UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG REFERENDUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan
Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;
b. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang
Referendum;
c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c,
perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985
tentang Referendum;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/
1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
M e m u t u s k a n :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM
Pasal l
Mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288).
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 34
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG REFERENDUM
I UMUM
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditentukan secara jelas
prosedur untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dalam Undang-undang
Nomor 5 Thhun 1985 tentang Referendum, ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang
Dasar tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip, perwakilan sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal yang sangat mendasar bahwa
di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Referendum.
Selanjutnya.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka sebagai tindak lanjut yang
konkret, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas,
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3818
Tidak ada komentar:
Posting Komentar