Sabtu, 19 April 2008

Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1995
TENTANG
TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:bahwa tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diperbaiki;

Mengingat: 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 21);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);

6.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3411);

7.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 *31226 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);

9.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);

10.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461);

11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484);

12.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada :

1.Guru yang ditugaskan pada:

a.Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Roudlatul Adfal/Bustanul Adfal dan yang sederajat;

b.Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat;

c.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat;

d.Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah dan yang sederajat;

2.Pamong Belajar yang ditugaskan pada:

a.Sanggar Kegiatan Belajar; dan

b.Balai Pengembangan Kegiatan Belajar;

3.Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Roudlatul Adfal/Bustanul Adfal dan yang sederajat;

4.Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Dasar, *31227 Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat;

5.Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat;

6.Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah dan yang sederajat;

7.Pengawas dan Pengawas Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa dan yang sederajat;

8.Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat;

9.Pengawas Sekolah Menengah dan Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan yang sederajat.

Pasal 2

Kepala Sekolah dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.

Pasal 3

(1)Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.

(2)Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):

a.Sejak bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember 1994, kecuali Pamong Belajar adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

b.Sejak bulan Januari 1995 sampai dengan bulan Maret 1995 kecuali Pamong Belajar adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

c.Terhitung mulai bulan April 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan yang digaji menurut golongan I, yang sampai saat ini masih ditugaskan secara penuh di bidang pendidikan dan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini telah menerima tunjangan Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan yang besarnya sama dengan yang diterima pada bulan Desember 1992.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 6, angka 8 dan angka 9 *31228 yang pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini masih digaji menurut golongan II, tunjangan Tenaga Kependidikannya dibayarkan sebagai berikut:

a.Sejak bulan Januari 1995 sampai dengan bulan Maret 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

b.Terhitung mulai bulan April 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Pasal 6

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan dan merangkap jabatan struktural berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tunjangan Tenaga Kependidikan dan tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayarkan sampai dengan bulan Desember 1994, walaupun telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pendidikan dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 April 1995PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

--------------------------------

CATATANLAMPIRAN I :KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1995 TANGGAL 24 April 1995

*31229 TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKANSEJAK BULAN JANUARI 1993 SAMPAI DENGANBULAN DESEMBER 1994

1.Guru, Pengawas dan Penilik TK/SD yang digaji menurut golongan IV, sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

2.Guru, Pengawas dan penilik TK/SD yang digaji menurut golongan III, sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);

3.Guru, Pengawas dan Penilik TK/SD yang digaji menurut golongan II, sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


Tidak ada komentar: