Rabu, 23 April 2008

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 1998

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :

  1. bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial di Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk membiayai penyelenggaraan Pemeritah dan Pembangunan, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1994 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Pajak Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1952 tentang Perimbangan Keuangan antar Negara dengan Daerah-Daerah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya sendiri (lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Segketa Pajak (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
  8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1155);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (lembaran Negara Tahun 1997 nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
  15. Keputusan Menteri Nomor 173 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 176 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  17. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  18. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1995 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Daerah Khusus Ibukota jakarta;
  5. Kantor Kas Daerah adalah Kantor Kas Daerah Daerah Khusus Ibukota jakarta;
  6. Bank Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bank DKI adalah Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  7. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk badan lainnya;
  8. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih berserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakan dengan peralatan teknik berupa motor dan peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
  9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
  10. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa pelengkapan pengangkutan bagasi;
  11. Jenis kendaraan bermotor adalah jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang;
  12. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah selajutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan wajib Pajak untuk pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  13. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau melakukan penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau Bank atau Tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur kepala Daerah;
  14. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi, administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
  16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
  17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
  18. Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
  19. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
  20. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD,SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPDN.
  21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan keberatan terhadap SKPD,SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN yang diajukan oleh Wajib Pajak;
  22. Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaiaan Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajaukan oleh Wajib Pajak;
  23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan data, dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
  24. Isi silinder adalah ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin;
  25. Tenaga kuda/horse power (HP) adalah ukuran daya kemampuan mesin;
  26. Tahun pembuatan adalah tahun perakitan;
  27. Nilai Jual adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
  28. Pening Pajak Kendaraan Bermotor selajutnya disingkat Pening PKB adalah tanda lunas pajak kendaraan bermotor;
  29. Tanda Pelunasan dan Pengesahan Kendaraan Bermotor yang selajutnya disingkat TPPKB, adalah bukti pelunasan pembayaran pajak dan pengesahan Kendaraan Bermotor;
  30. Pemilikan adalah hubungan hukum antar orang atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pasal 3

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor tidak termasuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang dan atau barang di jalan umum.

Pasal 4

Dikecualikan dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh :

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara;
  3. Pabrikan atau Importir yang semata-semata tersedia untuk dipamerkan dan dijual.

Pasal 5

  1. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai Kendaraan Bermotor.
  2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
  3. Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah :
  1. Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
  2. Untuk Badan atau pengurus atau kuasanya;
  1. Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor baik sebagian maupun seluruhnya, kuasa atau ahli waris atau pengurus bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut.

BAB III
DASAR PEGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 6

  1. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Kendaraan Bermotor Dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok :
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaran bermotor.
  1. Nilai Jual kendaraan bermotor dan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pasal ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Tabel yang ditetapkan Menteri dalam Negeri.
  2. Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam Tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah menetapkan dasar pengenaan PKB dimaksud pada dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
  3. Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri Dalam negeri.

Pasal 7

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor terutang ditetapkan sebesar 1,5 % (satu setengah Persen).

Pasal 8

Besarnya pajak kendaraan bermotor terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1).

BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 9

Wilayah pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 10

  1. Masa Pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak dimulai pada saat kendaraan bermotor.
  2. Bagian bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
  3. Kewajiban pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan, besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan yang berjalan.

Pasal 11

Pajak Kendaraan Bermotor terutang pada saat kendaraan bermotor dimiliki atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 12

  1. Setiap Wajib Pajak mengisi SPTPD.
  2. SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
  3. SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah paling lama :
  1. Untuk kendaraan baru 14 (empat belas) hari sejak saat kepemilikan;
  2. Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
  3. 30 (tiga Puluh) hari sejak tanggal fiskal antar daerah bagi kendaraan bagi kendaraan bermotor pindah dari luar Daerah.
  1. Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor, wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD 14 (empat belas) hari setelah selesai perubahan.

Pasal 13

  1. SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat lengkap serta kode wilayah pemilik kendaraan bermotor;
  2. Tanggal kendaraan bermotor, dimiliki;
  3. Jenis, merek/type, isi silinder, tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, Warna, Nomor rangka dan nomor mesin;
  4. Gandengan dan jumlah sumbu.
  1. Bentuk isi kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB VI
KETETAPAN PAJAK

Pasal 14

  1. Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang di persamakan.
  2. Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 15

  1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur Kepala Daerah menerbitkan :
  1. SKPDKB dalam hal :
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
  3. apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang di hitung secara jabatan.
  1. SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
  2. SKPDN apabila jumlah pajak terutang yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 dikenakan sanksi administrasi berupa sebesar 2% (dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
  2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
  3. Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan diri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
  4. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak di tambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.

Pasal 16

  1. Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD apabila :
  1. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  1. Jumlah kekurangan pajak terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah dengan sanksi administrasi dengan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
  2. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui STPD ;

Pasal 17

Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN,
DAN PENGIHAN

Pasal 18

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor tidak dapat dibongkarkan.

Pasal 19

  1. Pajak Kedaraan Bermotor Wajib dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
  2. Nota Pajak (Notice) atau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Keberatan dan Keputusan Banding yang menyebabkan jumlah BBNKB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal di terbitkan.
  3. Pembayaran dilakukan di Kantor Kas Daerah atau Bank atau tempat lain yang di tetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
  4. Gubernur Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur dan menunda pembayaran BBNKB dengan dikenakan bunga 2% (dua Persen) sebulan.
  5. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran BBNKB di tetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 20

  1. Pajak terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang di bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  2. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

  1. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melunasi pajak terutang diberikan TPPKB dan Pening PKB.
  2. Pening sebagimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mencantumkan masa pajak dan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor yang harus ditempelkan pada tanda nomor kendaraan bermotor dapan dan belakang.
  3. Bentuk dan isi TPPKB serta pening PKB ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB VIII
KEBERATAN BANDING

Pasal 22

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu :
    1. SKPD;
    2. SKPDKB;
    3. SKPDKBT;
    4. SKPDLB;
    5. SKPDN;
  1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan di sertai alasan-alasan yang jelas dan menyebutkan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak.
  2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
  3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanya.
  4. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
  5. Pengajuaan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketetentuan yang berlaku.

Pasal 23

  1. Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberaatan yang diajukan.
  2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau besarnya pajak yang terutang.
  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Gubernur kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap di kabulkan.

Pasal 24

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
  3. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan pembayaran penagihan pajak.

Pasal 25

Apabila pengajuaan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 26

  1. Atas kelebihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur Kepala Daerah, secara tertulis dan sekurang-kurangnya menyebutkan :
    1. nama dan alamat Wajib Pajak ;
    2. masa pajak;
    3. besarnya kelebihan pembayaran pajak ;
    4. alasan yang jelas.
  1. Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus memberi keputusan.
  2. Apabila jangka waktu paling lama dimaksud pada ayat (2) pasal ini telah dilampaui dan Gubernur Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  3. Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak dan retribusi Daerah, kelebihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, langsung diperhitungkan untuk dilunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
  4. Pengembalian kelebihan pembayaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkanya SKPLDB.
  5. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran BBNKB dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur Kepala Daerah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pasal 27

Persyaratan dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN
DAN PEMBEBASAN

Pasal 28

Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan pajak Kendaraan Bermotor.

Pasal 29

Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai Ambulan dan Mobil Jenazah dapat diberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 30

Tata Cara pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapakan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB XI
PEMERIKSAAN

Pasal 31

  1. Gubernur kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan malaksanakan Peraturan Daerah ini.
  2. Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. memperlihatkan dan atau meminjam buku atau catatan, dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang berhubungan dengan ojek pajak terutang;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. memberikan keterangan yang diberikan.
  1. Tata cara pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

BAB XII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 32

  1. Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya atau atas permohonan Wajib pajak dapat :
    1. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah ;
    2. membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar ;
    3. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Kewajiban Pajak atau bukan karena kesalahannya.
  1. Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi atas SKPD atau SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STTD dengan memberikan alasan yang jelas.
  2. Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
  3. Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap di kabulkan.
  4. Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB XIII
KEDALUWARSA SANKSI

Pasal 33

  1. Hak untuk melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  2. Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila :
    1. diterbitkan surat teguran dan surat paksa, atau;
    2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.

BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG

Pasal 34

  1. Piutang Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan penghapusan.
  2. Penghapusan piutang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan permohonan penghapusan dari piutang dari Dinas Pendapatan Daerah.
  3. Permohonan penghapusan piutang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sekurang-kurangnya harus memuat:
    1. nama dan alamat wajib pajak;
    2. jumlah piutang pajak;
    3. tahun pajak.
  1. permohonan penghapusan piutang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, dengan melampirkan :
    1. bukti salinan/tindasan SKPD;
    2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah bahwa piutang pajak tersebut tidak dapat di tagih lagi;
    3. Daftar piutang pajak yang tidak tertagih lagi.
  1. Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, Gubernur Kepala Daerah menetapkan penghapusan piutang pajak dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari suatu Tim yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
  2. Pelaksanaan lebih lanjut penghapusan piutang pajak ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB XV
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 35

  1. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatanya atau pekerjaannya untuk menjalankan Peraturan Daerah ini, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah untuk membantu dalam pelakasanaan Peraturan Daerah ini, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
  3. Untuk kepentingan Daerah, Gubernur Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang di tunjuknya.
  4. Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dengan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, buku tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
  5. Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.

BAB XVI
PENGAWASAN

Pasal 36

  1. Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang:
    1. memeriksa SKPD dan tanda pelunasan BBNKB;
    2. memasuki semua tempat penyimpanan kendaraan bermotor untuk memeriksa dan meneliti kendaraan bermotor apabila diperlukan.
    3. Meminta bantuan alat kekuasaan Negara untuk memeriksa tempat penyimpanan kendaraan bermotor apabila diperlukan.
  1. Pemilik, pengurus, pengemudi dan pemakai tempat-tempat penyimpanan kendaraan bermotor wajib mengizinkan petugas dan memberikan keterangan yang dianggap perlu oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini.

BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 37

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
  2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini tidak dituntut melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhinya Bagian Tahun atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

BAB XVIII
PENYIDIKAN

Pasal 38

  1. Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah diberi wewenang khusus sebagai penyidik atau melakukan penyidikan tindak pidana Peraturan Daerah ini.
  2. Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
    1. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
    2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya tindak pidana;
    3. meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana;
    4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan adanya tindak pidana;
    5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
    6. meminta bantuan para ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
    7. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
    8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
    9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
    10. menghentikan penyidikan;
    11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat di pertanggung jawabkan;
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

  1. Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebelum peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1994 tetang Bea Balik Pajak Kendaraan Bermotor.
  2. Terhadap masa Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini di tetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah .

Pasal 39

  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun1994 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Khusus Ibukota JakartaTahun 1995 Nomor 5 Seri A Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Februari 1998

GUBERNUR KEPALA DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SUTIYOSO

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
KETUA

H. EDY WALUYO, S. IP

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan Keputusan Nomor 937.024.
31-484 tanggal 9 Juli 1998.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13
Tahun 1998 Seri A Nomor 2
Tanggal 14 Agustus 1998

SEKERTARIS WILAYAH/DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

IR. FAUZI BOWO
NIP. 47044314

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2 TAHUN 1998

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

  1. PENJELASAN UMUM

    Peraturan daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagi pengganti Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembran Daerah Nomor 5 Tahun 1995 Seri A Nomor 11).

    Pengaturan kembali pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah-Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, juga untuk melakukan penyesuaiaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.

    Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Daerah ini mengatur antara lain penetapan tarif pajak dengan menggunkan tarif persentase, dasar pengenaan Pajak Kendaraan bermotor yang dihitung sebagai hasil perkalian dari Nilai Jual Kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor serta subjek dan objek pajak kendaraan bermotor serta ketentuan ketentuan lain yang berlaku dalam penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tersebut diatas.

  2. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 dan 2 : Cukup jelas

Pasal 3

  • Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar adalah semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk menarik, mengangkat dan mengangkut barang antara lain, penggilas jalan, buldozer, loader, forklift, traktor dan sejenisnya, yang menggunakan lalu lintas umum.
  • Yang dimaksud dengan jalan umum adalah sarana jalan yang dibangun dan pemeliharaannya oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk lalu lintas Kendaraan bermotor.

Pasal 4 huruf a :
Pengecualian dari objek pajak diberikan jika pembelian dan biaya pemeliharaan kendaraan bermotor dimaksud dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak termasuk kendaraan bermotor Badan Usaha Milik Daerah.

huruf b : Cukup Jelas.

huruf c :
Yang dimaksud pabrikan atau importir adalah pabrikan atau importir kendaraan bermotor atau agen tunggal pemegang merek.

Pasal 5 ayat (1) :

  • Pemilikan kendaraan bermotor adalah pemilikan sepenuhnya kendaraan bermotor atas nama oang pribadi atau badan sesuai dengan nama, alamat yang tercantum pada KTP atau identitas diri lainnya yang sah.
  • Yang dimaksud menguasai adalah penguasaan kendaraan bermotor mlebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa termasuk leasing.

ayat (2), s.d. (4) : Cukup Jelas.

Pasal 6 ayat (1) huruf a : Cukup Jelas.

Huruf b :
Yang dimaksud bobot adalah daya berat/angkut kendaraan bermotor yang diukur berdasarkan jumlah tonase/isi silinder kendaraan tersebut.Bobot dinyatakan sebagi koefisien tertentu.

Contoh :
Nilai jual kendaraan bermotor merek "X" tahun Y adalah sebesar Rp 100.000.000,00. Koefisien bobot ditentukan sama dengan 1, 2 maka dasar pengenaan pajak dari pajak kendaraan bermotor tersebut adalah : Rp 100.000.000,00 x 1, 2 = Rp 120.000.000,00.

ayat (2) s.d. (4) : Cukup Jelas.

Pasal 7 s.d. 11 : Cukup Jelas.

Pasal 12 ayat (1) huruf a : Cukup Jelas.

huruf b :
yang dimaksud daftar ulang adalah pendaftaran yang dilakukan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (STNK) dan Tanda pelunasan dan Pengesahan (TPP).

ayat (2) s.d. (6) : Cukup Jelas.

Pasal 13 s.d. 17 : Cukup Jelas.

Pasal 18 :
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, dan penagihan pajak.

Pasal 19 : Cukup Jelas.

Pasal 20 :
Yang dimaksud Surat Paksa dalam pasal ini dalah Surat Penagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan sama dengan Putusan Pengadilan Peradata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 21 s.d. 26 : Cukup Jelas.

Pasal 27 :
Sambil menunggu pengaturan tentang hal ini dengan Peratuan Daerah, Gubernur Kepala Daerah menetapkan persyaratan dan tata cara pengambilan kelebihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Pasal 28 s.d. 32 : Cukup Jelas.

Pasal 33 ayat (1) : Cukup Jelas.

ayat (2) huruf a :
kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa.

huruf b :

  • yang dimaksud dengan pengakuan utang pajak secara langsung adalah Wajib Pajak dengan kesadaranya menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
  • yang dimaksud dengan pengakuan utang pajak secara tidak langsung adalah Wajib Pajak tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang pajak kepada Pemerintah Daerah.

Contoh:

  • Wajib Pajak mengajukan Permohonan angsuran atau penundaan.
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan.

Pasal 34 s.d. 41 : Cukup jelas.

LEMBARAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 1998.

Tidak ada komentar: