Senin, 21 April 2008

Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 03/M-IND/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pengamanan Obyek Vital Industri

PERATURAN

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 03/M-IND/PER/4/2005

TANGGAL 19 APRIL 2005

TENTANG

PENGAMANAN OBYEK VITAL INDUSTRI

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan di sektor perindustrian, perlu menetapkan Pengamanan Obyek Vital Industri.
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (LN Tahun 1984 Nomor 22, TLN No. 3274);
  2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (LN Tahun 1986 Nomor 23, TLN Nomor 3330);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (LN Tahun 2004 Nomor 79);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagai telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
  6. Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindsutrian.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL INDUSTRI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Obyek Vital Industri adalah kawasan lokasi, bangunan/instalasi dan atau usaha industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan/atau sumber pendapatan Negara yang bersifat strategis.
  2. Pengelola Obyek Vital Industri adalah BUMN, Orang Perorang dan atau Badan Usaha Swasta yang membentuk badan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan berbagai kegiatan industri.
  3. Pengamanan adalah segala pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada obyek Vital Industri.
  4. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obyek Vital Industri.
  5. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai/tenaga kerja Obyek Vital Industri.
  6. Menteri adalah menteri yang membidangi bidang industri.
  7. Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I yang memimpin Direktorat Jenderal yang berada di bawah kewenangan Menteri.

Pasal 2

(1) Obyek Vital Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengakibatkan ancaman dan gangguan bagi industri sebagai berikut:

a. yang dibutuhkan oleh masyarakat luas;

b. produk pertahanan dan keamanan;

c. yang berada di daerah rawan konflik; dan atau

d. yang tenaga kerjanya banyak dan rawan konflik.

(2) Pengaturan Kriteria selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Obyek Vital Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(2) Perubahan Obyek Vital Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baik berupa perubahan dan atau pengurangan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Pengelola Obyek Vital Industri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital industri masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal dan dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Pengelola Obyek Vital Industri melaporkan pelaksanaan pengamanan obyek vital indsutri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali per Januari dan per Juli yang berisi keterangan tentang konfigurasi standar pengamanan dan audit pengamanan.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 April 2005

MENTERI PERINDUSTRIAN RI

ANDUNG A NITIMIHARDJA

DAFTAR OBYEK VITAL INDUSTRI

NO

JENIS INDUSTRI

NAMA PERUSAHAAN

LOKASI

1.

Industri Petrokimia Hulu dan Petrokimia Antara

PT. Chandra Asri Petrochemical

PT. Tri Polyta Indonesia

PT. Petrokimia Nusantara Interindo

Provinsi Banten

Provinsi Banten

Provinsi Banten

2.

Industri Bahan Baku Peledak

PT. Dahana

PT. Inti Cellulose Utama

Porvinsi Jawa Barat

Porvinsi Jawa Barat

3.

Industri Pupuk

PT. Pupuk Sriwijaya

PT. Pupuk Kalimantan Timur

Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Kalimantan Timur

4..

Industri Semen

PT. Indocement Tunggal Perkasa

PT. Semen Gresik

Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Timur

5.

Industri Tepung Terigu

PT. Bogasari Flour Mills

DKI Jakarta

6.

Industri Pulp

PT. Toba Pulp Lestari

Provinsi Sumatera Utara

7.

Industri Logam dan Ind. Pertahanan

PT. Krakatau Steel

PT. Pindad

PT. Inalum

PT. PAL Indonesia

Provinsi Banten

Provinsi Jawa Barat

Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Jawa Timur

8.

Industri

PT. Dirgantara Indonesia

Provinsi Jawa Barat

MENTERI PERINDUSTRIAN RI

ANDUNG A NITIMIHARDJA

Tidak ada komentar: