Anggaran Rumah Tangga Indonesian DX Club
(IDXC)
Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Persyaratan
Keanggotaan organisasi sesuai dengan pasal 8 Anggaran Dasar.
Pasal 2
Ketentuan Penerimaan Anggota
1. Calon anggota harus mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus, baik secara lisan maupun tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyerahkan 1 (satu) lembar foto kopi tanda bukti diri yang masih berlaku (kartu pelajar atau mahasiswa, KTP, SIM, paspor).
b. Memenuhi syarat administrasi lainnya, dengan cara mengisi formulir data anggota, menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 1 lembar, membayar biaya administrasi pendaftaran, biaya administrasi kartu anggota, iuran anggota, serta menanda tangani surat pernyataan yang menyatakan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Penerimaan anggota dapat dilakukan setiap saat, kecuali ada pengumuman lain.
3. Anggota yang telah memenuhi persyaratan penerimaan anggota akan diberi nomor keanggotaan dan kartu anggota.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota :
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk hadir dan berbicara serta memberikan suara dalam acara acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus.
Kewajiban Anggota :
1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan dari Badan Pengurus.
2. Memenuhi segala kewajiban keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
3. Ikut berperan serta dalam memajukan organisasi, serta menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Perlakuan terhadap Anggota
Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila :
1. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan oleh Badan Pengurus dikarenakan kehilangan syarat keanggotaannya, atau tidak menunaikan kewajiban, atau merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
4. Nomor keanggotaan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.
Bab II
Pertemuan Anggota
Pasal 5
Penyelenggaraan Pertemuan
1. Pertemuan Badan Pengurus lengkap diadakan setiap saat bilamana diperlukan.
2. Badan Pengurus membentuk Panitia Penyelenggara untuk menyelenggarakan Temu Anggota, Temu Pendengar, dan aktivitas lain yang dipandang perlu.
3. Temu Anggota dihadiri oleh :
a. Badan Pengurus.
b. Segenap anggota.
c. Undangan.
4. Setiap anggota organisasi mempunyai satu suara dalam Temu Anggota.
5. Temu Daerah atau Perwakilan diselenggarakan oleh Koordinator Perwakilan, yang dihadiri oleh :
a. Koordinator Perwakilan.
b. Anggota di daerahnya dan di luar daerah.
c. Undangan.
6. Temu Pendengar dihadiri oleh :
a. Badan Pengurus.
b. Segenap anggota organisasi maupun anggota perkumpulan lain yang mempunyai minat.
c. Undangan.
Pasal 6
Ketentuan Khusus
1. Pelaksanaan Temu Anggota dianggap sah jika disetujui oleh para anggota yang aktif.
2. Keputusan dalam Temu Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak dicapai hal di atas, maka diambil alternatif lain berdasarkan pemungutan suara terbanyak dari anggota yang mempunyai hak suara.
3. Tata tertib Temu Anggota ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Bab III
Badan Pengurus
Pasal 7
Pemilihan Ketua Badan Pengurus
Pemilihan Ketua Badan Pengurus, kecuali tahun pertama dilakukan berdasarkan pengangkatan langsung di antara para pendiri organisasi, untuk selanjutnya :
1. Ketua Badan Pengurus dipilih dan diangkat dalam Temu Anggota.
2. Calon Ketua Badan Pengurus merupakan anggota aktif selama 2 tahun, serta mempunyai dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
3. Calon Ketua Badan Pengurus menyatakan kesediaannya, serta mempunyai kesanggupan menjadi ketua secara tertulis.
Pasal 8
Pembentukan Anggota Badan Pengurus
1. Anggota Badan Pengurus (Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pembantu-pembantu) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus paling lambat satu bulan setelah Ketua Badan Pengurus terpilih.
2. Ketua Badan Pengurus mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun, setelah itu dapat dipilih kembali.
3. Anggota Badan Pengurus mulai memangku jabatannya berlaku sejak mereka diangkat oleh ketua, dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Ketua Badan Pengurus.
4. Jika dipandang perlu, Badan Pengurus dalam menyelenggarakan kegiatannya dibantu oleh Koordinator Perwakilan.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus
Hak Badan Pengurus :
1. Badan Pengurus diberi kekuasaan untuk menetapkan iuran wajib, denda, sumbangan, dan pembayaran lainnya, serta mengatur cara pembayarannya.
2. Badan Pengurus berhak membatalkan penerimaan anggota setiap saat.
3. Badan Pengurus berhak mengadakan perjanjian secara timbal balik dengan organisasi dan / atau klub lain, baik yang terdapat di dalam maupun di luar Indonesia.
Kewajiban Badan Pengurus :
1. Ketua Badan Pengurus berkewajiban :
a. Memimpin, mengatur, dan membina organisasi secara keseluruhan, berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Bertanggung jawab atas kebijaksanaan organisasi, baik keluar maupun ke dalam.
c. Mengadakan dan memimpin pertemuan Badan Pengurus.
d. Memberikan pertanggungjawaban dan laporan selaku mandataris tentang pelaksanaan tugas yang dibebankan dalam Temu Anggota.
2. Wakil Ketua Badan Pengurus berkewajiban :
a. Membantu Ketua dalam rangka melaksanakan tugas sehari-hari.
b. Mewakili Ketua dan melaksanakan tugasnya, apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.
3. Sekretaris berkewajiban :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b. Mengurus administrasi organisasi.
c. Membuat notulen pertemuan Badan Pengurus.
d. Menyusun jadwal rencana kerja pertemuan Badan Pengurus.
e. Menyusun konsep pertanggungjawaban Badan Pengurus secara periodik, bulanan atau tahunan.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.
4. Bendahara berkewajiban :
a. Menagih dan menerima semua iuran dan pembayaran lainnya, yang harus dibayarkan dari atau kepada organisasi.
b. Membayar dari kas organisasi semua pengeluaran yang telah disetujui Ketua Badan Pengurus.
c. Melaksanakan pembukuan atau pencatatan terhadap semua aktivitas, seperti pada butir A dan B, serta bertanggung jawab terhadap keuangan yang dikeluarkan.
d. Menyusun laporan keuangan secara periodik, bulanan atau tahunan.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua.
5. Pembantu lain berkewajiban :
a. Membantu penyelenggaraan kegiatan organisasi, sesuai dengan apa yang ditetapkan Ketua Badan Pengurus.
b. Bertanggung jawab kepada Ketua.
6. Perwakilan berkewajiban :
a. Menyalurkan aspirasi anggota di daerahnya masing-masing.
b. Menyelenggarakan Temu Daerah sewaktu-waktu secara berkala.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Bab IV
Sumber Keuangan
Pasal 10
Iuran
Untuk menjamin terlaksananya segala kebutuhan organisasi, maka organisasi mendapat sumber keuangan dari :
1. Iuran wajib kepada organisasi, terdiri dari :
a. Uang administrasi pendaftaran dan kartu anggota, dibayarkan pada waktu mendaftarkan menjadi anggota, yang besarnya ditentukan oleh Badan Pengurus.
b. Iuran anggota, yang dibayarkan di muka minimal 3 bulan.
c. Uang pembayaran-pembayaran lainnya.
2. Sumbangan dari para donatur, baik yang bersifat sumbangan tidak mengikat sampai kepada sumbangan bersyarat.
3. Sponsorship dari para sponsor, yang bersifat menguntungkan kedua belah pihak, baik untuk acara khusus maupun yang bersifat tetap.
4. Hasil dana atau usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan adalah untuk :
1. Pengeluaran rutin, berupa penerbitan buletin Dirgantara, inventarisasi, dan administrasi.
2. Kegiatan-kegiatan organisasi.
3. Pengeluaran yang bersifat khusus.
4. Uang saku Badan Pengurus, yang besarnya 20% dari uang masuk setiap bulannya, apabila memungkinkan.
Bab V
Penasehat
Pasal 12
Jumlah Penasehat
Badan Pengurus mengangkat seorang atau lebih penasehat sesuai dengan keperluan organisasi. Penasehat mempunyai kewajiban memberikan nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta atau tidak oleh Badan Pengurus. Penasehat terdiri dari anggota dan / atau bukan anggota, yang sudah berpengalaman dalam pembinaan organisasi.
Pembentukan Perwakilan
Pasal 13
Pembentukan Perwakilan
Sesuai dengan perkembangan organisasi, maka Badan Pengurus membentuk cabang cabang atau perwakilan perwakilan di berbagai kota, baik di dalam maupun di luar Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perwakilan bertugas membantu Badan Pengurus mengoordinir anggota-anggota di daerahnya, untuk menyampaikan informasi.
2. Perwakilan diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus.
3. Perwakilan wajib menaati Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
4. Pembentukan perwakilan dapat dilakukan dengan cara :
a. Apabila dalam suatu kota terdapat anggota aktif, dan dipandang perlu berdasarkan pentingnya kota tersebut untuk dijadikan perwakilan organisasi.
b. Pengangkatan perwakilan ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Badan Pengurus.
c. Pengurus perwakilan terdiri dari anggota aktif.
5. Perwakilan ditutup atau dicabut apabila :
a. Melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi maupun tujuan lain yang merugikan organisasi.
Bab VII
Lambang dan Motto Organisasi
Pasal 14
Lambang Organisasi
Lambang organisasi dibuat sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi. Lambang organisasi memberikan ciri identitas organisasi, dan dipergunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain, yang berkaitan dengan usaha organisasi. Adapun lambang organisasi terbagi dalam 3 (tiga) bagian, antara lain :
1. Bola dunia dengan jumlah lingkaran lima melambangkan persatuan yang berazaskan Pancasila, dengan gambar peta di tengahnya melambangkan bahwa organisasi ini terletak di wilayah Indonesia.
2. Gambar stupa melambangkan pemancar radio dan negara Indonesia.
3. Tulisan "Indonesian DX Club" melambangkan nama organisasi.
Pasal 15
Motto
Motto organisasi ini adalah "Unifikasi - Komunikasi - Prestasi", yang mempunyai arti diharapkan anggota yang tergabung di dalamnya bisa menjalin persatuan dan kesatuan. Dengan komunikasi antar anggota diharapkan akan memperoleh hal-hal yang bermanfaat, serta mencapai prestasi yang diinginkan.
Pasal 16
Perubahan Lambang dan Motto Organisasi
Lambang dan motto organisasi dapat diubah atas persetujuan separuh anggota, dan disahkan oleh Temu Anggota dan / atau Temu Khusus.
Penerbitan Buletin
Pasal 17
Nama Buletin
Sebagai sarana komunikasi antar anggota dan Badan Pengurus serta stasiun pemancar, diterbitkan buletin dengan nama "Dirgantara".
Pasal 18
Penerbit
Buletin diterbitkan oleh Yasayan "Langlang Buana".
Pasal 19
Redaksi
1. Redaksi Dirgantara dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus atau anggota yang dipandang mampu, atas persetujuan Temu Anggota atau Temu Khusus, yang bertugas memimpin jalannya penerbitan.
2. Staf Redaksi diangkat oleh Pemimpin Redaksi menurut keperluan, atas persetujuan Badan Pengurus.
3. Karena situasi dan kondisi tertentu, dimungkinkan penerbitan dijalankan di kota lain di mana Badan Pengurus berpusat, dan Pemimpin Redaksi bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengurus atas jalannya penerbitan.
Pasal 20
Durasi Penerbitan
1. Durasi penerbitan buletin Dirgantara adalah 2 bulan sekali.
2. Karena situasi dan kondisi tertentu, atas persetujuan Badan Pengurus, Penerbit atau Redaksi berhak mengurangi atau menambah durasi penerbitan.
3. Hal-hal lain yang belum tercantum di sini akan diatur oleh Badan Pengurus dan / atau Penerbit atau Redaksi.
Bab IX
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Pengesahan
Untuk tahun pertama, Anggaran Rumah Tangga disusun oleh pendiri organisasi, selanjutnya Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Temu Anggota.
Penutup
Pasal 22
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam bentuk peraturan atau ketentuan ketentuan tersendiri oleh Badan Pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Yogyakarta sesuai dengan pasal 22 Anggaran Dasar, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal ... 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar