Selasa, 15 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1980
TENTANG
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu menetapkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri
dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3021);

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan,
dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil ;
b. pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang
melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam
maupun di luar jam kerja;
c. hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena
melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d. pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan
hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e. atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang
berwenang menghukum;
f. perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan;
g. peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
d. mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f. memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
h. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
i. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai
Negeri Sipil;
j. segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
k. mentaati ketentuan jam kerja;
l. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
o. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q. menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u. berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
v. hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
w. menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
x. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y. mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima
mengenai pelanggaran disiplin.

Pasal 3
(1)Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah,
atau Pegawai Negeri Sipil;
b. menyalahgunakan wewenangnya;
c. tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara,
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang,
dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
g. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap
bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
h. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui
atau patut dapat di duga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan
jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
i. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri
Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k. melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan
kerugian bagi pihak yang dilayani;
l. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
m. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan
jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n. bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan
pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya;
p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan
saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya
perusahaan;
q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi,
pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang
IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
r. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk
kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, wajib mendapat izin tertulis dari
pejabat yang berwenang.

BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Pertama Pelanggaran Disiplin
Pasal 4
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.

Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang
menghukum.
Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 6
(1)Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagian Ketiga Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menghukum adalah :
a. Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
1. berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b keatas, sepanjang mengenai jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d;
2. memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan
dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden, sepanjang mengenai jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b;
b.Menteri dan Jaksa Agung bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing,
kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
1. Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural
eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada
di tangan Presiden;
c.Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing,
kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 6 ayat (4) huruf d;
2.Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke atas;
3.Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon
I atau
jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden;
d.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada
Daerah Otonom dan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkungannya masing-masing,
kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam: 1.Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d
bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan
pada Daerah Otonom; 2.Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;. 3.Pasal 6
ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke atas; e.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri,
dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar
negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan ayat (4) huruf b.
3. Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah dalam
lingkungan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Lembaga Pemerintah
Non Departemen hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri/Sekretaris Negara.
4. Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah
dalam lingkungan Daerah Otonom, hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 8
Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b huruf c,
dan huruf d dapat mendelegasikan sebagaian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan
kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya masing-masing, kecuali
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
a dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya
eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
b. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya
eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu;
c. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan
ayat (3) huruf a dapat didelegasikan lepada pejabat yang memangku jabatan struktural
serendah-rendahnya eselon III atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
d. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan
ayat (3) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-
rendahnya eselon II atau jabatan lain yang setingkat dengan itu; e.untuk menjatuhkan jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a
dan huruf b dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural eselon I
atau jabatan lain yang setingkat dengan itu.

Bagian Keempat
Tatacara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian
Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 9
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib
memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin
itu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
(1) secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dapat
mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2);
(2) secara tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dapat
mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan
secara tertutup.

Pasal 10
Dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum dapat mendengar atau meminta
keterangan dari orang lain apabila dipandangnya perlu.

Pasal 11
Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pejabat yang berwenang
menghukum memutuskan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan
secara seksama pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain harus
disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 13
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan
beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian
melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin
yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pasal 14
(1) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dinyatakan dan
disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan huruf c,
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(3) Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4),
ditetapkan dengan surat keputusan dan disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Penyampaian hukuman disiplin dilakukan secara tertutup.

Bagian Kelima
Keberatan atas Hukuman Disiplin
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dapat mengajukan keberatan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang
berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ia
menerima keputusan hukuman disiplin tersebut.

Pasal 16
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diajukan secara tertulis melalui saluran
hirarki.
Dalam surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dimuat alasan-alasan dari
keberatan itu.

Pasal 17
Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, tidak
dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf c dan huruf d.

Pasal 18
Setiap pejabat yang menerima surat keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin, wajib
menyampaikannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum melalui saluran hirarki dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.

Pasal 19
Apabila ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, maka pejabat yang
berwenang menghukum yang bersangkutan wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara tertulis dan disampaikan kepada
atasan pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari verja
terhitung mulai tanggal ia menerima suarat keberatan itu.

Pasal 20
(1) Atasan pejabat yang berwenang menghukum yang menerima surat keberatan tentang
penjatuhan hukuman disiplin, wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai
tanggal ia menerima surat keberatan itu.
(2) Apabila dipandang perlu, maka atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat
memanggil dan mendengar keterangan pejabat yang berwenang menghukum yang
bersangkutan, Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, dan atau orang lain yang
dianggap perlu.

Pasal 21
(1) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah hukuman
disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Penguatan atau perubahan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan
surat keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum.
(3) Terhadap keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), tidak dapat diajukan keberatan).

Bagian Keenam
Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 22
(1) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dijatuhkan kepada
seorang Pegawai Negeri Sipil berlaku sejak tanggal disampaikan oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada yang bersangkutan.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) :
a. apabila tidak ada keberatan, mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin itu, kecuali
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b,
b. apabila ada keberatan, mulai berlaku sejak tanggal keputusan atas keberatan itu, kecuali
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) *19730 huruf b;
c. jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
d. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu
penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin itu berlaku pada hari
ketiga puluh terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan
hukuman disiplin tersebut.

BAB IV
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang dijatuhi
salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan
huruf d dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dibentuk dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 24
(1) Badan Pertimbangan Kepegawaian wajib mengambil keputusan mengenai keberatan yang
diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil kepadanya.
(2) Keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, adalah mengikat dan wajib
dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan.

BAB V
KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Pasal 25
Apabila ada alasan-alasan yang kuat, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d dapat meninjau kembali hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh pejabat
bawahannya yang berwenang menghukum dalam lingkungannya masing-masing.

Pasal 26
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang
menjalani hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4) huruf a,
dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.

Pasal 27
Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai bulanan di samping pensiun.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai bulanan di samping pensiun, hanyalah
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b.

Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 29
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Hukuman jabatan yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang
dijalani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952
tentang Hukuman Jabatan (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 202) dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH


PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1980
TENTANG
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENJELASAN UMUM
Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai
unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental
baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung
jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan
Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati,
atau larangan dilanggar. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban yang harus
ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin. Selain dari pada itu dalam Peraturan Pemerintah diatur pula tentang tata cara
pemeriksaan, tata cara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin. serta tata cara pengajuan
keberatan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diatur hukuman disiplin itu merasa keberatan atas
hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki
dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan
seksama Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Hukuman, disiplin yang
dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin
itu dapat diterima oleh rasa keadilan.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti
dalam rapat. ceramah, diskusi, melalui telpon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya.
Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun
dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dari lain-lain yang serupa dengan itu. Perbuatan adalah
setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan
memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki
tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa tegoran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat
yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Apabila seorang atasan menegor bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukuman
disiplin, bukan hukuman disiplin
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa tegoran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh.pejabat
yang berwenang
menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
disiplin.
Ayat (3)
Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan dengan surat
keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurang-
kurangnya 3 (tiga) bulan dan untuk paling lama 1 (satu) tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala
tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, ditetapkan
untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan untuk paling lama 1 (satu) tahun. Setelah masa
menjalani hukuman disiplin tersebut selesai, maka gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
langsung kembali pada gaji pokok semula. Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh untuk
kenaikan gaji berkala berikutnya. Apabila dalam masa menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan gaji berkala, maka kenaikan gaji
berkala tersebut baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari saat berakhirnya masa menjalani
hukuman disiplin.
Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan untuk masa sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan dan untuk paling lama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipertimbangkan.
Ayat (4)
Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan dengan surat
keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah,
ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat selesai, maka pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dengan sendirinya kembali pada pangkat yang semula.
Masa dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung
sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri
Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, baru dapat dipertimbangkan setelah
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dikembalikan pada
pangkat semula.
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan dari jabatan organik.
Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala wewenang yang melekat pada jabatan itu.
Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh kecuali, tunjangan jabatan.
Huruf c
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila memenuhi syarat masa kerja dan usia
pensiun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan diberikan hak
pensiun.
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat
Negara, diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik Negara. badan-badan internasional yang
berkedudukan di Indonesia, organisasi profesi, dan badan/instansi lain, adalah
pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pejabat yang
berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang oleh Daerah Otonom yang bersangkutan
dipekerjakan/diperbantukan pada perusahaan daerah atau instansi/badan lain, adalah Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Huruf e
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, hanya berwenang menjatuhkan jenis hukuman disiplin
sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf
b. Yang berwenang menjatuhkan jenis hukuman disiplin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d, bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam huruf ini, adalah pejabat yang berwenang menghukum dari instansi induk masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Tujuan pemeriksaan sebagimana dimaksud dalam ayat ini, adalah untuk mengetahui apakah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta untuk
mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan melakukan pelanggaran disiplin itu.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif,sehingga dengan demikian pejabat yang
berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya tentang jenis hukuman
disiplin yang akan djatuhkan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran
disiplin tidak memenuhi panggilan, untuk diperiksa tanpa alasan yang sah. maka dibuat panggilan
kedua.
Panggilan pertama dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, sedang panggilan kedua harus dibuat
secara tertulis. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus pula diperhatikan waktu
yang diperlukan untuk menyampaikan surat panggilan. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak
juga memenuhi panggilan kedua maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman
disiplin berdasarkan bahan-bahan yang ada padanya.
Ayat (2)
Huruf a
Pelanggaran disiplin yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf ini pada dasarnya bersifat ringan, oleh sebab itu
pemeriksaan cukup dilakukan secara lisan.
Huruf b
Pemeriksaan secara tertulis dibuat dalam bentuk berita acara. dapat digunakan setiap saat apabila
diperlukan.
Ayat (3)
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin belum tentu bersalah, oleh sebab
itu pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Yang dimaksud dengan pemeriksaan secara tertutup adalah
bahwa pemeriksaan itu hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berkepentingan.

Pasal 10
Maksud dari Pasal ini, adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dalam rangka usaha
menjamin obyektivitas.

Pasal 11
Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum. tetapi untuk
mempercepat pemeriksaan, maka pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat memerintahkan pejabat lain untuk
melakukan pemeriksaan itu, dengan ketentuan bahwa pejabat yang diperintahkan melakukan
pemeriksaan itu tidak boleh berpangkat, atau memangku jabatan yang lebih rendah dari Pegawai
Negeri Sipil yang diperiksa. Perintah untuk melakukan pemeriksaan itu dapat diberikan secara lisan
atau tertulis. Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf e dan Pasal 8, harus melakukan sendiri pemeriksaan tersebut Pemeriksaan terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin yang untuk menjatuhkan hukuman disiplin
terhadapnya menjadi wewenang Presiden, dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.

Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Maksud dari pencantuman pelanggaran disiplin yang ditakukan oleh
Pegawai Negeri Sipil dalam keputusan hukuman disiplin, adalah agar Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Pasal 13
Ayat (1)
Ada kemungkinan, bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil
yang disangka melakukan sesuatu pelanggaran disiplin, ternyata Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin. Dalam hal yang sedemikian, maka
terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Hukuman
disiplin yang akan dijatuhkan itu, haruslah dipertimbangkan dengan seksama, sehingga setimpal
dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya dan dapat diterima oleh rasa keadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hukuman disiplin disampaikan secara langsung,kepada Pegawai Negeri Sipil yang dihukum oleh
pejabat yang berwenang menghukum. Penyampaian hukuman disiplin itu dapat dihadiri oleh pejabat
yang diserahi urusan kepegawaian dan dapat pula dihadiri oleh pejabat lain asalkan pangkat atau
jabatannya tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dihukum.

Pasal 15
Ayat (1)
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat,(2), adalah hukuman disiplin yang ringan
dan telah selesai dijalankan segera setelah hukuman disiplin itu dijatuhkan, oleh sebab itu tidak dapat
diajukan keberatan.
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil yang,dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum apabila menurut pendapatnya hukuman disiplin yang dijatuhkan
kepadanya tidak atau kurang setimpal, atau pelanggaran disiplin yang menjadi alasan bagi hukuman
disiplin itu tidak atau kurang benar. Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan hukuman disiplin tersebut.
Keberatan yang diajukan melebihi 14 (empat belas) hari tidak dipertimbangkan.
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Alasan-alasan keberatan harus dibuat dengan jelas dan lengkap.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Keberatan atas hukuman disiplin diajukan melalui saluran hirarki, oleh sebab itu harus melalui pejabat
yang berwenang menghukum. Pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan
seksama keberatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan membuat tanggapan tertulis atas
keberatan itu.
Ayat (2)
Untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut, maka pejabat yang berwenang menghukum
mengirimkan sekaligus tanggapannya, surat keberatan, dan berita acara pemeriksaan kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum.

Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Tujuan dari ayat ini, adalah untuk mendapatkan bahan-bahan yang lebih
lengkap sebagai bahan untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan.

Pasal 21
Ayat (1) Apabila atasan pejabat yang berwenang menghukum mempunyai alasan-alasan yang cukup,
maka ia dapat mengadakan perubahan terhadap keputusan disiplin yang telah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menghukum baik dalam arti memperingan, memperberat, atau membatalkan
hukuman disiplin tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat dapat mengajukan keberatan
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari itu
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka hal ini berarti ia
menerima keputusan hukuman disiplin itu, oleh sebab itu hukuman disiplin tersebut harus
dijalankannya mulai hari ke 15 (lima belas).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini terutama dalam rangka usaha menyelamatkan kekayaan
Negara, maka jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b perlu
dilaksanakan dengan segera.

Pasal 23 sampai dengan Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya, maka
para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib
mengikuti dan memperhatikan keadaan yang berlangsung dalam lingkungannya masing-masing dan
mengambil tindakan yang diperlukan tepat pada waktunya. Dalam hubungan ini maka para pejabat
tersebut dapat meninjau kembali hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh para pejabat yang
berwenang menghukum dalam lingkungannya masing-masing, apabila ia mempunyai alasan-alasan
yang kuat yang didasarkan pada keterangan-keterangan dan atau bukti-bukti yang cukup dan
meyakinkan.

Pasal 26 sampai dengan Pasal 32
Cukup jelas.







Tidak ada komentar: