Senin, 21 April 2008

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/MPP/SK/2/1996 tentang Kendaraan Bermotor Nasional

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAAN DAN PERDAGANGAN

NOMOR: 31/MPP/SK/2/1996

TENTANG

KENDARAAN BERMOTOR NASIONAL

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menimbang:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional dan dalam rangka mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor yang mandiri, maka perlu ditetapkan ketentuan tentang Industri Kendaraan Bermotor Nasional;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
  3. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996 tanggal 19 Pebruari 1996 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dengan perubahan -perubahannya;
  4. Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1972~ tentang Penugasan Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan Sektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat-alat Besar;
  5. Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  6. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 t~entang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 388/M Tahun 1995;
  7. Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1995 tentang Jenis-jenis Industri yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing;
  8. Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
  9. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1987 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-289/MK/IV/4/1971 tanggal 30 April 1971 dan No. Kep-706/MK/IV/9/1971 tanggal 14 September 1971;
  10. Keputusan Menteri Keuangan No;645/KMK.01/1993 tentang Keringanan Bea Masuk Terhadap Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Perakitan dan atau Pembuatan Kendaraan Bermotor beserta perubahan-perubahannya;
  11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 114/M/SK/6/1993 tentang Penetapan Tingkat Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor atau Komponen Buatan Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KENDARAAN BERMOTOR NASIONAL.

Pasal 1

1. Yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor Nasional adalah kendaraan yang:

a. Dibuat di dalam negeri pada fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan industri nasional atau Badan Hukum Indonesia yang sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, dan

b. Menggunakan merek yang diciptakan sendiri dan belum pernah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia dan dimiliki oleh Perusahaan/Warga Negara Indonesia, serta

c. Dikembangkan dengan teknologi, rancang bangun dan rekayasa berdasarkan kemampuan nasional yang dilaksanakan secara bertahap.

2. Mobil Nasional adalah kendaraan bermotor nasional sebagaimana dimaksud pada angka (1) Pasal ini.

Pasal 2

Perusahaan industri kendaraan bermotor yang telah membuat kendaraan bermotor nasional sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan status perusahaan "PIONIR".

Pasal 3

1. Perusahaan industri kendaraan bermotor nasional yang telah diberikan status "PIONIR", dalam pembuatan kendaraan bermotor nasional, diwajibkan mencapai Tingkat Kandungan Lokal sesuai dengan jadual sebagai berikut:

· Pada akhir tahun pertama, telah mencapai Tingkat Kandungan Lokal lebih besar dari 20% (dua puluh prosen).

· Pada akhir tahun kedua, telah mencapai Tingkat Kandungan Lokal lebih besar dari 40% (empat puluh prosen).

· Pada akhir tahun ketiga, telah mencapai Tingkat Kandungan Lokal lebih besar dari 60% (enam puluh prosen).

2. Tingkat Kandungan Lokal yang telah dicapai akan diaudit oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 4

1. Komponen yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas perpajakan hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan produksi, sesuai dengan merek, jenis, tipe dan jumlah kendaraan bermotor yang diproduksi.

2. Perusahaan industri kendaraan bermotor yang akan mengimpor komponen wajib menyampaikan daftar komponen kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 5

Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor yang memproduksi kendaraan bermotor nasional mempunyai kebebasan mengekspor ke semua negara baik sebagian maupun seluruhnya dari kendaraan bermotor nasional yang diproduksinya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut dari Surat Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 7

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal 19 Pebruari 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;

2. Menteri Sektretaris Negara;

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi / Ketua BKPM; .

5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

6. Kepala Biro Hukum dan organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

7. P e r t i n g g a l.


Tidak ada komentar: