Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 96 Tahun 2001 ttg Perubahan Keppres No. 53 Tahun 2001 ttg Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada PN Jakpus

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


1.bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu disempurnakan dengan lebih memperjelas tempat dan waktu tindak pidana (locus dan tempus delicti) pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok;

2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu menetapkan perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);

3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 38);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.

Pasal 1


Ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2

Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dalam wilayah hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April 1999 dan bulan September 1999, dan yang terjadi di Tanjung Priok pada bulan September 1984."

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 111

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd

Edy Sudibyo