Senin, 14 April 2008

Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral

UU 13/1968, BANK SENTRAL

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:13 TAHUN 1968 (13/1968)

Tanggal:7 DESEMBER 1968 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang:BANK SENTRAL

DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu
diadakan penilaian kembali daripada semua landasan kebijaksanaan
ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh
keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang
hendak dicapai yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur yang
diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila;
b.bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan
pengawasan serta penyehatan tata-perbankan pada khususnya, dianggap
perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat
menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966.
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera
meninjau kembali peraturan perundangan yang berlaku terhadap Bank
Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang
Bank Sentral;

Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;

2.Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966.

3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XLIV/MPRS/1968.

4.Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.

5.Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas
Devisa.

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Memutuskan :

Mencabut : Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18
tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Pokok Bank
Indonesia dengan segala perobahan dan tambahannya

*3950 Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Sentral.

BAB I.

KETENTUAN PFNDIRIAN.

Pasal 1.

(1)Dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Sentral di
Indonesia. (2)Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan
hukum , yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan
Undang-undang ini. (3)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini, terhadap Bank Indonesia berlaku segala macam
hukum Indonesia.

BAB II.

KETENTUAN UMUM.

Pasal 2.

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :

a."Bank" adalah Bank Indonesia;
b."Gubernur" adalah Gubernur Bank Indonesia;
c."Pengganti-Gubernur" adalah Pengganti-Gubernur Bank Indonesia;
d."Direktur" adalah Direktur Bank Indonesia;
e."Direksi" adalah Gubernur dan Direktur-direktur Bank Indonesia.

Pasal 3.

(1)Bank berkedudukan serta berkantor Pusat di Ibu Kota Republik
Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di seluruh wilayah
Republik Indonesia. (2)Bank dapat mempunyai perwakilan-perwakilan dan
koresponden-koresponden di luar-negeri.

BAB III.

MODAL.

Pasal 4.

(1)Modal Bank berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (seribu juta rupiah) yang
merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. (2)Modal termaksud dalam
ayat (1) dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5.

(1)Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut
ketentuan dalam Pasal 47 ayat (6) huruf a. (2)Cadangan umum
dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap
modal Bank.

Pasal 6.

*3951 (1)Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 47 ayat (6) huruf b. (2)Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank
harus jelas ternyata dalam tata-buku Bank.

BAB IV.

TUGAS POKOK BANK.

Pasal 7.

Tugas pokok Bank adalah membantu Pemerintah dalam:

a.Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b.Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja; guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

BAB V.

HUBUNGAN BANK SENTRAL DENGAN PEMERINTAH.

Pasal 8.

(1)Bank menjalankan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Dalam menetapkan
kebijaksanaan tersebut pada ayat (1)Pemerintah dibantu oleh suatu
Dewan Moneter.

BAB VI.

DEWAN MONETER.

Pasal 9.

(1)Dewan Moneter membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan
kebijaksanaan moneter seperti termaksud dalam Pasal 8, dengan
mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan
moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup
rakyat. (2)Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan
kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 10.

(1)Dewan Moneter terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu
Menteri-menteri yang membidang Keuangan dan Perekonomian serta
Gubernur Bank. 2)Antara Anggota-anggota Dewan Moneter dan
Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai
dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk menantu dan ipar. (3)Jika seorang Anggota Direksi sesudah
pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang
Anggota Dewan Moneter sebagai dimaksudkan dalam ayat (2), maka Anggota
Direksi yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa
izin Presiden. (4)Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat, menambahkan
beberapa orang Menteri sebagai Anggota penasehat kepada *3952 Dewan
Moneter. (5)Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen
Keuangan.

Pasal 11

(1)Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. (2)Anggota Dewan
Moneter pada tiap kali ia berhalangan, menunjuk seorang wakil yang
atas kuasanya dapat turut serta dalam Sidang-sidang Dewan Moneter
dengan mempunyai hak suara.

Pasal 12.

(1)Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
sekali dan selanjutnya setiap kali apabila seorang Anggota memintanya.
(2)Dalam pembicaraan mengenai hal-hal yang bersifat tehnis, Anggota
Dewan Moneter masing-masing berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat
menghadiri Sidang Dewan. (3)Dewan Moneter dapat meminta Komisaris
Pemerintah untuk menghadiri Sidang-sidang Dewan.

Pasal 13.

(1)Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk
mufakat. (2)Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah
Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.

Pasal 14.

Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan
oleh Dewan Moneter.

BAB VII.

DIREKSI.

Pasal 15.

(1)Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Gubernur dan
sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
Direktur. (2)Sebanyak-banyak 2 (dua) orang Direktur ditunjuk oleh
Presiden sebagai Pengganti-Gubernur untuk mewakili Gubernur apabila
Gubernur berhalangan. (3)a.Gubernur dan Direktur diangkat oleh
Presiden atas usul Dewan Moneter untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali;
b.Untuk dapat diangkat sebagai Gubernur dan Direktur, yang
bersangkutah harus Warga-Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan
akhlak serta moral yang baik.

Pasal 16.

(1)Tugas dan kewajiban Direksi ialah : *3953 a.melaksanakan segala
pekerjaan Bank sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini;
b.melaksanakan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah;
c.menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank. (2)Atas pelaksanaan
tugas dan kewajiban tersebut dalam ayat (1) Direksi bertanggung-jawab
kepada Pemerintah. (3)Keputusan Direksi diambil dengan hikmah
musyawarah untuk mufakat. (4)Direksi mengangkat dan memberhentikan
pegawai-pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan
Pemerintah yang berlaku. (5)Direksi menetapkan gaji, pensiun dan
tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari Pegawai Bank.
(6)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam
suatu Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 17.

(1)Presiden dapat memberhentikan Gubernur dan Direktur-direktur
meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir :

a.karena meninggal dunia;
b.karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang
bertentangan dengan kepentingan Negara; c.karena sesuatu hal yang
menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar;
d.atas permintaan sendiri. (2)Dalam hal-hal dimana diduga terdapat
tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, Gubernur dan
Direktur-direktur dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya
oleh Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang
menyebabkan tindakan tersebut. (3)Gubernur dan Direktur-direktur yang
dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri
secara tertulis kepada Presiden dalam waktu 2 (dua) minggu setelah
yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut. (4)Apabila
dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak
ada pengesahan atau keputusan Presiden tentang hal ini, maka
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) huruf b,
merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian itu akan
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 18.

(1)Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada
hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus
maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah
pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu,
maka salah seorang di antara mereka itu, tidak boleh melanjutkan *3954
jabatannya tanpa izin Presiden. (2)Gubernur dan Direktur-direktur
tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu
perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)Gubernur dan Direktur-direktur tidak dapat merangkap jabatan lain,
kecuali dengan persetujuan Pemerintah.

Pasal 19.

Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur-direktur
ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 20.

Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap
Pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap Anggota
Direksi dan Pegawai-pegawai Bank.

Pasal 21.

(1)Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan. (2)Direksi
dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada
seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu
atau kepada seorang beberapa orang Pegawai Bank, baik sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

BAB VIII.

KOMISARIS PEMERINTAH.

Pasal 22.

(1)Komisaris Pemerintah mengawasi pengurusan Bank sebagai Perusahaan.
(2)Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri Keuangan. (3)Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris
Pemerintah, yang bersangkutan harus Warga-Negara Indonesia yang
memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik. (4)Pengangkatan
Komisaris Pemerintah berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Setelah waktu itu
berakhir, ia dapat diangkat kembali. (5)Antara Komisaris Pemerintah
dan Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan
derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk
menantu dan ipar. Apabila sesudah pengangkatannya Komisaris Pemerintah
masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka ia tidak boleh
melanjutkan jabatannya tanpa izin Presiden.

Pasal 23.

(1)Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan dan memeriksa
segenap buku dan surat Bank serta ia dapat minta bantuan Direktorat
Akuntan Negara untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut jika
dipandangnya perlu untuk menjalankan kewajibannya. (2)Direksi wajib
memberikan segala penjelasan yang *3955 diperlukan oleh Komisaris
Pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)Komisaris Pemerintah berhak menghadiri rapat Direksi

Pasal 24.

(1)Dalam menjalankan tugasnya Komisaris Pemerintah dibantu oleh sebuah
Sekretariat yang pembiayaannya dibebankan pada Bank. (2)Komisaris
Pemerintah menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan dibebankan pada Bank.

BAB IX.

SATUAN HITUNG UANG.

Pasal 25.

(1)Satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah. Sebagai singkatannya
dipakai tanda "Rp". (2) Rupiah Indonesia dibagi dalam 100 (seratus)
sen. (3)Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan
pembayaran ataupun tujuan kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang,
jika dilakukan di Indonesia, dilakukan dalam uang Rupiah Indonesia,
kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dengan peraturan
perundangan.

BAB X.

PERINCIAN TUGAS BANK.

Pengedaran uang.

Pasal 26.

(1)Bank mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang
logam. (2)Uang termaksud pada ayat (1) pasal ini merupakan alat
pembayaran yang sah di Indonesia. (3)Sebelum permulaan tahun Anggaran
Pemerintah menentukan jumlah maksimum uang yang berdasarkan ayat (1)
akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam
Nota Keuangan. (4)Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang akan
dikeluarkan ditentukan oleh Bank, dan diberitahukan kepada umum dengan
jalan pengumuman dalam Berita-Negara. (5)Uang yang dikeluarkan oleh
Bank dibebaskan dari bea meterai. (6)Uang yang mengalir kembali ke
dalam kas Bank dan oleh karena dianggap tidak layak lagi untuk
diedarkan kembali, diberi tanda oleh Bank dan cara pemberian tanda itu
diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara. (7)Uang yang telah
diberi tanda demikian, tidak berharga lagi dan tidak ditukar oleh
Bank, jika uang itu karena pencurian atau sebab lain beredar lagi.

Pasal 27.

*3956 (1)Uang dapat ditukar di kantor pusat Bank dan Kantor-kantor
cabangnya pada tiap hari kerja pada waktu jam kas yang ditetapkan oleh
Bank. (2)Bank tidak memberi penggantian kerugian jika uang hilang atau
musnah, Bank tidak memberi penggantian kerugian untuk bagian-bagian
uang uang kecuali jika ada jaminan yang dianggap perlu untuk mencegah
timbulnya kerugian Bank. (3)Jika ada persangkaan kejahatan atau atas
permintaan tertulis oleh yang berkepentingan, Bank dapat meminta surat
tanda penyerahan dan pembubuhan tanda-tangan pada uang atau paket uang
kepada pihak yang menukarkan uang itu atau yang menyerahkannya untuk
dibukukan dalam suatu rekening di Bank. (4)Ketentuan dimaksud dalam
Pasal-pasal 229 i, 229 j, dan 229 k dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang tidak berlaku terhadap uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank.

Pasal 28.

(1)Bank dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta
menariknya dari peredaran dan memanggil para pemegang uang itu untuk
menyerahkannya guna ditukar. (2)Bank menetapkan jangka waktu untuk
penyerahan tersebut pada ayat (1). (3)Pencabutan dan panggilan itu
diumumkan dalam Berita-Negara. (4)Sehabis waktu yang disebut pada ayat
(2) uang yang dimaksud dalam panggilan itu hanya dapat ditukar pada
kantor pusat Bank, setelah menurut pemeriksaan ternyata, bahwa
permintaan penukaran selayaknya dilakukan. (5)Sepuluh tahun sesudah
waktu tersebut pada ayat (2) berakhir jumlah uang yang dimaksud dalam
panggilan yang tidak diserahkan, ditambahkan kepada laba tahun buku
yang sedang berjalan. Uang yang masih diserahkan sesudah
pemindah-bukuan dan telah diperiksa seperti termaksud pada ayat (4)
ditukar atas beban perhitungan laba-rugi. (6)Sesudah tiga puluh tahun
berselang sejak akhir jangka waktu yang termaksud pada ayat (2), hak
untuk menuntut penukaran uang yang disebut dalam panggilan itu tidak
berlaku lagi.

PERBANKAN DAN PERKREDITAN.

Pasal 29.

(1)Bank memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan
urusan perbankan. (2) Bank mengadakan pengawasan terhadap urusan
kredit.

Pasal 30.

Bank membina perbankan dengan jalan :

a.memperluas, memperlancar dan mengatur lalu-lintas pembayaran giral
dan menyelenggarakan clearing antar Bank;
b.menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan
likwiditas Bank-bank; *3957 c.memberikan bimbingan kepada Bank-bank
guna penata-laksanaan Bank secara sehat.

Pasal 31.

Bank meminta laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan
terhadap segala aktivitas bank-bank guna mengawasi pelaksanaan
ketentuan yang telah dikeluarkan dalam bidang perbankan seperti
tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 30.

Pasal 32.

(1)Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, maka Bank :

a.menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu untuk
diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter;
b.menetapkan tingkat dan struktur bunga;
c.menetapkan pembatasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian
kredit oleh perbankan. (2)Bank dapat memberikan kredit likwiditas
kepada bank-bank dengan cara :

a.menerima penggadaian ulang;
b.menerima sebagai jaminan surat-surat berharga;
c. menerima aksep; dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank.
(3)Bank dapat pula memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk
mengatasi kesulitan likwiditas dalam keadaan darurat. (4)Pemberian
kredit Bank dibatasi oleh rencana kredit yang bersangkutan. (5)Bank
tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam
perusahaan-perusahaan kecuali dalam Lembaga-lembaga Keuangan
penyertaan mana hanya dapat dilakukan dari cadangan.

Pasal 33.

(1)Bank dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan
penggunaan dana-dana oleh Lembaga-lembaga Keuangan, kecuali
Badan-badan Asuransi. (2)Lembaga-lembaga termaksud pada ayat (1)
diwajibkan mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

HUBUNGAN KEUANGAN DENGAN PEMERINTAH.

Pasal 34.

(1)Bank bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah. (2)Bank
menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di antara
kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia. (3)Bank
membantu Pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara,
penata-usahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. (4)Dalam
melaksanakan ketentuan dalam pasal ini Bank tidak memperhitungkan
biaya-biaya.

*3958 Pasal 35.

(1)Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk
memperkuas kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2)Kredit tersebut diberikan
atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan yang
pengeluaran serta penggadaiannya diizinkan dengan atau berdasarkan
Undang-undang. (3)Atas penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah
membayar bunga sebesar 3% (tiga perseratus) setahun dan tingkat bunga
termaksud dapat dirubah oleh Dewan Moneter mengingat perkembangan
keadaan. (4)Hasil pembayaran bunga termaksud pada ayat (3) setelah
dikurangi biaya-biaya Bank yang bersangkutan disisihkan dan
diselesaikan menurut ketentuan pada ayat (5). (5)Selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun Anggaran yang bersangkutan
berakhir, maka Pemerintah wajib memberikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat tentang jumlah kredit berdasarkan ayat (1) dan
tentang hasil pembayaran bunga yang disisihkan menurut ayat (4) di
atas disertai usul-usul penjelasannya. Dewan Perwakilan Rakyat
selanjutnya menetapkan cara penyelesaian tersebut.

Pasal 36.

(1)Bank membantu penempatan surat-surat hutang Negara untuk membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pengeluarannya diatur
dengan atau berdasarkan Undang-undang. (2)Bank dapat membeli sendiri
surat-surat hutang Negara tersebut pada ayat (1).

PENGERAHAN DANA-DANA

Pasal 37.

Bank mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk
tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.

HUBUNGAN INTERNASIONAL.

Pasal 38.

(1)Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, maka
Bank menyusun rencana devisa yang mencerminkan pemeliharaan Ekonomi
Nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan
posisi likwiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada
Pemerintah melalui Dewan Moneter. (2)Untuk menjaga dan memelihara
posisi likwiditas dan solvabilitas internasional termaksud pada ayat
(1) di atas :

a.Bank menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata-usaha cadangan
emas dan devisa milik Negara;
b.Pemerintah menetapkan syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan
perjanjian-perjanjian pinjaman *3959 yang mengakibatkan kewajiban
pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa Negara, walaupun dalam
batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana devisa dengan
memperhatikan pertimbangan Bank;
c.Bank menata-usahakan tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka
eterhadap luar negeri;
d.Bank mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimum emas dan
devisa milik Negara terhadap kewajiban internasional dalam
perbandingan yang akan diatur dengan Undang-undang.

Pasal 39.

(1)Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala
yang mengakibatkan turunnya cadangan emas dan devisa milik Negara di
bawah cadangan minimum yang ditetapkan dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d
maka Bank melaporkan perkembangan tersebut kepada Pemerintah melalui
Dewan Moneter dan mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya
perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran
tersebut. (2)Pemerintah dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
menetapkan tindakan selanjutnya untuk mengatasi keadaan di atas.

Pasal 40.

Bank dapat menjalankan pekerjaan-pekerjaan dalam bidang pembayaran
dengan Luar Negeri.

BAB XI.

USAHA-USAHA BANK.

Pasal 41.

Dalam rangka tugasnya sebagai Bank Sentral: (1)Bank memindahkan uang,
baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, atau
dengan jalan memberikan wesel-tunjuk di antara kantornya; penarikan
atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram
atau dengan wesel-tunjuk. (2)Bank menerima dan membayarkan kembali
uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang,
menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. (3)Bank mendiskonto :

a.surat-wesel dan surat-order dengan dua penanggung-jawab atau lebih
secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan;
b.surat-wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa
berlakunya dari kebiasaan dalam perdagangan baik yang ditarik dengan
jaminan surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-pengangkutan;
c.kertas-perbendaharaan atas beban Negara;
d.surat-hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama
diskontonya turut bertanggung-jawab secara *3960 solider;
e.mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk
rendemen-lelang. (4)Bank membeli dan menjual :

a.wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku yang
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;
b.kertas-perbendaharaan atas beban Negara;
c.surat-hutang Negara atau surat-hutang lainnya yang tercatat pada
suatu bursa efek yang resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh
Negara. (5)Bank membeli dan menjual cek, surat-wesel, kertas-dagang
lainnya, pembayaran dengan surat atau telegram dengan masa berlaku
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan adanya
jaminan yang lazim berlaku untuk itu. (6)Bank memberi jaminan-bank
(bank-garansi) dengan tanggungan yang cukup. (7)Bank menyediakan
tempat penyimpanan barang-barang berharga.

Pasal 42.

Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang efek atau
tanggungan lain, yang terikat kepada Bank, sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban terhadap Bank, maka Bank boleh membeli seluruh atau
sebagian dari barang-barang atau hasil bumi, barang efek atau
tanggungan lain, untuk dijadikan uang kembali dengan secepat-cepatnya.

BAB XII. PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA PADA PEGAWAI BANK.

Pasal 43.

(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai
Bank yang merupakan kekayaan yang dipisahkan. (2)Bank wajib
mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban
yang harus dipenuhi terhadap para Pegawai Bank dan wajib menjaga juga
supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang. (3)Bank memberi
sumbangan kepada dana yang disebut pada ayat (1). (4)Dana pensiun dan
tunjangan hari tua para pegawai Bank disebut pada ayat (1) dan
sumbangan Bank kepada dana disebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan
dengan dana-dana dalam Pasal 47 ayat (6) huruf c dan d. (5)Ketentuan
selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan
tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.

BAB XIII.

ANGGARAN, NERACA DAN LAPORAN.

Pasal 44.

*3961 (1)Sebelum tahun buku baru mulai berjalan, Direksi menyampaikan
Anggaran Tahunan Bank kepada Pemerintah untuk disetujui.
(2)Persetujuan Pemerintah atas Anggaran Tahunan Bank harus telah
diberikan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sesudah diterimanya Anggaran
Tahunan Bank tersebut pada ayat (1). Apabila dalam waktu yang telah
ditetapkan itu Pemerintah tidak mengemukakan keberatan-keberatan
terhadap Anggaran Tahunan Bank, Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya
untuk dilaksanakan oleh Direksi. (3)Tiap perubahan atas Anggaran
Tahunan Bank yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah sebelum dapat
dilaksanakan.

Pasal 45.

Bank membuat neraca singkat mingguan yang harus diumumkan tiap 7
(tujuh) hari sekali dan dimuat dalam Berita-Negara.

Pasal 46.

Pada akhir tiap tahun buku, Bank menyusun laporan tahunan yang
menggambarkan perkembangan keuangan dan ekonomi secara luas.

BAB XIV.

PERHITUNGAN TAHUNAN.

Pasal 47.

(1)Tahun buku Bank adalah Tahun Dinas Anggaran. (2)Selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku, Direksi menyampaikan
perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari neraca dan perhitungan
laba-rugi kepada Pemerintah untuk disahkan. (3)Jika dalam waktu 3
(tiga) bulan sesudah Pemerintah menerima perhitungan tahunan itu tidak
diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan
tahunan telah disahkan oleh Pemerintah. (4)Direktorat Akuntan Negara
memeriksa perhitungan tahunan itu. (5)Neraca dan perhitungan laba-rugi
yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya kepada Direksi. (6)Laba Bank yang disahkan dan setelah
dikurangi pajak dibagi sebagai berikut :

a.dua puluh perseratus untuk cadangan umum, sampai cadangan ini
mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.dua puluh perseratus untuk cadangan tujuan;
c.tujuh setengah perseratus untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang
penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk
Pemerintah;
d.tujuh setengah perseratus untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank,
dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh *3962 Pemerintah.

BAB XV.

KETENTUAN KHUSUS.

Pasal 48.

Bank dapat mewajibkan badan-badan dan/atau kesatuan ekonomi untuk
memberikan kepadanya keterangan-keterangan dan bahan-bahan yang
diperlukan oleh Bank dalam melakukan tugas dan usahanya.

BAB XVI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 49

(1)Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta
Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris
Pemerintah tidak memberikan keterangan- keterangan yang diperoleh
karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan
tugasnya atau untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-undang ini.
(2)Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta
Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris
Pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada
ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/ atau
denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3)Tindak
pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 50

Apabila kewajiban tersebut dalam Pasal 48 Undang-undang ini tidak
dipenuhi oleh Badan-badan atau kesatuan-kesatuan ekonomi, maka yang
bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51

(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank
negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden
Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan
dan perlengkapan dari Bank. (2)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan
dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II, III, IV dan V
sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965,
beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari
Bank-bank Negara yang masing-masing akan dibentuk dengan Undang-undang
*3963 tersendiri. (3)Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku
Gubernur dan Direktur-direktur serta pegawai lainnya pada Bank Negara
Indonesia Unit I tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ketentuan lebih
lanjut.

Pasal 52

Untuk menjamin konstinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada
pengangkatan pertama dari Direktur dapat diadakan penyimpangan dari
ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 15 ayat (3) huruf
a.

Pasal 53

Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan
ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Maret
1969.

Pasal 54

(1)Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka uang kertas Bank
Indonesia serta uang kertas logam Pemerintah yang dikeluarkan sebelum
berlakunya Undang-undang ini, tetap sifatnya sebagai alat pembayaran
yang sah. (2)Dengan pengeluaran Undang-Undang ini, maka Undang-undang
tentang Mata Uang Tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya
dinyatakan tidak berlaku. (3)Segala peraturan pelaksanaan dari
Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 dan Penetapan Presiden
Nomor 17 tahun 1965 sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini tetap berlaku.

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56.

Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Indonesia 1968", Saat
mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Presiden Republik
Indonesia,

SOEHARTO. Jenderal T.N.I.

*3964 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris
Negara R.I.

ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1968
TENTANG BANK SENTRAL.

A. PENJELASAN UMUM.

I. Dalam membangun suatu tata-perekonomian nasional yang berlandaskan
suatu demokrasi ekonominya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila, perlu digali dan diolah
segala kekuatan ekonomi potensiil menjadi, kekuatan ekonomi riil
dengan mempergunakan segala potensi dan daya rakyat itu sendiri.
Berhubung dengan itu maka perbankan sebagai salah satu kekuatan
ekonomi potensiil dan suatu aparatur yang berkewajiban turut serta
dalam menanggulangi kesulitan dibidang ekonomi dan moneter perlu
dinilai kembali untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Sebagai
langkah kearah usaha penyehatan tata-perbankan pada umumnya, maka
dianggap perlu untuk membangun kembali Bank Sentral yang dapat
menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam menjaga dan
memelihara kestabilan intern maupun kestabilan ekstern dari nilai
satuan Rupiah kita guna mendorong kelancaran produksi dan pembangunan.
Dengan membangun kembali Bank Sentral, maka pengintegrasian bank-bank
Pemerintah ke dalam bank Negara Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan maksud tersebut diatas. Sesuai dengan bunyi
penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945, maka Bank Sentral
tersebut diberi nama "Bank Indonesia". Oleh karena itu dengan
Undang-undang ini segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan
Bank Negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan
Presiden Nomor 17 tahun 1965 beralih menjadi hak dan kewajiban,
kekayaan dan perlengkapan dari Bank Indonesia. Sebagai lanjutan dari
pada pengalihan Bank Negara Indonesia Unit I ini maka pada saat yang
bersamaan juga Unit-unit lainnya yang tergabung dalam Bank Negara
Indonesia itu perlu dialihkan kepada Bank-bank Negara lain yang akan
dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.

II. Sejalan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945
dimana kekuasaan Pemerintah berada ditangan Presiden, sedangkan para
Menteri adalah menjadi pembantunya maka penetapan kebijaksanaan di
bidang moneter dengan sendirinya berada dalam tangan Presiden. Dalam
prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter itu
diolah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden.
Dalam Prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter
itu diolah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh para Pembantu
Presiden. *3965 Oleh karena penelaahan persoalan moneter itu
memerlukan koordinasi dan synkhronisasi mengenai pelbagai bidang, maka
dianggap perlu untuk membentuk suatu Dewan yang terdiri dari
Menteri-menteri yang memimpin bidang keuangan dan perekonomian serta
Gubernur Bank Sentral, yang bertugas membantu Pemerintah dalam
pemikiran, perencanaan dan penetapan kebijaksanaan di bidang moneter.
Dewan tersebut diberi nama Dewan Moneter. Jumlah Anggota Dewan Moneter
ini besarnya dibatasi dengan maksud agar Dewan ini tidak menjadi
terlalu besar dan dapat bekerja secara cepat dan tepat. Sungguhpun
demikian, oleh karena bidang moneter itu menyangkut pula bidang-bidang
ekonomi dan pembangunan lainnya, maka jika dianggap perlu, Pemerintah
dapat menambahkan beberapa orang Menteri sebagai anggota penasehat
pada Dewan Moneter.

Disamping tugas tersebut diatas, maka dalam pelakasanaan kebijaksanaan
moneter itu perlu juga adanya koordinasi dan synkhronisasi serta
kesatuan pimpinan yang dapat menjamin terlaksananya kebijaksanaan
tersebut.

Berhubung dengan itu maka Dewan Moneter juga bertugas memimpin dan
mengkoordinasikan pelaksanaaan kebijaksanaan moneter yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah.

Dari uraian diatas jelaslah bahwa Dewan Moneter itu tidak lain
daripada suatu alat Pemerintah yang terdiri dari beberapa Menteri
ditambah Gubernur Bank Sentral guna membantu Pemerintah secara
effisien dalam mempersiapkan serta dalam memimpin pelaksanaan
kebijaksanaan moneter. Dalam hubungan ini kedudukan Gubernur Bank
Sentral dalam Dewan Moneter mempunyai arti khusus, disebabkan oleh
karena Bank Sentral dalam struktur pemerintahan berkedudukan di luar
Departemen-departemen, sedangkan Gubernur Bank Sentral tidak mempunyai
kedudukan sebagai Menteri.

Bank Sentral adalah suatu Lembaga Negara yang bertugas membantu
Presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter, sehingga karena itu
Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan kedudukannya di luar Departemen-departemen, Bank Sentral kini
dapat menilai kebutuhan dan kemampuan perekonomian Negara lebih
obyektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam
Undang-undang ini.

Berhubung dengan itu kedudukan Gubernur Sentral dalam Dewan Moneter
akan membawa pandangan dan pendapat yang sesuai dengan situasi moneter
yarg dihadapinya, dan karena itu kepada Bank Sentral diberikan
wewenang untuk mengajukan pendapatan-pendapatannya secara khusus
kepada Pemerintah apabila keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter
itu menurut pertimbangannya tidak atau kurang sesuai dengan situasi
moneter yang dihadapinya atau prinsip-prinsip ekonomi yang obyektif
dan realistis.

Dengan demikian Pemerintah mempunyai bahan-bahan tambahan untuk dapat
mempertimbangkan kebijaksanaannya dibidang moneter secara lebih
obyektif dan rasionil.

III. Sungguhpun Bank Sentral menjalankan tugasnya *3966 berdasarkan
garis-garis kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter, namun dalam
Undang-undang ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang yang
ditujukan ke arah pemeliharaan dan jaminan dari pelaksanaan
kebijaksanaan moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan
kestabilan nilai satuan uang rupiah dan perkembangan produksi dan
pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Wewenang-wewenang tersebut adalah antara lain:

a.Dibidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian kredit
dalam rekening-koran kepada Pemerintah oleh Bank Sentral hanya
dilakukan dalam batas-batas Anggaran yang telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan
kredit yang melebihi batas-batas tersebut diatas hanya dapat dilakukan
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini berarti bahwa Bank
Sentral diberi wewenang untuk menolak permintaan kredit dari
Pemerintah sebelum Anggaran tambahan disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan sekarang ini,
maka dalam Undang-undang ini batas-batas terhadap pemberian kredit
dalam rekening-koran kepada Pemerintah ditetapkan sesuai dengan
kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Apabila keadaan
ekonomi dan keuangan berubah sedemikian rupa hingga dapat diusahakan
kembali adanya kestabilan moneter maka batas-batas dalam pengendalian
pembelian kredit kepada Pemerintah ini perlu ditinjau kembali.

b.Di bidang perkreditan. Bank Sentral dan perbankan pada umumnya
diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana
kredit. Rencana kredit tersebut disusun oleh Bank Sentral untuk
diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka
penyusunan rencana moneter. Sebagai bangkers bank, Bank Sentral dapat
memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk tujuan peningkatan
produksi dan lain-lain sesuai dengan program Pemerintah, sedangkan
sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit
likwiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
likwiditas yang dihadapinya dalam keadaan darurat. Dalam hal ini
pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sentral, dilakukan dalam
rangka program Pemerintah dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh
rencana kredit dari tahun yang bersangkutan. Disamping itu Bank
Sentral mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kwantitatif
dan kwalitatif dibidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain
dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah.

c.Dibidang devisa.

Dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap valuta
asing, maka Bank Sentral menyusun rencana devisa dalam rangka
pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha-usaha pembangunan
dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional.
*3967 Rencana devisa tersebut diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan
Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter. Untuk keperluan ini
Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara cadangan minimum
dibidang devisa dalam pertandingan yang layak terhadap kewajiban
internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan
gejala-gejala yang menunjukkan turunnya cadangan devisa dan emas milik
Negara dibawah cadangan minimum, maka Bank mendahului Keputusan
Pemerintah tentang hal ini wajib mengambil tindakan pengamanan yang
dipandangnya perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca
pembayaran tersebut.

d.Dibidang pembinaan dan pengawasan Bank.

Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan
di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan
pengaturan dan penjagaan likwiditas dan solvabilitas bank maupun dan
sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap
pemberian kredit bank. Kewajiban tersebut diatas dilakukan dalam
rangka usaha perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan
perbankan.

IV.Sebagaimana dimaklumi, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(termasuk anggaran pembangunan), rencana kredit dan rencana devisa
merupakan komponen-komponen dari rencana moneter, yang penetapannya
dilakukan dengan memperhatikan efek-efek moneter yang telah
diperhitungkan oleh Pemerintah berdasarkan suatu program ekonomi
jangka pendek dan jangka panjang, yang telah ditetapkan bagi tahun
yang bersangkutan. Bersama-sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang setiap tahunnya diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk disetujui, maka dalam Nota Keuangan yang
diajukan itu dicantumkan pula komponen-komponen lainnya yaitu rencana
kredit dan rencana devisa. Dalam rangka rencana moneter tersebut, maka
dalam Nota Keuangan dinyatakan pula oleh Pemerintah jumlah maksimum
uang yang dapat diedarkan oleh Bank Sentral untuk tahun yang
bersangkutan. Penetapan jumlah maksimum uang yang dapat diedarkan itu
pada dasarnya merupakan pembatasan yang pada dewasa ini berdasarkan
keadaan ekonomi dan keuangan Negara dapat diletakkan terhadap Bank
Sentral sebagai Bank yang mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan
uang yang merupakan alat pembayaran yang sah. Apabila keadaan ekonomi
keuangan berubah sedemikian rupa, hingga memungkinkan diusahakan
kembali adanya suatu kestabilan moneter, maka batas-batas dalam
pengendalian pengedaran uang oleh Bak Sentral itu perlu ditinjau
kembali. Dalam hubungan ini dapat kiranya diusahakan adanya suatu
jaminan berupa emas dan devisa milik Negara dalam perbandingan yang
wajar terhadap jumlah uang yang beredar, satu dan lain untuk
mengembalikan dan mempertinggi kepercayaan terhadap Rupiah. *3968
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

(1)Bank Sentral berdasarkan Undang-undang ini diberi nama "Bank
Indonesia", sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 23 Undang-undang
Dasar 1945. (2)Cukup jelas. (3)Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini,
maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah,
Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan
orang-orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan
hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat.

Pasal 2.

Cukup jelas.

Pasal 3.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas.

Pasal 4.

(1)Sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai
modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian,
maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2)Cukup jelas.

Pasal 5.

(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap
kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti dalam Bab IV,
X dan XI.

(2)Cukup jelas.

Pasal 6.

(1)Cadangan tujuan dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba setelah
dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk
biaya penggantian/pembaharuan milik tetap dan perlengkapan yang
diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank.

(2)Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas
ternyata dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh
suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya.

Pasal 7.

Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.

*3969 Pasal 8.

(1)Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. (2)Cukup jelas
diterangkan dalam Penjelasan Umum.

Pasal 9.

(1)Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. (2)Cukup jelas
diterangkan dalam Penjelasan Umum.

Pasal 10.

(1)Dengan tidak mengurangi jumlah Anggota yang ditetapkan dalam pasal
ini maka komposisi dari pada Anggota Dewan Moneter disesuaikan dengan
struktur dan organisasi Pemerintah.

Kecuali Gubernur, maka Anggota-anggota Dewan Moneter lainnya terdiri
dari Menteri-menteri. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. (4)Anggota
penasehat dapat memberikan nasehat-nasehat kepada Dewan Moneter baik
diminta maupun tidak diminta. Komposisi dari pada Anggota Penasehat
disesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang moneter.

Juga Anggota-anggota penasehat ini harus terdiri dari Menteri-menteri.
(5)Demi kelancaran dan kelengkapan penata-usahaan maka Sekretariat
Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.

Pasal 11

(1)Oleh karena Menteri Keuangan adalah penanggung-jawab dalam bidang
keuangan dan sebagai sektor yang terpenting dalam pelaksanaan
kebijaksanaan moneter, maka jabatan Ketua Dewan Moneter dipegang oleh
Menteri Keuangan. (2)Cukup jelas.

Pasal 12.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Dewan Moneter dapat meminta
Komisaris Pemerintah menghadiri Sidang-sidang Dewan untuk didengar
pendapatnya atau apabila Dewan menganggap hal-hal yang akan
dibicarakan perlu diketahui oleh Komisaris Pemerintah.

Pasal 13.

(1)Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk
mencapai mufakat, namun apabila mufakat tidak tercapai keputusan dapat
diambil atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka
hal yang dimusyawarahkan diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah
untuk diputuskan. *3970 (2)Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan
Umum.

Pasal 14.

Cukup jelas.

Pasal 15.

(1)Untuk menjamin pelaksanaan tugas Bank yang effisien dan effektif
perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari Anggota-anggota
pimpinan Bank. (2)Gubernur sebagai Anggota pimpinan Bank dan sebagai
anggota Dewan Moneter, sudah barang tentu tidak dapat senantiasa
menjalankan tugas pimpinan sehari-hari dari Bank. Oleh karena itu
untuk menjamin kelangsungan pimpinan sehari-hari dari Bank di antara
Direktur-direktur ditunjuk oleh Pemerintah 2 (dua) orang sebagai
Pengganti Gubernur untuk mewakili Gubernur apabila Gubernur
berhalangan. (3)Sebelum memangku jabatannya, para Anggota Direksi
harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku.

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi, harus dipenuhi
syarat-syarat tertentu di bawah ini :

a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia kepada Panca Sila;
c.berwibawa;
d.jujur;
e.cakap/ahli;
f.adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan
kontra revolusi G.30.S/P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang
lainnya.

Dalam mengangkat seseorang menjadi Anggota Direksi harus diperhatikan
pula calon-calon yang diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai
ia mempunyai kepentingan-kepentingan dan di luar Bank yang dapat
berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank.

Pasal 16.

(1)Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam huruf c ayat ini adalah
management. (2)Cukup jelas. (3)Apabila mufakat tak tercapai dapat
diambil keputusan atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama
banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Gubernur.
(4)Cukup jelas. (5)Cukup jelas. (6)Cukup jelas.

Pasal 17.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. *3971 (4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 18.

(1)Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka
penetapan siapa di antara kedua Anggota Direksi tersebut yang boleh
melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektif sesuai
dengan kepentingan Bank. (2)Cukup jelas. (3)Mengingat kedudukan Bank
yang sangat vital dalam bidang ekonomi, dan keuangan, maka dalam pasal
ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan
persetujuan Pemerintah. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain
yang telah disetujui oleh Pemerintah, maka harus diusahakan jangan
sampai jabatan yang dirangkap tersebut adalah incompatible.

Pasal 19.

Dewan Moneter mengusulkan gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur
dan Direktur.

Pasal 20.

Cukup jelas

Pasal 21.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas.

Pasal 22.

(1)Komisaris Pemerintah adalah seorang wakil Pemerintah di dalam Bank
yang mengawasi supaya tugas dan kewajiban Direksi dilaksanakan
se-effisien mungkin dan selanjutnya ia memberikan laporan-laporannya
kepada Pemerintah. Tata-kerja Komisaris Pemerintah dalam menjalankan
tugasnya ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Cukup jelas. (3)Sebelum
memangku jabatannya, Komisaris Pemerintah harus mengucapkan sumpah
jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai
Komisaris Pemerintah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah
ini:

a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia kepada Panca Sila
c.berwibawa;
d.jujur;
e.cakap/ahli,
f.adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan
kontra revolusi G. 30 S./P.K.I. atau organisi-organisasi terlarang
lainnya. (4)Cukup jelas. (5)Cukup jelas.

*3972 Pasal 23.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Dalam rapat-rapat Direksi,
Komisaris Pemerintah tidak mempunyai hak suara, tetapi ia dapat
memberikan pandangannya tentang hal-hal yang dibicarakan.

Pasal 24.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas.

(1)Dengan memuat ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, maka
Undang-undang tentang Mata Uang tahun 1951 dengan tambahan dan
perubahannya tidak diperlukan lagi dan dapat dinyatakan tidak berlaku
(lihat pasal 54 ayat (2)) (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas.

Pasal 26.

(1)Mengingat bahwa antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank dan
uang kertas dan logam yang dikeluarkan oleh Pemerintah dipandang dari
sudut ekonomi tidak ada perbedaan fungsionil, lagi pula Bank adalah
Lembaga Keuangan Negara, maka untuk kepentingan keseragaman dan
effisiensi, pengeluaran uang baik uang kertas maupun uang logam, cukup
dilakukan oleh satu instansi saja, yaitu Bank. (2)Cukup jelas.

(3)Selama keadaan ekonomi dan keuangan belum memungkinkan adanya suatu
pembatasan peredaran uang yang dihubungkan/dijamin dengan suatu jumlah
tertentu cadangan emas dan devisa milik Negara, maka pada taraf
sekarang pembatasan itu hanya dilakukan dengan jalan menentukan jumlah
masksimum uang cartal yang akan beredar tersebut dalam Nota Keuangan
yang setiap tahunnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan jumlah
maksimum uang cartal tersebut di atas merupakan landasan yang cukup
untuk dipakai sebagai pegangan yang effektif guna pengendalian jumlah
yang yang beredar termasuk uang giral.

(4)Yang dimaksud dengan:

-"Jenis" adalah uang logam atau uang kertas; -"Nilai" adalah nilai
nominal; -"Ciri-ciri" adalah warna, gambar atau tanda-tanda lain dan
uang. Adapun "macam" dan "harga" uang yang disebut dalam Pasal 23 ayat
(3) Undang-undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-undang tersendiri.
(5)Cukup jelas. (6)Yang dimaksud dengan tidak layak adalah lusuh,
rusak sebagian atau seluruhnya karena terbakar, robek ataupun karena
sebab-sebab lainnya. (7)Cukup jelas. *3973 Pasal 27.

(l)Yang dimaksud dengan penukaran uang dalam ayat ini, ialah penukaran
uang dengan berbagai kopur lainnya. Jika dianggap perlu Bank dapat
menunjuk badan-badan lain untuk melancarkan penukaran uang. (2)Cukup
jelas. (3)Cukup jelas. (4)Cukup jelas.

Pasal 28.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. (4)Penukaran ini sudah
tentu dapat dilakukan dengan perantaraan cabang Bank. (5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.

Pasal 29.

(1)Tugas tersebut dalam pasal ini disandarkan kepada sifat dan
kedudukan Bank sebagai pembina dan pengawas perbankan. Dalam rangka
tugas tersebut Bank memajukan perkembangan yang sehat dari perbankan
dan perkreditan serta menjaga kepentingan masyarakat yang
mempercayakan uangnya kepada Bank-bank. Bank-bank sebagai perusahaan
diselenggarakan berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan yang sehat
dan wajar. (2)Cukup jelas.

Pasal 30.

Dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah
memungkinkan, untuk lebih menjamin uang fihak ketiga yang dipercayakan
kepada Bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan
pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Di samping itu dalam rangka membimbing perbankan Bank mengusahakan
pendidikan dengan tujuan mempertinggi mutu dan keahlian para pegawai
perbankan.

Pasal 31.

Cukup jelas.

Pasal 32.

(1)Bank menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu. Di
samping itu Bank dapat menggunakan alat-alat kebijaksanaan moneter
antara lain tingkat dan struktur bunga guna menjamin terlaksananya
kebijaksanaan Pemerintah sebaikbaiknya. (2)Apabila dianggap perlu,
Bank menyediakan kredit likwiditas kepada perbankan untuk
bidang-bidang yang sesuai dengan kebijaksanaan kredit yang telah *3974
ditetapkan. Pemberian kredit tersebut dilakukan dengan cara-cara
seperti termaksud dalam ayat ini. (3)Cukup jelas. (4)Cukup jelas.
(5)Penyertaan Bank dalam Lembaga-lembaga keuangan masih dimungkinkan
dengan alasan guna mendorong berkembangnya Lembaga-lembaga tersebut
dengan sebaik-baiknya. Penyertaan yang dilakukan oleh Bank hanya
bersifat sementara yang berarti bahwa Bank mencabut kembali
partisipasinya bilamana lembaga tersebut telah berkembang dengan baik.
Yang dimaksud dengan "Lembaga Keuangan" termasuk pula lembaga keuangan
swasta. Adapun yang dimaksud dengan cadangan ialah cadangan umum.

Pasal 33.

(1)Ketentuan dalam pasal ini mengatur wewenang dari Bank sebagai Bank
Sentral untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu dalam melaksanakan
tugasnya di bidang pengawasan dan pembinaan, terutama dalam penggunaan
dana-dana dari Lembaga-lembaga Keuangan (termasuk badan-badan yang
menjalankan lalu-lintas cek dan giro) dan badan-badan penanaman modal
(institutional investors) guna memajukan perkembangan yang sehat dari
urusan perkreditan. Penggunaan dana-dana oleh badan-badan asuransi
dikecualikan dari ketentuan ini karena diatur khusus dalam
Undang-undang tersendiri.

(2)Cukup jelas.

Pasal 34.

(1)Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini, maka Bank wajib
menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dan bertindak sebagai
pemegang kas Republik Indonesia.

(2)Bank wajib menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di
antara kantor-kantornya. (3)Dalam pengeluaran surat-surat hutang atas
beban Negara, bank wajib memberikan bantuan sebesar-besarnya. Dengan
adanya ketentuan tersebut di atas, maka dimungkinkan pemusatan dari
penyimpanan semua Keuangan Negara sehingga dapat dicapai
penata-usahaan yang lebih effisien dari penerimaan dan pengeluaran
Negara. (4)Cukup jelas.

Pasal 35.

(1)Untuk memenuhi kekurangan likwiditas, Bank dapat memberikan kepada
Pemerintah kredit dalam rekening-koran atas jaminan penuh dalam kertas
perbendaharaan Negara. Kredit itu dapat diberikan di sampigng, untuk
membiayai kekurangan pendapatan karena ketidak-samaan waktu antara
pendapatan dan pengeluaran, juga untuk membiayai defisit sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Apabila dalam tahun Anggaran yang sedang berjalan *3975 terdapat
tanda-tanda bahwa kredit yang dibutuhkan itu akan melampaui jumlah
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja tersebut, maka
Pemerintah wajib dengan segera melaporkannya dan mengajukan tambahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum tambahan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka
Bank tidak diperkenankan untuk memberi kredit kepada Pemerintah.

(2)Cukup jelas.

(3)Cukup jelas.

(4)Cukup jelas.

(5)Apabila tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir, maka
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Pemerintah wajib
memberikan, laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang realisasi
penggunaan kredit atas dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang bersangkutan disertai usul-usul penyelesaiannya. Dalam hubungan
ini selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan cara penyelesaian
kredit dalam rangka usaha mencapai stabilitas nilai rupiah. Mengingat
bahwa cara demikian baru untuk pertama kali dilakukan, maka Dewan
Perwakilan Rakyat perlu pula menetapkan cara penyelesaian dari kredit
Pemerintah yang ada pada dewasa ini. sehingga dengan demikian
Pemerintah dapat mulai dengan lembaran baru dalam melaksanakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 36.

(1)Apabila penerimaan Negara dari Pajak, laba perusahaan-perusahaan
Negara dan lain sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran
Negara seluruhnya, maka kekurangan tersebut diatas harus diusahakan
sedapat mungkin ditutup dengan hasil pinjaman-pinjaman dari
masyarakat. Dalam penempatan pindjaman-pinjaman Negara yang diatur
oleh/atau berdasarkan Undang-undang sebagai bagian dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tersebut Bank memberikan bantuannya
secara aktif. (2)Cukup jelas.

Pasal 37.

Dalam menjalankan tugasnya Bank wajib berusaha menciptakan suatu iklim
yang sebaik-baiknya untuk dapat mendorong masyarakat menyimpan
dana-dananya ke dalam perbankan atau menjalankan kegiatan usahanya
dengan mempergunakan jasa-jasa perbankan.

Pasal 38.

(1)Cukup jelas. (2)Dengan adanya ketentuan dalam ayat ini, maka Bank
adalah satu-satunya Lembaga Negara yang menguasai, mengurus dan
menyelenggarakan tata-usaha cadangan emas *3976 dan devisa milik
Negara. Termasuk pula dalam cadangan emas dan devisa adalah hak atas
devisa yang dapat setiap waktu ditarik (drawing rights) dari sesuatu
badan keuangan internasional. Pemerintah menetapkan syarat-syarat
pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang
mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban dadangan emas dan devisa
milik Negara dengan maksud untuk dapat memelihara keseimbangan yang
tepat antara kemapuan dan kewajiban. Oleh karena berdasarkan
perkembangan keadanan devisa pada dewasa ini sulit untuk menetapkan
jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik Negara yang harus
dipelihara, maka untuk sementara waktu penetapan jumlah cadangan
minimum tersebut ditetapkan jumlah cadangan minimum tersebut
ditetapkan oleh Bank. Apabila keadaan telah memungkinkan kembali, maka
penetapan cadangan minimum emas dan devisa milik Negara sewajarnya
dilakukan dengan Undang-undang berdasarkan perbandingan yang lebih
tepat antara kemampuan dan kewajiban.

Pasal 39.

(1)Dengan pasal ini kepada Bank diberikan wewenang untuk mengambil
tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu, apabila perkembangan
neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan
turunnya cadangan emas dan devisa milik Negara, dibawah cadangan
minimum yang telah ditetapkan. Dengan sendirinya perkembangan tersebut
diatas dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Pemerintah melalui Dewan
Moneter. Dewan Moneter meneruskan persoalan tersebut kepada Pemerintah
dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya. (2)Dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Direksi Bank menjyampaikan
laporan tersebut, Pemerintah wajib menetapkan tindakan-tindakan
selanjutnya untuk mengatasi keadaan tersebut.

Pasal 40.

Cukup jelas.

Pasal 41.

Bank menyelenggarakan usaha-usaha dalam pasal ini semata-mata dalam
rangka tugasnya sebagai Bank Sentral. (1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas.
(3)Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menguangkan
kepada Bank kertas-kertas berharga sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
ini. (4)Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Bank secara aktif
turut serta dalam pasar uang dan modal. (5)Cukup jelas. (6)Cukup
jelas. (7)Cukup jelas.

Pasal 42.

Cukup jelas. *3977 Pasal 43.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas. (4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 44.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas.

Pasal 45.

Cukup jelas.

Pasal 46.

Laporan tahunan ini diumumkan oleh Bank secara luas kepada masyarakat.

Pasal 47.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas.- (4)Pemerintah dalam
mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang disusun oleh Direksi
menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan
perhitungan laba-rugi tersebut. (5)Cukup jelas. (6)Sisa laba
sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya masuk dalam
Kas Negara. Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga
memperhatikan keperluan-keperluan di bidang sosial.

Pasal 48.

Keterangan dan bahan-bahan yang diminta oleh Bank bukan untuk maksud
pemeriksaan melainkan diperlukan antara lain guna penyusunan laporan
di bidang ekonomi dan keuangan yang sifatnya sangat luas.

Keterangan-keterangan dan bahan-bahan dari perbankan dapat diminta
oleh Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Perbankan 1967.

Pasal 49.

(1)Cukup jelas. (2)Cukup jelas. (3)Cukup jelas.

Pasal 50.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya tugas dan
kewajiban Bank secara effektif. *3978 Pasal 51.

(1)Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan
maka untuk permodalan Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian
sisa laba Bank Negara Indonesia Unit I yang belum dibagikan,
dipindahkan ke rekening modal Bank. Selama modal Bank belum mencapai
jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian sisa laba Bank yang menurut
Pasal 47 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke
rekening modal. Agar modal Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap
tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 47
ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal. (2)Cukup
jelas. (3)Selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun harus telah
terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 52.

Cukup jelas.

Pasal 53.

Cukup jelas.

Pasal 54.

(1)Cukup jelas. (1)Cukup jelas. (3) Cukup jelas.

Pasal 55.

Cukup jelas.

Pasal 56.

Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri
Keuangan oleh karena persiapan-persiapan di dalam dan di luar Negeri
yang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank
Negara Indnesia Unit I ke dalam Bank Indonesia harus selesai tepat
pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
Bank Indonesia dapat melakukan tugasnva dengan lancar.

--------------------------------

CATATAN

DICETAK ULANG
_________________________________________________________________

Tidak ada komentar: