Senin, 21 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
INVESTASI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperluas investasi pemerintah khususnya
dalam bentuk Investasi Langsung di bidang infrastruktur
dan bidang lainnya, serta memberikan peluang kerjasama
dalam berinvestasi, perlu mengganti Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Investasi Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INVESTASI
PEMERINTAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi
pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya.
2. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
3. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau
pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah
untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah
pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan,
termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau
pengambilalihan Perseroan Terbatas.
5. Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah
pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU),
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh
pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau
biaya lainnya.
6. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan
kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan
bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
8. Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana
investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau
badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang
pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
9. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang
memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas
pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.
10. Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi
Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
11. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan
independen yang memberi nasihat mengenai Investasi
Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
12. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada
setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat
penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi
Pemerintah.
13. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.
14. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya
antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
15. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi
Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum
asing.

Pasal 2
(1) Investasi Pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

Pasal 3
(1) Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a. investasi Surat Berharga; dan/atau
b. Investasi Langsung.
(2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
b. investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. Penyertaan Modal; dan/atau
b. Pemberian Pinjaman.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.

Pasal 4
Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah
dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola
kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private
Partnership); dan/atau
b. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah
dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum
asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan
swasta (Non Public Private Partnership).

Pasal 5
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b meliputi bidang infrastruktur dan bidang
lainnya.
(2) Investasi Langsung pada bidang lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6
(1) Investasi surat berharga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi.
(2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

BAB II
SUMBER DANA INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 7
Sumber dana Investasi Pemerintah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. keuntungan investasi terdahulu;
c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan
Investasi Pemerintah; dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.

Pasal 8
(1) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a ditempatkan pada Rekening Induk
Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d, ditempatkan
pada Badan Investasi Pemerintah dan dikelola secara
tersendiri oleh Badan Investasi Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,
pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk
Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB III
PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 9
Lingkup pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan investasi;
c. penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi;
d. pengawasan; dan
e. divestasi.

Pasal 10
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan
oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Pasal 11
(1) Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi
kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan
bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan
pedoman pengelolaan Investasi Pemerintah;
b. menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian dalam
pelaksanaan Investasi Pemerintah; dan
c. menetapkan tata cara pembayaran kewajiban yang
timbul dari proyek penyediaan Investasi Pemerintah
dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan
intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan
pemenuhan Perjanjian Investasi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan
bertanggung jawab:
a. melakukan kajian kelayakan dan memberikan
rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;
b. memonitor pelaksanaan Investasi Pemerintah yang
terkait dengan dukungan pemerintah;
c. mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai
pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan
Investasi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu;
dan
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait
khususnya sehubungan dengan Investasi Langsung
dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya,
termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan
kerjasama.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan
bertanggung jawab:
a. mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
b. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan
permintaan dana Investasi Pemerintah dari Badan
Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
BLUD, dan/atau badan hukum asing;
c. mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
d. menempatkan dana atau barang dalam rangka
Investasi Pemerintah;
e. melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha
terkait dengan penempatan dana Investasi
Pemerintah;
f. melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko
terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah;
g. mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi
Pemerintah;
h. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta
menerima hak pemerintah yang diatur dalam
Perjanjian Investasi;
i. menyusun dan menandatangani Perjanjian Investasi;
j. mengusulkan perubahan Perjanjian Investasi;
k. melakukan tindakan untuk dan atas nama
pemerintah apabila terjadi sengketa atau perselisihan
dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi;
l. melaksanakan Investasi Pemerintah dan Divestasinya;
dan
m. apabila diperlukan, dapat mengangkat dan
memberhentikan Penasihat Investasi.

Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri
Keuangan membentuk Komite Investasi Pemerintah yang
bersifat ad hoc.
(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri
Keuangan membentuk Badan Investasi Pemerintah yang
dapat berupa satu atau lebih satuan kerja atau badan
hukum.
(3) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan
Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah
berbentuk satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan
Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah
berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 13
(1) Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja
dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan
operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa
satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan
Pengawas.

Pasal 14
(1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi:
a. perencanaan Investasi Pemerintah oleh Badan
Investasi Pemerintah; dan
b. perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan
Investasi Pemerintah.
(3) Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15
(1) Investasi dengan cara pembelian saham dapat dilakukan
atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Investasi dengan cara pembelian surat utang dapat
dilakukan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan,
pemerintah, dan/atau negara lain.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), didasarkan pada penilaian kewajaran
harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh Penasihat
Investasi.
(4) Pelaksanaan investasi dengan cara pembelian surat utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi
pembelian surat utang kembali.

Pasal 16
(1) Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal
dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan
Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU,
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau
badan hukum asing.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal
16 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18
(1) Badan Investasi Pemerintah menyelenggarakan akuntansi
atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan mengacu
kepada standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Investasi
Pemerintah dapat menerapkan standar akuntansi
keuangan yang spesifik setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 19
Badan Investasi Pemerintah wajib menatausahakan dan
memelihara dokumen pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 20
(1) Kepala atau direktur Badan Investasi Pemerintah
bertanggungjawab atas pengelolaan dana dan barang yang
berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab
kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan Investasi
Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang
lainnya yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden
dari segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan
terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah.

Pasal 21
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun laporan
keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
disajikan oleh:
a. satuan kerja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian
Keuangan.
b. badan hukum, sebagai bagian yang terpisahkan dari
laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 22
(1) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang
belum diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan
setiap tahun anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang telah
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap
tahun anggaran paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

Pasal 23
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan
kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 24
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga melakukan
pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan
pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Investasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi
dan pengendalian.

Pasal 25
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan
Divestasi surat berharga sesuai dengan masa waktu yang
telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri
Keuangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi
Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap surat
berharga sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat
melakukan Divestasi terhadap kepemilikan Investasi
Langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah,
Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen
risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27
(1) Dalam hal Investasi Pemerintah dilakukan dengan pola
kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private
Partnership) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan
bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat
memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan
lainnya.
(2) Pemberian dukungan finansial dan/atau dukungan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung
oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah
dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima
Investasi Pemerintah.

Pasal 29
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja
perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya
untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam
pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi
perangkat daerah.

Pasal 30
(1) Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis
mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Dalam hal Dewan Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah
berbentuk satuan kerja belum dibentuk, wewenang dan
tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Komite
Investasi Pemerintah.

Pasal 32
Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI

Tidak ada komentar: