Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya DT II Bogor dan Kabupaten DT II Bogor

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
BOGOR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor khususnya menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Bogor dalam segala bidang, sehingga dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak dapat lagi menampung aspirasi dari kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang penyediaan fasilitas pembangunan fisik kota;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor bersedia dan menyetujui untuk menerimanya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 195;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BOGOR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH

Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Semplak, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Cilendek Barat;
2) Desa Cilendek Timur;
3) Desa Semplak;
4) Desa Curugmekar;
5) Desa Curug;
6) Desa Cibadak;
7) Desa Kayumanis;
8) Desa Mekarwangi;
9) Desa Sukadamai;
10) Desa Kencana;
11) Desa Sukaresmi.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Cikaret;
2) Desa Pasirkuda;
3) Desa Pasirjaya;
4) Desa Pasirmulya;
5) Desa Gunungbatu;
6) Desa Loji.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Sindangbarang;
2) Desa Bubulak;
3) Desa Margajaya;
4) Desa Balumbangjaya;
5) Desa Situgede.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Kedunghalang, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Kedungjaya;
2) Desa Kedungwaringin;
3) Desa Kedunghalang;
4) Desa Cibuluh;
5) Desa Tanahbaru;
6) Desa Ciluar;
7) Desa Cimahpar;
8) Desa Katulampa;
9) Desa Ciparigi;
10) Desa Kedung Badak.
e. Sebagian wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Tajur;
2) Desa Pakuan;
3) Desa Muarasari;
4) Desa Harjasari;
5) Desa Sindangrasa;
6) Desa Sindangsari;
7) Desa Bojongkerta;
8) Desa Cipaku;
9) Desa Genteng;
10) Desa Rancamaya;
11) Desa Kertamaya.
f. Sebagian wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Mulyaharja;
2) Desa Ranggamekar;
3) Desa Pamoyanan.

Pasal 3
Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ditata kembali menjadi sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Bogor Utara, terdiri dari:
1) Kelurahan Tegalgundil;
2) Kelurahan Bantarjati;
3) Desa Kedunghalang;
4) Desa Ciparigi;
5) Desa Cibuluh;
6) Desa Ciluar;
7) Desa Tanahbaru;
8) Desa Cimahpar.
b. Kecamatan Kota Bogor Timur, terdiri dari:
1) Kelurahan Baranangsiang;
2) Kelurahan Sukasari;
3) Desa Katulampa;
4) Desa Sindangsari;
5) Desa Sindangrasa;
6) Desa Tajur.
c. Kecamatan Kota Bogor Selatan, terdiri dari:
1) Kelurahan Lawanggintung;
2) Kelurahan Batutulis;
3) Kelurahan Bondongan;
4) Kelurahan Empang;
5) Desa Pamoyanan;
6) Desa Ranggamekar;
7) Desa Mulyaharja;
8) Desa Cikaret;
9) Desa Bojongkerta;
10) Desa Rancamaya;
11) Desa Kertamaya;
12) Desa Harjasari;
13) Desa Muarasari;
14) Desa Genteng;
15) Desa Pakuan;
16) Desa Cipaku.
d. Kecamatan Kota Bogor Barat, terdiri dari:
1) Kelurahan Menteng;
2) Desa Sindangbarang;
3) Desa Bubulak;
4) Desa Margajaya;
5) Desa Balumbangjaya;
6) Desa Situgede;
7) Desa Semplak;
8) Desa Cilendek Barat;
9) Desa Cilendek Timur;
10) Desa Curugmekar;
11) Desa Curug;
12) Desa Pasirjaya;
13) Desa Pasirkuda;
14) Desa Pasirmulya;
15) Desa Gunungbatu;
16) Desa Loji.
e. Kecamatan Kota Bogor Tengah, terdiri dari:
1) Kelurahan Babakan;
2) Kelurahan Sempur;
3) Kelurahan Tegallega;
4) Kelurahan Babakan Pasar;
5) Kelurahan Gundang;
6) Kelurahan Paledang;
7) Kelurahan Panaragan;
8) Kelurahan Pabaton;
9) Kelurahan Kebon Kalapa;
10) Kelurahan Cibogor;
11) Kelurahan Ciwaringin.
f. Kecamatan Tanah Sareal, terdiri dari:
1) Kelurahan Kebon Pedes;
2) Kelurahan Tanah Sareal;
3) Desa Kedung Badak;
4) Desa Sukaresmi;
5) Desa Kedungwaringin;
6) Desa Kedungjaya;
7) Desa Sukadamai;
8) Desa Mekarwangi;
9) Desa Kencana;
10) Desa Kayumanis;
11) Desa Cibadak.

Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Utara berkedudukan di Kelurahan Tegalgundil.
(2) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Bogor Timur berkedudukan di Kelurahan Baranangsiang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Selatan berkedudukan di Kelurahan Empang.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Barat berkedudukan di Desa Semplak.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Tengah berkedudukan di Kelurahan Pabaton.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Sareal berkedudukan di Kelurahan Kebon Pedes.

Pasal 5
(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kemang, Kecamatan Bojong Gede, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dramaga dan Kecamatan Ciomas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6
(1) Wilayah Kecamatan Semplak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditata dengan memasukkan 3 (tiga) desa dari wilayah Kecamatan Parung yaitu Desa Pondok Udik, Desa Tegal, dan Desa Jampang, mengeluarkan 2 (dua) desa yaitu Desa Cilebut Barat dan Desa Cilebut Timur untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kedunghalang.
(2) Wilayah Kecamatan Semplak setelah ditata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Kecamatan Kemang, yang terdiri dari:
a. Desa Kemang;
b. Desa Bojong;
c. Desa Atang Sanjaya;
d. Desa Parakanjaya;
e. Desa Semplak Barat;
f. Desa Pabuaran;
g. Desa Pondok Udik;
h. Desa Tegal;
i. Desa Jampang;
j. Desa Rancabungur;
k. Desa Candali;
l. Desa Mekarsari;
m. Desa Pasirgaok;
n. Desa Bantarsari;
o. Desa Bantarjaya.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kemang berkedudukan di Desa Kemang.
(4) Kecamatan Semplak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus.

Pasal 7
(1) Wilayah Kecamatan Kedunghalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan ditambah dengan 2 (dua) desa dari Kecamatan Semplak yaitu Desa Cilebut Barat dan Desa Cilebut Timur, diubah namanya dengan nama Kecamatan Sukaraja, yang terdiri dari:
a. Desa Cijujung;
b. Desa Cimandala;
c. Desa Pasirjambu;
d. Desa Cadasngampar;
e. Desa Cikeas;
f. Desa Sukaraja;
g. Desa Sukatani;
h. Desa Nagrak;
i. Desa Cibanon;
j. Desa Gununggeulis;
k. Desa Pasirlaja;
l. Desa Cilebut Barat;
m. Desa Cilebut Timur.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaraja berkedudukan di Desa Sukaraja.
(3) Kecamatan Kedunghalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus.

Pasal 8
(1) Wilayah Kecamatan Ciomas di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Ciomas setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(2) Wilayah Kecamatan Dramaga di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Dramaga setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
(3) Wilayah Kecamatan Ciawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Ciawi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
(4) Wilayah Kecamatan Cijeruk di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Cijeruk setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
(5) Wilayah Kecamatan Parung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Parung setelah dikurangi dengan Desa Pondok Udik, Desa Tegal, dan Desa Jampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

BAB III
PEMBIAYAAN

Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bogor.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 7

Tidak ada komentar: