Anggaran Dasar
Organisasi Amatir Radio Indonesia
(ORARI)
Mukadimah
Bahwa sesungguhnya Kegiatan Amatir Radio itu merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat dan oleh sebab itu telah mendapatkan tempat yang layak dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Dengan demikian Kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya Undang-Undang tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Negara dan Bangsa demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar Peraturan Pemerintah berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.
Kemudian daripada itu untuk mewujudkan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.
Oleh karena itu dilandasi dengan jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :
Bab I
Nama, Tempat, Waktu dan Sifat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
Waktu
ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta.
Pasal 4
Sifat
ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Bab II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
ORARI berazaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.
Pasal 6
Tujuan
ORARI bertujuan membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan Amatir Radio di Indonesia dan pemanfaatannya, guna menunjang Pembangunan Nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Kegiatan
Pasal 7
Fungsi
Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
a. Wadah tunggal pembinaan Amatir Radio Indonesia.
b. Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.
c. Bantuan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.
d. Sarana bantuan Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.
Pasal 8
Kegiatan
Untuk melaksanakan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Memelihara kemurnian dan ketertiban Kegiatan Amatir Radio sesuai Kode Etik Amatir Radio.
a. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
b. Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak legalitas sebagai Amatir Radio.
c. Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.
d. Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
e. Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional atas permintaan menteri yang terkait.
f. Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam rangka mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna membantu Pemerintah dalam mengamankan pemakaian gelombang radio.
g. Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.
Bab IV
Keanggotaan
Pasal 9
Dasar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, maka setiap Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, harus tergabung dalam ORARI.
Pasal 10
Macam Anggota
Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
a. Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi segenap persyaratan Pemerintah dan Organisasi untuk melakukan Kegiatan Amatir Radio.
b. Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi segenap persyaratan Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi untuk melakukan Kegiatan Amatir Radio di wilayah Indonesia.
c. Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap ORARI atau jabatannya dapat diangkat menjadi anggota kehormatan.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.
Bab V
Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi
ORARI tersusun atas tingkatan Organisasi sebagai berikut :
a. ORARI Pusat.
b. ORARI Daerah.
c. ORARI Lokal.
Pasal 13
Musyawarah
Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat Organisasi sebagai berikut :
1. Musyawarah Nasional ORARI untuk tingkat Pusat selanjutnya disebut Munas.
2. Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.
3. Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokal selanjutnya disebut Muslok.
Pasal 14
Kewajiban dan Hak Musyawarah
1. Musyawarah Nasional :
a. Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang satu kali dalam lima tahun.
b. Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI yang dibantu oleh Pengurus ORARI Pusat lainnya.
c. Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP) ORARI Pusat.
d. Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
e. Munas menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
f. Munas memilih DPP ORARI Pusat.
g. Munas memilih Ketua Umum ORARI dan bersama Ketua Umum ORARI terpilih menyusun Pengurus ORARI Pusat.
2. Musyawarah Daerah :
a. Musda bersidang satu kali dalam lima tahun.
b. Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang dibantu oleh Pengurus ORARI Daerah lainnya.
c. Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah.
d. Munas menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat.
e. Munas memilih DPP ORARI Daerah.
f. Munas memilih Ketua ORARI Daerah dan bersama Ketua ORARI Daerah terpilih menyusun Pengurus ORARI Daerah.
3. Musyawarah Lokal :
a. Muslok bersidang satu kali dalam tiga tahun.
b. Muslok meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal yang dibantu oleh Pengurus ORARI Lokal lainnya.
c. Muslok meminta Laporan DPP ORARI Lokal.
d. Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja ORARI Daerah.
e. Muslok memilih DPP ORARI Lokal.
f. Muslok memilih Ketua ORARI Lokal dan bersama Ketua ORARI Lokal terpilih menyusun Pengurus ORARI Lokal.
Pasal 15
Rapat
1. Rapat Kerja ORARI Pusat dan Rapat Pengurus ORARI Pusat untuk tingkat Pusat.
2. Rapat Kerja ORARI Daerah dan Rapat Pengurus ORARI Daerah untuk tingkat Daerah.
3. Rapat Kerja ORARI Lokal dan Rapat Pengurus ORARI Lokal untuk tingkat Lokal.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Rapat
Rapat Kerja ORARI Pusat dan ORARI Daerah diadakan sedikitnya dua tahun sekali, sedangkan Rapat Kerja ORARI Lokal diadakan sedikitnya satu tahun sekali dan Rapat Pengurus ORARI Pusat, Pengurus ORARI Daerah, Pengurus ORARI Lokal diadakan sewaktu-waktu secara berkala.
Pasal 17
Musyawarah Luar Biasa
1. Munas Luar Biasa ORARI dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Daerah.
2. Musda Luar Biasa ORARI dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Lokal.
3. Muslok Luar Biasa ORARI dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal.
Pasal 18
Susunan Dewan Pengawas dan Penasehat
dan Pengurus ORARI Pusat
1. DPP ORARI Pusat terdiri dari pejabat-pejabat sebagai berikut :
a. Ketua.
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
c. 4 (empat) orang anggota.
2. Pengurus ORARI Pusat terdiri dari pejabat-pejabat sebagai berikut :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua Bidang Organisasi.
d. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris Jenderal.
f. Wakil Sekretaris Jenderal.
g. Bendahara Umum.
h. Wakil Bendahara Umum.
i. Ketua Bagian Keanggotaan.
j. Ketua Bagian Pendidikan.
k. Ketua Bagian Operasi.
l. Ketua Bagian Teknik.
m. Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
Pasal 19
Susunan Dewan Pengawas dan Penasehat
dan Pengurus ORARI Daerah
1. DPP ORARI Daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
c. Anggota-anggota.
2. Pengurus ORARI Daerah terdiri dari pejabat-pejabat sebagai berikut :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Ketua Bidang Organisasi.
d. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris.
f. Wakil Sekretaris.
g. Bendahara.
h. Wakil Bendahara.
i. Ketua Bagian Keanggotaan.
j. Ketua Bagian Pendidikan.
k. Ketua Bagian Operasi.
l. Ketua Bagian Teknik.
m. Koordinator-koordinator wilayah menurut keperluan.
n. Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
Pasal 20
Susunan Dewan Pengawas dan Penasehat
dan Pengurus ORARI Lokal
1. DPP ORARI Lokal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
c. Anggota-anggota.
2. Pengurus ORARI Lokal terdiri dari pejabat-pejabat sebagai berikut :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Ketua Bidang Organisasi.
d. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris.
f. Wakil Sekretaris.
g. Bendahara.
h. Wakil Bendahara.
i. Ketua Bagian Keanggotaan.
j. Ketua Bagian Pendidikan.
k. Ketua Bagian Operasi.
l. Ketua Bagian Teknik.
m. Perwakilan-perwakilan menurut keperluan.
Bab VI
Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 21
Dewan Pengawas dan Penasehat dan Pengurus
ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal
1. DPP ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya.
2. Pengurus ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Pusat :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan Instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
b. Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan Instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
c. Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota Lokalnya dan mengeluarkan Instruksi-instruksi.
Keuangan
Pasal 22
Sumber Keuangan
Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
1. Dari iuran Anggota.
2. Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
3. Dari usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 23
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Pertanggungjawaban Kekayaan
Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada Munas, Musda dan Muslok.
Bab VIII
Logo, Hymne, Mars dan Atribut Organisasi
Pasal 25
Logo, Hymne, Mars dan Atribut
Logo, Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Penutup
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI hanya dapat diubah oleh Munas atau Munas Khusus yang diselengarakan untuk itu atas amanat Munas dan atau diminta oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI Daerah.
2. Munas Khusus diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI Daerah.
3. Jika quorum tidak tercapai maka Munas Khusus ditunda paling lama 24 jam
4. Jika sesudah penundaan seperti tersebut dalam ayat (3), quorum tetap tidak tercapai maka Munas Khusus dapat dilaksanakan dan hasilnya dianggap sah serta mengikat seluruh anggota.
5. Peserta Munas Khusus adalah utusan sah ORARI Daerah.
Pasal 27
Pembubaran
ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang khusus diselenggarakan untuk itu, atau apabila ada pernyataan atau perintah pembubaran dari Pemerintah.
Pasal 28
Lain-lain
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan Munas Khusus.
Pasal 30
Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 31
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional VII ORARI di Tangerang Propinsi Banten pada hari Senin tanggal lima belas, bulan Oktober, tahun dua ribu satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar