Sabtu, 12 April 2008

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

PP 10/1961, PENDAFTARAN TANAH

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:10 TAHUN 1961 (10/1961)

Tanggal:23 MARET 1961 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang:PENDAFTARAN TANAH

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: perlu diadakan peraturan tentang pendaftaran tanah sebagai
yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5
Tahun 1960; Lembaran Negara 1960 Nomor 104 - Tambahan Lembaran-Negara
No. 2043);

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

2.Pasal 19, Pasal 26 dan Pasal 52 Undang-undang pokok Agraria;

Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 28 Pebruari 1961.

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut semua peraturan pendaftaran tanah yang masih berlaku:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN TANAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM.

Pasal 1

Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Jawatan Pendaftaran Tanah
menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mulai
pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Agraria untuk masing-masing
daerah.

Pasal 2

1)Pendaftaran tanah diselenggarakan desa demi desa atau daerah-daerah
yang setingkat dengan itu (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini
disebut : desa). 2) Menteri Agraria menetapkan saat mulai
diselenggarakannya pendaftaran tanah secara lengkap disesuatu daerah.

BAB II PENGUKURAN, PEMETAAN DAN PENYELENGGARAAN TATA USAHA PENDAFTARAN
TANAH

*14268 BAGIAN I : PENGUKURAN DAN PEMETAAN

Pasal 3

1)Dalam daerah-daerah yang ditunjuk menurut Pasal 2 ayat (2) semua
bidang tanah diukur desa demi desa.

2)Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dulu diadakan a.penyelidikan
riwayat bidang tanah itu dan b.penetapan batas-batasnya.

3)Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dijalankan oleh
suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria atau penjabat yang
ditunjuk olehnya dan yang terdiri atas seorang pegawai Jawatan
Pendaftaran Tanah sebagai ketua dan dua orang anggota Pemerintah Desa
atau lebih sebagai anggota (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini
disebut Panitia). Jika Menteri Agraria memandangnya perlu maka
keanggotaan Panitia dapat ditambah dengan seorang penjabat dari
Jawatan Agraria, Pamong Praja dan Kepolisian Negara. Di dalam
menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikan keterangan-keterangan
yang diberikan oleh yang berkepentingan.

4) Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yang
bersangkutan ditulis dalam daftar-isian yang bentuknya ditetapkan oleh
Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditanda tangani oleh
anggota-anggota Panitia serta oleh yang berkepentingan atau wakilnya.

5)Jika ada perselisihan tentang batas antara beberapa bidang tanah
yang letaknya berbatasan atau perselisihan tentang siapa yang berhak
atas sesuatu bidang tanah, maka Panitia berusaha menyelesaikan hal itu
dengan yang berkepentingan secara damai.

6) Jika usaha tersebut di atas gagal, maka yang berkepentingan dalam
perselisihan batas maupun dalam perselisihan tentang siapa yang
sesungguhnya berhak atas bidang tanah itu, dapat mengajukan hal itu
kemuka hakim. Tanah-tanah yang menjadi pokok perselisihan pada
peta-peta dan daftar-daftar yang dimaksud dalam Pasal 4 dan 7
dinyatakan dengan satu nomor pendaftaran atau dicatat sebagai tanah
sengketa sampai perselisihan itu diselesaikan.

7) Batas-batas dari sesuatu bidang tanah dinyatakan dengan tanda-tanda
batas menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
Agraria.

Pasal 4. 1)Setelah pengukuran sesuatu desa sebagai yang dimaksud dalam
Pasal 3 selesai, maka dibuat peta-peta pendaftaran yang memakai
perbandingan.

2) Peta itu memperlihatkan dengan jelas segala macam hak atas tanah di
dalam desa dengan batas-batasnya, baik yang kelihatan maupun yang
tidak.

3)Selain batas-batas tanah pada peta itu dimuat pula nomor
pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat-ukur, nomor pajak (jika
mungkin), tanda batas dan sedapat-dapatnya juga gedung-gedung,
jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda tetap *14269 yang
penting.

Pasal 5

Cara mengukur dan membuat peta-peta sebagai yang dimaksud dalam Pasal
3 dan 4 ditetapkan oleh Menteri Agraria.

Pasal 6

1)Setelah pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 selesai, maka
semua peta dan daftar isian yang bersangkutan ditempatkan di kantor
Kepala Desa selama tiga bulan, untuk memberi kesempatan kepada yang
berkepentingan mengajukan keberatan-keberatan mengenai penetapan
batas-batas tanah dan isi daftar-daftar isian itu.

2) Mengenai keberatan yang diajukan dalam waktu yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini dan yang oleh Panitia dianggap beralasan, diadakan
perubahan dalam peta maupun daftar-isian yang bersangkutan.

3) Setelah perubahan-perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) di atas
selesai dikerjakan atau jika di dalam waktu tersebut dalam ayat (1)
tidak diajukan keberatan maka peta-peta dan daftar-daftar isian itu
disahkan oleh Panitia dengan suatu berita acara, yang bentuknya
ditetapkan oleh Menteri Agraria.

BAGIAN II : PENYELENGGARAAN TATA-USAHA PENDAFTARAN TANAH

Pasal 7

Untuk menyelenggarakan tata-usaha pendaftaran tanah oleh Kantor
Pendaftaran Tanah diadakan :

a.daftar tanah
b.daftar nama
c.daftar buku-tanah
d.daftar surat-ukur.

Pasal 8

Bentuk daftar tanah dan daftar nama serta cara mengisinya ditetapkan
oleh Menteri Agraria.

Pasal 9

1)Daftar buku-tanah terdiri atas kumpulan buku-tanah yang dijilid. 2)
Bentuk buku-tanah serta cara mengisinya ditetapkan oleh Menteri
Agraria.

Pasal 10

1)Untuk hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan dan tiap-tiap hak
lainnya yang pendaftarannya diwajibkan oleh sesuatu peraturan diadakan
daftar buku-tanah tersendiri.

2) Satu buku-tanah hanya dipergunakan untuk mendaftar satu hak atas
tanah.

3)Tiap-tiap buku-tanah yang telah dipergunakan untuk membukukan
sesuatu hak dibubuhi tanda-tangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dan
cap Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan. Pendaftaran Tanah dan
cap Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan.

*14270 Pasal 11 1)Surat ukur pada dasarnya adalah kutipan dari peta-
pendaftaran yang dimaksud dalam Pasal 4.

2) Bentuk surat-ukur serta cara mengisinya ditetapkan oleh Menteri
Agraria, dengan ketentuan bahwa surat-ukur itu selain memuat gambar
tanah yang melukiskan batas tanah, tanda-tanda batas, gedung-gedung,
jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda yang penting harus memuat
pula : a.nomor pendaftaran, b.nomor dan tahun surat-ukur/buku tanah,
c.nomor pajak (jika mungkin), d.uraian tentang letak tanah, e.uraian
tentang keadaan tanah, f.luas tanah, g.orang atau orang-orang yang
menunjukkan batas-batasnya

3) Setiap surat-ukur dibuat dalam rangkap-dua, yang satu diberikan
kepada yang berhak sebagai bagian dari sertipikat yang dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3), sedang yang lain disimpan di Kantor Pendaftaran
Tanah. Semua surat-ukur yang disimpan itu tiap-tiap tahun dijilid dan
merupakan daftar surat-ukur.

BAB III

PENDAFTARAN HAK; PERALIHAN DAN PENGHAPUSANNYA SERTA PENCATATAN
BEBAN-BEBAN ATAS HAK DALAM DAFTAR BUKU-TANAH

BAGIAN I. PEMBUKUAN HAK-HAK ATAS TANAH.

A.Di desa-desa yang pendaftaran tanahnya telah diselenggarakan secara
lengkap.

Pasal 12.

Setelah ada pengesahan seperti yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
maka dari tiap-tiap bidang tanah yang batas-batasnya maupun yang
berhak atasnya telah ditetapkan, hak-haknya dibukukan dalam daftar
buku-tanah.

Pasal 13

1)Untuk tiap-tiap hak yang dibukukan menurut Pasal 12 dibuat salinan
dari buku-tanah yang bersangkutan. 2) Untuk menguraikan tanah yang
dimaksud dalam salinan buku-tanah dibuat surat-ukur sebagai yang
dimaksud dalam Pasal 11. 3) Salinan buku-tanah dan surat-ukur setelah
dijahit menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas-sampul yang
bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertipikat dan
diberikan kepada yang berhak. 4) Sertipikat tersebut pada ayat (3)
Pasal ini adalah surat-tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19
Undang-undang Pokok Agraria.

Pasal 14

1)Semua surat Keputusan mengenai pemberian hak atas tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut tanah Negara) dikirim oleh Penjabat yang berwenang memberi
hak itu kepada Kepala Kantor *14271 Pendaftaran Tanah yang
bersangkutan, untuk dibukukan dalam daftar buku-tanah yang
bersangkutan. 2) Untuk pembuatan sertifikatnya maka dari bidang tanah
yang bersangkutan dibuat surat-ukur sebagai yang dimaksud dalam Pasal
11.

B.Di desa-desa yang pendaftaran tanahnya belum diselenggarakan secara
lengkap.

Pasal 15

1)Di desa-desa yang pendaftaran tanahnya belum diselenggarakan secara
lengkap, maka hak-hak atas tanah yang telah diuraikan dalam sesuatu
surat hak tanah yang dibuat menurut "Overschrijvings-Ordonnantie" (s.
1834 No. 27), Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1959 dan
peraturan-peraturan pendaftaran yang berlaku di Daerah Istimewa
Yogyakarta, Keresidenan Surakarta dan Sumatra Timur dan telah pula
diuraikan dalam surat ukur (lama) yang menurut Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah masih memenuhi syarat-syarat tehnis, dibukukan dalam
daftar buku-tanah. 2)Kepada yang berhak diberikan sertifikat. 3)
Penyelenggaraan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) pasal ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri Agraria.

Pasal 16

1)Jika pemberian hak yang dimaksud dalam Pasal 14 mengenai bidang
tanah yang telah diuraikan dalam suatu surat-ukur (lama), yang menurut
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah masih memenuhi syarat-syarat tehnis,
maka kepada yang memperoleh hak itu diberi sertifikat, dengan tidak
perlu membuat surat-ukur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11.

2)Jika pemberian hak tersebut mengenai bidang tanah yang belum
diuraikan dalam sesuatu surat-ukur yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, sedangkan pembuatan surat-ukur sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 11 tidak dapat dibuat dengan segera oleh karena peta pendaftaran
yang bersangkutan dengan bidang tanah itu belum dibuat, maka kepada
yang memperoleh hak itu diberi sertifikat-sementara, sebagai yang
dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 17

1.Sertifikat-sementara, yaitu sertifikat tanpa surat-ukur, mempunyai
fungsi sebagai sertifikat.

2.Sertifikat-sementara mempunyai kekuatan sebagai sertifikat.

Pasal 18

1)Atas permohonan yang berhak, maka sesuatu hak atas tanah di
desa-desa yang pendaftaran tanahnya belum diselenggarakan secara
lengkap dapat pula dibukukan dalam daftar buku-tanah. Untuk membukukan
hak tersebut, kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah harus disampaikan
surat atau surat-surat bukti hak dan keterangan Kepala Desa yang
dikuatkan oleh Asisten Wedana, yang membenarkan surat atau surat-surat
bukti hak itu. 2)Setelah menerima surat atau surat-surat bukti hak
beserta keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Kepala
Kantor Pendaftaran Tanah mengumumkan permohonan pembukuan hak itu di
Kantor Kepala Desa dan Kantor Asisten Wedana selama 2 bulan
berturut-turut. Kalau dianggapnya perlu maka selain *14272 pengumuman
di Kantor Kepala Desa dan Kantor Asisten Wedana itu, Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah dapat juga mengumumkan dengan cara lain. 3)Jika
dalam waktu 2 bulan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak ada
yang mengajukan keberatan, maka hak atas tanah itu dibukukan oleh
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dalam daftar buku-tanah yang
bersangkutan. Jika ada yang mengajukan keberatan, Kepala Kantor
Pendaftara n Tanah menunda pembukuannya sampai ada keputusan hakim
yang membenarkan hak pemohon atas tanah itu. 4)Setelah pembukuan
dilaksanakan maka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah diberikan
kepada pemohon sertifikat-sementara.

BAGIAN II:PENDAFTARAN PEMINDAHAN HAK, PEMBERIAN HAK BARU, PENGGADAIAN
HAK, PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DAN PERWARISAN.

A.Kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan pendaftaran.

Pasal 19

Setiap pejanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan
sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang
dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan
suatu akte yang dibuat oleh dan dihadapan penjabat yang ditunjuk oleh
Menteri Agraria (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut :
penjabat). Akte tersebut bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.

Pasal 20

1)Jika orang yang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, maka yang
menerima tanah itu sebagai warisan wajib meminta pendaftaran peralihan
hak tersebut dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya orang itu.

2)Menteri Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya dapat
memperpanjang waktu tersebut pada ayat (1) pasal ini berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan khusus.

Pasal 21

Selambat-lambatnya 3 hari sebelum sesuatu hak atas tanah dilelang di
muka umum, maka Kepala Kantor Lelang harus meminta surat keterangan
kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan tentang tanah
yang akan dilelang itu.

B. Tanah-tanah yang sudah dibukukan.

Pasal 22

1)Mengenai tanah yang sudah dibukukan, maka Penjabat dapat menolak
permintaan untuk membuat akta sebagai yang dimaksud dalam Pasal 19,
jika : a.permintaan itu tidak disertai dengan sertifikat tanah yang
bersangkutan. b.tanah yang menjadi obyek perjanjian ternyata masih
dalam perselisihan. c.tidak disertai surat-tanda bukti pembayaran
biaya pendaftarannya. 2)Jika Penjabat menganggapnya perlu maka ia
dapat minta supaya *14273 pembuatan akta disaksikan oleh Kepala Desa
dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. 3)Akta
termaksud dalam ayat (1) Pasal ini beserta-sertifikat dan warkah lain
yang diperlukan untuk pembuatan akta itu oleh Penjabat segera
disampaikan kepada Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan untuk
didaftarkan dalam daftar atau daftar-daftar buku-tanah yang
bersangkutan dan dicatat pada sertifikatnya. Akta, sertifikat beserta
warkah lainnya itu dapat pula dibawa sendiri oleh yang berkepentingan
ke Kantor Pendaftaran Tanah, dengan ketentuan bahwa ia memberikan
tanda-penerimaan kepada Penjabat. 4)Setelah pendaftaran dan pencatatan
yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini selesai, maka oleh Kepala
Kantor Pendaftaran Tanah sertifikat diberikan kepada orang yang
memperoleh hak, jika pendaftaran itu mengenai pemindahan hak. Jika
pendaftaran itu mengenai pemberian suatu hak baru, penggadaian hak
atau peminjaman uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, maka
sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan dikembalikan kepada yang
berhak atas tanah itu, sedang kepada yang memperoleh hak baru, hak
gadai atau hak tanggungan atas tanah diberikan sertifikat hak baru,
hak gadai atau hak tanggungan atas tanah diberikan setifikat hak baru,
hak gadai atau hak tanggungan atas tanah diberikan sertifikat hak
baru, hak gadai atau hak tanggungan tersebut. 5)Sebelum menyerahkan
sertifikat atau sertifikat-sertifikat yang dimaksud dalam ayat (4)
pasal ini kepada orang atau orang-orang yang berhak, maka kepada
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah harus disampaikan surat keterangan
tentang pelunasan pajak tanah sampai pada saat akta yang dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini dibuat.

Pasal 23

1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang
telah dibukukan maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah harus
diserahkan sertifikat hak atas tanah itu beserta surat-wasiat dan jika
tidak ada surat-wasiat, surat keterangan warisan dari instansi yang
berwenang. 2) Setelah peralihan-hak tersebut dicatat dalam daftar
buku-tanah yang bersangkutan dan pada sertifikatnya, maka sertifikat
itu dikembalikan kepada ahliwaris, setelah kepada Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah disampaikan surat-keterangan tentang pelunasan pajak
tanah sampai pada saat meninggalnya pewaris.

Pasal 24

1) Jika sesuatu hak atas tanah yang telah dibukukan dilelang, maka
Kepala Kantor Lelang dengan segera menyampaikan kepada Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah: a.Kutipan otentik dari berita-acara lelang,
b.sertifikat dan c.surat-keterangan yang dimaksud dalam Pasal 21,
untuk dicatat dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan dan pada
sertifikatnya. 2)Setelah pendaftaran tersebut selesai, maka sertifikat
diserahkan kepada pembelinya, setelah kepada Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah disampaikan surat-keterangan tentang pelunasan pajak tanah yang
bersangkutan sampai pada saat hak itu dilelang.

*14274 C. Tanah-tanah yang belum dibukukan.

Pasal 25

1)Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah
atau meminjam uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum
dibukukan dibuat oleh Penjabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) sub. a, diserahkan surat-keterangan
Kepala Kantor. Pendaftaran Tanah yang menyatakan, bahwa hak atas tanah
itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat-sementara. Di
daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan
menggadaikan atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala
Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain
surat-keterangan tersebut, kepada Penjabat itu harus diserahkan pula:
a.surat bukti hak dan keterangan Kepala Desa yang dikuatkan oleh
Asisten Wedana yang membenarkan surat-bukti hak itu, b.surat tanda
bukti pembayaran biaya pendaftaran. 2)Pembuatan akta yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh Kepala Desa dan seorang
anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. 3)Setelah menerima akta dan
warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang
bersangkutan. 4)Jika akta itu mengenai pemindahan hak atas tanah, maka
oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah diberikan kepada yang memperoleh
hak itu sertifikat-sementara. Jika akta itu mengenai pemberian hak
baru, penggadaian hak atau peminjaman uang dengan hak atas tanah
sebagai tanggungan, maka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah kepada
yang memberikan, menggadaikan atau meminjam uang diberikan sertifikat
sementara, demikian pula kepada yang memperoleh hak baru, hak gadai
atau hak tanggungan atas tanah diberikan sertifikat sementara dari hak
baru, hak gadai, atau hak tanggungan atas tanah tersebut.

Pasal 26. 1)Untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan mengenai
tanah yang belum dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah harus diserahkan:

a.surat atau surat-surat bukti hak yang disertai keterangan Kepala
Desa yang membenarkan surat atau surat-surat bukti hak itu. Keterangan
Kepala Desa tersebut harus dikuatkan oleh Asisten Wedana. b.surat
wasiat dan jika tak ada surat wasiat surat keterangan warisan dari
instansi yang berwenang. 2)Setelah menerima surat-surat yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, maka Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
membukukan peralihan hak itu dalam daftar buku tanah yang
bersangkutan. 3)Kepada ahli waris oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
diberikan sertifikat sementara, setelah kepadanya disampaikan surat
keterangan tentang pelunasan pajak tanah sampai pada saat meninggalnya
pewaris.

Pasal 27.

*14275 1)Jika sesuatu hak atas tanah yang belum dibukukan dilelang,
maka Kepala Kantor Lelang dengan segera menyampaikan kepada Kepala
Kantor Pendaftaran tanah : a.kutipan otentik dari berita acara lelang,
b.surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan
bahwa hak atas tanah itu tidak mempunyai sertipikat sementara, c.surat
bukti hak dan keterangan Kepala Desa yang dikuatkan oleh Asisten
Wedana, yang membenarkan surat bukti hak itu. 2)Setelah menerima
surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dari Kepala Kantor
Lelang, maka Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukan pemindahan hak
itu dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan. 3) Kepada yang
memperoleh hak tersebut oleh Kepala Pendaftaran Tanah diberikan
sertifikat sementara.

D. Penolakan Pendaftaran Peralihan Hak.

Pasal 28.

1)Kepala Kantor Pendaftaran Tanah menolak untuk melakukan pendaftaran
peralihan sesuatu hak atas tanah, jika salah satu syarat di bawah ini
tidak dipenuhi: a.akta yang dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan tanpa
sertifikat atau surat-keterangan atau pernyataan yang dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan warkah lainnya. b.sertifikat dan surat
keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan
daftar-daftar yang ada pada Kantor Pendaftaran Tanah. c.jika orang
yang memindahkan, memberikan hak baru, menggadaikan atau menanggungkan
hak atas tanah itu tidak berwenang berbuat demikian. d.didalam hal
jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian
menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk
memindahkan hak milik tidak diperoleh izin dari Menteri Agraria atau
penjabat yang ditunjuknya. 2) Oleh Menteri Agraria diadakan ketentuan
mengenai permintaan dan pemberian ijin pemindahan hak yang dimaksud
dalam ayat (1) huruf d pasal ini. 3)Penolakan Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah dilakukan secara tertulis, dengan menyebut
alasan-alasan penolakan itu. 4)Surat penolakan beserta akta dan warkah
lain yang diterima dari penjabat yang membuat akta itu dikirim kembali
kepada penjabat tersebut dan kepada yang bersangkutan disampaikan
salinan surat penolakan itu.

BAGIAN III:PENCATATAN PENGHAPUSAN HAK DAN BEBAN-BEBAN ATAS HAK WARKAH
PENDAFTARAN, PEMISAHAN TANAH SERTA PENGGABUNGAN TANAH YANG TELAH
DIBUKUKAN.

Pasal 29.

1)Kepala Kantor Pendaftaran Tanah mencatat hapusnya sesuatu hak, jika
kepadanya disampaikan: a.salinan surat keputusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum untuk dijalankan atau salinan surat keputusan penjabat
yang berwenang untuk membatalkan hak itu. b.salinan surat keputusan
penjabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak itu dilepaskan.
*14276 c.salinan surat keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
untuk dijalankan atau penjabat yang berwenang yang menyatakan
pencabutan hak itu untuk kepentingan umum. 2)Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah mencatat hapusnya sesuatu hak gadai dan hak tanggungan jika
kepadanya disampaikan surat-tanda-bukti penghapusan hak-hak itu.

Pasal 30.

1)Panitera Pengadilan Negeri wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah yang bersangkutan semua putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum untuk dijalankan mengenai hak atas tanah, untuk jika
dianggap perlu oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dicatat dalam
daftar buku-tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin juga dalam
sertifikatnya. 2)Orang yang berkepentingar berhak meminta agar
diadakan pencatatan tentang sita, perwalian, pengampuan dan
beban-beban, lainnya dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan serta
sertifikatnya, dengan menyerahkan surat-surat yang diperlukan untuk
pencatatan itu kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah. 3)Orang yang
berkepentingan berhak meminta pencatatan dari hapusnya catatan-catanan
yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, dengan menyerahkan surat-surat
yang diperlukan untuk pencatatan itu kepada Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah.

Pasal 31.

Semua surat-keputusan, akta, kutipan otentik berita acara lelang,
surat-wasiat, surat keterangan warisan, surat atau surat- surat
bukti-hak, keterangan Kepala Desa yang membenarkan hak seseorang dan
surat-surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Negeri yang
dimaksud dalam Pasal 14, 18, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29,
30 dan semua warkah lain yang perlu untuk pendaftaran, setelah
dibubuhi tanda-tanda pendaftaran diberi nomor surat dan ditahan oleh
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah untuk disimpan dan kemudian dijilid
menjadi buku.

Pasal 32.

1)Jika suatu peralihan hak mengakibatkan pemisahan tanah yang
bersangkutan, maka buku tanahnya diganti dengan buku-tanah tanah yang
lain, sehingga setiap kesatuan tanah terdaftar dalam satu buku-tanah.

2)Atas permintaan yang berhak, dari beberapa bidang tanah yang
bergandengan dapat dibuat satu buku-tanah baru untuk menggantikan
buku-tanah-tanah yang bersangkutan dengan tanah

3)Di dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini
sertifikat atau sertifikat-sertifikat yang bersangkutan ditahan oleh
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dan kepada yang berhak diberikan
sertifikat baru untuk tiap-tiap kesatuan tanah.

BAB IV

PEMBERIAN SERTIFIKAT BARU.

Pasal 33.

1)Sertifikat baru hanya dapat diberikan oleh Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah kepada yang berhak sebagai pengganti sertifikat yang rusak atau
hilang. Sertifikat baru tersebut *14277 diberikan atas permohonan yang
berhak itu. 2) Sebelum sertifikat baru sebagai pengganti suatu
sertipikat yang hilang diberikan kepada yang berhak, maka hal itu
harus diumumkan dua kali berturut-turut dengan antara waktu 1 bulan,
dalam surat kabar setempat dan Berita Negara Republik Indonesia. Biaya
pengumuman tersebut ditanggung oleh pemohon. 3)Jika dalam waktu 1
bulan setelah pengumuman yang kedua tidak ada yang mengajukan
keberatan terhadap pemberian sertifikat baru itu, maka barulah
sertifikat tersebut diberikan kepada pemohon. 4)Jika ada keberatan
yang diajukan dan keberatan tersebut oleh Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah dianggap beralasan, maka ia menolak pemberian sertifikat baru
itu dan mempersilahkan pemohonnya untuk meminta keputusan hakim.
5)Jika Kepala Kantor Pendaftaran Tanah menganggap keberatan yang
diajukan tidak beralasan, maka sebelum memberikan sertifikat baru
kepada pemohon, ia harus meminta terlebih dahulu pendapat Kepala
Jawatan Pendaftaran Tanah atau penjabat yang ditunjuk olehnya.

BAB V

BIAYA PENDAFTARAN DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA.

Pasal 34.

1)Dengan Peraturan Menteri Agraria ditetapkan biaya yang harus
dipungut untuk: a.pembuatan sertifikat, sertifikat sementara dan
sertifikat baru, b.pencatatan peralihan hak, c.pencatatan hapusnya
hak, d.pencatatan yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3),
e.pembuatan surat keterangan tanah yang dimaksud dalam Pasal 24 dan
25, f.pemberian keterangan, tertulis maupun lisan, dari peta-peta dan
daftar-daftar yang diselenggarakan oleh Kantor Pendaftaran Tanah,
g.penunjukkan batas, h.pekerjaan-pekerjaan lain yang dikerjakan oleh
Kantor Pendaftaran Tanah. 2)Atas permohonan yang bersangkutan, Kepala
Jawatan Pendaftaran Tanah atau penjabat yang ditunjuk olehnya dapat
membebaskan pemohon dari pembayaran sebagian atau seluruh biaya yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, jika pemohon membuktikan bahwa ia
tidak mampu membayar biaya tersebut.

3) Biaya yang dipungut selama satu bulan menurut ketentuan dalam ayat
(1) pasal ini dimaksudkan dalam Kas Negara selambat-lambatnya pada
tanggal 10 dari bulan yang berikutnya.

Pasal 35.

Dengan Peraturan Menteri Agraria ditetapkan: a)biaya yang dapat
dipungut oleh penjabat yang dimaksud dalam Pasal 19 untuk pembuatan
sesuatu akta tersebut pada pasal itu.
b.uang saksi yang harus dibayar kepada Kepala Desa dan anggota
Pemerintah Desa yang menjadi saksi dalam pembuatan akta yang dimaksud
dalam Pasal 22 dan 25. *14278 BAB VI

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KEPALA KANTOR PENDAFTARAN DAN PENJABAT.

Pasal 36.

Kepala Kantor Pendaftaran Tanah wajib menyelenggarakan tugas
pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 37.

Kepala Kantor Pendaftaran Tanah wajib menjalankan petunjuk-petunjuk
yang diberikan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah atau pejabat yang
ditunjuk olehnya.

Pasal 38.

Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyelenggarakan suatu
daftar dari akta-akta yang dibuatnya, menurut bentuk yang ditetapkan
oleh Menteri Agraria serta wajib pula menyimpan asli dari akta-akta
yang dibuatnya.

Pasal 39.

Penjabat yang membuat akta tanpa memperhatikan syarat-syarat yang
tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat dituntut
membayar kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya itu.

Pasal 40.

1)Penjabat wajib menjalankan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Menteri Agraria. 2) Menteri Agraria menunju petugas yang harus
mengawasi penjabat tersebut dalam melaksanakan tugasnya. 3)Menteri
Agraria dapat mencabut wewenang seorang penjabat untuk membuat akta,
jika ia tidak menyelenggarakan kewajibannya yang tercantum dalam Pasal
38 di atas sebagaimana mestinya atau jika ia sering menimbulkan
kerugian bagi orang-orang yang minta dibuatkan akta sebagai yang
dimaksud dalam Pasal 19 dan 23.

BAB VII

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH
INI.

Pasal 41

1)Kealpaan ahli waris terhadap kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 20
dikenakan denda Rp. 100,- untuk tiap-tiap hak atas tanah dan
selanjutnya untuk tiap-tiap bulan kelambatan berikutnya ditambah
dengan Rp. 25,- yang harus dibayar kepada Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah. 2)Jika kealpaan itu disebabkan oleh hal-hal yang di luar
kesalahan ahli waris yang bersangkutan, Kepala Jawatan Pendaftaran
Tanah atau penjabat yang ditunjuk olehnya dapat membebaskan ahli waris
tersebut dari pembayaran seluruh atau sebagian dari denda yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 42.

1)Barangsiapa dengan sengaja merusak atau memindahkan tanpa hak
tanda-tanda batas yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) di atas *14279
dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 bulan dan/atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.

5.000,- 2)Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
pelanggaran.

Pasal 43.

Barangsiapa membuat akta yang dimaksud dalam Pasal 19, tanpa ditunjuk
oleh Menteri Agraria sebagai penjabat dipidana dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-

Pasal 44.

1)Kepala Desa dilarang menguatkan perjanjian yang dimaksud dalam Pasal
22 dan 25 yang dibuat tanpa akta oleh penjabat. 2)Pelanggaran terhadap
larangan tersebut pada ayat (1) pasal ini dipidana dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
10.000,-

BAB VIII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.

Pasal 45.

Menteri Agraria dapat menunjuk penjabat dari Jawatan Agraria untuk
menjalankan tugas Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, selama di daerah yang bersangkutan
belum ada Kantor Pendaftaran Tanahnya.

Pasal 46.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta pada tangal 23 Maret 1961 SEKRETARIS NEGARA

MOHD. ICHSAN

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1961 tentang
PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA RIAU.

I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin perlu
memberikan status dan bentuk baru kepada perusahaan-perusahaan/
usaha-usaha kehutanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp. *14280
tahun 1960. Perusahaan/usaha kehutanan termaksud dijadikan satu
perusahaan Negara dengan status badan hukum sendiri. Dengan bentuk
baru ini cara pengurusan dari perusahaan/usaha tersebut dapat
diperlancar; demikian pula pengawasan dan pengamanannya dapat
dilakukan lebih saksama. Untuk mengadakan kerja-sama dan kesatuan
tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara, maka
diadakan "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara" sebagaimana
termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan 26. Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

DICETAK ULANG
_________________________________________________________________

Tidak ada komentar: