Rabu, 30 April 2008

Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

UU 4/1992, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:4 TAHUN 1992 (4/1992)

Tanggal:10 MARET 1992 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang:PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, schat,
aman, scrasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia
dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat,
mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan
dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan
perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional
perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah,
berencana, dan berkesinambungan;
c.bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan
permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan
sehingga merupakan salu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang
fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan
nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan
meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang
Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya
dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan
dan permukiman dalam Undang-undang yang baru;

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan *6319 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUIILIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;

3.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;

4.Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai
bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan
sarana lingkungan yang terstruktur;

5.Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;

6.Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;

7.Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

8.Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar
yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu
dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan
sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan
pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta;

9.Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian
dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah
dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu
juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk
membangun kaveling tanah matang; 10.Kaveling tanah matang adalah
sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan
pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana
tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk
membangun bangunan; 11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya
penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh
masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama *6320 untuk membangun
lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai
dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat
II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2

(1)Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan
pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun
di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan
terkoordinasi. (2)Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan
baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan
pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi
kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan,
pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil
dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri
sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 4

Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:

a.memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b.memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c.memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional;
d.menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan
bidang-bidang lain.

BAB III PERUMAHAN

Pasal 5

(1)Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur. (2)Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman.

Pasal 6

(1)Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik
hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (2)Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak
atas tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas
*6321 tanah dengan suatu perjanjian tertulis.

Pasal 7

(1)Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib:
a.mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b.melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan
rencana pcmantauan lingkungan; c.melakukan pengelolaan lingkungan
berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.

(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:

a.memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya
sebagai tempat tinggal atau hunian;
b.mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

Pasal 9

Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat
menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus
dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 10

Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang
dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1)Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan
di bidang perumahan dan permukiman. (2)Tata cara pendataan rumah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 12

(1)Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada
persetujuan atau izin pemilik. (2)Penghunian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan
cara bukan sewa-menyewa. (3)Penghunian rumah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian
tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa
dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis. (4)Pihak penyewa wajib
menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.
(5)Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang
disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah
atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi
Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya. *6322 (6)Sewa-menyewa
rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu
yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan
telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya
Undang-undang ini. (7)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1)Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan
memperoleh kemudahan dari Pemerintah. (2)Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 14

Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah
diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1)Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang. (2) a.Pembebanan
fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh
notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya dimiliki
pihak yang sama dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1)Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2)Pemindahan pemilikan
rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta
otentik.

Pasal 17

Peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV PERMUKIMAN

Pasal 18

(1)Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan
terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. (2)Pembangunan kawasan
permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk:
a.menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan
lingkungan permukiman; b.mengintegrasikan secara terpadu dan
meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di *6323
dalam atau di sekitarnya. (3)Satuan-satuan lingkungan permukiman satu
dengan yang lain saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai
dengan kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai
pelayanan dan kesempatan kerja. (4)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
bukan perkotaan.

Pasal 19

(1)Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, pcmerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari
kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan
rencana tata ruang wilayah. bukan perkotaan yang telah memenuhi
persyaratan sebagai kawasan siap bangun. (2)Persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi penyediaan :
a.rencana tata ruang yang rinci; b.data mengenai luas, batas, dan
pemilikan tanah; c.jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3)Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai
prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian diarahkan
untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1). (4)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Pcraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1)Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah. (2)Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan lain yang
dibentuk olch Pemerintah yang ditugasi untuk itu. (3)Pembentukan badan
lain serta penunjukan badan usaha milik negara dan/atau badan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. (4)Dalam menyclenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun,
badan usaha milik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan-badan usaha
swasta di bidang pembangunan perumahan. (5)Kerjasama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) tidak menghilangkan wewenang dan tanggung
jawab badan usaha milik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2). (6)Persyaratan dan tatacara kerjasama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1)Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri
sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan
oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh
Pemerintah. (2)Tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) *6324 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1)Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah
memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan
konsolidasi tanah data rangka penyediaan kaveling tanah matang.
(2)Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan
siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik
tanah yang bersangkutan. (3)Pelepasan hak atas tanah di lingkungan
siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah
oleh masyarakat pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah. (4)Pelepasan hak atas tanah
di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum
berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada
Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2). (5)Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 23

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.

Pasal 24

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada
Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:

a.melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan
penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan
kaveling tanah matang;
b.membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan
dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c.mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d.membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan
hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam melakukan konsolidasi
tanah;
e.melakukan penghijauan lingkungan;
f.menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g.membangun rumah.

Pasal 25

(1)Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat
pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan
pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi
kegiatan-kegiatan: a.pematangan tanah; b.penataan, penggunaan,
penguasaan dan pemilikan tanah; c.penyediaan prasarana lingkungan;
d.penghijauan lingkungan; e.pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud data ayat (1) *6325
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1)Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa
rumah. (2)Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan
kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang
membangun lingkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang
ukuran kecil dan sedang tanpa rumah. (3)Kaveling tanah matang ukuran
kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik
masyarakat dapat diperjual belikan tanpa rumah.

Pasal 27

(1)Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap
pelaksanaan, serta, melakukan pengawasan dan pengendalian untuk
meningkatkan kualitas permukiman. (2)Peningkatan kualitas permukiman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan:
a.perbaikan atau pemugaran; b.peremajaan; c.pengelolaan dan
pemeliharaan yang berkelanjutan. (3)Penyelenggaraan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

(1)Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan permukiman
sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni. (2)Pemerintah daerah
bersama-sama masyarakat mengupayakan langkah-langkah pelaksanaan
program peremajaan lingkungan kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat penghuni. (3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 29

(1)Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman. (2)Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk
usaha bersama.

BAB VI PEMBINAAN

Pasal 30

(1)Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman
dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan
kcmudahan, penelitian dan *6326 pengembangan, perencanaan dan
pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian. (2)Pemerintah
melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan
rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
bukan perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan olch
pemerintah daerah dengan mepertimbangkan berbagai aspck yang terkait
serta rencana, program, dan prioritas pembangunan perumahan dan
permukiman.

Pasal 32

(1)Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan dengan: a.penggunaan tanah yang langsung dikuasai
Negara; b.konsolidasi tanah oleh pemilik tanah; c.pelepasan hak atas
tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai dengan peraturan
pcrundang-undangan yang berlaku. (2)Tatacara penggunaan tanah yang
langsung dikuasai Negara dan tata-cara konsolidasi tanah oleh pemilik
tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a dan b diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1)Untuk memberikan bantuan dana/atau kemudahan kepada masyarakat
dalam membangun rumah sendiri atau memiliki rumah, Pemerintah
melakukan upaya pemupukan dana. (2)Bantuan dan/atau kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kredit perumahan.

Pasal 34

Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi,
industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun
yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan.

Pasal 35

(1)Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan
dan permukiman kepada pemerintah daerah. (2)Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

(1)Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam
Pasal (7),ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) *6327 tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2)Setiap
orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dcngan pidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3)Setiap
badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran alas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). (4)Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan
dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).

Pasal 37

Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga
tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 38

Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak
menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.

Pasal 39

Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh
suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka
izin usaha badan tersebut dicabut.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yaang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau
belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 1
Tahun 1964 tentang Peraturan Pcmerintah Pengganti Undang-undang Nomor
6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi *6328
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 261 1) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2
(dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

UMUM

Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada
hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada
keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah,
dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial
berdasarkan Pancasila. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan
dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta
dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat
sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu
merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan
untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri. Untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan
pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas
tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem penyediaan tanah
untuk perumahan dan permukiman harus diganti secara nasional karena
tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan
tetapi harus digunakan dan *6329 dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan
dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya
dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan
kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi
kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan
rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai
kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan
sekunder lingkungan. Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan
permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta
memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan
usaha negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada
masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk berperan serta. Di samping usaha peningkatan
pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya
ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan
dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan,
pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian
dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain
tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan
komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan,
sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang
menjamin perlindungan hak-hak atas tanah yang dimiliki pemilik tanah,
dalam pelepasan hak atas tanah didasarkan pada asas kesepakatan,
memberikan landasan bagi setiap kegiatan pembangunan di bidang
perumahan dan permukiman untuk terjaminnya kepastian dan ketertiban
hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah. Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah memberikan
landasan bagi pembangunan perumahan dan permukiman yang pada
hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multidimensional serta
multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang
berjenjang di setiap tingkat pemerintahan serta harus sesuai dengan
tata ruang. Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga
memberikan landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di daerah
dalam rangka penyerahan urusan pemerintahan di daerah dengan
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan
titik berat pada daerah tingkat II. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa, memberikan landasan bagi pembinaan
penyuluhan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah
perdesaan dalam rangka mendorong dan menggerakkan usaha bersama
masyarakat secara swadaya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan
landasan bagi kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan
lingkungan perumahan dan permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap
orang atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau
perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan
administratif. *6330 Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan
permukiman pada masa kini dan masa yang akan datang, Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai. Sehubungan
dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang baru tentang Perumahan dan
Permukiman.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan
manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup
lainnya, rumah juga merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan
penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur.

Angka 2

Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan keluarga,
perumahan juga merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan
bermasyarakat dalam lingkup terbatas. Penataan ruang dan kelengkapan
prasarana dan sarana lingkungan dan sebagainya, dimaksudkan agar
lingkungan tersebut akan merupakan lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur serta dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.

Angka 3

Permukiman yang dimaksud dalam Undang-undang ini mempunyai lingkup
tertentu yaitu kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan
fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana lingkungan, dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan
kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan
penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan
berhasil guna.

Angka 4

Satuan lingkungan permukiman merupakan kawasan perumahan dengan luas
wilayah dan jumlah penduduk yang tertentu, yang dilengkapi dengan
sistem prasarana, sarana lingkungan, dan tempat kerja terbatas dan
dengan penataan ruang yang terencana dan teratur sehingga memungkinkan
pelayanan dan pengelolaan yang optimal.

Angka 5

Sarana dasar yang utama bagi berfungsinya suatu *6331 lingkungan
permukiman adalah: 1.jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan
angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta untuk menciptakan
ruang dan bangunan yang teratur. 2.jaringan saluran pembuangan air
limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
3.jaringan saluran air hujan untuk pematusan (drainase) dan pencegahan
banjir setempat. Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber
air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.

Angka 6

Fasilitas penunjang dimaksud dapat meliputi aspek ekonomi yang antara
lain, berupa bangunan perniagaan atau perbelanjaan yang tidak
mencemari lingkungan, sedangkan fasilitas penunjang yang meliputi
aspek sosial budaya, antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan
pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah
raga, pemakaman, dan pertamanan.

Angka 7

Utilitas umum meliputi antara lain jaringan air bersih, jaringan
listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, dan
pemadam kebakaran. Utilitas umum membutuhkan pengelolaan secara
berkelanjutan dan profesional oleh badan usaha agar dapat memberikan
pelayanan yang memadai kepada masyarakat.

Angka 8

Yang dimaksud dengan jaringan primer prasarana lingkungan dalam
kawasan siap bangun adalah jaringan utama yang menghubungkan antar
kawasan permukiman atau antara kawasan permukiman dan kawasan yang
lain. Jaringan sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan cabang
dari jaringan primer prasarana lingkungan yang melayani kebutuhan di
dalam satu-satuan lingkungan permukiman. Dengan adanya jaringan primer
dan jaringan sekunder maka dapat terbentuk suatu sistem jaringan
prasarana lingkungan dalam kawasan siap bangun secara hierarkis
berjenjang.

Angka 9 Cukup jelas

Angka 10

Penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah perkotaan perlu dibakukan,
selain untuk menghemat dalam investasi prasarana lingkungan juga untuk
mencegah penggunaan di bawah standar atau melampaui standar melalui
penerapan persyaratan pembakuan dan penetapan pola rencana tata ruang.

*6332 Angka 11

Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan sendiri oleh
masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah, dapat dilaksanakan
dengan dana yang lebih kecil dari pada yang dilakukan oleh badan usaha
di bidang perumahan dan permukiman. Penyelenggaraannya dilakukan oleh
usaha bersama masyarakat secara swadaya dengan bimbingan pemerintah
daerah serta dapat melibatkan kelompok profesi dan kelompok minat di
dalam masyarakat di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.

Pasal 2

Ayat (1)

Undang-undang ini mengatur rumah dan perumahan, baik di dalam maupun
di luar kawasan atau lingkungan permukiman, dan mencegah adanya
anggapan bahwa tidak ada rumah dan perumahan selain yang berada di
kawasan atau di lingkungan permukiman. Rumah dan perumahan yang berada
di luar kawasan atau lingkungan permukiman, misalnya rumah dan
perumahan di dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, serta
rumah-rumah yang letaknya terpencar-pencar dan tidak membentuk suatu
lingkungan permukiman.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 3

Asas manfaat memberikan landasan agar pelaksanaan pembangunan
perumahan dan permukiman yang menggunakan berbagai sumber daya yang
terbatas dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Asas adil dan merata memberikan landasan agar
hasil-hasil pembangunan perumahan dan permukiman dapat dinikmati
secara adil dan merata oleh seluruh rakyat. Asas kebersamaan dan
kekeluargaan memberikan landasan agar golongan masyarakat yang kuat
membantu golongan masyarakat yang lemah dan mencegah terjadinya
lingkungan permukiman yang eksklusif. Asas kepercayaan kepada diri
sendiri memberikan landasan agar segala usaha dan kegiatan dalam
pembangunan perumahan dan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya
dan peran serta masyarakat sehingga mampu membangkitkan kepercayaan
akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Asas keterjangkauan memberikan
landasan agar hasil pembangunan perumahan dan permukiman dapat
dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Asas kelestarian
lingkungan hidup memberikan landasan untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan, baik generasi sekarang
maupun generasi yang akan datang.

Pasal 4

Huruf a *6333 Cukup jelas

Huruf b Cukup jelas

Huruf c Cukup jelas

Huruf d

Bidang-bidang lain adalah bidang yang antara lain dapat mendukung
ketertiban kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional yang dinamis.

Pasal 5

Ayat (1)

Pemenuhan hak warga negara tersebut dapat dilakukan dengan cara
membangun sendiri atau dengan cara sewa, membeli secara tunai ataupun
angsuran, hibah dan cara lain yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Menempati atau menikmati rumah
merupakan pemenuhan hak sebelum dapat memiliki rumah sendiri. Rumah
yang layak adalah bangunan rumah yang sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan
serta kesehatan penghuniannya. Lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan penataan
ruang, persyaratan penggunaan tanah, pemilikan hak atas tanah, dan
kelayakan prasarana serta sarana lingkungannya.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas hubungan status rumah dan
tanah. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, dan
ketenteraman baik dalam pembangunan rumah maupun dalam pemanfaatannya.

Ayat (2)

Perjanjian tertulis dimaksud memuat ketentuan mengenai: a.hak dan
kewajiban pihak yang membangun rumah dan pihak yang memiliki hak atas
tanah; b.jangka waktu pemanfaatan tanah dan penguasaan rumah oleh
pihak yang membangun rumah atau yang dikuasakannya. Dengan demikian
dapat dicegah hal-hal yang memungkinkan dikuasai atau digunakannya
tanah oleh bukan pemilik hak atas tanah tanpa batas waktu dan
penyimpangan dari peraturan perundang-undangan di bidang agraria.
*6334 Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan membangun rumah atau perumahan termasuk membangun
baru, memugar, memperluas rumah atau perumahan, dengan
mempertimbangkan faktor-faktor setempat mengenai keadaan fisik,
ekonomi, sosial dan budaya serta keterjangkauan masyarakat, baik di
daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan. Pengertian setiap orang
atau badan adalah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia
serta warga negara asing penduduk Indonesia dan badan asing yang
berkedudukan di Indonesia, yang menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku telah dibenarkan untuk membangun rumah atau perumahan.
Untuk mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur, maka pembangunan rumah atau perumahan wajib
mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif serta wajib
melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Persyaratan teknis
berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan bangunan, dan keandalan
sarana serta prasarana lingkungannya. Persyaratan ekologis berkaitan
dengan keserasian dan keseimbangan, baik antara lingkungan buatan
dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya,
termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
Persyaratan administratif berkaitan dengan pemberian izin usaha, izin
lokasi, dan izin mendirikan bangunan serta pemberian hak atas tanah.
Pemantauan lingkungan bertujuan untuk mengetahui dampak negatif yang
terjadi selama pelaksanaan pembangunan rumah atau perumahan, sedangkan
pengelolaan lingkungan bertujuan untuk dapat mengambil tindakan
koreksi bila terjadi dampak negatif dari pembangunan rumah atau
perumahan. Rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan disusun dan
dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkatan dampak yang timbul
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 8

Kewajiban ini ditekankan untuk mewujudkan pemanfaatan rumah sesuai
dengan fungsinya yang utama sebagai tempat tinggal atau hunian dan
pembinaan keluarga dan tidak untuk keperluan lain. Pemanfaatan dan
penggunaan untuk keperluan lain yang berbeda dengan fungsi utama
rumah, perlu dicegah agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan
dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Kewajiban pengelolaan dan
pemeliharaan diarahkan untuk menjaga keselarasan dengan lingkungan dan
sekaligus dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban pemanfaatan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang. *6335 Pasal 9

Pembangunan perumahan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus
antara lain transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana dan
permukiman yang terpencar-pencar. Yang termasuk kebutuhan khusus
tersebut adalah pembangunan rumah dinas, sedangkan pembangunan
perumahan oleh badan-badan sosial atau keagamaan antara lain untuk
menampung orang lanjut usia (jompo), dan yatim piatu.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini sekaligus dimaksudkan untuk mengganti
peraturan mengenai perumahan yang dikuasai negara yang berlaku selama
ini, yaitu Burgelijke Woning Regeling (Stbl. 1934 Nomor 147 jo Stbl.
1949 Nomor 338).

Pasal 11

Ayat (1)

Penyusunan kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang
meliputi penataan dan pengelolaan serta ketertiban penyelenggaraannya
memerlukan data yang bersifat rinci, menyeluruh, dan dilaksanakan
secara berkala. Data rumah tersebut meliputi berbagai hal mengenai
rumah dan perumahan antara lain aspek lokasi, kondisi, status rumah
dan tanah, sarana dan prasarananya. Data mengenai setiap unit rumah
dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan ketertiban penataan dan
pengelolaan rumah, antara lain, bilamana diperlukan oleh masyarakat
dapat dibuat tanda bukti pemilikan rumah.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghunian rumah tanpa
persetujuan atau izin pemilik, dalam rangka mewujudkan ketertiban dan
kepastian hukum.

Ayat (2)

Penghunian meliputi pemakaian dan penggunaan rumah sesuai dengan
fungsi utama rumah sebagai tempat hunian dan pembinaan keluarga, serta
tidak untuk keperluan lain. Yang dimaksud penghunian dengan cara bukan
sewa-menyewa antara lain meliputi: a.penghunian rumah instansi;
b.penghunian dengan cara menumpang; c.penghunian sementara.

Ayat (3)

*6336 Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara sewa-menyewa,
sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai : a.besarnya harga sewa;
b.batas waktu sewa-menyewa; c.hak dan kewajiban penyewa dan pemilik
rumah. Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara bukan
sewa-menyewa, sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai: a.batas
waktu penghunian; b.hak dan kewajiban pemilik dan penghuni rumah.

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban dalam pemanfaatan
rumah dan mempercepat pengosongan rumah sewa yang dihuni tanpa hak
agar pemilik rumah terlindungi haknya. Hal tersebut akan menciptakan
iklim yang dapat mendorong masyarakat untuk membangun rumah sewa.

Ayat (6) Cukup jelas

Ayat (7) Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Pengendalian harga sewa oleh Pemerintah dimaksudkan agar dapat
diwujudkan asas keterjangkauan. Di dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan kemudahan adalah bantuan Pemerintah antara lain, berupa kredit
pembangunan perumahan dengan bunga yang ringan maupun bantuan
pengadaan prasarana dan sarana lingkungan. Besarnya harga sewa rumah
yang dibangun dengan tidak memperoleh kemudahan dan bantuan Pemerintah
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 14

Sengketa mengenai pemanfaatan rumah yang dimaksud adalah yang terjadi
selama masa berlakunya perjanjian antara pemilik dan penghuni rumah.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang antara lain di
dalam Pasal 10 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dalam
lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,
Peradilan Tata Usaha Negara, maka penyelesaian sengketa tersebut
disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. *6337 Pasal 15

Ayat (1)

Pemilikan rumah oleh bukan pemilik hak atas tanah, dengan persetujuan
tertulis pemilik hak atas tanah, dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani fidusia. Pemilikan rumah oleh pemilik hak atas tanah,
rumahnya dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.
Pemilikan rumah oleh pemilik hak atas tanah, rumah beserta tanahnya
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotek.

Ayat (2)

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta yang dibuat yang
berwenang.

Pasal 17

Peralihan hak milik yang dimaksud, dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 10 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Pasal 18

Ayat (1)

Pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman diarahkan dalam kawasan
permukiman skala besar dengan perencanaan yang menyeluruh dan terpadu,
yang pelaksanaannya. secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan
permukiman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Luas
permukiman skala besar disesuaikan dengan lokasi dan besarnya kota,
jumlah penduduk, jumlah unit rumah, dan luas kawasan permukiman.

Ayat (2)

Dengan kawasan permukiman skala besar yang tersusun atas satuan-satuan
lingkungan permukiman memungkinkan

Huruf a 1.penataan tanah dan ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dalam berbagai *6338 bentuk dan ukuran, serta sarana
lingkungan secara serasi dan seimbang; 2.penataan jaringan prasarana
lingkungan dan sarana lingkungan secara terencana dan teratur dengan
hierarki yang berjenjang, yaitu: 1)di daerah perkotaan memungkinkan
adanya pengembangan keterpaduan sistem jaringan jalan untuk angkutan
perkotaan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, dan
massal dengan sistem jaringan jalan lingkungan yang menampung jasa
berbagai moda angkutan berkecepatan sedang untuk mobilitas manusia
dan/atau angkutan barang; 2)di daerah pedesaan memungkinkan adanya
pengembangan keterpaduan sistem jaringan jalan untuk angkutan antar
desa dengan sistem jaringan jalan angkutan intra desa.

Huruf b

Integrasi lingkungan permukiman yang sudah ada ke dalam lingkungan
baru berskala besar dimaksudkan untuk mencegah terjadinya lingkungan
yang tidak serasi atau yang eksklusif,

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan wilayah bukan perkotaan adalah wilayah yang
meliputi kawasan perdesaan dan kawasan yang mempunyai fungsi tertentu
yang berada di kawasan budidaya, seperti antara lain kawasan industri
dan kawasan pariwisata.

Pasal 19

Ayat (1)

Penetapan kawasan siap bangun dimaksud agar pada jangka waktu tertentu
mendapat perhatian sesuai dengan skala prioritas dalam pelaksanaan
investasi prasarana dan sarana lingkungan permukiman.

Ayat (2)

Huruf a Cukup jelas

Huruf b Cukup jelas

Huruf c

Jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan terdiri atas
jaringan jalan untuk memperlancar *6339 hubungan antar lingkungan,
saluran pembuangan air hujan untuk melakukan pematusan (drainase), dan
saluran pembuangan air limbah untuk kesehatan lingkungan, dalam
kawasan siap bangun.

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Pengelolaan kawasan siap bangun yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana lingkungan pada hakikatnya mengubah fungsi dan nilai tanah
sehingga menyebabkan harga tanah yang tinggi di luar kemampuan
masyarakat berpenghasilan rendah. Agar memungkinkan menyerap kembali
kenaikan nilai tanah tersebut untuk memulihkan biaya investasi
berbagai prasarana dan sarana lingkungan dan memberikan subsidi silang
kepada masyarakat berpenghasilan rendah, maka pengelolaan kawasan siap
bangun dilakukan oleh Pemerintah.

Ayat (2)

Mengingat sifat dan fungsinya, sudah selayaknya penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik
negara (BUMN). Pemerintah dapat membentuk dan/atau menunjuk badan lain
di pusat dan di daerah (badan usaha milik daerah). Badan usaha milik
negara atau badan-badan lain tersebut dalam menyelenggarakan usahanya
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemanfaatan
umum dan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan.

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4)

Dalam rangka meningkatkan peran serta usaha negara, koperasi dan
swasta dalam penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun, badan
usaha milik negara atau badan lain dapat mengikutsertakan badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan badan usaha
swasta yang berusaha di bidang pembangunan perumahan. Dalam rangka
meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap
bangun, Pemerintah dapat membantu badan usaha milik negara atau badan
lain dengan pemanfaatan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang
dapat digunakan untuk pembangunan perumahan dan permukiman.

Ayat (5)

*6340 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam kerja
sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi dan badan usaha swasta yang berusaha di bidang pembangunan
perumahan, wewenang dan tanggung jawab pengelolaan kawasan siap bangun
tetap ditangan badan usaha milik negara atau badan lain yang ditugasi
untuk itu.

Ayat (6) Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Agar masyarakat pemilik tanah terdorong dan bersedia menjalankan
konsolidasi tanah, Pemerintah dapat memberikan bantuan berupa
pembangunan jaringan prasarana lingkungan serta kemudahan berupa
rencana detail, dan berbagai perizinan yang diperlukan.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan agar tanah-tanah tersebut yang telah
dilepaskan haknya menjadi tanah negara digunakan untuk penyediaan
tanah bagi pembangunan lingkungan siap bangun. Peningkatan nilai tanah
karena pembangunan prasarana dan sarana lingkungan yang dilakukan
Pemerintah dimanfaatkan untuk memulihkan biaya investasi jaringan
prasarana dan sarana lingkungan serta untuk memberikan subsidi silang
bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah yang perlu mendapat
bantuan dan kemudahan. Masyarakat pemilik tanah di kawasan siap bangun
yang melepaskan hak atas tanahnya mempunyai hak untuk memiliki saham
usaha dari badan usaha pembangunan di bidang perumahan, sedangkan yang
tidak bersedia melepaskan haknya hendaknya dapat melakukan konsolidasi
tanah.

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 23

Ketentuan ini dimaksudkan agar pembangunan perumahan *6341 dilakukan
secara terkonsentrasi di dalam kawasan siap bangun atau di lingkungan
siap bangun yang berdiri sendiri sehingga memudahkan penyediaan
prasarana dan sarana lingkungan. Pembangunan rumah atau perumahan oleh
perseorangan, atau usaha bersama dapat dilakukan di kawasan siap
bangun, di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri atau di luarnya
sejauh sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah setempat. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan
pembangunan rumah atau perumahan baru di lokasi yang masih kosong di
lingkungan perumahan yang sudah ada, baik oleh badan usaha di bidang
pembangunan perumahan, usaha bersama maupun perseorangan pemilik
tanah. Yang dimaksud dengan usaha bersama adalah usaha yang dilakukan
oleh masyarakat pemilik tanah untuk mencapai tujuan bersama secara
swadaya dengan hak dan kewajiban yang diatur bersama yang tidak
berbentuk badan usaha.

Pasal 24

Kewajiban seperti ini dimaksudkan agar badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dalam melaksanakan pembangunan lingkungan siap
bangun berdasarkan urutan tahapan yang telah ditentukan. Yang dimaksud
dengan pemilikan adalah pemilikan hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan,
misalnya hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai.

Pasal 25

Ayat (1)

Kegiatan pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan oleh
masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah yang dilakukan
secara bertahap merupakan kemudahan yang dapat meringankan beban
masyarakat dalam melakukan penataan lingkungan huniannya secara dini.
Melalui konsolidasi tanah yang dilakukan oleh masyarakat pemilik
tanah, dimaksudkan juga untuk mencegah adanya lingkungan perumahan
yang tidak mengalami penataan ruang dan penyediaan prasarana
lingkungan sehingga terwujud lingkungan hunian yang sehat, aman,
serasi, dan teratur.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Dengan ketentuan ini, pada dasarnya badan usaha di bidang pembangunan
perumahan dalam melakukan usahanya harus menjual kaveling beserta
rumahnya.

Ayat (2)

Sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat setempat *6342 yang
memerlukan kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah,
badan usaha di bidang pembangunan perumahan dapat menjual kaveling
tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah khususnya bagi
golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ayat (3)

Kaveling tanah matang hasil konsolidasi tanah masyarakat merupakan
milik masyarakat sendiri, oleh karena itu para pemilik tanah mempunyai
kebebasan untuk memperjualbelikannya baik dengan rumah maupun tanpa
rumah. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelepasan hak alas
tanah dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun hanya
dapat dilakukan dalam wujud kaveling tanah matang sesuai dengan
rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penetapan
luas kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar
dilakukan dengan memperhatikan keserasian lingkungan fisik, ekonomi,
sosial, dan budaya setempat.

Pasal 27

Ayat (1)

Agar peningkatan kualitas permukiman dapat merupakan kegiatan yang
bertumpu pada masyarakat dan sekaligus menegaskan bahwa peningkatan
kualitas permukiman sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan
masyarakat selain merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, juga
tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta masyarakat.

Ayat (2)

a.Perbaikan atau pemugaran merupakan kegiatan tanpa perombakan yang
mendasar, bersifat parsial dan memerlukan peran serta masyarakat yang
dilaksanakan secara bertahap. b.Peremajaan merupakan kegiatan dengan
perombakan mendasar bersifat menyeluruh dan memerlukan peran serta
masyarakat secara menyeluruh pula. c.Pengelolaan dan pemeliharaan
secara berkelanjutan, selain dilakukan dengan melestarikan kemampuan
fungsi dan daya dukung lingkungan, juga untuk mencegah dan melarang
siapapun melakukan hal-hal sebagai berikut: 1)melakukan pemecahan
penggunaan, dan pemilikan tanah yang menyimpang dari pembakuan;
2)mendirikan, memperluas rumah tanpa memenuhi persyaratan teknis,
ekologis, dan administratif; 3)memanfaatkan rumah, prasarana dan
sarana lingkungan yang menyimpang dari fungsinya yang utama atau
melampaui daya dukungnya. Selain di kawasan permukiman, ketentuan ini
berlaku juga di daerah terbuka hijau dan daerah yang berfungsi sebagai
penyangga yang memisahkan *6343 kawasan permukiman dengan kawasan
industri, prasarana perhubungan antara lain : daerah manfaat jalan
arteri, tol, kereta api, sungai, dan danau.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Untuk terciptanya lingkungan permukiman yang memenuhi persyaratan
keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan bangunan, suatu
lingkungan permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang, kepadatan
bangunan sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasarana
lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh
pemerintah daerah tingkat II yang bersangkutan sebagai lingkungan
permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu diremajakan, khusus
untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ayat (2)

Dalam pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh tersebut, perlu
adanya kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dan/atau penghuni
dengan pemerintah daerah, karena dalam pelaksanaan peremajaan tersebut
dapat terjadi perombakan menyeluruh, sehingga penghuni untuk sementara
waktu dimukimkan di tempat lain untuk kemudian dimukimkan kembali di
kawasan yang telah diremajakan tersebut.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Hak dan kesempatan untuk berperan serta yang sebesar-besarnya tersebut
meliputi kegiatan dalam proses pemugaran, perbaikan, peremajaan
lingkungan, dan pembangunan perumahan. Agar masyarakat bersedia dan
mampu berperan serta dalam kegiatan tersebut, Pemerintah
menyelenggarakan penyuluhan dan pembimbingan, pendidikan, serta
pelatihan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Ayat (2)

Peran serta masyarakat dilibatkan secara dini, mulai dari tahapan
menyepakati permasalahan bersama, merumuskan program, menyusun rencana
pelaksanaan, mengawasi dan mengendalikan program dengan pendekatan
dari bawah ke atas. Pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang
perumahan *6344 dan permukiman dapat melalui proses formal dan non
formal, baik dalam bentuk koperasi maupun bentuk usaha bersama swadaya
masyarakat yang lain.

Pasal 30

Ayat (1)

Wujud pembinaan di bidang perumahan dan permukiman tersebut berupa
kebijaksanaan, strategi, rencana dan program yang meliputi berbagai
aspek antara lain: a.rumah, prasarana dan sarana lingkungan; b.tata
ruang; c.pertanahan; d.industri bahan, jasa konstruksi dan rancang
bangun; e.pembiayaan; f.kelembagaan; g.sumber daya manusia;
h.peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Pembinaan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan terhadap badan
usaha di bidang perumahan yang meliputi pembimbingan usaha,
pengembangan kemampuan manajemen, kemudahan perizinan usaha untuk
meningkatkan hasil kerja, daya saing dan tanggung jawab profesi.
Pemerintah membina badan usaha sebagaimana tersebut di atas, yaitu
perusahaan pembangunan perumahan baik BUMN, BUMD, koperasi,
perseorangan maupun swasta yang bergerak antara lain di bidang usaha
industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan,
kontraktor, developer dan lembaga-lembaga keuangan.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 31

Berbagai aspek yang terkait dalam pembangunan perumahan dan permukiman
yang wajib diperhatikan secara menyeluruh dan terpadu antara lain
meliputi peningkatan jumlah penduduk dan penyebarannya, perluasan
kesempatan kerja dan usaha, program pembangunan sektoral dan
pembangunan daerah, pelestarian kemampuan lingkungan, kondisi
geografis dan potensi sumber daya alam, termasuk daerah rawan bencana,
nilai sosial dan budaya daerah, dan pengembangan kelembagaan. Rencana,
program dan prioritas pembangunan perumahan dan permukiman, selain
merupakan bagian dari pelaksanaan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan bukan perkotaan daerah tingkat II yang dijabarkan dari rencana
tata ruang wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan, juga
memperhatikan strategi-nasional pengembangan perkotaan.

Pasal 32

Ayat (1)

Huruf a *6345 Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman melalui
penggunaan tanah negara, selain ditujukan untuk penyediaan kaveling
tanah matang dengan penerapan subsidi silang, juga ditujukan sebagai
modal untuk cadangan tanah negara secara berkelanjutan. Penerimaan
hasil pengusahaan tanah negara tersebut digunakan untuk penyediaan
tanah di lokasi lain sehingga selalu tersedia cadangan tanah negara
dalam jumlah yang memadai untuk pembangunan perumahan dan permukiman
pada waktu yang akan datang.

Huruf b Cukup jelas

Huruf c

Pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah dilakukan dengan
kesepakatan, sehingga tidak merugikan pemilik hak atas tanah.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Pemupukan dana dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan sumber-sumber
dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Ayat (2)

Kredit untuk perumahan antara lain berupa kredit pemilikan rumah,
kredit pembangunan rumah, kredit perbaikan rumah, dan kredit pemugaran
rumah. Melalui bantuan dan/atau kemudahan ini diharapkan masyarakat
mampu membangun, memperbaiki, memugar sendiri atau memiliki rumah
sendiri dengan fasilitas yang semakin tersedia dan terjangkau.

Pasal 34

Membangun perumahan dan permukiman selalu diusahakan dengan
memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, industri
bahan bangunan, jasa konstruksi dan rancang bangun yang sesuai dengan
lingkungan dan sejauh mungkin menggunakan bahan bangunan lokal secara
bijaksana dan hemat energi serta sejauh mungkin menggunakan tenaga
kerja setempat. Hal ini dimaksudkan untuk menekan biaya pembangunan
dengan mutu yang memadai dan mendorong pengembangan usaha dan sentra
produksi, agar dapat memperluas kesempatan usaha dan kesempatan kerja
dan memungkinkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Pasal 35

*6346 Ayat (1)

Penyerahan sebagian urusan pemerintahan mengenai tugas dan wewenang
pembinaan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah,
dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya titik berat otonomi berada di
daerah tingkat II sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, khusus untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu Pemerintah
mengadakan persiapan seperluanya.

Tidak ada komentar: