Senin, 14 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten

PP 34/1991, TATA CARA PERMINTAAN PATEN

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:34 TAHUN 1991 (34/1991)

Tanggal:11 JUNI 1991 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang:TATA CARA PERMINTAAN PATEN

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem paten sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten diperlukan
ketentuan mengenai tata cara permintaan paten yang sederhana tetapi
dapat secara efektif mewujudkan sistem paten tersebut;

b.bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, dipandang
perlu menetapkan ketentuan mengenai tata cara permintaan paten dalam
Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERMINTAAN
PATEN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten.

2.Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai
cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh
seseorang yang ahli di bidang penemuan *23124 tersebut.

3.Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau
bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan
perlindungan hukum dalam bentuk paten.

4.Gambar adalah gambar teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda,
simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan
bagian-bagian dari penemuan.

5.Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang
merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan deskripsi, klaim
ataupun gambar.

6.Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya
meliputi pembinaan paten.

7.Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen
pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

BAB II

PERMINTAAN PATEN

Bagian Pertama

Cara Pengajuan Permintaan Paten

Pasal 2

1)Permintaan paten diajukan kepada Kantor Paten secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dan disertai pembayaran biaya permintaan paten yang
besarnya dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri.

(2)Kecuali sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 28
Undang-undang Paten, permintaan paten dapat diajukan sendiri oleh
penemu atau orang yang berhak atas penemuan atau melalui Konsultan
Paten selaku kuasa.

(3)Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka hal tersebut
wajib dilengkapi dengan surat kuasa.

(4)Apabila permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan penemu,
permintaan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti
yang cukup bahwa ia berhak atas penemuan yang bersangkutan.

(5)Dokumen permintaan paten dapat disampaikan secara langsung di
Kantor Paten atau dikirim melalui jasa pos.

Pasal 3

(1)Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh penemu yang
juga bertindak untuk dan atas nama penemu lainnya, wajib dilengkapi
dengan pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan penemu lainnya
terhadap pengajuan permintaan paten tersebut; *23125 (2)Permintaan
paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa untuk dan atas
nama penemu atau para penemu, wajib dilengkapi dengan surat kuasa dari
penemu atau para penemu yang bersangkutan.

(3)Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh orang yang
berhak atas penemuan yang juga bertindak untuk dan atas nama orang
lain yang juga berhak atas penemuan, wajib dilengkapi dengan bukti
tertulis bahwa mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan dan
pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan terhadap pengajuan
permintaan paten dari orang lainnya yang juga berhak.

(4)Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa
untuk dan atas nama satu orang atau lebih yang berhak atas penemuan,
wajib dilengkapi surat kuasa dari orang atau orang-orang yang berhak
atas penemuan dan bukti tertulis bahwa mereka secara bersama-sama
berhak atas penemuan tersebut.

(5)Ketentuan mengenai kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini juga berlaku dalam hal salah satu atau lebih penemu
atau orang yang menerima hak dari penemu tersebut telah meninggal
dunia dan haknya dilaksanakan oleh ahli warisnya.

Bagian Kedua

Surat Permintaan Untuk Mendapatkan Paten

Pasal 4

Permintaan paten terdiri dari:

a.surat permintaan untuk mendapatkan paten;
b.deskripsi tentang penemuan;
c.satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan;
d.satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan
untuk memperjelas; e.abstraksi tentang penemuan.

Pasal 5

Surat permintaan untuk mendapatkan paten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a ditandatangani oleh orang yang mengajukan permintaan
paten dan diajukan dengan menggunakan bentuk yang contohnya ditentukan
oleh Menteri serta memuat:

a.tanggal, bulan dan tahun surat permintaan;
b.nama lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permintaan
paten;
c.nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d.nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan paten diajukan
melalui Konsultan Paten;
e.judul penemuan;
f.jenis paten yang diminta.

Bagian Ketiga *23126 Penerimaan Dokumen Permintaan Paten

Pasal 6

(1)Kantor Paten memberikan tanda penerimaan dokumen permintaan paten
yang berisikan nomor, tanggal dan waktu penerimaan serta mencatatnya
dalam buku khusus yang disediakan untuk itu.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penerimaan dokumen permintaan
paten diatur oleh Menteri.

Bagian Keempat

Pemecahan Permintaan Paten

Pasal 7

Dengan memperhatikan ketentuan bahwa satu permintaan paten hanya dapat
diajukan untuk satu penemuan, maka:

a.permintaan paten yang telah diajukan dapat dipecah menjadi dua
permintaan atau lebih apabila diketahui bahwa permintaan paten
tersebut mencakup dua atau lebih penemuan;

b.masing-masing permintaan paten hasil pemecahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat diajukan sebagai permintaan terpisah, dan terhadap
permintaan paten tersebut dapat diberikan tanggal penerimaan
permintaan paten yang sama dengan tanggal penerimaan permintaan paten
semula.

Pasal 8

(1)Pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten.

(2)Permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditolak apabila terhadap permintaan paten tersebut telah
selesai dilakukan pemeriksaan substantif.

(3)Dalam hal permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pengajuan dokumen permintaan
paten hasil, pemecahan tersebut harus telah diterima oleh Kantor Paten
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal disetujuinya
permintaan pemecahan.

(4)Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) juga berlaku untuk
pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan
paten.

Pasal 9

(1)Dalam hal Kantor Paten menyetujuinya, masing-masing permintaan
paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat pula diajukan
dengan menggunakan hak prioritas, apabila permintaan semula sebelum
dipecah telah diajukan dengan hak prioritas.

(2)Beberapa dokumen tertentu dalam permintaan paten yang semula *23127
telah diajukan dengan hak prioritas dan telah diterima oleh Kantor
Paten dapat dianggap sebagai kelengkapan dokumen bagi permintaan paten
yang dipecah tersebut.

Pasal 10

(1)Pemecahan permintaan paten dapat pula dilakukan atas saran tertulis
Kantor Paten.

(2)Apabila saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka
penyerahan dokumen tertentu yang diperlukan sebagai akibat dari
pemecahan permintaan paten dilakukan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal penyampaian saran tertulis oleh Kantor Paten.

(3)Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku untuk
pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan
paten.

Bagian Kelima

Perubahan Permintaan Paten

Pasal 11

Perubahan permintaan paten dari permintaan paten biasa menjadi paten
sederhana atau sebaliknya, dimungkinkan dengan ketentuan:

a.mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten;
b.membayar biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditentukan
oleh Menteri.

Pasal 12

Permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ditolak apabila terhadap permintaan paten yang telah diajukan itu
telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif.

Pasal 13

(1)Dalam hal permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 disetujui, maka permintaan paten tersebut
diajukan dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan.

(2)Permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 14

(1)Dalam hal dilakukan permintaan perubahan permintaan paten dari
paten sederhana menjadi paten biasa, Kantor Paten wajib mengumumkan
permintaan paten tersebut apabila telah dipenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2)Pelaksanaan pengumuman permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

*23128 BAB III

DOKUMEN PERMINTAAN PATEN

Bagian Pertama

Persyaratan Mengenai Penyampaian dan Penulisan Dokumen

Pasal 15

Kecuali ditentukan lain, penyampaian deskripsi, klaim, gambar dan
abstraksi serta dokumen-dokumen permintaan paten lainnya dibuat dan
diajukan dalam rangkap tiga.

Pasal 16

Bentuk dan cara penulisan dokumen permintaan paten diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

Pasal 17

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dalam hal asli
dokumen permintaan paten tertulis dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, Kantor Paten dapat minta agar dokumen tersebut diterjemahkan
pula dalam bahasa lnggris.

Pasal 18

(1)Dalam hal deskripsi mengenai suatu penemuan menyangkut jasad renik
tertentu, sedang jasad renik itu belum mungkin diungkapkan atau
tersedia bagi masyarakat pada saat pengajuan permintaan paten, maka
deskripsi seperti itu tetap dapat diterima apabila deskripsi tersebut
mengungkapkan secara lengkap dan jelas cara penggunaan jasad renik dan
sejauh dipenuhi syarat-syarat:

a.contoh jasad renik tersebut telah disampaikan untuk disimpan pada
lembaga penyimpanan jasad renik yang diakui oleh Kantor Paten sebelum
permintaan paten diajukan atau sebelum tanggal penerimaan permintaan
paten diberikan;

b.permintaan paten yang diajukan tersebut mencantumkan penjelasan
secukupnya mengenai ciri-ciri atau karakteristik jasad renik yang
bersangkutan;

c.nama jasad renik, tanggal penyerahannya untuk disimpan, nama lembaga
penyimpanan dan nomor penyimpanan jasad renik tersebut dicantumkan
pada deskripsi dalam permintaan paten yang bersangkutan.

(2)Apabila keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) huruf c tidak dicantumkan dalam deskripsi, maka keterangan
tersebut wajib disampaikan kepada Kantor Paten selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten.

(3)Penyampaian keterangan mengenai jasad renik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dianggap sebagai persetujuan tanpa *23129 syarat dari
orang yang mengajukan permintaan paten kepada setiap orang yang pada
saat atau setelah pengumuman permintaan paten, mengajukan permintaan
tertulis kepada Kantor Paten untuk memperoleh contoh jasad renik yang
disimpan tersebut.

Pasal 19

Lembaga atau lembaga-lembaga penyimpanan contoh jasad renik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a adalah
lembaga-lembaga yang diakui menurut Persetujuan Budapest Tahun 1980
(Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of
Microorganisms).

Pasal 20

(1)Pemberian contoh jasad renik kepada orang yang memerlukan hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Kantor Paten yang
mengijinkan dikeluarkannya contoh tersebut dari lembaga tempat
penyimpanannya.

(2)Permintaan untuk mendapatkan surat persetujuan Kantor Paten
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Kantor Paten dengan dilengkapi pernyataan :

a.tidak akan memindah-tangankan contoh jasad renik tersebut kepada
orang lain sampai dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali
atau ditolak atau sampai dengan berakhirnya jangka waktu paten apabila
paten telah diberikan;

b.hanya semata-mata digunakan untuk keperluan percobaan saja sampai
dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali, atau dianggap
ditarik kembali permintaan contoh jasad renik diatur lebih lanjut oleh
Menteri.

Pasal 21

Dalam hal permintaan untuk mendapatkan contoh jasad renik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 disetujui oleh Kantor Paten, maka persetujuan
tersebut harus segera diberitahukan kepada orang yang mengajukan
permintaan paten yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Deskripsi

Pasal 22

Deskripsi atau uraian penemuan memuat judul penemuan sesuai dengan
judul yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten,
dan :

a.menegaskan bidang teknik yang berkaitan dengan penemuan;

b.menjelaskan latar belakang teknis dari penemuan, sejauh yang
diketahui oleh orang yang mengajukan permintaan, yang diperlukan untuk
pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan penemuan, dan apabila mungkin
menyebutkan pula dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis
tersebut; *23130
c.menjelaskan keunggulan dan manfaat teknis penemuan, bila ada,
dibandingkan dengan penemuan teknologi di bidang yang sama yang telah
ada sebelumnya;

d.menjelaskan secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
gambar yang disertakan;

e.menjelaskan sedikitnya satu cara pelaksanaan penemuan dengan
disertai contoh dan bila perlu dengan mengacu pada gambar-gambar yang
disertakan;

f.menjelaskan mengenai cara penerapan penemuan tersebut dalam
industri, atau cara pemakaiannya, apabila karena sifatnya penemuan
tersebut sulit dijelaskan secara deskriptif.

Pasal 23

Ketentuan mengenai urutan penyajian deskripsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 wajib diikuti, kecuali apabila susunan dalam bentuk
lain akan lebih baik dan lebih mampu menjelaskan penemuan yang
dimintakan paten.

Bagian Ketiga

Klaim

Pasal 24

(1)Permintaan untuk mendapatkan paten dapat diajukan dengan
mencantumkan lebih dari satu klaim.

(2)Apabila diajukan lebih dari satu klaim, masing-masing diberi nomor
secara berurutan.

(3)Penjelasan mengenai inti penemuan dalam klaim ditulis dengan bahasa
dan istilah yang lazim digunakan dalam penguraian di bidang teknologi.

Pasal 25

(1)Klaim dituliskan dalam dua bagian yang terdiri dari:

a.bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang
teknik dari penemuan sebelumnya;

b.bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai penemuan yang
dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas
penemuan-penemuan yang telah ada sebelumnya.

(2)Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian maka klaim hanya
berisikan pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti
penemuan.

Pasal 26

(1)Kecuali apabila dianggap perlu, klaim tidak boleh memuat kalimat
yang bersifat atau berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang
disertakan. *23131 (2)Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik
tetapi dapat memuat tabel dan/atau rumus kimia atau rumus matematika.

(3)Jika permintaan paten disertai dengan gambar maka dalam klaim dapat
ditambahkan tanda-tanda yang mengacu pada gambar yang dituliskan
secara seragam diantara tanda kurung.

Pasal 27

Permintaan paten yang terdiri dari dua klaim atau lebih tetapi saling
berkaitan dianggap sebagai satu kesatuan penemuan:

a.klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang
digunakan untuk pembuatan produk, dan klaim mandiri untuk pemakaian
produk tersebut; atau

b.klaim mandiri tentang proses dan klaim mandiri tentang alat atau
mesin untuk menjalankan proses tersebut; atau

c.klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang
digunakan untuk pembuatan produk dan klaim mandiri tentang alat atau
mesin untuk menjalankan proses tersebut.

Pasal 28

(1)Apabila dalam satu permintaan paten diajukan lebih dari 10
(sepuluh) klaim, maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenakan
biaya tambahan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(2)Pembayaran biaya tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan selambat lambatnya pada saat diajukannya permintaan
pemeriksaan substantif.

(3)Apabila tambahan biaya tidak dibayarkan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka kelebihan jumlah klaim
dianggap ditarik kembali.

Bagian Keempat

Gambar

Pasal 29

(1)Apabila diperlukan untuk memperjelas deskripsi mengenai penemuan,
pemintaan paten dapat dilengkapi dengan gambar.

(2)Dalam hal permintaan paten tidak dilengkapi dengan gambar sedangkan
Kantor Paten memandang hal itu perlu untuk memperjelas deskripsi maka
Kantor Paten dapat minta kepada orang yang mengajukan permintaan paten
untuk melengkapinya.

Pasal 30

(1)Yang boleh dicantumkan dalam gambar hanya tanda yang berupa huruf
atau angka, dan tidak dibenarkan dalam bentuk tulisan, kecuali bila
tulisan itu sangat diperlukan sebagai bagian dari gambar yang
bersangkutan.

*23132 (2)Bagan dan diagram dianggap sebagai gambar.

Bagian Kelima

Abstraksi

Pasal 31

(1)Abstraksi mengenai penemuan ditulis tidak lebih dari 200 (dua
ratus) kata, dimulai dengan judul penemuan sesuai dengan judul
penemuan yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan
paten.

(2)Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:

a.ringkasan dari klaim dan deskripsi mengenai penemuan termasuk
gambar,jika ada; b.rumus kimia atau matematika yang benar-benar
diperlukan untuk menjelaskan penemuan.

Pasal 32

(1)Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berisikan pernyataan
yang menunjukkan lingkup bidang teknis penemuan dan secara jelas
menggambarkan inti penemuan serta kegunaannya.

(2)Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh memuat
peryataan yang bersifat spekulatif atau pernyataan yang menunjukkan
penilaian lebih baik atau lebih berharga dari penemuan sebelumnya.

Pasal 33

Jika abstraksi mengenai penemuan menunjuk gambar yang disertakan dalam
dokumen permintaan paten, maka dalam surat permintaan untuk
mendapatkan paten dinyatakan pula permintaan kepada Kantor Paten agar
menyertakan gambar tersebut pada saat permintaan paten diumumkan.

BAB IV

PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF

Pasal 34

(1)Kantor Paten melakukan:

a.pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif yang meliputi
dokumen permintaan paten, dan b.pengklasifikasian dalam jenis
permintaan paten dan bidang penemuan.

(2)Terhitung sejak tanggal penerimaan dokumen permintaan paten, Kantor
Paten memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen rahasia.

Pasal 35

*23133 (1)Dalam hal terdapat kekurangan yang menyangkut kelengkapan
dokumen permintaan paten, maka selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten,
Kantor Paten memberitahukan adanya kekurangan itu secara tertulis,
jelas dan terinci kepada penemu atau yang mengajukan permintaan paten
agar kekurangan tersebut dipenuhi.

(2)Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada orang yang mengajukan permintaan paten selaku
kuasa, maka tembusan surat pemberitahuan tersebut disampaikan pula
kepada penemu.

(3)Kelengkapan dokumen permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus disampaikan kepada Kantor Paten selambat lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan oleh Kantor Paten.

(4)Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diperpanjang
untuk paling lama 3 (tiga) bulan atas persetujuan Kantor Paten dalam
hal terdapat alasan yang meyakinkan Kantor Paten bahwa pemenuhan
kelengkapan tersebut secara teknis sulit dipenuhi dalam jangka waktu
tersebut.

Pasal 36

(1)Apabila kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) maka permintaan paten
tersebut dianggap ditarik kembali.

(2)Kantor Paten memberitahukan secara tertulis mengenai anggapan
penarikan kembali permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kepada orang yang mengajukan permintaan paten.

Pasal 37

(1)Dalam hal terdapat kekurangan yang menyangkut pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Kantor Paten memberitahukan
kepada orang yang mengajukan permintaan paten agar kekurangan tersebut
dipenuhi atau diperbaiki dalam jangka waktu setidaknya sebelum
diajukannya permintaan pemeriksaan substantif.

(2)Kekurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda
diberikannya tanggal penerimaan permintaan paten.

Pasal 38

Dalam hal Kantor Paten telah menyampaikan pemberitahuan mengenai
kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) maka tanggal
penerimaan penerimaan paten adalah tanggal diterimanya pemenuhan
terakhir kelengkapan permintaan paten tersebut oleh Kantor Paten.

Pasal 39

*23134 Dalam hal Kantor Paten tidak menyampaikan pemberitahuan
mengenai adanya kekurangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) maka permintaan paten tersebut dianggap telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permintaan paten.

Pasal 40

Dalam hal permintaan paten telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan pembayaran biaya permintaan
paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah.dipenuhi,
Kantor Paten wajib memberikan bukti tertulis yang berisikan :

a.tanggal penerimaan permintaan paten;
b. jenis permintaan paten;
c.nama dan alamat orang yang mengajukan permintaan paten;
d.nama dan kewarganegaraan penemu;
e.judul penemuan;
f.nama dan alamat lengkap Konsultan Paten, apabila permintaan paten
diajukan melalui Konsultan Paten.

BAB V

PENARIKAN KEMBALI PERMINTAAN PATEN

Pasal 41

(1)Permintaan paten dapat ditarik kembali dengan mengajukan surat
permintaan untuk itu ke Kantor Paten yang ditandatangani oleh orang
yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang yang berhak
atas penemuan.

(2)Permintaan penarikan kembali permintaan paten yang diajukan oleh
Konsultan Paten, wajib dilengkapi dengan surat kuasa untuk itu dari
penemu atau orang yang berhak atas penemuan.

(3)Apabila permintaan paten ditarik kembali maka biaya permintaan
paten dan segala biaya lainnya yang telah dibayarkan kepada Kantor
Paten, tidak dapat diminta kembali.

BAB VI

PERMINTAAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS

Pasal 42

(1)Dalam hal permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, selain
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permintaan
paten wajib dilengkapi salinan surat permintaan untuk mendapatkan
paten yang diajukan pertama kali di negara lain.

(2)Salinan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
salinan yang disahkan oleh pihak yang berwenang di negara yang
menerima permintaan paten untuk pertama kali.

Pasal 43

*23135 (1)Dalam hal salinan yang disahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) tidak akan dapat dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Paten,
maka permintaan paten dapat dilakukan dengan menyampaikan bukti
salinan surat permintaan paten yang pertama kali disertai bukti
permintaan pengesahan atas salinan tersebut.

(2)Penyampaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dianggap sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang
Paten.

Pasal 44

(1)Selain pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
surat permintaan untuk mendapatkan paten memuat pula:

a.pernyataan bahwa permintaan paten tersebut diajukan dengan
menggunakan hak prioritas;

b.tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali di negara lain
yang menjadi dasar permintaan dengan hak prioritas tersebut;

c.nama negara-negara selain Indonesia dimana permintaan paten tersebut
diajukan.

(2)Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan
secara terpisah dengan ketentuan bahwa pengajuan hal itu dilakukan
selambat lambatnya 4 (empat) bulan setelah tanggal penerimaan surat
permintaan paten oleh Kantor Paten.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan paten dengan hak prioritas
diatur oleh Menteri.

BAB VII

PENGUMUMAN

Pasal 46

(1)Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan
Pasal 50 Undang-undang Paten, Kantor Paten mengumumkan permintaan
paten selama 6 (enam) bulan dengan mencantumkannya pada papan
pengumuman di Kantor Paten dan pemuatannya dalam Berita Resmi Paten.

(2)Selama berlangsungnya pengumuman, masyarakat dapat melihat dokumen
permintaan paten dan dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Kantor Paten untuk memperoleh salinan dokumen permintaan paten yang
bersangkutan dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi pengumuman diatur
oleh Menteri.

*23136 Pasal 47

Dalam rangka pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk dapat
melihat dokumen paten, Kantor Paten menyediakan tempat khusus untuk
itu dan mengijinkan masyarakat untuk memeriksa:

a.surat permintaan untuk mendapatkan paten;
b.klaim;
c.deskripsi;
d.gambar;
e.abstraksi.

Pasal 48

(1)Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang dapat mengajukan
pandangan atau keberatan terhadap permintaan paten yang sedang
diumumkan dengan ketentuan bahwa pandangan atau keberatannya itu
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan
alasan, penjelasan dan bukti atau fakta yang mendukungnya.

(2)Kantor Paten dapat minta agar dokumen yang ditulis dalam bahasa
asing yang disertakan dalam pandangan atau keberatan tersebut
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Pasal 49

Kantor Paten segera menyampaikan salinan surat yang berisi pandangan
atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) kepada
orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang yang
berhak atas penemuan dan memberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan
atau penjelasan secara tertulis terhadap pandangan atau keberatan itu
kepada Kantor Paten.

Pasal 50

(1)Dengan persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat menetapkan untuk
tidak mengumumkan permintaan paten apabila menurut pertimbangannya
penemuan tersebut dan pengumumannya diperkirakan akan dapat mengganggu
atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara.

(2)Ketetapan untuk tidak mengumumkan permintaan paten sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Kantor Paten secara
tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten dengan
menjelaskan alasan-alasannya dan jika dipandang perlu disertai
larangan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukannya terhadap
penemuan yang bersangkutan.

(3)Tembusan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada penemu atau orang yang berhak atas penemuan apabila
permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten selaku kuasa.

Pasal 51

(1)Selama penetapan tidak mengumumkan permintaan paten tersebut masih
berlaku, orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang
yang berhak atas penemuan dilarang *23137 menyebarluaskan hal- hal
yang berkaitan dengan penemuan tersebut.

(2)Dilarang pula bagi setiap orang untuk membuat atau membantu membuat
atau melakukan tindakan-tindakan sedemikian rupa sehingga penemuan
tersebut dapat dibuat di luar negeri.

(3)Terhadap kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan Pasal 128
Undang-undang Paten.

BAB III

PEMERIKSAAN SUBSTANTIF

Pasal 52

(1)Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman tetapi tidak melebihi
36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten,
permintaan pemeriksaan substantif dapat diajukan oleh orang yang
mengajukan permintaan paten kepada Kantor paten.

(2)Permintaan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan dengan disertai pembayaran biaya yang besarnya dan tata
cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri.

(3)Pengajuan permintaan pemeriksaan substantif dilakukan secara
tertulis dengan menggunakan bentuk yang contohnya ditetapkan Menteri.

Pasal 53

Pemeriksaan substantif dilakukan dengan tujuan untuk menentukan apakah
penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten atau tidak dapat
diberi paten.

Pasal 54

Dalam hal pemeriksaan substantif dimintakan atas penemuan yang
dimintakan paten dengan hak prioritas, Kantor Paten dapat pula minta
penjelasan dan dokumen yang diperlukan mengenai keputusan atas
permintaan paten yang telah diajukannya terlebih dahulu di negara
lain.

Pasal 55

(1)Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, Kantor Paten:

a.meneliti penemuan yang dimintakan paten dengan penemuan-penemuan
lainnya yang telah ada berdasarkan antara lain dokumen permintaan
paten, dokumen paten serta dokumen-dokumen lainnya yang telah ada
sebelumnya;

b.mempertimbangkan pandangan atau keberatan yang diajukan masyarakat,
bila ada, serta sanggahan atau penjelasan terhadap pandangan atau
keberatan tersebut;

*23138 c.mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai
pemenuhan kekurangan atau kelengkapan yang diminta Kantor Paten dan
mengundang orang yang mengajukan permintaan paten untuk memberikan
tambahan penjelasan yang diperlukan.

(2)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula
dilakukan Kantor Paten dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 dan
Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Paten.

(3)Tata cara pelaksanaan permintaan kelengkapan atau tambahan
penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan kegiatan
pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 56

Penentuan bahwa suatu penemuan yang dimintakan paten dapat diberi atau
tidak dapat diberi paten dilakukan antara lain dengan
mempertimbangkan:

a.aspek kebaruan penemuan;
b.langkah inventif yang terkandung dalam penemuan;
c.dapat atau tidaknya penemuan diterapkan atau digunakan dalam
industri;
d.apakah penemuan yang bersangkutan termasuk atau tidak termasuk dalam
kelompok penemuan yang tidak dapat diberikan paten;
e.apakah penemu atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu
berhak atau tidak berhak atas paten bagi penemuan tersebut;
f.apakah penemuan tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan.

Pasal 57

(1)Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Kantor Paten dalam waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif.

(2)Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kantor Paten
memberikan keputusan apakah terhadap penemuan yang dimintakan paten
dapat diberi paten atau ditolak.

BAB IX

KEPUTUSAN PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN PATEN

Pasal 58

(1)Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif dihasilkan kesimpulan
bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Kantor Paten
memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten.

(2)Apabila yang mengajukan permintaan paten adalah Konsultan Paten
selaku kuasa, tembusan surat pengantar penyampaian dan *23139 salinan
Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada
penemu atau orang yang berhak atas penemuan.

Pasal 59

(1)Paten dianggap diberikan pada tanggal pencatatan Surat Paten dalam
Daftar Umum Paten dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

(2)Dalam Surat Paten dicantumkan :

a.nomor paten; b.judul penemuan; c.nama dan alamat pemegang paten;
d.nama penemu; e.tanggal penerimaan permintaan paten dan nomor
permintaan paten; f.nama negara atau negara-negara dimana permintaan
paten telah diajukan, dalam hal permintaan diajukan dengan hak
prioritas; g.tanggal pemberian paten.

Pasal 60

Selain berisikan keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2), Surat Paten dilengkapi dengan dokumen paten
yang berisikan :

a.tanda atau kode penemuan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan
dalam International Patent Classification;
b.tanggal pengumuman permintaan paten;
c.nama dan alamat lengkap Konsultan Paten,jika ada;
d.abstraksi;
e.klaim dan deskripsi;
f.gambar, jika ada.

Pasal 61

(1)Kantor Paten mencatat dalam Daftar Umum Paten setiap paten yang
telah diberikan dengan memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) dan Pasal 60 huruf a, b, dan c.

(2)Kantor Paten mengumumkan dalam Berita Resmi Paten setiap paten yang
telah diberikan dengan memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) dan Pasal 60 huruf a, b, c, dan d.

Pasal 62

(1)Setiap orang dapat melihat Daftar Umum Paten dan dapat memperoleh
kutipan Daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2)Setiap orang dapat memperoleh salinan dokumen paten dengan membayar
biaya yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB X

*23140 PERMINTAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PATEN

Pasal 63

(1)Jangka waktu paten dapat diperpanjang dua tahun dengan mengajukan
permintaan tertulis kepada Kantor Paten dalam jangka waktu tidak lebih
dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka
waktu paten tersebut berakhir disertai dengan pembayaran biaya yang
besarnya dan tata cara pembayarannya ditentukan oleh Menteri.

(2)Permintaan perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disertai bukti tertulis mengenai hal-hal sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b Undang-undang Paten.

Pasal 64

(1)Kantor Paten hanya memberikan perpanjangan jangka waktu paten
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)
dipenuhi dan dapat diterima kebenarannya oleh Kantor Paten.

(2)Perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu paten yang
bersangkutan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan perpanjangan
jangka waktu paten, bentuk dan pemberitahuan perpanjangan tersebut
atau penolakannya ditetapkan oleh Menteri.

BAB XI

PEMBATALAN PATEN

Pasal 65

Ketentuan mengenai pembatalan paten karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Paten tidak diberlakukan
apabila tidak dilaksanakannya atau digunakannya paten di Indonesia
berkaitan dengan tidak diperolehnya ijin pembuatan atau pemasaran
produk yang dihasilkan dengan paten yang bersangkutan di Indonesia.

Pasal 66

(1)Pelaksanaan paten tertentu di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dianggap sebagai pemenuhan kewajiban melaksanakan paten di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Paten,
sepanjang:

a.produk yang dihasilkan dengan paten yang bersangkutan dipasarkan di
wilayah Republik Indonesia dan negara-negara disekitarnya; dan b.untuk
keperluan penentuan kelayakan ekonominya harus digunakan kawasan
tertentu sebagai satu kesatuan pasar.

*23141 (2)Keputusan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan oleh Menteri berdasarkan permintaan tertulis yang diajukan
oleh Pemegang Paten setelah mempertimbangkan data dan alasan yang
disertakan dalam permintaan tersebut dan setelah mendengar
pertimbangan Menteri atau pejabat Pemerintah lainnya yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang paten yang bersangkutan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Bagian Pertama

Pengajuan Kembali Permintaan Paten Yang Telah Terdaftar Berdasarkan
Pengumuman Pemerintah Tahun 1953

Pasal 67

Permintaan paten yang telah diajukan berdasarkan Pengumuman Pemerintah
Tahun 1953 yang diterima serta terdaftar di Kantor Paten antara
tanggal 1 Agustus 1981 sampai dengan 1 Nopember 1989 dapat diajukan
kembali kepada Kantor Paten berdasarkan ketentuan Undang-undang Paten,
terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan tanggal 31 Juli
1992.

Bagian Kedua

Penyesuaian Penerapan

Pasal 68

(1)Dengan mengingat kekhususan pengertian dan proses permintaan paten
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan
mengenai batasan atau dasar penilaian untuk menentukan kebaruan suatu
penemuan disesuaikan penerapannya dalam memproses permintaan paten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(2)Selain hal-hal yang menyangkut masalah kebaruan, terhadap
permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berlaku ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Paten dan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 69

(1)Pengajuan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
dapat diterima apabila :

a.dipenuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini; b.melampirkan salinan yang sah bukti penerimaan
pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun
1953; c.tidak mengubah deskripsi yang telah diajukan sewaktu
mendaftarkan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d.melampirkan salinan Surat Paten berikut dokumen paten yang
bersangkutan, dalam hal terhadap penemuan tersebut *23142 telah
diberikan paten oleh Kantor Paten di negara lain, jika ada.

(2)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipenuhi,
terhadap permintaan paten yang bersangkutan diberi tanggal penerimaan
yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran permintaan paten yang
diajukan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953.

Pasal 70

(1)Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak
diajukan sampai dengan tanggal 31 Juli 1992, permintaan paten tersebut
dianggap ditarik kembali.

(2)Apabila pengajuan kembali permintaan paten baru diterima oleh
Kantor Paten setelah lewatnya tanggal 31 Juli 1992, permintaan paten
tersebut ditolak.

(3)Kantor Paten menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permintaan
paten yang melewati batas waktu tanggal 31 Juli 1992 tersebut.

Pasal 71

(1)Apabila karena sesuatu sebab, pemeriksaan substantif atas
permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 belum
terselesaikan, sementara jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Undang-undang Paten akan segera atau telah terlampaui,
sedangkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian menyimpulkan bahwa
terhadap penemuan yang dimintakan paten itu dapat diberi paten, maka
terhadap penemuan yang bersangkutan hanya diberikan paten untuk jangka
waktu selama masa perpanjangan yang lamanya 2 (dua) tahun.

(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
diperpanjang lagi.

(3)Biaya pemeliharaan atau biaya tahunan untuk paten yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan sekaligus untuk
seluruh jangka waktu sesuai dengan tata cara Yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Ketiga

Kesempatan Untuk Mengajukan Permintaan Paten Atas Penemuan Yang
Kebaruannya Berakhir Dalam Jangka Waktu Antara 1 Nopember 1989 Sampai
Dengan 31 Juli 1991

Pasal 72

(1)Penemuan yang dihasilkan di Indonesia dan telah diumumkan dalam
pameran nasional atau internasional yang resmi atau diakui sebagai
resmi Yang kebaruannya berakhir antara 1 Nopember 1989 sampai dengan
31 Juli 1991, tidak kehilangan kemungkinan untuk diberi paten apabila
terhadap penemuan *23143 tersebut diajukan permintaan paten dalam
jangka waktu antara 1 Agustus 1991 sampai dengan 31 Januari 1992.

(2)Dengan tidak mengurangi persyaratan sebagaimana dimaksud dengan
Pasal 4 dan Pasal 5, permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilampiri pula dengan keterangan yang sah tentang keikutsertaan
dalam pameran yang dilengkapi dengan keterangan mengenai waktu
penyelenggaraan pameran tersebut.

(3)Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan setelah lewatnya tanggal 31 Januari 1992, permintaan paten
ditolak oleh Kantor Paten.

(4)Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) segera diberitahukan
oleh Kantor Paten kepada orang Yang mengajukan permintaan paten.

Bagian Keempat,

Kesempatan Untuk Mengajukan Permintaan Paten Bagi Permintaan Paten
Yang Telah Diajukan Di Luar Negeri Yang Jangka Waktu Prioritasnya
Berakhir Antara Tanggal 1 Nopember 1989 Sampai dengan 31 Juli 1991

Pasal 73

(1)Permintaan paten Yang telah diajukan pertama kali di luar negeri
dan jangka waktu prioritasnya berakhir antara tanggal 1 Nopember 1989
hingga 31 Juli 1991 dapat mengajukan permintaan paten di Indonesia
mulai tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan tanggal 31 Januari 1992.

(2)Pengajuan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan tentang permintaan paten
dengan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan
Pasal 45.

(3)Tanggal penerimaan permintaan paten bagi permintaan paten
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tanggal dipenuhinya
kelengkapan dokumen permintaan paten yang bersangkutan.

Bagian Kelima

Permintaan Paten Yang Telah Diajukan Di Luar Negeri Yang Jangka Waktu
Prioritasnya Berakhir Antara Tanggal 1 Agustus 1991 Sampai Dengan 30
September 1991

Pasal 74

Permintaan paten yang telah diajukan pertama kali di luar negeri dan
jangka waktu prioritasnya berakhir antara tanggal 1 Agustus 1991
sampai dengan 30 September 1991 diberi kesempatan untuk mengajukan
permintaan paten sampai dengan paling lambat tanggal 31 Oktober 1991.

BAB XIII *23144 KETENTUAN PENUTUP

Pasal 75

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN
1991 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PATEN

UMUM

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pengajuan permintaan paten akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan bersifat operasional.
Peraturan pelaksanaan tersebut pada dasarnya diperlukan untuk
memberikan pedoman, khususnya bagi penemu atau orang yang mengajukan
permintaan paten mengenai tata cara dan persyaratan yang harus
dipenuhi dalam pengajuan permintaan paten. Untuk mewujudkan kebutuhan
pengaturan di atas maka perlu disusun Peraturan Pemerintah tentang
tata cara permintaan paten. Pokok-pokok ketentuan yang diatur meliputi
antara lain permintaan paten, dokumen permintaan paten, pemeriksaan
administratif, penarikan kembali permintaan paten, pemeriksaan
substantif, pemberian paten, permintaan perpanjangan jangka waktu
paten dan pembatalan paten. Selain itu diatur pula hal-hal yang
bersifat khusus, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pasal 131 Undang-undang Paten dan pemberian kesempatan mengajukan
permintaan paten bagi penemuan-penemuan yang secara teknis *23145
sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Dalam ketentuan mengenai
permintaan paten, secara tegas dibedakan antara surat permintaan paten
dengan surat permintaan untuk mendapatkan paten. Yang terakhir ini
merupakan satu dokumen tersendiri yang lazim dikenal dengan "request
for patent". Sedangkan surat permintaan paten lazim disebut "patent
application" yang berisikan beberapa dokumen. Dilengkapinya dokumen
yang terakhir inilah yang selanjutnya dijadikan dasar untuk menentukan
tanggal penerimaan dokumen permintaan paten atau "filing date".
Permintaan paten tersebut pada dasarnya harus diajukan oleh penemu
atau yang berhak atas penemuan disertai pembayaran biaya yang
ditentukan oleh Menteri. Dalam hal permintaan paten tidak diajukan
oleh penemu sendiri, maka hal itu harus disertai dengan peryataan yang
dilengkapi bukti mengenai hak orang yang mengajukan permintaan paten
tersebut atas penemuan yang dimintakan paten. Masalah-masalah yang
prinsip seperti itu diatur dengan berbagai variasi kemungkinan. Untuk
memberikan landasan pengaturan mengenai kemungkinan dilakukannya
perubahan atau pemecahan atas permintaan paten yang telah diajukan,
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan mengenai tata cara
penyelesaian kedua masalah tersebut. Intinya adalah bahwa pemecahan
dan perubahan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi syarat-syarat
tertentu. Khusus mengenai pemecahan permintaan paten, hal itu dapat
pula dilakukan atas saran Kantor Paten. Sedangkan yang dimungkinkan
dalam perubahan permintaan paten adalah perubahan dari paten sederhana
menjadi paten biasa atau sebaliknya. Kedua kemungkinan seperti itu
diatur dengan syarat-syarat tertentu, terutama yang berkaitan dengan
konsekuensi perubahan itu sendiri. Sebagai kelengkapan yang harus
dipenuhi untuk dapat dipenuhinya persyaratan administratif, dokumen
yang meliputi deskripsi, klaim, gambar, dan abstraksi ditentukan pula
pengaturannya termasuk persyaratan mengenai cara penulisan, bentuk
dokumen dan penyampaiannya kepada Kantor Paten. Dalam kaitan ini, yang
perlu ditegaskan adalah ketentuan mengenai dokumen permintaan paten
yang memerlukan uraian tentang jasad renik (micro-organisma). Yang
dimaksud dan dijangkau dalam pengaturan ini pada dasarnya adalah jasad
renik di luar yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 7 Undang-undang
Paten. Hal ini terutama menyangkut penemuan micro-organisma yang dari
segi karakteristik dan manfaat atau penggunaannya termasuk teknologi
yang dapat dimintakan paten. Masalah ini perlu memperoleh penegasan.
Sebab, adakalanya pembatasan yang dimaksud dalam pengecualian Pasal 7
Undang-undang Paten tersebut, khususnya terhadap penemuan
micro-organisma, dipandang semata-mata dari segi wujudnya sebagai
bio-teknologi dan bukan dari segi manfaat atau kegunaannya. Karenanya,
Peraturan Pemerintah ini tetap memberikan landasan pengaturan untuk
permintaan paten yang berkaitan dengan jasad renik. Misalnya jasad
renik yang digunakan untuk membersihkan air sungai dari pencemaran
karena minyak oli atau limbah industri lainnya. Masalah yang berkaitan
dengan pemeriksaan administrarif diatur dengan menegaskan hal-hal yang
harus dilakukan oleh Kantor Paten dalam menangani pemeriksaan
administratif dan juga ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban orang
yang mengajukan permintaan paten untuk memenuhi kelengkapan atau
melakukan perbaikan apabila permintaan patennya masih mengandung
kekurangan. Pemenuhan kekurangan tersebut dikaitkan dengan batas waktu
serta kemungkinan penolakan atau putusan bahwa permintaan paten *23146
dianggap ditarik kembali, apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, terhadap permintaan paten yang telah diajukan di luar
negeri dan ingin dimintakan paten di Indonesia, hal itu dimungkinkan
dengan menggunakan hak prioritas. Tata cara pengajuan dan persyaratan
yang harus dipenuhi termasuk batas waktu prioritas, diatur dan
merupakan landasan yang bersifat umum. Kecuali itu diatur pula
permintaan paten dengan hak prioritas yang khusus berlaku bagi
permintaan paten selama masa transisi atau masa awal berlakunya
Undang-undang Paten. Yang terakhir ini diatur sebagai materi ketentuan
peralihan. Yaitu untuk permintaan paten yang telah diajukan di luar
negeri yang jangka waktu prioritasnya berakhir tanggal 1 Nopember 1989
sampai dengan 31 Juli 1991. Pengaturan secara khusus ini dirancang dan
diberlakukan terutama karena mengingat bahwa terhadap permintaan paten
tersebut perlu penanganan secara berbeda. Demikian pula bagi
penemuan-penemuan yang kebaruannya (novelty) berakhir dalam jangka
waktu antara 1 Nopember 1989 sampai dengan 31 Juli 1991. Selanjutnya
dalam tahap pemeriksaan substantif, sebagai tahap yang menentukan
keputusan dapat atau tidaknya diberikan paten oleh Kantor Paten,
ditentukan hal-hal dan langkah-langkah pemeriksaan yang harus
dilakukan oleh Pemeriksa Paten. Apabila menurut hasil pemeriksaan
substantif ternyata permintaan paten tersebut memenuhi persyaratan
untuk diberi paten, maka paten diberikan. Hal-hal yang harus
dicantumkan dalam Surat Paten dan kewajiban Kantor Paten untuk
mengadministrasikan pencatatannya dalam Buku Resmi Paten memperoleh
penegasan pula dalam Peraturan Pemerintah ini. Dalam kerangka
kesempatan untuk mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu paten
diatur pula ketentuan yang berlaku umum dan yang khusus, Pengaturan
yang bersifat khusus terutama diperlukan untuk mengantisipasi
kebutuhan yang mungkin timbul. Sebab, terhadap permintaan paten yang
telah diajukan dan telah terdaftar selama jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir sebelum berlakunya Undang-undang Paten, kemungkinan
memperoleh paten apabila diajukan permintaan ke Kantor Paten.
Masalahnya adalah karena jangka waktu paten berlaku mundur sejak
"filing date" maka besar kemungkinannya bahwa pada saat diberikan,
jangka waktu paten selama 14 (empat belas) tahun sudah atau akan
segera berakhir. Hal ini mengingat penentuan "filing date" atas
permintaan paten serupa itu dihitung berdasarkan tanggal yang tercatat
sewaktu dilakukan pendaftaran permintaan paten menurut Pengumuman
Pemerintah Tahun 1953. Dalam hal demikian, perlu diberikan kesempatan
kepada penemu atau orang yang memperoleh paten tersebut menikmati masa
perlindungan secara layak. Permintaan perpanjangan jangka waktu paten
ini tetap dikaitkan dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Paten. Khusus mengenai pembatalan paten, masalah yang
diatur adalah semacam bentuk keluwesan atau perluasan pengertian dari
ketentuan Undang-undang Paten yang menetapkan sanksi pembatalan paten
apabila paten tersebut tidak dilaksanakan di wilayah Indonesia. Dalam
kaitan ini, pelaksanaan paten tertentu di luar wilayah negara Republik
Indonesia dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban melaksanakan
paten apabila hal itu dimintakan ijin dan disetujui oleh Menteri.
Pelaksanaan paten serupa itu dengan demikian dianggap telah memenuhi
ketentuan Pasal 18 Undang-undang Paten. Alasan lain yang juga dapat
dijadikan dasar untuk tidak *23147 dibatalkannya paten adalah apabila
tidak dilaksanakannya paten tersebut berkaitan dengan perijinan dalam
pemasaran produk dari penggunaan paten yang bersangkutan. Hal ini
dapat terjadi dalam kaitan paten atas produk farmasi. Dengan
memperhatikan kebutuhan akan pengaturan yang bersifat khusus
sebagaimana disinggung di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur
beberapa ketentuan mengenai permintaan paten tertentu, baik bagi
permintaan paten yang telah diajukan ke Kantor Paten selama 10
(sepuluh) tahun terakhir sebelum Undang-undang Paten berlaku maupun
ketentuan untuk memberi kesempatan secara sama bagi permintaan paten
yang tidak dapat diajukan ke Kantor Paten karena dihentikannya
pendaftaran permintaan paten sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
Menteri Kehakiman Nomor M. 01-HK. 02.01 Tahun 1989.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas Pasal 2

Ayat(1) Pembayaran biaya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
biaya permintaan paten yang besarnya ditetapkan oleh Menteri secara
berbeda untuk permintaan paten biasa dan permintaan paten sederhana
Biaya tersebut harus dibayarkan bersamaan dengan pengajuan permintaan
paten yang pemenuhannya merupakan salah satu syarat untuk dapatnya
memperoleh tanggal penerimaan permintaan paten (filing date).
Pembayaran biaya permintaan paten tersebut tidak termasuk biaya
pemeriksaan maupun lain-lain biaya yang berkenaan dengan paten.
Apabila karena sesuatu alasan, permintaan paten ditarik kembali oleh
orang yang mengajukan, maka biaya yang telah dibayar tersebut tidak
dapat diminta kembali. Ayat(2) Selain penemu sendiri, permintaan paten
dapat diajukan oleh orang lain yang menerima hak dari penemu, misalnya
karena pejanjian, pewarisan atau hibah. Permintaan paten dapat pula
diajukan melalui Konsultan Paten selaku kuasa untuk dan atas nama
penemu atau orang yang berhak atas penemuan itu. Ketentuan ini pada
dasarnya diberlakukan bagi para penemu atau yang berhak atas penemuan
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia. Sedangkan bagi para penemu atau mereka yang berhak
atas penemuan tetapi tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap
di wilayah Negara Republik Indonesia, permintaan paten yang
diajukannya harus melalui Konsultan Paten di Indonesia. Hal ini secara
tegas diatur dalam Pasal 28 Undang- undang Paten. Ayat(3) Cukup jelas
Ayat(4) Bukti penerimaan hak atas penemuan dari penemu harus
dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam pengajuan permintaan
paten. Ketentuan mengenai kelengkapan bukti sebagai di atas juga
berlaku dalam hal permintaan paten diajukan oleh orang yang berhak
*23148 atas penemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang
Paten. Ayat(5) Cukup jelas Pasal 3

Ayat(1) Contoh:A dan B bersama-sama adalah penemu satu penemuan. Dalam
hal permintaan paten diajukan oleh A, maka permintaan tersebut wajib
dilengkapi pernyataan tertulis dari B bahwa ia setuju dengan pengajuan
permintaan paten itu. Pernyataan tersebut dapat dibuat sendiri oleh B
di atas kertas bermeterai secukupnya. Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3)
Contoh:A, B dan C secara bersama-sama memenuhi hak atas satu penemuan
yang mereka peroleh misalnya karena pewarisan Dalam hal permintaan
paten diajukan oleh A yang juga bertindak untuk dan atas nama B dan C,
maka permintaan paten tersebut harus -dilengkapi dengan : a.bukti
tertulis bahwa A, B dan C bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
b.pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan B dan C atas
pengajuan permintaan paten. Ayat(4) Seperti dalam contoh Ayat (3),
tetapi kali ini pengajuan permintaan paten dilakukan melalui kuasa.
Dalam hal demikian, maka selain surat kuasa, pengajuan permintaan
paten tersebut harus pula dilengkapi dengan bukti mengenai hak
seseorang atau hak mereka atas penemuan yang bersangkutan. Ayat(5)
Ayat ini mengatur kemungkinan dimana salah seorang diantara penemu
atau orang yang berhak atas penemuan telah meninggal dunia. Dalam hal
ini haknya dilaksanakan oleh ahli warisnya. Ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) dinyatakan
berlaku pula terhadap ahli waris tersebut. Pasal 4

Surat permintaan untuk mendapatkan paten pada dasarnya merupakan pokok
dari keseluruhan rangkaian permintaan paten. Dalam surat permintaan
itulah maksud dan tujuan untuk meminta paten bagi sesuatu penemuan
harus dengan jelas diuraikan. Mengenai apa yang dimuat dalam surat
permintaan untuk mendapatkan paten ini, lihat ketentuan Pasal 5.
Keseluruhan surat-surat yang dilampirkan dalam permintaan paten secara
bersama disebut pula dokumen permintaan paten. Pasal 5

Orang yang mengajukan permintaan paten pada dasarnya adalah penemu
atau orang yang berhak atas penemuan. Dalam hal permintaan paten
diajukan melalui Konsultan Paten selaku kuasa, maka Konsultan Paten
dianggap sebagai orang yang mengajukan permintaan paten, Alamat
Konsultan Paten tersebut digunakan sebagai alamat penemu atau orang
yang berhak atas penemuan selaku pemberi kuasa dalam segala *23149
keperluan yang berkaitan dengan permintaan paten yang diajukannya.
Sedangkan penentuan mengenai contoh formulir tersebut dimaksudkan
untuk mengatasi kemungkinan tidak atau kurang cukup tersedianya
formulir di Kantor Paten atau tempat-tempat tertentu yang ditunjuk di
Indonesia. Dengan demikian surat permintaan untuk mendapatkan paten
tersebut dapat saja dibuat sendiri oleh yang berkepentingan dengan
menggunakan formulir tersebut sebagai contoh. Yang dimaksud dengan
jenis paten adalah paten biasa atau paten sederhana. Pasal 6

Ayat(1) Tanda penerimaan ini penting karena beberapa alasan. Pertama,
menjadi bukti bagi yang bersangkutan. Kedua, memuat nomor, tanggal,
dan waktu penerimaan yang sangat diperlukan untuk menentukan saat
penerimaan secara persis. Hal ini perlu diperhatikan karena permintaan
paten yang diajukan lebih dahulu itulah yang diterima. Oleh karenanya
waktu penerimaan tersebut juga menunjukkan jam, menit, dan bahkan
detik. Ayat(2) Dalam pengaturan ini antara lain dapat ditetapkan
secara lebih rinci bentuk, tata cara pemberian tanda penerimaan
dokumen permintaan paten dan lain-lainnya, baik untuk permintaan paten
yang diterima secara langsung maupun yang melalui jasa pos. Pasal 7

Ketentuan ini pada dasarnya memberi kesempatan pada penemu atau orang
yang mengajukan permintaan paten untuk memperbaiki kemungkinan
kesalahan misalnya dalam penyusunan klaim atau deskripsi. Kesalahan
tersebut khususnya menyangkut uraian pada klaim yang dimintakan paten
yang seharusnya diajukan dalam dua atau lebih permintaan paten. Hal
itu dapat diketahui oleh penemu atau orang yang mengajukan permintaan
paten itu sendiri atau oleh pemeriksa paten sewaktu melakukan
pemeriksaan substantif. Dalam hal yang terakhir ini, Pemeriksa Paten
memanggil penemu atau orang yang mengajukan permintaan paten guna
diberi saran agar permintaan paten tersebut dipecah. Semua saran yang
disampaikan dicatat oleh Kantor Paten. Apabila tidak mungkin dilakukan
pemanggilan langsung, Kantor Paten menyampaikan saran secara tertulis
dengan disertai batas waktu bagi penyampaian permintaan paten yang
telah dipecah, Selanjutnya, terhadap masing-masing permintaan paten
hasil pemecahan tersebut diberikan tanggal penerimaan permintaan paten
sesuai dengan tanggal penerimaan permintaan paten semula.

Pasal 8

Ayat(1) Permintaan untuk melakukan pemecahan permintaan paten harus
diajukan secara tertulis yang selanjutnya oleh Kantor Paten dicatat
dan digunakan sebagai dasar proses penanganan pemecahan permintaan
paten yang bersangkutan. Ayat(2) Dengan telah selesainya pemeriksaan
substantif, berarti telah diperoleh hasil atau keputusan terhadap
permintaan paten yang bersangkutan. Dengan begitu apabila terhadap
permintaan pemecahan tersebut *23150 dipenuhi, maka akan mementahkan
seluruh proses penanganan permintaan paten yang bersangkutan yang
telah dilakukan oleh Kantor Paten. Karenanya, sekalipun keputusan
tersebut belum secara resmi disampaikan oleh Kantor Paten kepada
penemu atau yang mengajukan permintaan paten, permintaan pemecahan
harus ditolak. Ayat(3) Jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
ini diperlukan karena dengan, adanya pemecahan permintaan paten,
beberapa dokumen tertentu juga perlu diperbaharui. Misalnya, deskripsi
penemuan. Batas waktu ini bersifat mutlak. Artinya apabila seluruh
kelengkapan dokumen permintaan paten hasil pemecahan tersebut tidak
disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan maka permintaan pemecahan
tersebut dianggap ditarik kembali. Dalam hal seperti ini maka
permintaan paten dianggap tidak jadi dipecah. Kantor Paten harus
mencatat penarikan kembali permintaan pemecahan tersebut dalam dokumen
permintaan paten yang bersangkutan. Ayat(4) Pembayaran biaya yang
harus dipenuhi meliputi biaya-biaya yang berkaitan dengan setiap
tambahan permintaan paten. Misalnya, apabila dari permintaan paten
semula kemudian dipecah menjadi dua permintaan, maka tambahan biaya
yang harus dibayarkan tersebut merupakan pembayaran bagi permintaan
paten yang kedua. Pasal 9

Ayat(1) Dalam hal permintaan pemecahan tersebut berkaitan dengan
permintaan paten yang diajukan dengan hak prioritas, padahal
permintaan pertama tidak dipecah, maka adalah sewajarnya bilamana
Kantor Paten diberi kewenangan untuk menilai. Kewenangan penilaian
oleh Kantor Paten ini juga wajar mengingat masalahnya menyangkut
penilaian aspek teknologi yang dikaitkan dengan kepentingan lainnya.
Ayat(2) Kecuali untuk dokumen-dokumen tertentu yang harus diubah atau
diganti, dokumen lainnya yang telah diajukan dengan hak prioritas dan
terjemahannya dianggap berlaku untuk semua permintaan paten hasil
pemecahan dari permintaan paten semula. Pasal 10

Ayat(1) Saran untuk dilakukannya pemecahan permintaan paten ini
biasanya berlangsung pada saat dilakukan pemeriksaan substantif. Dalam
hal pemeriksa paten mengetahui bahwa permintaan paten tersebut
mengandung dua atau lebih penemuan yang sebenarnya dapat diajukan
masing-masing secara tersendiri, maka Kantor Paten dapat memberikan
saran tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten agar
permintaan paten tersebut dipecah. Sekalipun demikian saran ini tidak
bersifat mutlak dan dapat saja tidak diterima bilamana secara
teknologi dapat dibuktikan bahwa penemuan yang dimintakan paten
tersebut lebih menguntungkan apabila diperlakukan sebagai satu
penemuan. Ayat(2) Karena perubahan ini membawa akibat perlunya
diajukan *23151 dokumen- dokumen tertentu yang diperlukan, maka perlu
ada pengaturan mengenai kapan dokumen tersebut harus diajukan. Untuk
kejelasan mengenai batas waktu, lihat penjelasan Pasal 8 ayat (3).
Ayat(3) Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (4). Pasal 11

Cukup jelas Pasal 12

Karena akibat dari perubahan ini pada dasarnya hampir sama dengan
pemecahan permintaan paten maka untuk kejelasannya lihat pula
penjelasan Pasal 8 ayat (2). Pasal 13

Ayat(1) Terhadap pengajuan permintaan paten tersebut perlu pula
dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan yang disesuaikan dengan
jenis paten yang diminta. Ayat(2) Dengan kewajiban memperhatikan
persyaratan tersebut maka bukan saja harus diperhatikan kelengkapan
dokumen yang diperlukan tetapi termasuk pula masalah pemenuhan biaya
permintaan paten yang bersangkutan. Namun sejauh mengenai kewajiban
pembayaran biaya ini pada dasarnya pengaturan selanjutnya diserahkan
kepada Menteri. Pasal 14

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Pasal 15

Ketentuan untuk mengajukan setiap dokumen permintaan paten dalam
rangkap 3 (tiga) ini dimaksudkan untuk memenuhi keperluan Kantor Paten
dalam menangani proses penyelesaian permintaan paten yang
bersangkutan. Pasal 16

Cukup jelas Pasal 17

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Kantor Paten menangani
permintaan paten yang bersangkutan. Misalnya dalam hal asli dokumen
permintaan paten tersebut ditulis dalam bahasa Jepang, atau Italia
yang tentu lebih sulit untuk dipahami dibandingkan apabila dibuat
dalam bahasa Inggeris. Ketentuan ini tetap dilakukan tanpa mengurangi
persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 18

Ayat(1) Yang dimaksud jasad renik atau mikro organisma tertentu adalah
jasad renik yang dapat dimintakan paten dan bukan termasuk dalam jenis
penemuan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-undang Paten. Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Sekalipun orang yang
mengajukan permintaan paten dianggap menyetujui untuk memberikan
contoh jasad reniknya apabila ada orang yang mengajukan permintaan
untuk itu, pengeluaran contoh tersebut oleh lembaga tempat
penyimpannya tetap memerlukan ijin tertulis dati *23152 Kantor Paten.
Pasal 19

Cukup jelas Pasal 20

Ayat(1) Lihat penjelasan Pasal 18 ayat (3) Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3)
Cukup jelas Pasal 21

Cukup jelas Pasal 22

Yang harus dijelaskan dalam deskripsi ini adalah kekhususan penemuan
yang dimintakan paten tersebut dibandingkan dengan penemuan yang telah
ada sebelumnya. Namun begitu, uraian yang bersifat teknis ini tidak
boleh hanya dinyatakan secara spekulatif seperti pemaparan mengenai
keunggulan atau kelebihan-kelebihan yang ada pada penemuan tersebut.
Sebab, yang akan diperiksa adalah hal-hal yang bersifat teknis
terutama mengenai kemampuannya untuk dapat diterapkan dalam kegiatan
industri. Sedangkan penjelasan ringkas mengenai gambar yang
dilampirkan, dimaksudkan untuk lebih menjelaskan deskripsi. Dalam
uraian mengenai cara pelaksanaan hal itu menyangkut cara penggunaan
atau pemakaian atau penerapan. Pasal 23

Ketentuan ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan arahan agar
penulisan deskripsi disusun sesuai dengan urut-urutan yang dapat
memudahkan pemeriksaan. Namun begitu apabila untuk keperluan kejelasan
teknis diperlukan susunan dengan urut-urutan yang berbeda, hal itu
dimungkinkan. Pasal 24 Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Pemberian nomor
urut pada setiap klaim semata-mata dimaksudkan untuk keperluan
identifikasi bagi masing-masing klaim yang dimintakan perlindungan
paten. Dengan begitu, setiap nomor klaim harus merupakan satu klaim
yang utuh yang berbeda dengan klaim-klaim lainnya. Ayat(3) Cukup jelas
Pasal 25

Ayat(1) Antara pernyataan bagian pertama dan bagian kedua dihubungkan
dengan kata atau kata-kata yang kemudian diikuti pernyataan atau
penjelasan mengenai inti penemuan yang dimintakan paten. Misalnya,
"terdiri dari", "terbuat dari". "yang pengembangannya lebih lanjut
mencakup" atau kata-kata lain yang serupa dengan itu. Ayat(2) Cukup
jelas Pasal 26

Ayat(1) Pernyataan atau kalimat yang tidak boleh dicantumkan adalah
misalnya : "seperti dijelaskan dalam deskripsi" atau "seperti tertera
dalam gambar". Ayat(2) *23153 Bahwa rumus kimia atau matematika ini
adalah rumus-rumus yang telah,h ada yang digunakan dalam penemuan atau
digunakan untuk menjelaskan inti penemuan tetapi bukan rumus itu
sendiri -yang merupakan penemuan. Ayat(3) Sejauh disertakan
gambar-gambar untuk penjelasan teknis maka di dalam klaim tersebut
dapat ditambahkan tanda-tanda yang dituliskan diantara tanda kurung
yang menunjukkan atau merujuk pada gambar. Hal ini untuk memudahkan
Pemeriksa Paten dalam melaksanakan pemeriksaan atas penemuan yang
diklaim tersebut. Tanda-tanda tersebut misalnya (*) atau (1). Pasal 27

Adakalanya suatu permintaan paten diajukan dengan klaim yang terdiri
dari dua atau lebih klaim mandiri. Hal itu dimungkinkan apabila
klaim-klaim tersebut mengacu pada penemuan yang sama yang uraian
mengenai inti penemuannya tidak dapat dicakup dalam satu klaim saja.
Karenanya dimungkinkan untuk mengajukan dua atau lebih klaim mandiri
sekaligus dengan variasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan ini.
Misalnya dalam kesatuan penemuan dalam variasi a. obyek yang diacu
dalam ketiga klaim mandiri yang meliputi klaim tentang produk, proses
yang digunakan untuk pembuatan produk dan pemakaian produk tersebut
adalah produk atau proses yang sama. Pasal 28 Ayat(1) Ketentuan ini
pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membatasi jumlah klaim yang
diajukan. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada penemu atau yang
mengajukan permintaan paten dan juga dengan memperhatikan sifat dan
ciri penemuan itu sendiri. Namun begitu, mengingat konsekuensi
pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Kantor Paten menjadi lebih luas
maka cukup wajar apabila terhadap klaim yang melebihi klaim ke sepuluh
dikenakan biaya tambahan. Besarnya biaya tambahan untuk setiap
kelebihan klaim tersebut ditetapkan oleh Menteri. Ayat(2) Cukup jelas
Ayat(3) Cukup jelas Pasal 29

Ayat(1) Gambar yang disebut dan disertakan dalam deskripsi diperlukan
untuk memperjelas uraian tentang cara melaksanakan penemuan yang
dimintakan paten. Jika dipandang perlu, salah satu gambar dapat dibuat
dengan kertas kalkier agar kualitas gambar dapat terjamin baik
terutama apabila diperlukan untuk pembuatan salinannya. Ayat(2)
Permintaan gambar oleh Kantor Paten disampaikan secara tertulis
sebagai kelengkapan bahan yang diperlukan dalam pemeriksaan. Pasal 30

Ayat(1) Tulisan yang diperbolehkan untuk dicantumkan dalam gambar pada
dasarnya hanya berupa satu kata seperti *23154 "air", "uap", "logam".
Ayat(2) Cukup jelas Pasal 31

Ayat(1) Abstraksi yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan dokumen
tersendiri yang ditulis secara singkat dan jelas sehingga dapat
memudahkan penelusuran terhadap bidang teknik dari penemuan yang
dimintakan paten tersebut dan dapat pula memberi petunjuk mengenai
perlu atau tidaknya membaca deskripsi dari penemuan yang bersangkutan.
Ayat(2) Cukup jelas Pasal 32

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Yang dimaksud dengan uraian yang bersifat
spekulatif adalah pernyataan yang didasarkan pada perkiraan atau
dugaan atau kemungkinan sehingga tidak dapat menunjukkan kepastian
atas penemuan yang bersangkutan. Lazimnya hal itu diungkapkan dengan
perkataan : kira-kira, mungkin , barangkali atau istilah yang sejenis
lainnya. Pernyataan yang menunjukkan penilaian bahwa penemuan tersebut
lebih baik atau lebih berharga, juga tidak diperkenankan. Selain
pernyataan serupa itu bersifat subyektif, penilaian terhadap ada atau
tidaknya keunggulan atau kelebihan pada penemuan tersebut pada
dasarnya hanya dilakukan oleh Kantor Paten. Pasal 33

Adakalanya penemu atau orang yang mengajukan permintaan paten merasa
perlu untuk menampilkan gambar penemuannya sewaktu permintaan patennya
diumumkan. Tujuannya, agar masyarakat dapat memahami secara lengkap
dan jelas inti penemuan atau cara kerjanya. Kejelasan serupa itu
dirasa perlu untuk mencegah kesalah pahaman penilaian yang diakibatkan
karena kurangnya data atau bahan informasi terutama apabila masyarakat
ingin mengajukan keberatan atas penemuan yang dimintakan paten
tersebut. Tersedianya gambar serupa itu dengan demikian juga dapat
digunakan masyarakat sebagai bahan untuk dapat dibandingkan dengan
penemuan lainnya. Pasal 34

Ayat(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan paten ini dilakukan
untuk mengetahui ada atau tidaknya kekurangan yang masih harus
dipenuhi. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah kelengkapan
persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Kegiatan
pemeriksaan administratif ini terbatas pada bidang-bidang di atas dan
bukan merupakan kegiatan pemeriksaan substantif. Kegiatan ini
selanjutnya diikuti pula dengan pengklasifikasian sesuai dengan jenis
permintaan paten serta bidang penemuan yang dimintakan paten.
Sedangkan klasifikasi jenis permintaan paten dimaksudkan untuk
menggolongkan apakah permintaan paten tersebut termasuk paten biasa
atau paten sederhana. Selain itu, dilakukan *23155 pula
pengklasifikasian permintaan paten menurut bidang-bidang penemuan.
Misalnya, elektronika, konstruksi, kimia dan sebagainya. Ayat(2)
Seluruh dokumen yang diterima dan diperiksa, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Paten diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Pasal 35

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Sekalipun sesuai dengan penjelasan Pasal 5
bahwa alamat Konsultan Paten selaku kuasa digunakan sebagai alamat
penemu, tetapi tetap merupakan kewajiban Konsultan Paten untuk
meneruskan atau menyampaikan kepada penemu di atau melalui alamat yang
sebenarnya. Hal ini penting justru untuk menjaga kelancaran pemenuhan
kelengkapan permintaan paten atau proses permintaan paten pada
umumnya, terutama kalau kelengkapan tersebut menyangkut hal-hal yang
secara teknis hanya dikuasai oleh penemu. Ayat(3) Cukup jelas Ayat(4)
Prinsipnya, perpanjangan waktu untuk pemenuhan kelengkapan dokumen
permintaan paten ini hanya dapat diberikan apabila terdapat
alasan-alasan yang meyakinkan Kantor Paten. Hal ini terutama yang
berkaitan dengan kesulitan teknis yang tidak dapat diatasinya untuk
memenuhi jangka waktu tersebut. Pasal 36

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Pasal 37

Ayat(1) dan Ayat (2) Sejauh kekurangan itu menyangkut kesalahan yang
tidak bersifat prinsip seperti format atau bentuk dokumen atau cara
penulisannya, pada dasarnya tidak mengurangi arti bahwa permintaan
paten tersebut telah memenuhi persyaratan administratif. Karenanya,
Kantor Paten tidak boleh menunda untuk memberikan tanggal penerimaan
permintaan paten. Melalui ketentuan ini setidaknya dapat dihindarkan
pengaturan yang bersifat kaku yang dapat merugikan kepentingan orang
yang mengajukan permintaan paten atau penemu. Namun begitu, untuk
kepentingan kelancaran proses penanganan permintaan paten itu sendiri,
pemenuhan kekurangan atau perbaikan itu sudah selayaknya dilakukan
segera meskipun dalam ketentuan ini dibatasi selambatnya sebelum
diajukan permintaan pemeriksaan substantif. Pasal 38

Cukup jelas Pasal 39

Dalam hal ini maka tanggal diterimanya surat permintaan paten dianggap
sebagai tanggal penerimaan permintaan paten (filing date). Pasal 40

*23156 Cukup jelas Pasal 41

Ayat(1) Dalam hal penemuan dihasilkan oleh dua penemu atau lebih maka
surat permintaan penarikan kembali permintaan paten ditanda-tangani
oleh semua penemu yang bersangkutan. Begitu pula apabila yang berhak
atas penemuan tersebut lebih dari satu. Ayat(2) Konsultan Paten pada
dasarnya tidak berhak menarik kembali permintaan paten tanpa
persetujuan penemu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya
akibat-akibat yang dapat merugikan kepentingan penemu. Apabila
Konsultan Paten karena kesalahannya merasa perlu untuk menarik kembali
permintaan paten untuk dapat memperbaiki kesalahan itu, ia harus minta
persetujuan penemu. Ayat(3) Cukup jelas Pasal 42

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Pengesahan tersebut diperlukan untuk
menjamin kebenaran dokumen yang bersangkutan. Pasal 43

Ayat(1) Kemungkinan usaha untuk mendapatkan salinan yang sah tersebut
mungkin saja tidak mudah. Sebab, pemberian pengesahan seperti itu
kadangkala dipandang sebagai bukan tugas pokok yang harus dilayani
oleh kantor dimana permintaan paten yang pertama kali diajukan. Oleh
karenanya, untuk tidak merugikan kepentingan orang yang mengajukan
permintaan paten, persyaratan kelengkapan salinan dokumen tersebut
untuk sementara dianggap telah dipenuhi apabila disampaikan bukti
berupa surat yang berisi permintaan pengesahan atas salinan surat
permintaan paten. Ayat(2) Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 29 ayat
(2) Undang-undang Paten, maka pemenuhan tersebut merupakan dasar bagi
Kantor Paten memberikan tanggal penerimaan permintaan paten (filing
date). Pasal 44

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Batas waktu empat bulan ini dipandang
cukup. Sejauh pernyataan yang terpisah-tersebut diajukan masih dalam
jangka waktu prioritas, kiranya tidak menjadi soal. Namun, apabila
permintaan paten diajukan pada batas akhir bagi hak prioritas yang
bersangkutan, maka kesempatan selama 4 (empat) bulan tersebut berarti
perpanjangan hak prioritas itu sendiri menjadi 16 (enam belas) bulan.
Pasal 45

Yang akan diatur lebih lanjut meliputi antara lain pengaturan mengenai
prioritas ganda serta tata cara pengajuannya. Pasal 46

*23157 Ayat(1) Untuk keperluan pengamanan dokumen dan ketertiban
penyelenggaraan pengumuman, terutama dengan mengingat terbatasnya
media yang digunakan sebagai papan pengumuman, Kantor Paten dapat
menentukan cara yang dipandang paling efisien. Misalnya, cukup dengan
mencantumkan informasi singkat yang dapat digunakan sebagai petunjuk
untuk melihat dokumen secara lengkap di tempat yang disediakan.
Demikian dan pula cara pengumuman di dalam Berita Resmi Paten. Yang
terakhir ini harus memperhatikan efisiensi tetapi tetap mempertahankan
kejelasan informasi. Ayat(2) Surat permintaan salinan dokumen
ditentukan secara standar maksudnya untuk memudahkan pelayanannya oleh
Kantor Paten. Pasal 47

Mengingat hal-hal yang dicantumkan dalam papan pengumuman hanya
terbatas, maka kepada masyarakat diberi kesempatan memeriksa dokumen
yang lengkap di tempat khusus yang disediakan untuk itu. Pasal 48

Ayat(1) Pandangan atau keberatan tersebut dapat menyangkut beberapa
hal: a.persyaratan tentang dapat atau tidak dapatnya penemuan tersebut
diberi paten; b.apakah termasuk dalam penemuan yang dikecualikan pada
Pasal 7 Undang-undang Paten; c.apakah terhadap penemuan yang
dianggapnya sama dengan penemuan yang dimintakan paten telah terlebih
dahulu diberikan paten; d.orang yang mengajukan permintaan paten
tersebut tidak berhak atas penemuan yang bersangkutan. Ayat(2)
Ketentuan ini pada dasarnya tidak mengikat. Artinya, permintaan untuk
menterjemahkan dokumen tersebut hanya dilakukan apabila dipandang
perlu saja. Pasal 49

Sekalipun tidak ditentukan batas waktunya, Kantor Paten harus
mempertimbangkan untuk segera menyampaikan bahan-bahan yang berkaitan
dengan diajukannya keberatan atau pandangan tersebut kepada orang yang
mengajukan permintaan paten. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada
penemu atau yang mengajukan permintaan paten mempersiapkan sanggahan
atau penjelasan. Pasal 50

Ayat(1) Adakalanya, karena pertimbangan tertentu seperti yang dimaksud
dalam ketentuan, ini, atas persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat
tidak mengumumkan permintaan paten. Mengenai alasannya, hal itu
terutama berkaitan dengan kemungkinan akan terganggunya kepentingan
pertahanan keamanan negara. Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 52
Undang-undang Paten. Sedangkan penetapan disini artinya sama dengan
memutuskan. Ayat(2) Pemberitahuan ini bersifat mutlak, terutama
apabila disertai larangan mengenai hal-hal yang tidak boleh *23158
dilakukan sehubungan dengan tidak diumumkannya permintaan paten itu.
Ayat(3) Mengenai tata cara penyampaian tembusan, lihat penjelasan
Pasal 35. Pasal 51

Ayat(1) Larangan ini berlaku dan mengikat bagi penemu yang berhak atas
penemuan termasuk orang yang mengajukan permintaan paten. Tujuannya,
agar semua pihak yang menguasai atau memiliki hak atas penemuan,
termasuk pihak lain yang mengetahuinya turut menjaga untuk tidak
menyebarluaskan penemuan tersebut. Ayat(2) Larangan ini terutama
ditujukan untuk penemuan-penemuan yang kegunaan atau penggunaannya
mempunyai pengaruh yang dapat mengganggu atau membahayakan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ayat(3) Ketentuan Pasal
128 Undang-undang Paten mengatur mengenai ketentuan pidana bagi
pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan.
Pasal 52

Ayat(1) Karena ini proses maka syarat-syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 tidak perlu lagi. Dalam hal demikian, permintaan pemeriksaan
substantif cukup diajukan dan ditandatangani oleh yang mengajukan
permintaan paten. Permintaan tersebut pada dasarnya baru dapat
dilakukan setelah berakhirnya pelaksanaan pengumuman. Namun begitu,
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Paten,
permintaan paten tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Ayat(2)
Cukup jelas Ayat(3) Cukup jelas Pasal 53

Cukup jelas Pasal 54

Cukup jelas Pasal 55

Ayat(1) Permintaan kelengkapan atau tambahan penjelasan ini adalah
dalam rangka pelaksanaan Pasal 60 Undang-undang Paten. Ayat(2)
Ketentuan ini berkaitan dengan kebutuhan bantuan ahli dan atau
fasilitas yang mungkin belum atau tidak dimiliki oleh Kantor Paten.
Berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Paten, Kantor Paten dapat minta
bantuan tersebut kepada instansi Pemerintah lainnya, tetapi tetap
dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan penemuan. Oleh karena itu
tata caranya perlu diatur lebih lanjut oleh Menteri. Ayat(3) Lihat
penjelasan Ayat (2). Begitu pula tata cara permintaan, khususnya
tambahan penjelasan yang diperlukan dalam rangka *23159 pelaksanaan
pemeriksaan substantif pada dasarnya memerlukan prosedur yang harus
diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 56

Beberapa hal yang ditentukan dalam pasal ini adalah sebagaimana diatur
dalam Pasal 2, Pasal 3 dihubungkan dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7,
Pasal 11 dan Pasal 63 Undang-undang Paten. Pasal 57

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Pasal 58

Mengenai penyampaian tembusan surat pengantar kepada penemu atau yang
berhak atas penemuan dilakukan dengan cara yang sama seperti yang
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 35. Pasal 59

Ayat(1) Ketentuan ini mengandung arti bahwa pencantuman tanggal
pencatatan paten dalam Daftar Umum Paten dan tangga pengumumannya
dalam Berita Resmi Paten adalah sama dengan tanggal pemberian paten
sebagaimana yang tercantum dalam Surat Paten. Secara administratif,
pencatatan itu dilakukan sekaligus pada hari yang sama meskipun
penerbitan Berita Resmi Paten baru dilakukan belakangan. Ayat(2) Cukup
jelas Pasal 60

Cukup jelas Pasal 61

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Pasal 62

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Pasal 63

Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Yang diperlukan adalah bukti tertulis yang
lazim digunakan dalam pembukuan atau laporan tahunan perusahaan.
Berdasarkan bukti itu maka Kantor Paten dapat menentukan dapat atau
tidaknya permintaan perpanjangan jangka waktu paten tersebut
disetujui. Pasal 64

Ayat(l) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Cukup jelas Pasal 65

Di bidang farmasi atau obat-obatan, pemasaran produk yang, dihasilkan
dari paten tertentu adakalanya baru dapat *23160 dilakukan apabila
telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang. Dalam hal demikian
apabila ijin serupa itu tidak diperoleh, maka Pemegang Paten tidak
akan melaksanakan atau menggunakan patennya terutama karena adanya
ketergantungan pelaksanaan paten tersebut terhadap ijin pemasaran
produknya. Pasal 66

Ayat(1) Ketentuan ini samasekali tidak mengurangi arti ketentuan
mengenai kewajiban untuk melaksanakan paten di Indonesia. Namun
begitu, dalam hal-hal tertentu yang disetujui oleh Menteri,
pelaksanaan paten di luar wilayah Indonesia tetapi untuk kebutuhan
wilayah regional termasuk Indonesia dianggap sebagai pelaksanaan
paten. Dalam hal demikian ketentuan tentang pembatalan paten
sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Paten tidak berlaku.
Ayat(2) Menteri harus mempertimbangkan data, alasan yang diajukan dan
pertimbangan Menteri atau pejabat Pemerintah lainnya. Kesemuanya itu
dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan Indonesia dalam arti
yang seluas-luasnya. Pasal 67

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah permintaan paten yang telah
diajukan ke Kantor Paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953.
Yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor : J. S. 5/41/4 tanggal 12
Agustus 1953 dan Nomor : J.G.1/2/17 tanggal 29 Oktober 1953
sebagaimana yang dimuat dalam Berita Negara Nomor 91 tanggal 13
Nopember 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 Undang-undang Paten,
hanya permintaan paten yang diajukan selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir sebelum berlakunya Undang-undang Paten yang berhak atau
diberi kesempatan untuk diajukan kembali. Kesempatan untuk itu hanya
berlaku selama 1 (satu) tahun, dan sepenuhnya harus mengikuti
ketentuan Undang-undang Paten. Pasal 68

Ayat(1) Penyesuaian yang dimaksud dalam ketentuan ini terutama
berkaitan dengan batas waktu mengenai kapan suatu penemuan dianggap
telah diumumkan sehingga karenanya tidak dianggap baru lagi. Masalah
kebaruan ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4
Undang-undang Paten. Mengingat bahwa permintaan paten yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi permintaan paten yang telah
diajukan dalam kurun waktu sepuluh tahun sebelum Undang-undang Paten
berlaku, maka besar kemungkinannya penemuan yang dimintakan paten itu
telah dilaksanakan atau bahkan telah mendapat paten di negara lain.
Oleh karenanya adalah wajar apabila ketentuan yang mengatur dasar
penilaian kebaruan suatu penemuan disesuaikan penerapannya. Artinya,
unsur kebaruan atas penemuan tidak hilang karena penilaian terhadap
penemuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi pada waktu
penemuannya. Ayat(2) Dengan ketentuan ini maka penyesuaian hanya
dilakukan terhadap aspek kebaruan saja. Selebihnya, terhadap *23161
permintaan paten sebagaimana diatur dalam Pasal 69 berlaku prosedur,
tata cara dan ketentuan lain yang diterapkan bagi permintaan paten
pada umumnya. Yaitu antara lain permintaan paten, pengumuman, dan
permintaan pemeriksaan substantif. Pasal 69

Ayat(1) Ketentuan ini menegaskan bahwa selain syarat-syarat
sebagaimana ditetapkan bagi permintaan paten pada umumnya, untuk
penemuan yang permintaan patennya telah didaftarkan berdasarkan
Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 ditetapkan pula syarat-syarat
tambahan lainnya. Khususnya bagi penemuan yang mungkin telah
memperoleh paten di negara lain, adanya syarat tambahan pada huruf d
dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelesaiannya.
Ayat(2) Ayat ini menentukan tanggal penerimaan permintaan paten
(filing date) yang nantinya akan digunakan sebagai bahan penghitungan
jangka waktu paten. Ini berarti bilamana terhadap penemuan yang
bersangkutan nantinya diberikan paten, maka jangka waktu berlakunya
paten tersebut akan dihitung mundur hingga tanggal penerimaan
permintaan paten tersebut. Pasal 70

Ayat(1) Ketentuan ini diperlukan guna membebaskan Kantor Paten untuk
tidak perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai anggapan atas
penarikan kembali permintaan paten tersebut. Ayat(2) Tidak termasuk
dalam ketentuan ini adalah lewatnya waktu oleh karena pemenuhan
kelengkapan atas kekurangan persyaratan. Mengenai hal ini berlaku
ketentuan mengenai kemungkinan perpanjangan jangka waktu. Ayat(3) Oleh
karena keputusan penolakan tersebut semata-mata didasarkan pada
persyaratan mengenai pemenuhan jangka waktu, maka keputusan itupun
pada dasarnya hanya bersifat administratif dan dapat dilakukan secara
cepat. Pasal 71

Ayat(1) Ketentuan ini mengatur keadaan dimana secara praktis jangka
waktu paten selama 14 (empat belas) tahun telah terlampaui. Dalam hal
demikian, yang diberikan hanyalah jangka waktu yang tersedia untuk
perpanjangan. Langkah yang lebih menyerupai perpanjangan jangka waktu
paten secara otomatis ini bagaimanapun ditempuh untuk memberikan
keadilan. Karena pertimbangan ini, maka jangka waktu yang diberikan
tidak dapat diperpanjang lagi. Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Cukup jelas
Pasal 72

Ayat(1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang
wajar bagi para penemu, terutama para penemu *23162 Indonesia.
Ketentuan ini diperlukan, karena kalau tidak ada penegasan serupa ini
penemuan-penemuan tadi sudah pasti tidak akan dapat diminta atau
diberi paten karena tidak memenuhi syarat kebaruan lagi. Ayat(2) Cukup
jelas Ayat(3) Cukup jelas Ayat(4) Cukup jelas Pasal 73

Ayat(1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk tetap memberi kesempatan
mengajukan permintaan paten di Indonesia bagi permintaan paten yang
telah diajukan pertama kali di luar negeri tetapi tidak dapat diajukan
pendaftaran permintaan patennya di Indonesia antara tanggal 1 Nopember
1989 hingga 31 Juli 1990 karena dihentikannya penerimaan pendaftaran
permintaan paten sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri
Kehakiman Nomor : M.01-HK.02.01 Tahun 1989. Apabila permintaan paten
dengan hak prioritas tersebut tidak diajukan sebelum tanggal 1
Pebruari 1992, maka permintaan paten tersebut tidak dapat diajukan
dengan hak prioritas. Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Ketentuan mengenai
tanggal penerimaan ini diperlukan bagi penentuan saat mulai berlakunya
bilamana paten diberikan. Pasal 74

Kesempatan yang bersifat sebagai kelonggaran ini diberikan mengingat
permintaan paten dengan hak prioritas yang berakhir diantara tanggal
tersebut secara teknis hanya akan memiliki waktu yang sempit.
Kesempatan ini bagaimanapun juga bukan berarti perpanjangan jangka
waktu hak prioritas tetapi semata-mata hanya bersifat kelonggaran.
Pasal 75

Cukup jelas

--------------------------------

CATATAN
_________________________________________________________________

Tidak ada komentar: