Kamis, 22 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia

PP Nomor 36 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000
tentang Pendirian Perusahaan Jawatan
Televisi Republik Indonesia

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :

a. Bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing di bidang pelayanan jasa penyiaran kepada masyarakat pada era globalisasi, dipandang perlu mengalihkan bentuk satuan kerja instansi Pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara mandiri dan otonom mengelola manajemen instansinya;

b. Bahwa Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu unit pelaksana teknis Pemerintah di bidang jasa penyiaran secara audio visual, sejalan dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pelayanan yang dicapai, perlu memiliki landasan kerja guna meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan jasa penyiarannya;

c. Bahwa guna kelancaram dan terjaminnya pelaksanaan pengelolaan Televisi Republik Indonesia secara ekonomis di satu pihak dan diperolehnya manfaat uang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan negara di lain pihak, maka perlu mengalihkan status Televisi Republik Indonesia menjadi suatu badan usaha pelayanan, yang memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas;

d. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

2. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad tahun 1927 nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701);

5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara nomor 3881);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);

Memutuskan :
Menetapkan :

Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan kegiatan penyiaran Televisi Republik Indonesia, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah berupa kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000, yang selanjutnya disingkat PERJAN.

2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan PERJAN.

3. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

4. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.

5. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agara PERJAN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.

6. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN dengan tujuan agar PERJAN melaksanakan tugas dan fusnginya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

7. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.

8. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian PERJAN, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

9. Penyiaran Televisi adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan atau lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat Bantu.

10. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk gambar, grafis atau bentuk lainnya dan suara yang dipancarkan atau ditransmisikan melalui gelombang elektromagnetik baik teresterial maupun satelit, akbel serat optik atau media lainnya yang dapat diterima oleh khalayak dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat Bantu.

11. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang besarnya dutentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayar oleh pemilik pesawat penerima siaran televisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bab II
Pendirian Perusahaan Jawatan

Pasal 2

Untuk lebih mengingkatkan penyelenggaraan kegiatan usaha penyiaran televisi, dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Jawatan Republik Indonesia.

Bab III
Anggaran Dasar Perusahaan Jawatan

Bagian Pertama : Umum
Pasal 3

1. PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang penyiaran televisi.

2. PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangn yang berlaku.

3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap PERJAN berlaku Hukum Indonesia.

Bagian Kedua :
Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Pasal 4

PERJAN berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta

Pasal 5

PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Ketiga :
Maksud, Tujuan dan Kegiatan
Pasal 6

Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan.

Pasal 7

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6, PERJAN menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.

Bagian Keempat :
Sumber Penerimaan dan Pengembangan Usaha
Pasal 8

Untuk mendukung pembiyaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 7, PERJAN dapat menerima :
a. Bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara berupa uang ataupun barang;
b. Iuran penyiaran;
c. Kontribusi siaran iklan niaga dari Lembaga Penyiaran Televisi Swasta;
d. Hasil kerja sama dengan pihak lain yang terkait;
e. Hasil usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 9

Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat:

a. Menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;

c. Bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.

Bagian kelima : Kekayaan
Pasal 10

1. Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.

2. Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.

3. Besarnya modal PERJAN pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Televisi Republik Indonesia sebagai unit pelaksana teknis, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.

4. Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri keuangan. Bagian Keenam Pembinaan

Pasal 11

1. Pembinaan keuangan dan pembinaan teknis PERJAN dilakukan oleh Menteri keuangan.

2. Pembinaan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.

3. Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha serta kebijakan pengmabangan lainnya.

4. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan.

5. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

6. Dalam rangka melaksanakan pembinaan PERJAN, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Bagian Ketujuh : Direksi
Pasal 12

1. Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.

2. Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang di antaranya menjadi Direktur Utama.

Pasal 13

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang:

a. Memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;

b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

c. Berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 14

1. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

2. Anggota Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

3. Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:

a. Tidak melaksanakan tugas dengan baik;

b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah;

c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;

d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan pengelolaan PERJAN.

4. Keputusan pemberhentian karena alasana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

5. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.

6. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (5) masih dalam proses maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

7. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud ayat (5) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut batal.

8. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

9. Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

Anggota-anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:

a. Direksi pada Badan usaha milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain ang berhubungan dengan pengurusan PERJAN;

b. jabatan structural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah pusat atau Daerah;

c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 16

Direksi mempunyai tugas dan wewenang untuk :

a. Memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senantiasa berusaha mengingkatkan daya guna dan hasil guna;

b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan PERJAN;

c. Mewakili PERJAN di dalam dan di luar pengadilan;

d. Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan;

e. Menetapkan kebijakan operasional PERJAN;

f. Menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;

g. Mengadakan serta memelihara pembukuan dan administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN;

h. Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;

i. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j. Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

k. Menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.

Pasal 17

1. Dalam menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 :

a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;

b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.

2. Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.

3. Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

4. Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannnya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas.

5. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa tersebut kepada :

a. Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau

b. Seorang atau beberapa oran pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama;

c. Orang lain atau badan lain yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Pasal 18

Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewkili PERJAN apabila:

a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;

b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN.

Pasal 21

1. Rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.

2. Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.

3. Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

4. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

5. Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

Pasal 22

1. Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, sekurang-kurangnya memuat :
a. Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. Posisi PERJAN saat ini;
c. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. Penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.

2. Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku secara efektif.

3. Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.

4. Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 23

1. Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana Kerja;
b. Rencana Anggaran;
c. Proyeksi Keuangan;
d. Hal-hal lain yang memerlukan pengesahan Menteri Keuangan.

2. Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.

3. Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

4. Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana Kerja dan anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.

5. Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bab IV
Ketentuan Peralihan

Pasal 54

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Televisi Republik Indonesia sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

Bab V
Ketentuan Penutup

Pasal 55

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah inid dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Juni 2000

Presiden Republik Indonesia

ttd

Abdurrahman Wahid

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Juni 2000

Sekretaris Negara Republik Indonesia

ttd

Djohan Effendi


Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 85

Salinan sesuai dengan aslinya.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I

ttd

Lambock V. Nahattands



Tidak ada komentar: