Indonesian DX Club
P.O. Box 50, Kutoarjo 54201, Jawa Tengah
Indonesia
Pembukaan
Puji Tuhan, karena atas segala rahmat-Nya, pada hari ini dapat disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Indonesian DX Club, yang merupakan pengejawantahan keinginan segenap anggota, sehingga dapat dipergunakan sebagai suatu dasar dalam melangkah mencapai suatu tujuan, baik secara perseorangan maupun kelompok, berdasarkan "Unifikasi - Komunikasi - Prestasi".
Unifikasi dikandung maksud bahwa segenap anggota yang tergabung dalam organisasi ini mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa memandang suku bangsa, warna kulit, maupun agama. Dengan komunikasi dua arah melalui surat menyurat, temu darat, maupun radio sebagai jembatan angkasa segenap anggota, diharapkan mampu berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Untuk mencapai tujuan itu, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
Anggaran Dasar Indonesian DX Club
(IDXC)
Bab I
Nama, Tempat Kedudukan, Waktu, dan Motto
Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama Indonesian DX Club, selanjutnya disingkat dengan IDXC, berkedudukan di kota yang telah ditunjuk dalam Temu Anggota, dengan perwakilan perwakilan di kota lain yang dipandang perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 2
Waktu
IDXC didirikan di Yogyakarta oleh beberapa pecinta DX yang tergabung dalam sebuah Yayasan bernama "Langlang Buana", antara lain Aries Subagyo, Drs. Herbert Sunu Budihardjo, pada tanggal Empat Belas, bulan Februari, tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Motto
IDXC dalam mencapai tujuannya mempunyai motto "Unifikasi - Komunikasi - Prestasi".
Bab II
Azas, Maksud dan Tujuan
Pasal 4
Azas
IDXC berazaskan kekeluargaan, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
IDXC mempunyai maksud dan tujuan untuk :
1. Mempererat, membina, dan memperluas persahabatan di antara sesama pendengar radio.
2. Menjalin kerjasama dengan stasiun pemancar, serta mengadakan kunjungan ke studio, jika dipandang perlu, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.
3. Menjalin kerjasama dengan klub-klub pendengar yang telah ada, baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Menyalurkan aspirasi anggota kepada stasiun radio melalui buletin, baik berupa saran, kritik, pesan, maupun laporan penerimaan siaran.
Usaha dan Kegiatan
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, IDXC melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, maupun maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 7
Kegiatan
Untuk menunjang usaha-usahanya, IDXC melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Menerbitkan buletin "Dirgantara" sebagai media komunikasi bagi anggota dan Pengurus, serta stasiun pemancar.
2. Menyelenggarakan kontes-kontes dan kegiatan sejenisnya, yang ada kaitannya dengan dunia pendengar radio yang diatur tersendiri. Misalnya Indonesian DX Club Top 50, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Bila dipandang perlu, Pengurus menyediakan barang-barang cetakan, seperti vandel, stiker, majalah, yang bisa diperoleh dengan cuma-cuma atau dengan ketentuan harga yang berlaku secara umum.
4. Memberikan Diploma berupa Indonesian DX Club DX Diploma yang diatur secara tersendiri.
Bab IV
Keanggotaan
Pasal 8
Anggota
Susunan keanggotaan IDXC terdiri dari :
1. Semua orang yang mempunyai kegemaran mendengarkan radio, baik itu FM, MW, LW, maupun SW, baik berbahasa Indonesia maupun asing.
2. Semua orang yang beritikad baik serta bertanggung jawab.
3. Semua orang yang mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi dalam dunia DX.
4. Semua orang yang menyukai hiburan, komunikasi, dan korespondensi.
5. Mematuhi dan menaati semua peraturan organisasi, yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota IDXC ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Wilayah
Pasal 11
Wilayah
Wilayah organisasi ini meluputi seluruh dunia, karena anggotanya tersebar di lima benua.
Bab VI
Pertemuan Anggota
Pasal 12
Macam Pertemuan
Pertemuan-pertemuan dalam IDXC terdiri atas :
1. Temu Anggota - diselenggarakan untuk tingkat nasional.
2. Temu Pendengar - pertemuan bersifat umum, di mana anggota maupun semua pendengar radio, maupun yang berminat dapat menghadirinya.
3. Temu Khusus - diselenggarakan dalam keadaan yang mendesak.
4. Temu Daerah - diselenggarakan pada tingkat daerah atau perwakilan menurut kebutuhan.
5. Jika dipandang perlu, dimungkinkan jenis pertemuan lain, baik yang bersifat intern maupun umum.
Pasal 13
Sifat Pertemuan
1. Temu Anggota :
a. Temu Anggota merupakan forum tertinggi dalam IDXC, yang diselenggarakan paling lambat satu kali dalam tiga tahun.
b. Temu Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Temu Anggota memilih dan mengangkat Badan Pengurus.
d. Temu Anggota meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus.
2. Temu Pendengar :
a. Temu Pendengar merupakan forum jumpa muka antar pendengar radio, tanpa memandang dari kelompok atau organisasi manapun, untuk membina keakraban sesama pendengar radio, yang diselenggarakan secara berkala, di mana Indonesian DX Club menjadi penyelenggara.
b. Temu Pendengar menampung aspirasi para anggota yang hadir, dalam hal ada kaitannya dengan stasiun radio, penyelenggara akan meneruskan kepada yang bersangkutan.
c. Jika dipandang perlu, dalam hal-hal tertentu, Temu Anggota dapat dilakukan bersamaan waktunya dengan Temu Pendengar.
3. Temu Khusus :
a. Temu Khusus diselenggarakan dalam keadaan yang mendesak dan sewaktu-waktu dapat dilaksanakan atas usul seorang atau sekelompok anggota, dalam hal Badan Pengurus atau sekelompok anggota melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan / atau Anggaran Rumah Tangga.
b. Temu khusus harus disetujui dan dihadiri oleh seluruh dan / atau sebagian anggota Badan Pengurus.
4. Temu Daerah :
a. Temu Daerah diselenggarakan oleh perwakilan atau anggota daerah dalam jangka waktu tertentu, tergantung dengan kebutuhan.
b. Temu Daerah harus disetujui atau sepengetahuan Badan Pengurus.
Pasal 14
Temu Anggota
1. Temu Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam organisasi.
2. Temu Anggota diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) tahun sekali, dengan materi acara :
a. Laporan Badan Pengurus, khususnya mengenai pertanggungjawaban masalah keuangan dan jalannya organisasi, maupun hal-hal lainnya yang dipandang perlu.
b. Pemilihan Badan Pengurus baru.
c. Selain pasal 14 ayat 2, Badan Pengurus berhak mengadakan Temu Anggota setiap kali bila dipandang perlu. Mengenai hal ini diatur khusus dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pertemuan
1. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan mengeluarkan pendapat, untuk dipertimbangkan dalam Temu Anggota tersebut.
2. Temu Anggota dipimpin oleh ketua atau wakil ketua. Dalam hal ketua atau wakil ketua berhalangan hadir, maka anggota Badan Pengurus lainnya memilih seorang di antara mereka untuk memimpin Temu Anggota.
Pasal 16
Keputusan Pertemuan
1. Semua keputusan Temu Anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Bab VII
Badan Pengurus
Pasal 17
Susunan
1. Organisasi ini diurus dan dipimpin oleh Badan Pengurus.
2. Badan Pengurus terdiri dari :
- Seorang ketua
- Seorang wakil ketua atau lebih
- Seorang sekretaris atau lebih
- Seorang bendahara atau lebih
- Seorang atau lebih pembantu-pembantu lainnya bila dipandang perlu
3. Ketua Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan sesuai keputusan Temu Anggota.
4. Ketua Badan Pengurus lama dapat dicalonkan untuk dipilih kembali.
Pasal 18
Wewenang Badan Pengurus
1. Kekuasaan Badan Pengurus dijalankan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Badan Pengurus mempunyai hak membuat peraturan-peraturan tambahan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Keuangan
Pasal 19
Sumber Keuangan
1. Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, dan bantuan yang tidak mengikat, dan penerimaan lain yang sah, dalam arti kata tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
2. Besarnya iuran ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus.
3. Pertanggungjawaban keuangan Badan Pengurus disampaikan dalam Temu Anggota atau Temu Khusus.
Bab IX
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar dapat diubah atau ditambah jika sebelum dilaksanakan Temu Anggota dan / atau Temu Khusus, disetujui secara tertulis oleh separuh ditambah satu jumlah anggota organisasi.
2. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh Temu Anggota dan/atau Temu Khusus jika disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan lain.
Pembubaran
Pasal 21
Pembubaran
1. Organisasi hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Temu Anggota dan/atau Temu Khusus atas usul Badan Pengurus atau atas usul tertulis, yang disertai alasan alasannya dari sedikitnya separuh dari jumlah anggota organisasi kepada Badan Pengurus, atau apabila ada persyaratan dan perintah pembubaran oleh Pemerintah.
2. Pembubaran organisasi hanya dapat diambil dengan sah oleh Temu Anggota dan/atau Temu Khusus, yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
3. Jika organisasi dibubarkan, ketua diwajibkan untuk melakukan likuidasi seluruh harta kekayaan organisasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim khusus untuk melaksanakan tugas tersebut.
4. Hasil likuidasi dipergunakan untuk membayar hutang-hutang organisasi, sedangkan kelebihannya diserahkan kepada badan sosial yang ditunjuk.
Bab XI
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga
Ketua Badan Pengurus menetapkan Anggaran Rumah Tangga yang memuat ketentuan ketentuan menurut Anggaran Dasar harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Penutup
Pasal 23
Lain-lain
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Hal-hal yang belum diatur atau belum sempurna diatur, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar