NOMOR 8 TAHUN 2000
TENTANG
PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM,
PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Hakim sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum perlu terus di-tingkatkan kualitas, kemampuan profesional dan kedudukannya un-tuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menye-lenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab;
b. bahwa agar Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama dapat melakukan tugasnya dengan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya;
c. bahwa gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama perlu mengatur kembali Peraturan Gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA.
1. Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
3. Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Hakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
2. Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
3. Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok terakhir.
2. Hakim yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Agung dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
pada tanggal 21 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar