Senin, 19 Mei 2008

Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 Kepada Badan Intelijen Negara (Tentang Bom Bali)

Inpres RI No.5 Thn.2002 Kepada Badan Intelijen Negara (Tentang Bom Bali )


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa fungsi intelijen sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, khususnya dalam upaya untuk menjaga serta memelihara kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta negara;

b. bahwa agar pelaksanaan fungsi tersebut oleh berbagai instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih terpadu, efisien dan efektif, dipandang perlu mengambil langkah-langkah guna memantapkan hubungan dan mekanisme kerja di tingkat perencanaan dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi tersebut;

c. bahwa sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Intelijen Negara adalah lembaga yang memiliki kompetensi dan karenanya dipandang tepat untuk disamping tugasnya sendiri, mengkoordinasikan perencanaan umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi lainnya yang memiliki fungsi tersebut sebagai bagian atau untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok masing-masing;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Persiden Nomor 46 Tahun 2002;


MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada : Kepala Badan Intelijen Negara.

Untuk :

PERTAMA :
Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Persiden Nomor 46 Tahun 2002, melakukan pengkoordinasian penyusunan perencanaan umum dan pengkoordinasian pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi lainnya, yang menyelenggarakan fungsi tersebut sebagai bagian atau untuk mendukung penyelenggaraan tugas masing-masing.

KEDUA : Mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mewujudkan, membina, dan menjaga keutuhan dan keterpaduan rencana dan gerak operasional intelijen, baik dalam kerangka institusi maupun diantara aparatnya, sehingga seluruh instansi tersebut dapat merupakan satu kesatuan masyarakat intelijen Indonesia yang secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama mampu bekerja secara efisien dan efektif.

KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan cermat dan bertanggungjawab, serta secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu menyampaikan laporan kepada Presiden.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.



Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,



ttd.


Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: