Selasa, 15 April 2008

Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik

UU 2/1999, PARTAI POLITIK

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 2 TAHUN 1999 (2/1999)

Tanggal: 1 PEBRUARI 1999 (JAKARTA)

Kembali ke Daftar Isi


Tentang: PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia ;


b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum;


c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;


d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;


e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.

*9246 Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya.

(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.

(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.

BAB II SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.

(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat: a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai; b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila; c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih; d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.

Pasal 3

Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

*9247 Pasal 4

(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang ini.

(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

BAB III TUJUAN

Pasal 5

(1) Tujuan umum Partai Politik adalah: a. mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran dasarnya.

BAB IV FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

(1) Partai Politik berfungsi untuk :

a. melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat; c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.

(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

*9248 Pasal 8

Partai Politik mempunyai hak :

a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.

Pasal 9

Partai Politik berkewajiban:

a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
d. menyukseskan pembangunan nasional;
e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

BAB V KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10

(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; b. dapat membaca dan menulis; c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.

(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya.

Pasal 11

Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:

a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat;
b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;
c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II;
d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan;
e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.

BAB VI KEUANGAN

Pasal 12

(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari: *9249 a. iuran anggota; b. sumbangan; c. usaha lain yang sah.

(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.

(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.

Pasal 13

(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.

(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

Pasal 14

(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam waktu satu tahun.

(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.

(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.

(4) Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 15

(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI

Pasal 16

*9250 Partai Politik tidak boleh:

a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/ Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung;
c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;
d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

Pasal 17

(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 18

(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyata-nyata melanggar Pasal 15 undang-undang ini.

(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang ini.

(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

Pasal 19

(1) Barangsiapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada *9251 Partai Politik melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang ini serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21

(1) Sejak mulai berlakunya undang-undang ini maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan *9252 dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK

UMUM

Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat.

Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik.

Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang *9253 sehat yang dicita-citakan oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian dinamika demokrasi di Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan cita-cita demokrasi berdasarkan Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik. Prinsip nondiskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis, sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat, menyalurkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini diwujudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai Politik dan terwujudnya asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan perwujudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics). Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik tersebut.

Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai *9254 Politik tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar kewenangan yang ada padanya sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk kepada mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kedaulatan berada di tangan anggota dalam ayat ini termasuk untuk membubarkan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, di luar ketentuan Pasal 17 ayat (2) undang-undang ini. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan mandiri dalam ayat ini adalah bahwa Partai Politik dalam mengatur rumah tangganya terbebas dari campurtangan pihak-pihak di luar partai, termasuk pihak pemerintah.

Pasal 2

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)

Huruf a Yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ini dimuat dalam batang tubuh anggaran dasarnya untuk menunjukkan konsistensi Partai Politik terhadap pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan terbuka dalam ayat ini adalah bahwa keanggotaan Partai Politik terbuka bagi setiap warganegara tanpa membedakan acuan kedaerahan, agama, suku, ras, dan jenis kelamin, serta perbedaan lainnya. Huruf d Cukup jelas

Pasal 3

Yang dimaksud dengan membahayakan persatuan dan kesatuan nasional dalam pasal ini adalah pembentukan Partai Politik yang didasarkan pada tujuan separatisme dan segala tindakan yang langsung atau tidak langsung dapat berakibat terganggunya persatuan dan kesatuan nasional.

*9255 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengesahan pendirian Partai Politik melalui pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dimaksudkan untuk keperluan administrasi hukum yang bersifat nasional dan memenuhi asas publisitas.

Pasal 5

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah seluruh isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 8

Huruf a Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak untuk mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Huruf b Cukup jelas

Pasal 9

Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e *9256 Yang dimaksud dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Pasal 10

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 11

Kepengurusan Partai Politik untuk Wilayah Administrasi di lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Wilayah Administrasi lainnya yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c.

Pasal 12

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan iuran anggota adalah sumbangan dana yang diwajibkan oleh Partai Politik kepada setiap anggotanya secara berkala. Huruf b Yang dimaksud dengan sumbangan adalah dana yang diberikan kepada Partai Politik oleh anggota masyarakat, perusahaan dan badan lainnya serta oleh pemerintah. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jumlah bantuan kepada setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang pertama setelah undang-undang ini diundangkan disamakan. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1) Yang dimaksud dengan organisasi nirlaba adalah organisasi yang tidak mencari keuntungan finansial. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1) *9257 Yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1) Yang dimaksud dengan akhir tahun dalam ayat ini adalah akhir tahun takwim. Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat ini adalah hari pemungutan suara. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 16

Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan sumbangan dan bantuan dari pihak asing dalam Pasal 16 huruf b ini adalah sumbangan dan bantuan dari pemerintah, lembaga, badan usaha, dan warga negara asing, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan kebijakan Pemerintah adalah kegiatan Pemerintah dalam menjalankan kebijakan negara.

Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan membekukan dalam ayat (2) ini adalah menghentikan sementara kepengurusan dan/atau kegiatan Partai Politik. Yang dimaksud dengan membubarkan dalam ayat (2) ini adalah mencabut hak hidup dan keberadaan partai politik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ayat (3) Sebelum proses peradilan sebagaimana dimaksud ayat (3) ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 3 (tiga) bulan. Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1) Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat (1) ini adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi. Ayat (2) *9258 Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat (2) ini adalah Pemilihan Umum pada waktu itu. Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3809

Tidak ada komentar: