Kamis, 22 Mei 2008

Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan

UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan

Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1960
Tentang
Pokok-Pokok Kesehatan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :


a. bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat sosialis Indonesia;

b. bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar; Menimbang pula:

a. bahwa perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan;

b. bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita-cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.

Mengingat :

a. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

Memutuskan :

Menetapkan :

Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.

BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.

Pasal 1


Tiap-tiap warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.

Pasal 3

(1) Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.

(2) Pengertian dan kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan adalah sangat panting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.


BAB II

TUGAS PEMERINTAH.

Pasal 4


Pemerintah memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan menyelenggarakan dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan :

a) pencegahan dan pemberantasan penyakit,

b) pemulihan kesehatan,

c) penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat,

d) pendidikan tenaga kesehatan,

e) perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan,

f) penyelidikan-penyelidikan,

g) pengawasan, dan

h) lain-lain usaha yang diperlukan.

Pasal 5

Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup sehat, yang terdiri dari sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan usaha-usaha untuk mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat.

Pasal 6

Pemerintah melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggarakan:

1. hygiene lingkungan termasuk kebersihan.

2. pengebalan (immunisasi),

3. karantina,

4. hal-hal lain yang perlu.

Pasal 7

Pemerintah memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit rakyat)

Pasal 8

(1) Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya.

(2) Dalam istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut.

(3) Untuk memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium, rumah sakit dan lembaga-lembaga lain yang diperlukan.

(4) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh dan golongan-golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan lingkungan hidupnya. (5) Pemerintah mengatur dan menggiatkan usaha-usaha dana sakit.

Pasal 9

(1) Pemerintah melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan kesadaran tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

(2) Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan.

Pasal 10

(1) Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga kesehatan.

(2) Pemerintah menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan Pemerintah maupun swasta sesuai dengan keperluan masyarakat dengan mengingat keseimbangan antara jumlah tenaga yang diperlukan dan tenaga yang tersedia.

(3) Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum tenaga kesehatan.

(4) Pemerintah mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dengan memperhatikan norma-norma keagamaan.

Pasal 11

(1) Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.

(2) Pemerintah menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat, obat (termasuk obat bius dan minuman keras), bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan lainnya.

(3) Obat, bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2 ) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Farmakopee Indonesia dan peraturan-peraturan lain.

(4) Obat-obat asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baiknya.

Pasal 12

(1) Pemerintah menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat.

(2) Penyelidikan ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium, penyelidikan masyarakat, bedah mayat dalam keadaan darurat serta percobaan hewan dengan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan termasuk ilmu tenaga atom.


BAB III

ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH

Pasal 13


(1) Alat-alat perlengkapan Pemerintah dalam lapangan kesehatan adalah:

a. Departemen Kesehatan

b. Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah.

c. Alat-alat dan badan-badan Pemerintah yang lain.

(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan satu dengan lainnya ditetapkan dengan peraturan-peraturan perundangan.


BAB IV

USAHA SWASTA

Pasal 14


(1) Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha kesehatan badan-badan swasta.

(2) Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi sosialnya.

(3) Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

(4) Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.

(5) Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah.


BAB V

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 15


(1) Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" dan peraturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut.

(2) Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 16


Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,



DJUANDA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,



SANTOSO.

Sumber:
LEMBARAN NEGARA NOMOR 131 TAHUN 1960 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2068 TAHUN 1960

Tidak ada komentar: