Sabtu, 19 April 2008

Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1995
TENTANG
TUNJANGAN PANITERA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa tunjangan jabatan bagi Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985, Nomor 35 Tahun 1991 dan Nomor 36 Tahun 1991, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 *31189 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN PANITERA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Panitera adalah Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan tunjangan Panitera setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung dan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat banding dan tingkat pertama, sejak bulan Januari 1993 sampai dengan akhir bulan Desember 1994 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.

(3) Besarnya tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung dan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat banding dan tingkat pertama, terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

(4) Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, hanya dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan.

Pasal 3

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti dan merangkap jabatan struktural sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember 1994.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.

Ditetapkan di Jakartapada tanggalPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
*31190 ttd.

SOEHARTO

--------------------------------

CATATANLAMPIRAN I: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 1995TANGGAL 27 FEBRUARI 1995


I. PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG

1. Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);

2. Panitera Pengganti:

a. Golongan IV sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah);


b. Golongan III sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah); II. PANITERA PADA PERADILAN UMUM

Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti:

1. Golongan IV sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

2. Golongan III sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

3. Golongan II sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);

III. PANITERA PADA PERADILAN AGAMA

Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti:

1. Golongan IV sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

2. Golongan III sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

3. Golongan II sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu puluh rupiah);

IV. PANITERA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti:

1. Golongan IV sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);

*31191 2. Golongan III sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

3. Golongan II sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
ttd.

SOEHARTO

LAMPIRAN II: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 1995TANGGAL 27 PEBRUARI 1995TUNJANGAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG, PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

[Catatan Penyunting: Tabel Tunjangan Panitera Pada Mahkamah Agung, Pengadilan Umum, Peradilan Agama dan Perasilan Tata Usaha Negara tidak dapat ditampilkan]

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdSOEHARTO


Tidak ada komentar: