Kamis, 17 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Persero PT Angkasa Pura I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat, maka pengusahaan Bandar Udara El Tari Kupang di Propinsi Nusa Tenggara Timur, perlu diselenggarakan secara korporasi oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;
b. bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara El Tari Kupang dapat dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1999, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara El Tari Kupang di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 28.157.871.692,81 (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah delapan puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 84

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 35 TAHUN 2000
TANGGAL: 7 JUNI 2000


NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

No.NAMA ASETNILAI ASET
1.T A N A HRp 3.249.216.250,00
2.BANGUNAN PRASARANA PENERBANGAN DAN PENUNJANGRp 10.971.930.305,30
3.BANGUNAN GEDUNG OPERASI, PERUMAHAN DAN PERKANTORANRp 3.214.046.814,30
4.SARANA DAN PRASARANA TELEKOMUNIKASI NAVIGASI DAN LISTRIK BESERTA SUKU CADANGRp 9.540.049.048,21
5.ALAT-ALAT BESAR KENDARAANRp 1.148.632.509,00
6.PERALATAN KANTORRp 33.996.766,00
JUMLAHRp 28.157.871.692,81

Tidak ada komentar: