NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, diperlukan adanya persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pihak-Pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Pihak-Pihak tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, persetujuan, dan pendaftaran untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal serta sanksi administratif dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL.
BURSA EFEK
Pasal 1
(1) Permohonan untuk memperoleh usaha Bursa Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2) Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham.
(3) Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (dua ratus).
(1) Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek adalah pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek.
(2) Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang saham yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).
(1) Pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada Perusahaan Bursa Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut.
(2) Pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan saham Bursa Efek tersebut memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek.
(1) Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saham Bursa Efek tersebut dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud.
(2) Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Perusahaan Efek tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham Bursa Efek yang memilikinya kepada Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Bursa Efek melelang saham Bursa Efek dimaksud pada tingkat harga terbaik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
(4) Dalam hal saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Perusahaan Efek yang memiliki saham Bursa Efek wajib menjual saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa Efek wajib memberi saham tersebut pada harga nominal.
(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain.
(3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2) Setiap pemegang saham Bursa Efek yang dapat memiliki 1 (satu) saham.(3) Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat menjadi anggota Bursa Efek atau yang tidak lagi menjadi anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
(4) Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atauc. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.
(1) Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3) Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 15
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
e. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f. Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jawa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g. rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
h. rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelsaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan dan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang dibentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.
(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
(3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(3) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek.
(4) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
(5) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjamin.
(6) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
(1) Anggaran Dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3) Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
REKSA DANA
Pasal 23
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Daba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. nama dan alamat pendiri Reksa Dana;
c. nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana;
d. nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
e. kontrak pengelolaan Reksa Dana;
f. kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana;
g. penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan
b. nama dan alamat pendiri Reksa Dana;
c. nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana;
d. nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
e. kontrak pengelolaan Reksa Dana;
f. kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana;
g. penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan
h. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
PERUSAHAAN EFEK
Pasal 31
a. Perusahaan efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang Keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum.
(3) Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh orang perorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
a. Modal Perusahaan Efek nasional ditetapkan sebagai berikut:
b. Modal Perusahaan Efek ditetapkan sebagai berikut:
1) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp400.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp11.500.000.000,00 (sebelas miliar lima ratus rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp400.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
(2) Menteri Keuangan dapat menetapkan besarnya modal disetor yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bapepam dapat menetapkan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. daftar nama direktur dan tenaga ahli yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari Bapepam; dan
d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan Permohonan izin usaha Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
(1) Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang:
a. pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik.(2) Direktur, komisaris, atau Wakil Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;
e. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dane. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Pasal 38
a. Wakil Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang penjaminan emisi dan keperantaraan perdagangan Efek;
b. Wakil Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Efek; dan
c. wakil Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisa Efek dan pengelolaan Portopolio Efek.
(2) Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. sertifikat pendidikan formal;
b. sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman kerja; dan
b. sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman kerja; dan
c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
PENASEHAT INVESTASI
Pasal 41
(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Orang perseorangan yang menjadi Penasehat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasehat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik; danc. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal;
a. berbentuk Perseroan;
b. mempunyai modal disetor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
c. memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkatan Efek.
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasehat Investasi diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. izin sebagai Wakil Manajer Investasi;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
b. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Penasehat Investasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 46
(1) Permohonan untuk mendapat persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. anggaran dasar;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam.
e. Buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh bank tersebut;
f. rekomendasi dari Bank Indonesia; dang. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Pasal 49
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan; dan
d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
WALI AMANAT
Pasal 53
(2) Wali Amanat dapat dijalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. anggaran dasar;
b. nomor Poko Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
b. nomor Poko Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e. rekomendasi dari Bank Indonesia; danf. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pasal 56
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai; dan
d. Notaris.
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai; dan
d. Notaris.
(2) Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
(2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik; danc. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN
IZIN, PERseTUjUAN, DAN PENDAFTARAN
Pasal 59
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib diberikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 61
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g.
a. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenakan sanksi denda Rp500.000,00 (lima ratus puluh rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Perusahaan Efek dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
d. Penasehat Investasi dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
e. Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Perusahaan Publik yang terlambat menyampaikan Pernyataan Pendaftarannya, dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
g. Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
h. Pihak selain sebagaimana dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
(1) Sanksi denda, selain denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dapat dikenakan pada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bapepam.
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Perusahaan Efek nasional yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a angka 1 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 86
No. 3617 | (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86) |
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
DI BIDANG PASAR MODAL
UMUM
Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisiensi, perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Persyaratan dimaksud berlaku dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, Wakil Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Di samping persyaratan yang perlu dipenuhi dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dimaksud, maka perlu pula diatur persyaratan penyampaian laporan yang berlaku bagi setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam, termasuk Emiten, Perusahaan Publik, dan direktur atau komisaris atau setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dimaksud, ditetapkan oleh Bapepam.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan berbagai peraturan di bidang Pasar Modal, perlu pula diatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif.
Dengan mengingat ragam serta jenis pelanggaran yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, maka pada dasarnya Peraturan Pemerintah ini menyerahkan lebih lanjut mengenai pengaturan sanksi administrasi kepada Bapepam dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Huruf eYang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Bursa Efek untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang.
Huruf fCukup jelas
Huruf gCukup jelas
Huruf hCukup jelas
Huruf iCukup jelas
Huruf jCukup jelas
Huruf kDokumen dan keterangan pendukung tersebut semata-mata untuk melengkapi dokumen dan keterangan yang telah disebutkan dalam huruf a sampai dengan huruf j, dan bukan merupakan persyaratan baru. Hal yang sama juga berlaku dalam rangka persyaratan permohonan izin usaha, persetujuan dan atau pendaftaran kegiatan usaha di bidang Pasar Modal yang lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Kesempatan untuk ikut serta dalam pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya terbuka bagi Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Bapepam dan memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek, sepanjang Perusahaan Efek tersebut belum menjadi pemegang saham Bursa Efek dimaksud.
Ayat (4)Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek.
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Ketentuan ini dimaksud untuk menghindari atau mencegah terjadinya pengendalian Bursa Efek oleh satu Perusahaan Efek.
Ayat (3)Cukup jelas
Ayat (4)Bursa Efek semata-mata berfungsi untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek, sehingga Anggota Bursa Efek dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien.
Atas dasar itu pendapatan Bursa Efek yang pada dasarnya diperoleh dari pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek terutama dipergunakan untuk mencapai pelaksanaan fungsi tersebut.
Atas dasar itu pendapatan Bursa Efek yang pada dasarnya diperoleh dari pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek terutama dipergunakan untuk mencapai pelaksanaan fungsi tersebut.
Pasal 11
Huruf a
Hubungan kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila satu Perusahaan Efek memiliki saham Perusahaan Efek memiliki saham Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara.
Hubungan kepemilikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara yang telah dikeluarkan oleh 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dimiliki oleh Pihak yang sama. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih dimaksud merupakan hubungan kepemilikan secara tidak langsung.
Huruf bHubungan kepemilikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara yang telah dikeluarkan oleh 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dimiliki oleh Pihak yang sama. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih dimaksud merupakan hubungan kepemilikan secara tidak langsung.
Perangkapan sebagai anggota direksi atau komisaris dalam huruf ini terjadi apabila direktur atau komisaris suatu Perusahaan Efek juga menduduki jabatan sebagai direktur dan atau komisaris Perusahaan Efek lain pada saat yang bersamaan.
Huruf cPengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf ini antara lain pengendalian yang dilakukan oleh Pihak, baik langsung maupun tidak langsung atas 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama.
Pasal 12
Saham Bursa Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek merupakan jaminan atas transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan. Untuk itu, maka surat saham Bursa Efek tersebut wajib diserahkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Dengan penyerahan surat saham Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kuasa berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk menjual saham Bursa Efek tersebut bagi pemenuhan kewajiban-kewajiban yang timbul sehubungan dengan transaksi Efek yang dilakukannya.
Dengan penyerahan surat saham Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kuasa berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk menjual saham Bursa Efek tersebut bagi pemenuhan kewajiban-kewajiban yang timbul sehubungan dengan transaksi Efek yang dilakukannya.
Pasal 13
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Bursa Efek atau perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain dilakukan anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal atau dapat menghambat terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)Peraturan Bursa Efek yang dianggap menghambat bagi terciptanya Pasar Modal yang teratur, dan efisien antara lain peraturan Bursa Efek yang melarang dilakukannya pencatatan Efek pada Bursa Efek lain.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cYang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang.
Huruf dCukup jelas
Huruf eCukup jelas
Huruf fCukup jelas
Huruf gCukup jelas
Huruf hCukup jelas
Huruf iCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Ayat (4)Cukup jelas
Ayat (5)Yang dimaksud dengan "mayoritas" dalam ketentuan ini adalah kepemilikan saham lebih darii 50% 9lima puluh perseratus) dari modal yang ditempatkan dan di setor.
Ayat (6)Lembaga kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanann dan Penyelesaian semata-mata berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan kliring, penjaminan, penyelesaian Transaksi Bursa, dan Kustodian sentral secara aman, teratur, wajar dan efisien. Atas Dasar itu pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terutama dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan fungsi tersebut.
Pasal 21
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminann atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain dilakukan apabila anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminann atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal atau dapat menghambat terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Huruf eCukup jelas
Huruf fCukup jelas
Huruf gCukup jelas
Huruf hCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Angka 1)
Huruf bModal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) atau disebut pula net adjusted working capital adalah jumlah kas dan bank, Portfolio Efek, dan aktiva lain Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh utang Perusahaan Efek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Angka 2)Cukup jelas
Angka 3)Cukup jelas
Angka 4)Cukup jelas
Angka 5)Cukup jelas
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)Cukup jelas
Angka 3)Cukup jelas
Angka 4)Cukup jelas
Angka 5)Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Tindak pidana dibidang keuangan antara lain tindak pidana di bidang perbankan, atau Pasar Modal, atau perpajakan.
Huruf bCukup jelas
Huruf a
Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Huruf eCukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil Penjaminan Emisi Efek dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Huruf a
Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Pasal 42
Dalam hal Penasehat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersakutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.
Pasal 43
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan.
Huruf a
Huruf a
Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Huruf eCukup jelas
Huruf fCukup jelas
Huruf gCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cCukup jelas
Huruf dCukup jelas
Huruf eCukup jelas
Huruf fCukup jelas
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Dalam hal Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat ini berlaku pula bagi pengurus, pengawas, dan Pihak yang melakukan pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, atas Profesi Penunjang Pasar Modal.
Huruf a
Huruf a
Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cPersyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dapat berupa sertifikat pendidikan di bidang Pasar Modal.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Cukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cPengenaan sanksi denda kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf ini termasuk pula pengenaan sanksi denda kepada Manajer Investasi.
Huruf dCukup jelas
Huruf eCukup jelas
Huruf fCukup jelas
Huruf gCukup jelas
Huruf hCukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Pengenaan sanksi denda yang dimaksud dalam ketentuan ini misalnya terhadap tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan oleh Perusahaan Efek.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3617
Tidak ada komentar:
Posting Komentar