Kamis, 22 Mei 2008

Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

Anggaran Rumah Tangga
Radio Antar Penduduk Indonesia
(RAPI)

Bab I
Keanggotaan

Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan

1. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari pemerintah adalah telah memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan kepada pemilik perangkat yang memiliki IKRAP, yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis.

2. Yang dimaksud dengan telah memiliki persyaratan dari Organisasi RAPI adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pasal 2
Kartu Tanda Anggota

KTA adalah Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan dan ditandatangai oleh Ketua Umum berdasarkan usul Ketua Daerah.

Bab II
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 3
Hak Anggota

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan-kegiatan RAPI.

2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat RAPI.

3. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RAPI.

4. Setiap anggota mempunyai hak ditunjuk dengan mandat oleh Pengurus RAPI untuk mewakili di dalam Musyawarah sesuai dengan tingkatan badan organisasinya.

5. Setiap anggota, mempunyai hak membela diri dalam Musyawarah RAPI secara berjenjang atas tindakan terhadap dirinya, yang dilakukan organisasi sehubungan dengan status keanggotaannya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota bertanggung jawab dan wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI, serta peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh organisasi.

2. Setiap anggota bertanggung jawab dan wajib mentaati persyaratan-persyaratan teknik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

3. Setiap anggota mempunyai kewajiban membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota.

4. Menghadiri undangan rapat.

5. Melaksanakan semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah maupun rapat rapat.

6. Memelihara nama baik RAPI.

7. Setiap anggota, bertanggung jawab dan wajib mengembangkan pengetahuan pada umumnya, khususnya tentang Komunikasi Radio.

Bab III
Gugurnya Keanggotaan

Pasal 5
Gugurnya Keanggotaan

1. Meninggal dunia.

2. Mengundurkan diri sebagai anggota yang harus dinyatakan dengan tegas dan tertulis.

3. Dipecat oleh Pengurus RAPI karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh organisasi;

Pasal 6
Tahap Pemecatan Anggota

1. Peringatan tertulis kepada anggota oleh Pengurus Wilayah sebagai hasil keputusan Rapat Paripurna Wilayah.

2. Pemecatan sementara oleh Pengurus Daerah RAPI sebagai hasil keputusan Rapat Paripurna Daerah.

3. Pemecatan anggota secara sah hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat sebagai realisasi Keputusan Munas.

Pasal 7
Tata Cara Pemecatan Anggota

1. Pengurus Wilayah setelah menerima laporan dari Pengurus Lokal dan telah meneliti kebenaran laporan tersebut, segera mengadakan Rapat Paripurna bersama DPP Wilayah yang hasilnya menjadi landasan bagi Pengurus Wilayah untuk menerbitkan Surat Peringatan kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali, dengan tembusan kepada Pengurus Daerah sebagai laporan.

2. Jika setelah dua kali diberi peringatan ternyata anggota yang bersangkutan tidak memberi tanggapan yang positif, Pengurus Wilayah segera menyampaikan usul kepada Pengurus Daerah agar memanggil anggota yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahannya.

3. Jika oleh Pengurus Daerah sudah diadakan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi anggota yang bersangkutan tidak mematuhinya,maka Pengurus Daerah wajib mengadakan rapat Paripurna bersama DPP Daerah yang hasilnya menjadi landasan dalam memberikan keputusan Pemecatan Sementara kepada anggota tersebut. Surat Pemecatan Sementara ini harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat dan Kakanwil Depparpostel dengan permohonanagar IKRAP anggota tersebut dibekukan untuk smentara sampai ada keputusan dari Pengurus Pusat.

4. Di dalam rapat Paripurna yang diadakan oleh Pengurus Daerah anggota yang bersangkutan wajib diundang untuk memberikan pembelaannya, begitu juga atau pula di hadapan sidang Musda. Jika Musda membenarkan keputusan rapat Paripurna Daerah, maka Pemecatan kepada anggota tersebut dapat diusulkan kepada Pengurus Pusat.

5. Pengurus Pusat akan mempelajari laporan dan ususlan Pengurus Daerah, dan jika sudah memenuhi persyaratan akan diteruskan untuk dibahas pada rapat Paripurna Pengurus Pusat.

6. Jika persyaratan pemecatan telah dinilai cukup, Pengurus Pusat akan menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan kepada anggota tersebut dengan memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membelaa diri pada Munas. Keputusan Pengurus Pusat ini wajib dilaporkan dan dipertanggung jawabkan pada Munas berikutnya, di mana anggota yang bersangkutan ikut hadir dan dijamin hak haknya pada Munas tersebut.

7. Jika ternyata bahwa pembelaan diri anggota tersebut dapat diterima oleh Musda atau oleh Munas sebagai tempat terakhir dalam menyampaikan pembelaannya, maka menjadi kewajiban Pengurus Daerah, untuk dan atas nama Pengurus Pusat merehabilitasi kembali keanggotaan yang bersangkutan dan melaporkannya kepada Kakanwil Depparpostel setempat.


Bab IV
Kriteria Pengurus

Pasal 8
Persyaratan Pengurus

1. Persyaratan Umum Pengurus :

1.1. Anggota RAPI aktif.

1.2. Minimal telan 2 (dua) tahun aktif pada organisasi RAPI.

1.3. Mendapat Persetujuan dari Pengurus RAPI setempat (Lokal atau Wilayah).

1.4. Menandatangani pernyataan kesediaan menjadi Pengurus RAPI setempat.

2. Kriteria Ketua Umum :

2.1. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.

2.2. Berusia 40 tahun ke atas.

2.3. Berdomisili tetap di Ibukota RI dan sekitarnya.

2.4. Mempunyai kharisma dan wibawa di dalam memimpin organisasi RAPI.

2.5. Memepunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional.

2.6. Berpengalaman dalam memimpin organisasi.

2.7. Merakyat, dikenal di kalangan masyarakat luas.

3. Kriteria Ketua :

3.1. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.

3.2. Berusia 25 tahun ke atas.

3.3. Mempunyai kharisma dan wibawa di dalam memimpin organisasi RAPI.

3.4. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas.

4. Mekanisme Kerja Formatur.

4.1. Penyusunan DPP dan Pengurus Pusat wajib dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.

4.2. Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan Umum Pengurus dan kriteria calon calon Ketua Umum, yang benar benar memiliki kharisma dan kepribadian.

4.3. Memilih Ketua Umum dari calon calon Ketua Umum yang diajukan oleh anggota formatur dengan memperhatikan aspirasi unsur yang diwakilinya.

4.4. Bekerja sama dengan Ketua Umum terpilih di dalam menyusun kepengurusan lengkap.

4.5. Batas waktu dalam menyusun DPP dan Pengurus Pusat ditetapkan selama-lamanya 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan :

4.5.1. Untuk tahap pertama wajib ditetapkan minimal Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.

4.5.2. Untuk tahap pertama juga wajib ditetapkan Ketua dan Sekretaris DPP Pusat.

4.5.3. Apabila ternyata di dalam jangka waktu tersebut formatur gagal menyusun DPP dan Pengurus Pusat secara lengkap, maka secara langsung Mandat Munas kepada formatur gugur demi hukum dan selanjutnya menyerahkan kepada Ketua Umum dan Ketua DPP Pusat untuk melengkapi susunan kepengurusannya sendiri untuk dan atas nama Munas, dengan jangka waktu selambat lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak gugurnya Mandat Munas tersebut.

Bab V
Organisasi

Pasal 9
Badan Organisasi

Badan Organisasi Pengurus RAPI, didasarkan kepada wilayah administrasi di dalam sistem Pemerintahan Negara RI yaitu :

1. Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pengurus Daerah meliputi wilayah Daerah Tingkat I atau Propinsi.

3. Pengurus Wilayah meliputi wilayah Daerah Tingkat II atau Kabupaten, Kota Madya dan Kota Administratif (Kotif).

4. Pengurus Lokal meliputi wilayah Kecamatan.

Pasal 10
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan

1. Anggota DPP Pusat berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan 3 orang anggota, yang keseluruhannya adalah wakil wakil daerah.

2. Anggota DPP Daerah berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota, yang keseluruhannya adalah wakil wakil Wilayah.

3. Anggota DPP Wilayah berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota, yang keseluruhannya adalah wakil wakil Lokal.

4. Anggota DPP dipilih dan ditetaapkam oleh Munas atau Musda atau Muswil sesuai dengan badan organisasi melalui sistem formatur.

Pasal 11
Pengesahan

1. Pengurus dan DPP Pusat, dipilih dan ditetapkan oleh Munas melaui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Menparpostel.

2. Pengurus dan DPP Daerah, dipilih dan ditetapkan oleh Musda melalui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.

3. Pengurus dan DPP Wilayah, dipilih dan ditetapkan oleh Muswil melalui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah.

4. Pengurus Lokal RAPI, dipilih dan ditetapkan oleh Muslok melalui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Pengurus Wilayah.

Pasal 12
Pertanggungjawaban Pengurus

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya :

1. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Munas.

2. Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat dan kepada Musda.

3. Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah dan kepada Muswil.

4. Pengurus Lokal bertanggung jawab kepada Pengurus Wilayah dan kepada Muslok.

5. Dalam keadaan khusus, Pengurus Pusat dapat membentuk Pengurus Daerah Sementara, Pengurus Daerah dapat membentuk Pengurus Wilayah Sementara, dan Pengurus Wilayah dapat membentuk Pengurus Lokal Sementara.

6. Pengurus Pusat, Daerah, Wilayah berhak mengangkat Dewan Kehormatan yang terdiri dari Pelindung, Penasehat, dan Pembina.

Pasal 13
Kualifikasi Dewan Kehormatan

1. Pengurus Pusat :

1.1. Pelindung : Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi R.I.

1.2. Penasehat :
- Menteri Sosial R.I.
- Menteri Kesehatan R.I.
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga R.I.
- Kapolri.
- Askomlek Kasum ABRI.
- Kepala Basarnas.

1.3. Pembina :
- Dirjen Postel.
- Dirjen Sospol.

2. Pengurus Daerah :

2.1. Pelindung : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Propinsi.

2.2. Penasehat :
- Muspida Tingkat I atau Propinsi.
- Kakanwil Depsos.
- Kakanwil Depkes.

2.3. Pembina : Kakanwil Depparpostel.
- Kepala Dirat Sospol.

3. Pengurus Wilayah :

3.1. Pelindung : Bupati atau Walikota (Madya atau Kotif).

3.2. Penasehat :
- Muspida Tingkat II (Kabupaten atau Kodya atau Kotif).
- Kakanko Depsos.
- Kakanko Depkes.

3.3. Pembina :
- Kakanko Depparpostel.
- Kakanko Sospol.

Pasal 14
Keputusan Pengurus

Segala Keputusan Pengurus hanyalah Sah setelah ditandatangai oleh Ketua Umum atau Ketua bersama Sekretaris Umum atau Sekretaris, sesuai dengan badan organisasi.

Bab VI
Rapat-rapat

Pasal 15
Musyawarah Nasional
(Munas)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. Munas diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Munas dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari Daerah.

1.4. Keputusan Munas diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Munas :
2.1. 3 (tiga) orang pemegang mandat sebagai utusan Daerah.
2.2. Pengurus Pusat.
2.3. Dewan Kehormatan Pusat.
2.4. Pengurus Yayasan.
2.5. Para anggota Dewan Pendiri Yayasan.
2.6. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat.

Pasal 16
Musyawarah Daerah
(Musda)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Musda dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Wilayah di daerah.

1.4. Keputusan Musda diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Musda :
2.1. Pengurus Daerah.
2.2. Dewan Kehormatan Daerah.
2.3. 3 (tiga) orang pemegang mandat sebagai utusan Wilayah.
2.4. Pengurus Yayasan Daerah.
2.5. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah.

Pasal 17
Musyawarah Wilayah
(Muswil)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Muswil dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Lokal.

1.4. Keputusan Muswil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Muswil :
2.1. Pengurus Wilayah.
2.2. Dewan Kehormatan Wilayah.
2.3. 3 (tiga) orang utusan dari setiap Lokal.
2.4. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah.

Pasal 18
Musyawarah Lokal
(Muslok)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Muslok dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari anggota Lokal yang mempunyai hak suara.

1.4. Keputusan Muslok diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Muslok :
2.1. Pengurus Lokal.
2.2. Seluruh anggota Lokal yang mempunyaiu hak suara.

Pasal 19
Rapat Kerja Nasional
(Rakernas)

Peserta Rakernas :
1. Pengurus Pusat.
2. Utusan Daerah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Pusat.

Pasal 20
Rapat Kerja Daerah
(Rakerda)

Peserta Rakerda :
1. Pengurus Daerah.
2. Utusan Wilayah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Daerah.

Pasal 21
Rapat Kerja Wilayah
(Rakerwil)

Peserta Rakerwil :
1. Pengurus Wilayah.
2. Utusan Lokal yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Wilayah.

Pasal 22
Peserta Rapat Paripurna

1. Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh :
1.1. Pengurus Pusat.
1.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat.
1.3. Dewan Kehormatan Pusat.
1.4. Ketua Yayasan Pusat.
1.5. Dewan Pendiri Yayasan.

2. Rapat Paripurna Daerah, dihadiri oleh :
2.1. Pengurus Daerah.
2.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah.
2 3. Dewan Kehormatan Daerah.
2.4. Ketua Yayasan Daerah.

3. Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh : 3.1. Pengurus Wilayah. 3.2. Dewan Kehormatan Wilayah. 3.3. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah.

4. Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh : 4.1. Pengurus Lokal. 4.2. Camat sebagai Wakil Pemerintah. 4.3. Tokoh Masyarakat yang terkait.

Pasal 23
Rapat Pengurus

1. Rapat Pengurus dan DPP dapat diadakan setiap waktu bilamana Ketua menghendaki, atau lebih dari setengah jumlah Pengurus menghendakinya.

2. Rapat Pengurus dan DPP diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

Pasal 24
Penyelenggaraan Rapat

1. Tata tertib Rapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat di dalam suatu Peraturan Khusus.

2. Tata tertib Munas, Musda, Muswil, Muslok disahkan dalam sidang tersebut.

Bab VII
Pemilihan, Pembentukan, dan
Pengesahan Pengurus

Pasal 25
Proses Pembentukan dan
Pengesahan Pengurus

1. Pemilihan dan pembentukan Pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal hal yang mendesak ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

2. Pengurus Lokal dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Muslok dan disahkan oleh Pengurus Wilayah.

3. Pengurus Wilayah dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Muswil, dan disahkan oleh Pengurus Daerah.

4. Pengurus Daerah dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Musda, dan disahkan oleh Pengurus Pusat.

5. Pengurus Pusat, dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Munas, dan disahkan oleh Munas.

6. Musyawarah formatur dalam pembentukan Pengurus RAPI hanyalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota formatur berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini.

Bab VIII
Pembagian Tugas dan
Tanggung Jawab Pengurus

Pasal 26
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

1. Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal

1.1. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, baik ke luar maupun ke dalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina, dan mengembangkan organisasi dalam arti seluas luasnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

1.2. Menetapkan kebijaksanaan organisasai dalam rangka melaksanakan program kerja.

1.3. Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada Musyawarah RAPI, serta Badan Organisasi atasannya dan atas nama organisasi yang dipimpinnya.

2. Ketua Pusat / Wakil Ketua Daerah / Wilayah / Lokal

2.1. Membantu Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal dalam rangka melaksanakan tugas pimpinan organisasi sehari hari, khususnya dalam melaksanakan tugas pembinaan organisasi sesuai dengan bidang koordinasinya.

2.2. Mewakili Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal apabila yang bersangkutan berhalangan.

2.3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

3. Sekretaris Umum / Sekretaris Daerah / Sekwil / Seklok

3.1. Membantu Ketua Umum / Ketua dalam penyelenggaraan tugas ketata usahaan organisasi.

3.2. Bersama Ketua Umum / Ketua menandatangani Surat Keputusan organisasi.

3.3. Mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan resume beserta kelengkapan rapat.

3.4. Mengatur penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi.

3.5. Mengatur penyelenggaraan laporan.

3.6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

4. Wakil Sekretaris Umum / Wakil Sekda / Wakil Sekwil

4.1. Membantu Sekretaris Umum / Sekda / Sekwil dalam penyelenggaraan tugas ketata usahaan organisasi.

4.2. Menyiapkan surat-surat yang akan ditandatangani Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah.

4.3. Menyiapkan rapat dan kelengkapannya, serta membuat resume rapat.

4.4. Menyelenggarakan kearsipan dan dokumentasi organisasi.

4.5. Menyiapkan laporan yang diperlukan.

4.6. Bertanggung jawab kepada Sekum / Sekda / Sekwil.

5. Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah / Lokal

5.1. Membantu Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal dalam pengelolaan keuangan organisasi.

5.2. Menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Biaya Organisasi, baik untuk jangka panjang maupun untuk jangka pendek

5.3. Mengatur penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi sesuai dengan kebutuhan kegiatan organisasi yang telah disetujui Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

5.4. Menetapkan sistem administrasi keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

5.5. Menyusun laporan keuangan secara berkala, tertib, dan teratur, sehingga sewaktu waktu diperlukan dengan mudah dapat diketahui posisi keuangan organisasi.

5.6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

6. Wakil Bendahara Umum / Wakil Bendahara Daerah / Wilayah

6.1. Membantu tugas Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.

6.2. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi sesuai dengan kebutuhan kegiatan organisasi, dan telah disetujui Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.

6.3. Melaksanakan administrasi keuangan organisasi.

6.4. Menyiapkan laporan keuangan secara berkala.

6.5. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.

7. Ketua Bidang / Seksi / Sub Seksi

7.1. Menyusun rencana kerja Bidang / Seksi / Sub Seksi masing-masing sesuai dengan Program Kerja Nasional.

7.2. Menyelenggarakan Program Kerja sesuai dengan jadwal kegiatan.

7.3. Membuat laporan pelaksanaan Program Kerja sesuai dengan kegiatan.

7.4. Bertanggung jawab kepada Ketua Pusat / Wakil Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

Pasal 27
Jabatan Rangkap

Di dalam struktur organisasi RAPI, tidak dibenarkan adanya jabatan rangkap, kecuali ada kebijaksanaan khusus.

Bab IX
Keuangan

Pasal 28
Umum

Semua keuangan yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan Hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi sesuai dengan fungsi dan semangat RAPI sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan kegiatan kegiatan sosial lainnya, yang akan ditetapkan Pengurus RAPI.

Pasal 29
Uang Pangkal

Uang pangkal anggota, besarnya ditetapkan oleh Musda, dibebankan kepada setiap calon anggota yang baru mendaftar, dimana 20% (dua puluh persen) dari jumlah uang pangkal tersebut wajib disetor oleh Pengurus Daerah ke rekening Bank dan atau Giro Pos Pengurus Pusat.

Pasal 30
Uang Iuran Anggota

1. Uang iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 500,00 per bulan, dipungut sekaligus untuk masa 24 bulan (2 tahun) oleh Pengurus Daerah, sesuai masa berlakunya KTA.

2. Alokasi penggunaan iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :

2.1. Untuk bagian Lokal : 40%

2.2. Untuk bagian Wilayah : 30%

2.3. Untuk bagian Daerah : 20%

2.4. Untuk bagian Pusat : 10%

3. Pengurus Daerah sebagai penarik atau pengambil uang iuran anggota di daerahnya, bertanggung jawab penuh atas kelancaran pengiriman hasil pemungutan uang iuran anggota tersebut kepada Pengurus Lokal, Wilayah, dan Pusat, sesuai alokasi tersebut ayat 2 pasal ini, secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali.

4. Pelaksanaan pengiriman uang iuran anggota yang menjadi bagian Pengurus Pusat, Pengurus Daerah wajib mentransfernya ke rekening Bank, dan/atau Giro Pos Pengurus Pusat.

5. Sumber keuangan RAPI tidak hanya dari uang pangkal dan uang iuran anggota, tetapi juga berupa sumbangan yang tidak mengikat dari para anggota simpatisan RAPI, serta usaha usaha lain yang sah.

6. Pendapatan yang bukan berasal dari uang pangkal dan iuran anggota, menjadi hak Pengurus RAPI yang bersangkutan.

Bab X
Tambahan

Pasal 31
Aturan Tambahan

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.


Bab XI
Penutup

Pasal 32
Penetapan

Anggaran Rumah Tangga, untuk pertama kalinya disusun dan disahkan oleh Rapat Paripurna Pengurus Pusat di Jakarta, tanggal 2 Desember 1980, disempurnakan pada Kongres RAPI ke-1 di Jakarta, tanggal 25 Maret 1984, Kongres RAPI ke-2 selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor, tanggal 29 Nopember 1987, Munas RAPI ke-3 di Bandung, tanggal 27 Juni 1993, dan dikukuhkan oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi R.I.

Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi

ttd

Joop Ave



Tidak ada komentar: