Rabu, 30 April 2008

Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1992, JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:3 TAHUN 1992 (3/1992)

Tanggal:17 PEBRUARI 1992 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang:JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: a.bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu
masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil
maupun spiritual;

b.bahwa dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam
perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin
meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usalia
dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya
peningkatan perlindungan tenaga kerja;

c.bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam
hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan
sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai
dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan
produktivitas tenaga kerja;

d.bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia
untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap jaminan sosial tenaga
kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;

e.bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan Undang-undang
yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja; *6296
Mengingat: 1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk scluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
4);

3.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912);

4.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);

5.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3201);

Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian
dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai
akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal
dunia.

2.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik
di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau
barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3.Pengusaha adalah: a.orang, persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b.orang, persekutuan atau
badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya; *6297 c.orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di
Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

4.Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik
swasta maupun milik negara.

5.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu
perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas
dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja,
termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun
keluarganya.

6.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan
hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja,
demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari
rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang
biasa atau wajar dilalui.

7.Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota badan
yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau
berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

8.Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan.

9.Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan
gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.

10.Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian
khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

11Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. 12. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan
tenaga kerja.

BAB II PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pasal 3

(1)Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja *6298
diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang
pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mckanisme asuransi. (2)Setiap
tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 4

(1)Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.

(2)Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

(3)Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga kerja
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Bagian Pertama Ruang Lingkup

Pasal 6

(1)Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam
Undang-undang ini meliputi: a.Jaminan Kecelakaan Kerja; b.Jaminan
Kematian; c.Jaminan Hari Tua; d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

(2)Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 7

(1)Jaminan sosial tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam Pasal 6
diperuntukkan bagi tenaga kerja.

(2)Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.

Bagian Kedua Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 8

(1)Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan
Kecelakaan Kerja.

*6299 (2)Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
a.magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima
upah maupun tidak; b.mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang
memborong adalah perusahaan; c.narapidana yang dipekerjakan di
perusahaan.

Pasal 9

Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1)meliputi: a.biaya pengangkutan; b.biaya pemeriksaan, pengobatan,
dan/atau perawatan; c.biaya rehabilitasi; d.santunan berupa uang yang
meliputi: 1.santunan sementara tidak mampu bekerja; 2.santunan cacad
sebagian untuk selama-lamanya; 3.santunan cacad total untuk
selama-lamanya baik fisik maupun mental. 4.santunan kematian.

Pasal 10

(1)Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga
kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara
dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam. (2)Pengusaha wajib
melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan
Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya
dinyatakan sembuh, cacad atau meninggal dunia.

(3)Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.

(4)Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta
perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga Jaminan Kematian

Pasal 12

(1)Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,
keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.

(2)Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.biaya pemakaman; b.santunan berupa uang.

Pasal 13

*6300 Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan
kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
d butir 4 dan Pasal 12 ialah:

a.janda atau duda;
b.anak;
c.orang tua;
d.cucu;
e.kakek atau nenck;
f.saudara kandung;
g.mertua.

Bagian Keempat Jaminan Hari Tua

Pasal 14

(1)Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau
sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena: a.telah mencapai
usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau b.cacad total tetap setelah
ditetapkan oleh dokter. (2)Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia,
Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim
piatu.

Pasal 15

Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan
sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, sctelah
mcncapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kelima Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pasal 16

(1)Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan. (2)Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
a.rawat jalan tingkat pertama; b.rawat jalan tingkat lanjutan; c.rawat
inap; d.pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan; e.penunjang
diagnostik; f.pelayanan khusus; g.pelayanan gawat darurat.

BAB IV KEPESERTAAN

Pasal 17

Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan
sosial tenaga kerja.

Pasal 18

(1)Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya,
daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja
di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.

*6301 (2)Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga
kerja kepada Badan Penyelenggara.

(3)Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga
kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial
tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(4)Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan
pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi
kekurangan jaminan tersebut.

(5)Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan
pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan
tersebut kepada Badan Penyelenggara.

(6)Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja
yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan olch
Menteri.

Pasal 19

(1)Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial
tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan Jaminan
Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-undang
ini.

(3)Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

BAB V IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 20

(1)Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan Iuran
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.

(2)Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Pasal 21

Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan
bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan *6302
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1)Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang
menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja
serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1)Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan
kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang
belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.

(4)Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.

BAB VI BADAN PENYELENGGGARA

Pasal 25

(1)Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan oleh
Badan Penyelenggara.

(2)Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3)Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan pelayanan kepada peserta
dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
beserta keluarganya.

Pasal 26

*6303 Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak
lebih dari 1 (satu) bulan.

Pasal 27

Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga
kerja oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan mengikutsertakan
unsur pengusaha dan unsur tenaga kerja, dalam wadah yang menjalankan
fungsi pegawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 28

Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial
tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

(1)Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat
(2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

(2)Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana
kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan.

(3)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.

Pasal 30

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja, dan
Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini
dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti
rugi, atau denda yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VIII

PENYIDIKAN

Pasal 31

(1)Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga
kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas
dan tanggung jawabnya meliputi *6304 ketenagakerjaan, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan
penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang a.melakukan
penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

b.melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

c.meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

d.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan
barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jaminan sosial
tenaga kerja;

e.melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian sehubungan
dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak
tidak dapat diminta kembali.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

(1)Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial tenaga kerja,
dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai
berlaku, telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini. (2)Selama peraturan perundang-undangan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang
telah menyelenggarakan program asuransi sosial tenaga kerja dan
jaminan sosial tenaga kerja lainnya tetap melaksanakannya.

(3)Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam
program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja
lainnya dengan berlakunya Undang-undang ini tidak boleh dirugikan.

*6305 BAB XI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor
2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan
Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 35

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

UMUM

Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya
pembangunan sumberdaya manusia merupakan salah satu bagian yang tak
terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila,
dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan pada peningkatan
harkat, martabat dan kemampuan manusia, serta kepercayaan pada diri
sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur
baik materiil maupun spiritual. Peranserta tenaga kerja dalam
pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai
tantangan dan risiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga
kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan
produktivitias nasional. Bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan
peningkatan kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk
program jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar, dengan
berasaskan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong sebagaimana
terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan *6306 Undang-Undang
Dasar 1945. Pada dasarnya program ini menekankan pada perlindungan
bagi tenaga kerja yang relatif mempunyai kedudukan yang lebih lemah.
Oleh karena itu pengusaha memikul tanggung jawab utama, dan secara
moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan
dan kesejahteraan tenaga kerja. Di samping itu, sudah sewajarnya
apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab
atas pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja demi terwujudnya
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Sudah menjadi
kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan berkewajiban menanggung
kebutuhan keluarganya. Oleh karenanya, kesejahteraan yang perlu
dikembangkan bukan hanya bagi tenaga kerja sendiri, tetapi juga bagi
keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
arti luas, yang harus tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga
kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat
terjadinya risiko-risiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit,
meninggal dunia, dan hari tua. Dalam rangka menciptakan landasan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja,
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja
sebagai perwujudan pertanggungan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja. Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga
kerja ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan
penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh
penghasilan yang hilang. Jaminan sosial tenaga kerja mempunyai
beberapa aspek, antara lain:

a.memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal
bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
b.merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan
tenaga (dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan dalam
Undang-undang ini sebagai pelaksanaan Pasal 10 dan Pasal 15
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan
tetapi mengingat objek yang mendapat jaminan sosial tenaga kerja yang
diatur dalam Undang-undang ini diprioritaskan bagi tenaga kerja yang
bekerja pada perusahaan, perorangan dengan menerima upah, maka kepada
tenaga kerja di luar hubungan kerja atau dengan kata lain tidak
bekerja pada perusahaan, pengaturan tentang jaminan sosial tenaga
kerjanya akan diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam Undang-undang ini meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja. Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat
kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacad karena
kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan
Kecelakaan Kerja. Mengingat gangguan mental akibat kecelakaan kerja
sifatnya sangat relatif sehingga sulit ditetapkan derajat cacadnya,
*6307 maka jaminan atau santunan hanya diberikan dalam hal terjadinya
cacad mental tetap yang mengakibatkan tenaga kerja yang bersangkutan
tidak bisa bekerja lagi.

2. Jaminan Kematian. Tenaga Kerja yang meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan
sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang
ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan Jaminan Kematian dalam upaya
meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun
santunan berupa uang.

3. Jaminan Hari Tua. Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah
karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut
dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi
ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi mereka
yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua memberikan kepastian
penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada
saat tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau
memenuhi persyaratan tertentu.

4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan
untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat
melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di
bidang penyembuhan (kuratif). Oleh karena, upaya penyembuhan
memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan
kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan
kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja. Di
samping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan
kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan (promotif),
pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan
(rehabilitatif). Dengan demikian diharapkan tercapainya derajat
kesehatan tenaga kerja yang optimal sebagai potensi yang produktif
bagi pembangunan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan selain untuk tenaga
kerja yang bersangkutan juga untuk keluarganya. Mengingat Jaminan
sosial tenaga kerja merupakan program lintas sektoral yang saling
mempengaruhi dengan usaha peningkatan kesejahteraan sosial lainnya,
maka program jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara bertahap
dan saling menunjang dengan usaha-usaha pelayanan masyarakat dalam
bidang kesehatan, kesempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengawasan terhadap Undang-undang ini, dan peraturan pelaksanaannya
dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1 sampai dengan Angka 12 Cukup jelas *6308 Pasal 2

Yang dimaksud dengan usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
diperlakukan sama dengan perusahaan adalah yayasan, badan-badan,
lembaga-lembaga ilmiah serta badan usaha lainnya dengan nama apapun
yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan tenaga kerja.

Pasal 3

Ayat (1)

Dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja ini dapat
digunakan mekanisme asuransi untuk menjamin solvabilitas dan kecukupan
dana guna memenuhi hak-hak peserta dan kewajiban lain dari Badan
Penyelenggara dengan tidak meninggalkan watak sosialnya.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam
hubungan kerja adalah orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha
(perusahaan ) atau perorangan dengan menerima upah termasuk tenaga
harian lepas, borongan, dan kontrak. Mengingat jaminan sosial tenaga
kerja merupakan hak dari tenaga kerja, maka ketentuan ini menegaskan
bahwa setiap perusahaan atau perorangan wajib menyelenggarakannya.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1) Lihat Penjelasan Umum

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur jaminan sosial tenaga kerja
lainnya yang dapat diberikan kepada tenaga kerja dalam rangka
meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri,
beserta keluarganya antara lain program jaminan pesangon sebagai
akibat pemutusan hubungan kerja.

Pasal 7

*6309 Ayat (1)

Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat menghadapi risiko
sosial berupa peristiwa yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau
hilangnya penghasilan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan
perlindungan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja
yang bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan menjamin
kesejahteraan tenaga kerja berserta keluarganya.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Magang merupakan tenaga kerja yang secara nyata belum penuh menjadi
tenaga kerja atau karyawan suatu perusahaan, tetapi telah melakukan
pekerjaan di perusahaan. Demikian pula murid atau siswa yang melakukan
pekerjaan dalam rangka kerja praktek, berhak atas Jaminan Kecelakaan
Kerja apabila tertimpa kecelakaan kerja.

Huruf b

Pemborong yang bukan pengusaha dianggap bekerja pada pengusaha yang
memborongkan pekerjaan.

Huruf c

Narapidana yang dipekerjakan pada perusahaan perlu diberi perlindungan
berupa jaminan Kecelakaan Kerja, jika tertimpa kecelakaan kerja.

Pasal 9

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Cukup jelas

Huruf c Cukup jelas

Huruf d

Santunan berupa uang diberikan kepada tenaga kerja atau keluarganya.
Pembayaran santunan ini pada prinsipnya diberikan secara berkala
dengan maksud agar tenaga *6310 kerja atau keluarganya dapat memenuhi
sebagian kebutuhan hidupnya secara terus menerus. Selain pembayaran
santunan secara berkala dapat juga diberikan sekaligus. Hal ini
dimaksudkan untuk mendorong ke arah kegiatan yang bersifat produktif
dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 10

Ayat (1)

Di samping pengusaha wajib melaporkan kejadian kecelakaan, maka
keluarga, Serikat Pekerja, kawan-kawan sekerja serta masyarakat
dibenarkan memberitahukan kejadian kecelakaan tersebut kepada Kantor
Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keluarga yang ditinggalkan adalah isteri atau
suami, keturunan sedarah dari tenaga kerja menurut garis lurus ke
bawah, dan garis lurus ke atas, dihitung sampai derajat kedua termasuk
anak yang disahkan. Apabila garis lurus ke atas dan ke bawah tidak
ada, diambil garis ke samping dan mertua. Bagi tenaga kerja yang tidak
mempunyai keluarga, hak atas Jaminan Kematian dibayarkan kepada pihak
yang mendapat surat wasiat dari tenaga kerja yang bersangkutan atau
perusahaan untuk pengurusan pemakaman. Dalam hal magang atau murid,
mereka yang memborong pekerjaan, dan narapidana meninggal dunia bukan
karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak
berhak atas Jaminan Kematian.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan biaya pemakaman antara lain pembelian tanah, peti
mayat, kain kafan , transportasi, dan lain-lain yang bersangkutan
dengan tata cara pemakaman sesuai dengan adat-istiadat, agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kondisi daerah
masing-masing *6311 tenaga kerja yang bersangkutan.

Huruf b Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, maka hak atas Jaminan Hari Tua
yang dibayarkan secara berkala, diberikan kepada janda atau duda, atau
anak yatim piatu. Apabila tenaga kerja meninggal dunia sebelum hak
Jaminan Hari Tua timbul, maka.hak atas Jaminan Hari Tua tersebut
diberikan kepada janda atau duda, atau anak yatim piatu secara
sekaligus atau berkala. Yang dimaksud dengan yatim piatu adalah anak
yatim atau anak piatu, yang ada pada saat janda atau duda meninggal
dunia masih menjadi tanggungan janda atau duda tersebut.

Pasal 15

Yang dimaksud dengan masa kepesertaan tertentu adalah jangka waktu
tenaga kerja telah mencapai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun. Pembayaran Jaminan Hari Tua berdasarkan masa kepesertaan
tertentu dapat diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja.

Pasal 16

Ayat (1)

Upaya pemeliharaan kesehatan meliputi aspek-aspek promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif secara tidak terpisah-pisah. Namun demikian
khusus untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja lebih
ditekankan pada aspek kuratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan dua
aspek lain.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat pertama adalah semua jenis
pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di Pelaksana
Pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Huruf b

Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjutan *6312 adalah semua
jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang merupakan rujukan
(lanjutan) dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan rawat jalan tingkat
pertama.

Huruf c

Yang dimaksud dengan rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan rumah
sakit dimana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan
rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit Pelaksana
Pelayanan Kesehatan lain.

Pelaksana Pelayanan Kesehatan rawat inap:

1. rumah sakit pemerintah pusat dan daerah; 2. rumah sakit swasta yang
ditunjuk.

Huruf d

Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
adalah pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur
kandungan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan penunjang diagnostic adalah semua pemeriksaan
dalam rangka menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh pelaksana
pengobatan lanjutan dan dilaksanakan di bagian diagnostic, rumah sakit
atau di fasilitas khusus untuk itu, meliputi:

1. pemeriksaan laboratorium; 2. pemeriksaan radiologi; 3. pemeriksaan
penunjang diagnosa lain.

Huruf f

Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah
pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit
tertentu serta pemberian alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi
seperti semula, yang meliputi:

1. kaca mata; 2. prothese gigi; 3. alat bantu dengar; 4. prothese
anggota gerak; 5. prothese mata.

Huruf g

Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah suatu keadaan yang
memerlukan pemeriksaan medis segera, yang apabila tidak dilakukan akan
menyebabkan hal yang fatal bagi penderita.

*6313 Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Daftar keluarga merupakan keterangan penting sebagai bahan untuk
menetapkan siapa yang berhak atas jaminan atau santunan. Hal ini untuk
mencegah agar hak tersebut tidak jatuh kepada orang lain yang bukan
keluarganya. Daftar upah diperlukan untuk menentukan besarnya iuran
dan jaminan atau santunan yang menjadi hak tenaga kerja. Daftar
kecelakaan kerja diperlukan untuk mengetahui tingkat keparahan dan
frekuensi kecelakaan kerja di perusahaan yang gunanya untuk tindakan
preventif dan pelaksanaan pembayaran jaminan atau santunan.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Cukup jelas

Ayat (6) Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Sesuai dengan tahap perkembangan pembangunan nasional yang berpengaruh
terhadap kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada
khususnya dalam membiayai program jaminan sosial tenaga kerja maupun
kemampuan administrasi, dipandang perlu diadakan pentahapan
kepesertaan.

Ayat (2)

Pada prinsipnya semua tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
jaminan sosial tenaga kerja. Dengan adanya pentahapan kepesertaan dan
tidak diberlakukannya lagi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33
dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia, maka terdapat tenaga
kerja yang tidak mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan
kerja. Sesuai dengan prinsip risiko pekerjaan (risque profesionnel)
dimana risiko ditimpa kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan merupakan
tanggung jawab *6314 pengusaha, maka pengusaha yang belum ikut serta
dalam program jaminan sosial tenaga kerja tetap bertanggung jawab atas
Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerjanya.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko yang seharusnya
menjadi tanggung jawab pengusaha. Oleh karena itu, pembiayaan-program
ini sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha, sedangkan jaminan sosial
tenaga kerja lebih menekankan kepada aspek kemanusiaan, dimana
pengusaha perlu memperhatikan nasib tenaga kerja serta keluarganya.
Oleh karena itu, beban Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan
Kematian (ditanggung oleh pengusaha.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal pengusaha yang telah mempunyai itikad baik untuk membayar
iuran dan mengumpulkan iuran tenaga kerjanya, tetapi ternyata
terlambat membayarkan kepada Badan Penyelenggara dari waktu yang
ditentukan, dapat diwajibkan membayar tambahan presentase pembayaran
yang diperhitungkan dengan keterlambatannya.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Dalam rangka memberikan pelayanan, acara cepat kepada tenaga kerja
yang tertimpa kecelakaan, maka Badan Penyelenggara perlu segera
mengadakan perhitungan, dan secepatnya membayarkan jaminan dimaksud
kepada yang berhak.

Ayat (2) Cukup jelas

*6315 Ayat (3)

Dalam hal ketetapan Menteri belum ada, maka untuk mempercepat dan
memperlancar pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerja,
maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menetapkan sementara kecelakaan
kerja, dan besarnya jaminan setelah memperoleh pertimbangan dokter
penasihat, sedangkan penetapan akhir oleh Menteri. Yang dimaksud
dengan dokter penasihat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan atas usul dan diangkat oleh Menteri untuk keperluan
pelaksanaan Undang-undang ini.

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Bentuk Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud adalah Perusahaan
Perseroan (PERSERO). Mengingat luasnya program dan besarnya jumlah
kepesertaan maka program jaminan sosial tenaga kerja bila dipandang
perlu dapat diselenggarakan oleh lebih dari satu Badan Usaha Milik
Negara.

Ayat (3)

Mengingat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan
program peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja yang
dananya berasal dari iuran pengusaha dan tenaga kerja, maka Badan
Usaha Milik Negara yang diserahi tugas menyelenggarakan program
jaminan sosial tenaga kerja, sudah sewajarnya mengutamakan pelayanan
kepada peserta di samping melaksanakan prinsip solvabilitas,
likuiditas, dan rentabilitas. Dengan demikian Badan Penyelenggara
dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan dapat membiayai
kebutuhannya sendiri sebagai perusahaan, sehingga tidak akan membebani
anggaran belanja Negara.

Pasal 26

Yang dimaksud dengan tidak lebih dari 1 (satu) bulan adalah setelah
dipenuhinya syarat-syarat teknis dan administratif oleh pengusaha dan
atau tenaga kerja.

Pasal 27

Pemberian peranan kepada unsur tenaga kerja, unsur pengusaha
bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja akan meningkatkan rasa ikut memiliki, dan
rasa ikut bertanggung jawab dalam rangka upaya menyukseskan
penyelenggaraan program jaminan sosial *6316 tenaga kerja, mengingat
sebagian besar dari kekayaan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara
berasal dari iuran pengusaha dan tenaga kerja.

Pasal 28

Upaya pengamanan kekayaan/asset Badan Penyelenggara dan investasinya
harus memenuhi syarat aman, memberikan hasil, memenuhi kewajiban
(likuid), dan diversifikasi dalam bentuk yang menguntungkan serta
mencegah risiko yang tidak diinginkan. Mengingat program jaminan
sosial tenaga kerja menyangkut kepentingan tenaga kerja yang sebagian
besar mereka yang berpenghasilan rendah, maka upaya pengamanan
kekayaan baik investasi, pengelolaan maupun penyimpanan uang harus
terjamin.

Pasal 29

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 32

Kelebihan pembayaran jaminan disengaja ataupun tidak kepada yang
berhak akibat kekeliruan penetapan perhitungan, oleh Badan
Penyelenggara atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tidak dapat
diminta kembali mengingat keadaan sosial ekonomi tenaga kerja atau
keluarganya.

Pasal 33

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
program asuransi sosial tenaga kerja adalah semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur Asuransi Kecelakaan Kerja, Tabungan
Hari Tua yang dikaitkan dengan Asuransi Kematian dan jaminan sosial
tenaga kerja lainnya yang selama ini telah dilaksanakan.

*6317 Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3)

Dengan berlakunya Undang-undang ini perusahaan yang telah
mempertanggungkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial tenaga
kerja yang lebih baik atau lebih tinggi, maka tenaga kerjanya tidak
boleh dirugikan.

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

--------------------------------

CATATAN

Kutipan:LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992

Tidak ada komentar: