Senin, 14 April 2008

Undang-Undang No. 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946

UU 17/1968, BANK NEGARA INDONESIA 1946

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:17 TAHUN 1968 (17/1968)

Tanggal:18 DESEMBER 1968 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang:BANK NEGARA INDONESIA 1946

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu
segera mendirikan suatu Bank Negara yang akan menampung segala hak dan
kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia
Unit III;
b.bahwa Bank Negara Indonesia Unit III tersebut pada huruf a diatas
adalah semula Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan
Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 jo Undang-undang No. 2 Drt. tahun
1955;
c.bahwa tugas dan fungsi Bank milik Negara ini, disamping sebagai bank
umum dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan
sektor industri dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan 1967,

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;

2.Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan. Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;

3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XLIV/MPRS/1968;

4.Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;

5.Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral;
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 63, Tambahan
Lembaran-Negara No. 2865).

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

Memutuskan :

Menetapkan: Undang-undang tentang Bank Negara Indonesia 1946.

BAB I.

KETENTUAN PENDIRIAN.

Pasal 1.

*3998 (1) Dengan nama "Bank Negara Indonesia 1946" didirikan sebuah
Bank milik Negara. (2) Bank Negara Indonesia 1946 adalah Badan Hukum
yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang
ini, terhadap Bank Negara Indonesia 1946 berlaku segala macam Hukum
Indonesia.

BAB II.

KETENTUAN UMUM.

Pasal 2.

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

a."Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia;
b."Bank Indonesia" adalah Bank Sentral yang didirikan berdasarkan
Undang-undang Bank Indonesia 1968;.
c."Direktur Utama" adalah Direktur Utama Bank Negara Indonesia 1946;
d."Direktur" adalah Direktur Bank Negara Indonesia 1946;
e."Direksi" adalah Direktur Utama dan Direktur-direktur Bank Negara
Indonesia 1946;
f."Dewan Pengawas" adalah Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia 1946;
g."Bank" adalah Bank Negara Indonesia 1946.

Pasal 3.

(1)Bank berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta. (2)Bank dapat
mempunyai kantor-kantor atau koresponden-koresponden didalam dan
diluar negeri.

BAB III.

MODAL BANK.

Pasal 4.

(1)Modal Bank berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. (2)Modal termaksud
dalam ayat (1) dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 5.

(1)Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut
ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a. (2)Cadangan umum
dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap
modal Bank.

Pasal 6.

(1)Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
21 ayat (6) huruf b. (2)Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus
jelas *3999 ternyata dalam tata-buku Bank.

BAB IV.

TUGAS DAN USAHA BANK.

Pasal 7.

Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan
pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum
dengan mengutamakan sektor industri.

BAB V.

DIREKSI.

Pasal 8.

(1)Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama
dan sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknyak 4 (empat) orang
Direktur. (2)a. Direktur Utama dan Direktur diangkat oleh Pemerintah
atas usul Menteri Keuangan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Setelah
waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali. b.Untuk
dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur, yang bersangkutan
harus Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta
moral yang baik.

Pasal 9.

(1)Tugas dan kewajiban Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam
pengurusan Bank. (2)Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada
ayat (1) Direksi bertanggung jawab kepada Pemerintah. (3)Keputusan
Direksi diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat. (4)Direksi
mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan
kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku. (5)Direksi menetapkan
gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari
pegawai Bank. (6)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi
diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 10.

(1)Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa
jabatan yang bersangkutan belum berakhir

a.karena meninggal dunia;
b.karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang
bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.karena sesuatu ha] yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan wajar; *4000 d.atas permintaan sendiri. (2)Dalam
hal-hal dimana terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b,
anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh
Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Pemberhentian sementara itu
diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai
alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut. (3)Anggota Direksi
yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela
diri secara tertulis kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua) minggu
setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(4)Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian
sementara tidak ada pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang
hal ini, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut
hukum. (5)Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1)huruf
b merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian itu
akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 11.

(1)Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada
hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus
maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah
pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu,
maka salah seorang diantara mereka itu tidak boleh melanjutkan
jabatannya tanpa izin Pemerintah. (2)Anggota Direksi tidak boleh
berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan
manapun juga baik langsung maupun tidak langsung. (3)Anggota Direksi
tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Menteri
Keuangan.

Pasal 12.

Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh
Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.

Pasal 13.

Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti-rugi terhadap
pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota
Direksi dan pegawai-pegawai Bank.

Pasal 14.

(1)Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan (2)Direksi
dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada
seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus untuk itu atau kepada
seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama sama
atau kepada orang/badan lain.

BAB VI.

*4001 PENGAWASAN.

Pasal 15.

(1)Dewan Pengawas mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi. (2)Dewan
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota yang diangkat oleh
Pemerintah, atas usul Menteri Keuangan Salah seorang dari
anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3)Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan harus Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan
akhlak serta moral yang baik. (4) Pengangkatan anggota Dewan Pengurus
berlaku untuk (tiga) tahun. Setelah waktu itu berakhir, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (5)Antara anggota
Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga
sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis samping,
termasuk menantu dan ipar. (6)Jika seorang anggota Dewan Pengawas
sesudah pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan
seorang anggota Direksi sebagai dimaksud pada ayat (5), maka anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya
tanpa izin Pemerintah.

Pasal 16.

(1)Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga
supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan mengurus Bank ditaati
sebagaimana mestinya (2)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas
lainnya bersama-sama atau masing-masing berhak meminta segala
keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat serta
berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat
tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan
kewajibannya. (3)Direksi wajib memberikan, segala penjelasan yang
diperlukan. (4)Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan
umum mengenai tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari
Bank.

Pasal 17.

(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan
selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas
permintaan tertulis seorang dari Direksi. Segala biaya sedang dipikul
oleh Bank. (2)Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah
musyawarah untuk mufakat. (3)Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan
sendiri oleh Dewan Pengawas. (4)Dewan Pengawas dapat mengangkat atau
menunjuk seorang sekretaris; uang jasanya ditentukan oleh Dewan dan
dibebankan pada Bank. (5)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas
menerima uang jasa besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
dibebankan pada Bank. *4002 Pasal 18.

(1)Bank Indonesia mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap
pengurusan Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967. (2)Direksi
diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk
menjalankan pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas.

BAB VII.

PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN PEGAWAI BANK

Pasal 19

(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai
Bank, yang merupakan kekayaan yang dipisahkan. (2)Bank wajib
mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban
yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga
supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang. (3)Bank memberi
sumbangan kepada dana tersebut pada ayat (1). (4)Dana pensiun dan
tunjangan hari tua para pegawai Bank tersebut pada ayat (1) dan
sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan
dengan dana-dana dalam Pasal 21 ayat (6 huruf c dan d. (5)Ketentuan
selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan
tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.

BAB VIII.

ANGGARAN DAN RENCANA KERJA.

Pasal 20.

(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan
kepada Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk
tahun buku baru. (2)Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan
Pengawas tidak mengemukakan keberatannya, maka Anggaran perusahaan dan
Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya (3)Tiap perubahan atas
Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam tahun buku
yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Dewan Pengawas. (4)Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas
hasil-hasil realisasi dari Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja dari
tahun buku yang telah berakhir itu. (5)Anggaran Perusahaan dan Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas, demikian pula
realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia.

BAB IX. *4003 PERHITUNGAN TAHUNAN.

Pasal 21.

(1)Tahun buku Bank ialah takwin. (2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungannya tahunan
yang teruma terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan
Pengawasan guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk
disahkan. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan
kepada Bank Indonesia. (3)Direktorat Akuntan Negara memeriksa
perhitungan tahunan itu. (4)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah
Menteri Keuangan menerima Perhitungan tahunan itu tidak diajukan
keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan
telah disahkan oleh Menteri Keuangan. (5)Neraca dan perhitungan
laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan
tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi. (6)Laba Bank yang disahkan
dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut :

a.20% (dua puluh perseratus) untuk Cadangan Umum sampai cadangan ini
mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.20% (dua puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan:
c.7 «% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai
Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan
petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d.7«% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa produksi bagi pegawai
Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
c.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB X.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 22

(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan
Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena
jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau
untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan
Undang-undang Bank Indonesia 1968. (2)Anggota Direksi dan pegawai
Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang
diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3)Tindak pidana tersebut pada ajat
(2) dianggap sebagai kejahatan.

BAB XI.

*4004 PEMBUBARAN.

Pasal 23

(1)Pembubaran Bank dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan
Undang-undang. (2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban
keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu
sisa lebih menjadi milik Negara. (3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh
likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan
tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu. (4)Jika
setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya,
maka hal itu menjadi tanggung-jawab Pemerintah.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank
Negara Indonesia Unit III sebagaimana dimaksud dalam Penetapan
Presiden No. 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta
kekayaan dan perlengkapan dari Bank. (2)Pada saat Undang-undang ini
mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank
Negara Indonesia Unit III tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ada
ketentuan lebih lanjut.

Pasal 25.

Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan
pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari
ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
a.

Pasal 26.

Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan
ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember
1969.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Negara Indonesia 1946".
Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
*4005 pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta. pada tanggal 18 Desember 1968. Presiden Republik
Indonesia,

SOEHARTO Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1968. Sekretaris
Negara R.I.,

ALAMSYAH. Major Jenderal T.N.I.

PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1968
TENTANG BANK NEGARA INDONESIA 1946

A. PENJELASAN UMUM.

Dengan diundangkannya Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank
Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51
ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral perlu
segera didirikan Bank-bank Pemerintah baru yang akan menampung segala
hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Unit-unit Bank
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17
tahun 1965. Berhubung dengan itu maka dengan Undang-undang ini
didirikan suatu Bank milik Negara dengan nama "Bank Negara Indonesia
1946". Bank ini akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan
dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III. Perlu dijelaskan
disini bahwa Bank Negara Indonesia Unit III tersebut di atas semula
bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No.
2 Prp. tahun 1946 jo Undang undang No. 2 Drt. tahun 1955. Tugas dan
usaha Bank Negara Indonesia tersebut dalam perkembangannya mengalami
perubahan-perubahan. Dengan Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 Bank
tersebut didirikan dengan maksud untuk bekerja sebagai Bank Sentral
dan Bank Sirkulasi,akan tetapi kemudian karena perubahan keadaan maka
dengan Undang-undang No. 2 Drt. tahun 1955 Bank tersebut ditetapkan
sebagai Bank Umum yang mempunyai tugas dan usaha untuk memajukan
kemakmuran rakyat dan pembangunan perekonomian nasional, khususnya
dalam lapangan perdagangan, impor dan ekspor. Sesuai dengan tugasnya
itu Bank tersebut diperbolehkan membuka perwakilan/cabang-cabang di
luar negeri.

Dengan demikian maka pembentukan "Bank Negara lndonesia 1946" tersebut
pada hakekatnya tak dapat dilepaskan dari sejarah Bank, yang baik hak
dan kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya, ditampung oleh
"Bank Negara Indonesia 1946" tersebut, yaitu Bank yang telah didirikan
sejak tahun 1946 tersebut di atas, karena itulah maka nama Bank ini
disebut "Bank *4006 Negara Indonesia 1946". Di samping itu untuk dapat
turut-serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan pemulihan kapasitas
produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala prioritas
nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No.
XXIII/MPRS/1966. maka untuk Bank Negara Indonesia 1946 di samping
tugasnya sebagai Bank Umum ditetapkan prioritas yang harus
diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, yaitu dalam
sektor industri.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

(1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3)Dengan ketentuan dalam ayat (3)
ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang
Eropah, Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat
dengan orang-orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta
menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat.
Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3.

(1)Ditetapkannya Jakarta sebagai kantor pusat Bank karena Jakarta
merupakan pusat dari pada kegiatan ekonomi Indonesia. Hal ini tidak
menutup kemungkinan ditetapkannya kantor pusat di tempat lain
disebabkan karena perkembangan ekonomi. (2)Sesuai dengan Undang-undang
Perbankan 1967 pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan di dalam
dan di luar negeri harus dimintakan izin dari Menteri Keuangan dengan
pertimbangan dari Bank Indonesia.

Pasal 4.

(1)Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai
modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian,
maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Penetapan modal sebesar
Rp. 500 juta adalah sesuai dengan besarnya kekayaan yang telah
dipisahkan oleh Pemerintah dalam tahun 1955 dan pula sesuai dengan
kemampuan dari Bank pada waktu ini, yang berupa nilai gedung-gedung
dan cadangan-cadangan yang telah dipupuk selama itu.

Pasal 5.

(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap
kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti tersebut dalam
Bab IV. (2)Cukup jelas.

Pasal 6.

(1)Cadangan-cadangan tujuan yang dimaksud dalam pasal ini *4007 ialah
bagian laba, setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan
tertentu, yaitu untuk membiayai milik tetap dan perlengkapan
(investasi) dari/atau perluasan. Di samping itu bagian dari
cadangan-tujuan ini dapat pula disediakan untuk pemberian kredit dalam
jangka panjang dan/atau penyertaan setelah mendapat persetujuan dari
Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Perbankan 1967.

(2)Tiap-tiap cadangan atau penumpukan dana lain harus dengan jelas
ternyata dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh
suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya.

Pasal 7.

Yang dimaksud dengan melakukan usaha Bank Umum ialah usaha Bank Umum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967. Dalam melakukan
usahanya sebagai Bank Umum. Bank dibebani pula tugas untuk
mengutamakan sektor industri dengan ketentuan bahwa pengutamaan
tersebut harus bersifat:

- fleksibel, dan - menurut kemampuan Bank sendiri.

Oleh karena kemampuan satu Bank saja tidak cukup untuk menampung
kebutuhan likwidiitas dari sektor industri maka diperlukan adanya
suatu fleksibilitas sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor
industri dapat juga diberikan oleh Bank-bank Umum Pemerintah lainnya.
Di samping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor
perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua
Bank Umum Pemerintah, termasuk Bank ini.

Pasal 8.

(1)Untuk menjamin pelaksanan tugas Bank yang effisien, dan effektip
perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari anggota-anggota
pimpinan bank. (2)Sebelum memangku jabatannya, para anggota Direksi
harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk
dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat
tertentu dibawah ini:

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila;
c. berwibawa;
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan
kontra revolusi G-30-S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang
lainnya.

Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan
pula calon-calon yang diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai
ia mempunyai *4008 kepentingan-kepentingan lain di luar Bank yang
dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank.

Pasal 9.

(1)Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam ayat ini adalah management.
Direksi dalam menentukan kebijaksanaan Pimpinan Bank tidak hanya
memperhatikan kepentingan ekonomi perusahaan saja, akan tetapi juga
pedoman-pedoman /petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam pelaksanaan
kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah. (2)Cukup jelas.
(3)Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar
suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan
kepada kebijaksanaan Direktur Utama. (4)Cukup jelas. (5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.

Pasal 10.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. (4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 11.

(1)Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka
penetapan siapa di antara kedua anggota Direksi tersebut yang boleh
melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektip sesuai
dengan kepentingan Bank. (2) Cukup jelas. (3)Mengingat kedudukan Bank
yang sangat vital dalam bidang ekonomi dan keuangan, maka dalam pasal
ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan
persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan
lain yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, maka harus diusahakan
jangan sampai jabatan yang dirangkap tersebut adalah incompatible.

Pasal 12.

Cukup jelas.

Pasal 13.

Cukup jelas.

Pasal 14.

(1)Cukup jelas. (2)Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai
Bank yang telah mempunyai kuasa umum atau khusus untuk mewakili
Direksi dalam hal-hal yang khusus tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga dengan adanya surat *4009 kuasa. Lain halnya dengan seorang
pegawai Bank bukan pemegang kuasa dan seorang bukan pegawai Bank atau
badan lain yang hanya dapat mewakili Direksi dengan adanya suatu surat
kuasa khusus yang diberikan kepadanya oleh Direksi. Dalam hal tagihan
dan perkara hukum antara Bank dan anggota Direksi, Bank diwakili oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Sebelum memangku jabatannya,
anggota Dewan Pengawas harus mengucapkan sumpah jabatan menurut
peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas harus dipenuhi syarat-syarat tertentu di bawah ini:

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setiap kepada Pancasila,
c.berwibawa;
d.jujur;
e.cakap/ahli;
f.adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan
kontra revolusi G.20.S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang
lainnya.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu
seorang pejabat dari sesuatu instansi resmi. (4)Cukup jelas. (5)Cukup
jelas. (6)Cukup jelas.

Pasal 16.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. (4)Sebagai suatu
Lembaga Keuangan milik Negara yang terutama bekerja dengan uang dari
masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan maka bank
wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut. Berhubung dengan
itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung-jawab yang berat
atas segala usaha yang dilakukan oleh Banknya. Mereka tidak dapat
melepaskan/mengelakkan segala tanggung-jawabnya sehingga pada
hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas harus melakukan dengan
sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh
Pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu kepada Bank Indonesia
diberikan wewenang untuk menetapkan kewajiban dari Direksi dan Dewan
Pengawas Bank.

Pasal 17.

*4010 (1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. (4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 18.

(1)Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Bank Indonesia
1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank Indonesia
terhadap Perbankan meliputi dua bidang yaitu :

a.bidang ekonomi perubahan, dan
b.bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah. (2)Cukup jelas.

Pasal 19.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. (4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 20.

(1)Cukup jelas. (2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
usaha Bank. (3)Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas
ialah perubahan-perubahan dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja
yang bersifat prinsipiil. (4)Cukup jelas. (5)Cukup jelas.

Pasal 21.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Pemerintah dalam mengesahkan neraca
dan perhitungan laba-rugi yang disusun oleh Direksi menggunakan
Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan perhitungan
laba-rugi tersebut. (4)Cukup jelas. (5)Cukup jelas. (6)Sisa laba
sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya merupakan
pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara. Dalam penggunaan
sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan
dibidang sosial.

Pasal 22.

(1)Ketentuan ini tidak berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta
hak dan kewajiban Bank Indonesia untuk meminta segala keterangan guna
melaksanakan tugasnya *4011 menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia
1968. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas.

Pasal 23.

(1)Bank dibubarkan antara lain karena dianggap tidak dapat lagi
memerintah tugasnya, atau dianggap tidak diperlukan lagi oleh
Pemerintah. (2)Cukup jelas. (3)Pembebasan tanggung-jawab dengan
sendirinya diberikan oleh Pemerintah setelah memeriksa dan mengesahkan
likwidasi itu dengan bantuan Direktorat Akuntan Negara. (4)Cukup
jelas.

Pasal 24.

(1)Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan
maka untuk permodalan Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian
sisa laba Bank Negara Unit III yang belum dibagikan, dipindahkan ke
rekening modal Bank.

Selama modal Bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka
bagian sisa laba Bank yang menurut Pasal 21 ayat 6 huruf a
diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal
Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan
jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 21 ayat (6) huruf e yang harus
dipindahkan ke rekening modal. (2)Selambat-lambatnya dalam waktu 1
tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang
ini.

Pasal 25.

Cukup jelas.

Pasal 26.

Cukup jelas.

Pasal 27.

Cukup jelas.

Pasal 28.

Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri
Keuangan oleh karena persiapan-persiapan yang diperlukan untuk
menampung akibat-akibat dari peralihan Bank Negara Indonesia Unit III
ke dalam Bank Negara Indonesia 1946 harus selesai tepat pada waktunya
sehingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut, Bank
Negara Indonesia 1946 berdasarkan Undang-undang ini dapat melakukan
tugasnya dengan lancar.

*4012 --------------------------------

CATATAN

DICETAK ULANG
_________________________________________________________________

Tidak ada komentar: