Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya DT II Sukabumi dan Kabupaten DT II Sukabumi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Sukabumi;
b. bahwa terbatasnya lahan yang tersedia di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, menimbulkan permasalahan tersendiri dalam usaha meningkatkan pembinaan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagai pusat kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat kota dan wilayah sekitarnya;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
d. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1958 tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 59);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerin-tahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Nega-ra Nomor 3153);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
3. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH

Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari:
1) Desa Dayeuhluhur;
2) Desa Subangjaya;
3) Desa Cisarua;
4) Desa Karangtengah;
5) Desa Sukakarya.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari:
1) Desa Lembursitu;
2) Desa Situmekar;
3) Desa Cipanengah;
4) Desa Cikundul;
5) Desa Sindangsari;
6) Desa Sudajaya Hilir;
7) Desa Jayamekar;
8) Desa Cibeureum Hilir;
9) Desa Jayaraksa;
10) Desa Limusnunggal;
11) Desa Babakan;
12) Desa Sindangpalay;
13) Desa Baros.

Pasal 3
Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kecamatan-Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ditata sebagai berikut:
a. Kecamatan Sukabumi Utara diubah namanya menjadi Kecamatan Gunung Puyuh, terdiri dari:
1) Kelurahan Karamat;
2) Kelurahan Gunung Puyuh;
3) Kelurahan Sriwidari;
4) Kelurahan Karang Tengah.
b. Kecamatan Kota Sukabumi Timur diubah namanya menjadi Kecamatan Cikole, terdiri dari:
1) Kelurahan Gunung Parang;
2) Kelurahan Selabatu;
3) Kelurahan Cikole;
4) Kelurahan Kebonjati;
5) Desa Cisarua;
6) Desa Subangjaya.
c. Kecamatan Kota Sukabumi Selatan diubah namanya menjadi Kecamatan Citamiang, terdiri dari:
1) Kelurahan Tipar;
2) Kelurahan Cikondang;
3) Kelurahan Citamiang;
4) Kelurahan Nanggeleng;
5) Kelurahan Gedongpanjang.
d. Kecamatan Kota Sukabumi Barat diubah namanya menjadi Kecamatan Warudoyong, terdiri dari:
1) Kelurahan Benteng;
2) Kelurahan Nyomplong;
3) Kelurahan Warudoyong;
4) Desa Sukakarya;
5) Desa Dayeuhluhur.
e. Kecamatan Baros, terdiri dari:
1) Desa Cibeureumhilir;
2) Desa Babakan;
3) Desa Limusnunggal;
4) Desa Sindangpalay;
5) Desa Baros;
6) Desa Jayaraksa;
7) Desa Jayamekar;
8) Desa Sindangsari;
9) Desa Sudajayahilir;
10) Desa Cikundul;
11) Desa Cipanengah;
12) Desa Situmekar;
13) Desa Lembursitu.

Pasal 4
(1) Desa Sukaresmi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 4 ayat (1) tetap merupakan wilayah Kecamatan Sukabumi, terdiri dari:
1. Desa Sukajaya;
2. Desa Sudajayagirang;
3. Desa Warnasari;
4. Desa Karawang;
5. Desa Parungseah.

Pasal 5
(1) Sisa wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sukaraja terdiri dari:
1. Desa Sasagaran;
2. Desa Janbenenggang;
3. Desa Bojongsawah;
4. Desa Kebonpedes;
5. Desa Cikaret.
(2) Kecamatan Baros di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dihapus.

Pasal 6
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungpuyuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Gunungpuyuh.
(2) Pusat Pemerintahan Cikole sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Kelurahan Gunungparang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Citamiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Tipar.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Warudoyong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Nyomplong.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baros sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berada di Desa Baros.

Pasal 7
(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB III
PEMBIAYAAN

Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah seba- gaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 8

Tidak ada komentar: