Kamis, 22 Mei 2008

Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI)

Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Amatir Radio Indonesia
(ORARI)

Bab I
Keanggotaan

Pasal 1
Persyaratan

1. Anggota Biasa :
a. Lulus ujian Kecakapan Amatir Radio dan memenuhi Ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan permohonan dan disetujui.

2. Anggota Luar Biasa :
a. Memenuhi Ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan permohonan dan disetujui.

3. Anggota Kehormatan :
a. Pejabat tertentu atau mereka yang telah berjasa kepada Organisasi.
b. Bersedia menjadi anggota kehormatan.
c. Mentaati Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan Organisasi.

4. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.

Pasal 2
Kewajiban

1. Anggota Biasa berkewajiban :
a. Membayar Uang Pangkal dan Iuran.
b. Menaati Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
c. Menghadiri Muslok dan undangan rapat.
d. Melaksanakan segala Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Munas / Musda / Muslok.
e. Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
f. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.

2. Anggota Luar Biasa berkewajiban :
a. Membayar Uang Pangkal dan Iuran.
b. Mentaati Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
c. Menghadiri undangan rapat.
d. Melaksanakan segala Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Munas / Musda / Muslok.
e. Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
f. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.

3. Anggota Kehormatan berkewajiban :
Membantu pembinaan dan perkembangan Amatir Radio di Indonesia serta menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi, serta Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Amatir Radio.

Pasal 3
Hak

1. Anggota Biasa berhak :
a. Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
b. Memberikan suara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
c. Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus.
d. Membela diri.
e. Mendapatkan perlindungan sepanjang berkaitan dengan Organisasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
f. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
g. Mendapatkan pelayanan administrasi.

2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak :
a. Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
b. Membela diri.
c. Mendapatkan perlindungan sepanjang berkaitan dengan Organisasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
d. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
e. Mendapatkan pelayanan administrasi.

Pasal 4
Perpindahan Anggota

1. Seorang anggota yang tergabung dalam salah satu Daerah yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah lain, diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah dari Daerah asalnya dengan tembusan ke ORARI Pusat.

2. Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Daerah asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Daerah yang baru tersebut dengan dilampiri berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.

3. Bagi anggota yang pindah alamat / Lokal dalam satu Daerah mengikuti prosedur di atas dalam tingkat Lokal / Daerah.

4. Dalam hal perpindahan anggota tersebut di atas, Pengurus ORARI Daerah wajib dalam waktu singkat menyelesaikan administrasi dengan instansi setempat yang berwenang.

Pasal 5
Perlakuan terhadap Anggota

1. Keanggotaan gugur apabila :
a. Atas permintaan sendiri.
b. Bukan Warga Negara Indonesia lagi.
c. Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.
d. Tidak membayar Iuran atau Izin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluwarsa sesuai Peraturan Pemerintah.
e. Dipecat.
f. Meninggal dunia.
g. Terkena sanksi pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
h. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.

2. Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 2 Anggaran Rumah Tangga ini dapat dikenakan sanksi-sanksi :
a. Peringatan tertulis.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemecatan.

3. Tatacara pemberian sanksi :
a. Sanksi diberikan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dan oleh Ketua ORARI Lokal atau langsung oleh Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah serta melalui proses peradilan disiplin yang dibentuk oleh Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah / Ketua ORARI Lokal.
b. Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua ORARI Lokal atau Ketua ORARI Daerah serta dapat melalui peradilan disiplin.
c. Pemberian sanksi pemberhentian sementara hasil proses peradilan disiplin merupakan wewenang Ketua ORARI Daerah, sedangkan sanksi pemecatan merupakan wewenang Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.
d. Setiap proses peradilan disiplin menghadirkan yang bersangkutan untuk membela diri atau dibela.
e. Jika yang bersangkutan tidak menghadiri proses peradilan disiplin setelah dipanggil secara patut dan sah, peradilan disiplin dapat mengambil Keputusan tanpa kehadirannya.
f. Surat Keputusan pemberian sanksi disampaikan kepada yang bersangkutan serta dilaporkan kepada Organisasi tingkat di atasnya.
g. Tatacara peradilan disiplin dan banding diatur dalam Keputusan tersendiri.

4. Tatacara rehabilitasi keanggotaan :
a. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan wewenang Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah.
b. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemecatan dilakukan oleh Ketua Umum ORARI.

Bab II
Organisasi dan Kepengurusan

Pasal 6
Pembentukan Organisasi

1. Organisasi Lokal dapat dibentuk pada setiap Kabupaten / Kota atau pada kota-kota besar tertentu dapat dibentuk sampai tingkat Kecamatan dengan jumlah anggota minimal 50 (lima puluh) orang dan / atau atas Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah.
Nama Organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat / Lokal.
Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah.

2. Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap Propinsi apabila terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Organisasi Lokal.

3. Nama Organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Daerah. Pembentukan ORARI Daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum ORARI.

4. Pembentukan Organisasi dilaporkan secara beranting kepada Organisasi tingkat di atasnya.

Pasal 7
Pembentukan Dewan Pengawas
dan Penasehat dan Pengurus

1. Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, diangkat oleh Munas, sedangkan Pengurus Pusat yang lainnya diangkat oleh Ketua Umum ORARI, yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Pusat ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

2. DPP, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara Daerah / Lokal, diangkat oleh Musda / Muslok, sedangkan Pengurus ORARI Daerah / Pengurus ORARI Lokal yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Daerah / Ketua ORARI Lokal, yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Daerah / Pengurus ORARI Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun / 3 (tiga) tahun.

3. ORARI Daerah dan ORARI Lokal dapat mengangkat pelindung.

4. Susunan Pengurus lengkap dan pengangkatan Pelindung dilaporkan secara beranting kepada Pengurus Pusat.

5. Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan izin dari tiap Ketua Organisasi tingkat yang berkepentingan.

Bab III
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab
DPP dan Pengurus

Pasal 8
Dewan Pengawas dan Penasehat

DPP dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

1. Menghadiri musyawarah, Rapat Kerja atau Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatnya.

2. Mengawasi dan menasehati Pengurus di dalam pengelolaan Organisasi.

3. Memeriksa administrasi keuangan dan inventaris Organisasi sesuai tingkatnya secara berkala.

4. Dapat menyelenggarakan pembelaan anggota pada peradilan disiplin di tingkat yang sama atau tingkat di atasnya.

5. Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh Organisasi tingkat bawahnya atau anggota untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasehat nasehat yang dianggap perlu untuk penyelesaian permasalahan dengan Pengurus sesuai tingkatnya.

6. Sebagai nara sumber bagi Organisasi tingkat di atasnya atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk tingkat Pusat.

7. Bersama dengan Ketua Organisasi setingkat dapat mengadakan penggantian Pengurus hasil musyawarah.

8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada musyawarah.

9. DPP ORARI Pusat mempertimbangkan usulan Munas Luar Biasa dari Organisasi Daerah.

Pasal 9
Pengurus Pusat

1. Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Munas.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan Instruksi-instruksi dan Ketentuan-ketentuan untuk Organisasi yang sejalan dengan Peraturan-peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio.
d. Membuat laporan berkala kepada Pemerintah dan dalam Rapat Kerja Pusat.
e. Mengangkat dan / atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.
f. Bersama dengan Ketua DPP ORARI Pusat dapat mengadakan penggantian Pengurus hasil Munas.
g. Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggung jawab kepada Pemerintah.
h. Menyelenggarakan Munas dan Rapat Kerja tepat pada waktunya.
i. Bertanggung jawab kepada Munas.
j. Mempertimbangkan usulan Musda Luar Biasa dari Organisasi Lokal.

2. Wakil Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
a. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
c. Menjabat Ketua Umum ORARI apabila Ketua Umum ORARI tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Munas.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI.

3. Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
a. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua Umum ORARI / Wakil Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar.
c. Menyusun serta menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI Pusat dan / atau Keputusan Rapat Kerja Pusat.
d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing-masing.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI.

4. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal berkewajiban sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan administrasi umum.
b. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Pusat.
c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI.

5. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut :
a. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI dan Ketentuan-ketentuan Organisasi.
c. Mengurus iuran anggota.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI.

6. Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan Rencana dan Program Induk di bagiannya masing-masing.
b. Menyelenggaraan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bagiannya masing-masing.
c. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
d. Secara koordinasi bertanggung jawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.

7. Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum ORARI.
b. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI.

Pasal 10
Pengurus Daerah

1. Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah, berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat serta Kebijaksanaan Umum hasil Musda.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi-instruksi dan Ketentuan-ketentuan bagi ORARI Daerahnya yang sejalan dengan Peraturan-peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan Ketua DPP ORARI Daerah serta Kepala Kantor Wilayah Depparpostel se tempat.
e. Mengangkat dan / atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.
f. Bersama dengan DPP ORARI Daerah dapat mengadakan penggantian Pengurus hasil Musda.
g. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan Instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat.
h. Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.
i. Bertanggung jawab kepada Musda.
j. Mempertimbangkan usulan Muslok Luar Biasa dari anggota.

2. Wakil Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
b. Mewakili Ketua ORARI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
c. Menjabat Ketua ORARI Daerah apabila Ketua ORARI Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah.

3. Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di bidang-nya masing-masing.
b. Mewakili Ketua ORARI Daerah / Wakil Ketua ORARI Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.
c. Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan / atau Keputusan Rapat Kerja Daerah.
d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing-masing.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah.

4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan administrasi umum.
b. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Daerah.
c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
d. Menyiapkan Rencana dan Program Kerja secara keseluruhan.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah.

5. Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
a. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan Ketentuan-ketentuan Organisasi.
c. Mengurus iuran anggota.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah.

6. Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bagiannya masing-masing.
c. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
d. Secara koordinasi bertanggung jawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.

7. Koordinator-koordinator Wilayah berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah.
b. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah.

8. Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua ORARI Daerah.
b. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah.

Pasal 11
Pengurus Lokal

1. Ketua ORARI Lokal berkewajiban sebagai berikut :
a. Memimpim Organisasi Lokal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi-instruksi dan Ketentuan-ketentuan bagi ORARI Lokalnya yang sejalan dengan Peraturan-peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio.
d. Membuat laporan berkala kepada ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
e. Mengangkat dan / atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.
f. Bersama dengan DPP ORARI Lokal dapat mengadakan penggantian Pengurus hasil Muslok.
g. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan Instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Daerah.
h. Menyelenggarakan Muslok dan Rapat Kerja ORARI Lokal tepat pada waktunya.
i. Bertanggung jawab kepada Muslok.

2. Wakil Ketua berkewajiban sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
b. Mewakili Ketua ORARI Lokal apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
c. Menjabat Ketua ORARI Lokal apabila Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Muslok.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Lokal.

3. Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di bidangnya masing-masing.
b. Mewakili Ketua ORARI Lokal / Wakil Ketua ORARI Lokal dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai di bidangnya masing-masing.
c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya masing-masing.
d. Memimpin pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing-masing.
e. Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Lokal.

4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan administrasi umum.
b. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Lokal.
c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal
e. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Lokal.

5. Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
a. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akutansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Lokal dan Ketentuan-ketentuan Organisasi.
c. Mengurus iuran Anggota.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal
e. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Lokal.

6. Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bagiannya masing-masing.
c. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal
d. Secara koordinasi bertanggung jawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.

7. Ketua Perwakilan-Perwakilan berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Lokal.
b. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Lokal.

Pasal 12
Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah /
Ketua ORARI Lokal Pengganti

Apabila Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah / Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Wakil Ketua Umum ORARI / Wakil Ketua ORARI Daerah / Wakil Ketua ORARI Lokal menjabat sebagai Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah / Ketua ORARI Lokal sampai dengan Munas / Musda / Muslok dilaksanakan.

Bab IV
Rapat

Pasal 13
Musyawarah Nasional

1. Munas diselanggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :
a. DPP dan Pengurus Pusat.
b. Utusan sah ORARI Daerah.
c. Peninjau dan Undangan.

2. Tugas pokok Munas :
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Pusat untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
c. Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi untuk masa bakti Pengurus Pusat.
e. Munas ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
f. Memilih DPP dan Pengurus ORARI Pusat.

3. Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Daerah.

4. Setiap Daerah mempunyai satu hak suara dalam Munas.

5. Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Daerah.

Pasal 14
Musyawarah Daerah

1. Musda diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh :
a. Utusan sah Pengurus ORARI Pusat.
b. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
c. Utusan sah ORARI Lokal..
d. Peninjau dan Undangan.

2. Tugas pokok Musda :
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
c. Menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat untuk masa bakti Pengurus ORARI Daerah.
d. Musda ORARI dapat mengangkat team verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
e. Memilih DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
f. Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.

3. Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Lokal.

4. Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda.

5. Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Lokal.

Pasal 15
Musyawarah Lokal

1. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
a. Utusan sah Pengurus ORARI Daerah.
b. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
c. Anggota ORARI Lokal yang bersangkutan.
d. Peninjau dan Undangan.

2. Tugas pokok Muslok :
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
c. Menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah untuk masa bakti Pengurus ORARI Lokal.
d. Muslok ORARI dapat mengangkat team verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
e. Memilih DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
f. Merumuskan bahan-bahan untuk Musda.

3. Muslok dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal.

4. Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam Muslok.

5. Apabila Muslok tidak mencapai qourum maka Pengurus ORARI Daerah mempunyai wewenang dan mengambil langkah-langkah seperlunya didalam rangka menjaga keutuhan Organisasi .

6. Muslok Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal.

Pasal 16
Ketentuan Khusus

1. Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila perlu, dengan pemungutan suara.

2. Pemilihan DPP dan Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur atau dengan sistem pemilihan secara langsung.

3. Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan. Risalah dan Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.

4. Ketua Umum ORARI dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan Organisasi bila Pengurus ORARI Daerah tidak melaksanakan Musda tepat pada waktunya, dan Ketua ORARI Daerah dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan Organisasi, bila Pengurus ORARI Lokal tidak melaksanakan Muslok tepat pada waktunya.

Pasal 17
Rapat Kerja

1. Rapat Kerja ORARI Pusat :

a. Rapat Kerja ORARI Pusat adalah sidang yang dihadiri oleh DPP dan Pengurus ORARI Pusat, serta utusan sah ORARI Daerah.

b. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Pusat adalah :
(1). Mendengar Laporan Pengurus ORARI Pusat dan Laporan Pengurus ORARI Daerah untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
(2). Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru.
(3). Meningkatkan hubungan timbal-balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

c. Rapat Kerja ORARI Pusat diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Pusat dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun kedua periode kepengurusan.

2. Rapat Kerja ORARI Daerah :

a. Rapat Kerja ORARI Daerah adalah sidang yang dihadiri oleh DPP dan Pengurus ORARI Daerah, serta utusan sah ORARI Lokal.

b. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Daerah adalah :
(1). Mendengar Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Laporan Umum Pengurus ORARI Lokal untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
(2). Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di Daerah.
(3). Meningkatkan hubungan timbal-balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Musda dan Munas.

c. Rapat Kerja ORARI Daerah diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Daerah dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun kedua periode kepengurusan.

3. Rapat Kerja ORARI Lokal :

a. Rapat Kerja ORARI Lokal adalah sidang yang dihadiri oleh Pengurus ORARI Lokal, DPP ORARI Lokal dan anggota ORARI Lokal.

b. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Lokal adalah :
(1). Mendengar Laporan Pengurus ORARI Lokal untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
(2). Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di lokal
(3). Meningkatkan hubungan timbal-balik antara DPP dan Pengurus ORARI Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan semua Keputusan Muslok dan Musda.

c. Rapat Kerja ORARI Lokal diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Lokal dan diselengarakan pada tahun pertama periode kepengurusan.

Bab V
Keuangan

Pasal 18
Iuran dan Dana

1. Iuran ditarik dari anggota biasa dan anggota luar biasa.

2. Besarnya iuran tiap bulan :
a. Untuk IARU dan ORARI Pusat ditentukan oleh Munas.
b. Untuk ORARI Daerah dan ORARI Lokal ditentukan oleh Musda.

3. Sumber Keuangan Organisasi dapat juga diperoleh dari usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 19
Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan adalah untuk :
a. Pengeluaran rutin.
b. Kegiatan-kegiatan Organisasi.
c. Pengeluaran khusus.

Pasal 20
Laporan Keuangan

Laporan keuangan dibuat secara berkala.

Bab VI
Penutup

Pasal 21
Logo, Hymne, Mars dan Atribut

1. Logo ORARI ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum ORARI.

2. Hymne dan Mars ORARI ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum ORARI.

3. Penggunaan Logo, Hymne dan Mars ORARI akan diatur dalam Ketentuan tersendiri.

4. Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.

Pasal 22
Lain-lain

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 23
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan Munas Khusus.

Pasal 24
Peralihan

Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.

Pasal 25
Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional VII ORARI di Tangerang Propinsi Banten pada hari Senin tanggal lima belas bulan Oktober tahun dua ribu satu.

Tangerang, 15 Oktober 2001

Musyawarah Nasional VII ORARI

Komisi A

Ketua

ttd

Saifullah Madjid - YB0GTY
NRI : 84012214
Wakil Ketua

ttd

Effri Mantoro - YC6PN
NRI : 81055272
Sekretaris

ttd

Drs. Ricky Mawengkang - YC8QP
NRI : 00039049



Tidak ada komentar: