Rabu, 14 Mei 2008

Keputusan Bapepam No. KEP- 21 /PM/1999 ttg Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 21 /PM/1999
TENTANG
TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Menimbang : a. bahwa untuk terciptanya keterbukaan informasi sebagai pertanggungjawaban
kepada masyarakat pemodal serta untuk tercapainya Good Corporate Governance,
dalam perundang-undangan di bidang Pasar Modal ditegaskan bahwa Pihak yang
telah memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam wajib
menyampaikan laporan kepada Bapepam;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanakan penyampaian laporan dimaksud, dalam
Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditegaskan
bahwa bagi setiap Pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan
di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif antara lain berupa
denda;
c. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran denda
yang telah dikenakan kepada Pihak yang melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka perlu ditetapkan ketentuan
mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda dalam Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2104);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara RI
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3687);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Kegiatan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3617);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3618);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/M Tahun 1998 tanggal
19 Juni 1998;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 940/KMK.01/1991
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 376/KMK.01/1998
tentang Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda diatur dalam
Peraturan Nomor: XIV.B.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 5 Agustus 1999
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Jusuf Anwar
NIP 060033316


PERATURAN NOMOR XIV.B.1 : TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
DENDA
1. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
terorganisasi.
b. Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena
pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
c. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
d. Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badanbadan
baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan
suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam
mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta
melimpahkan piutang macet.
3. Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan
bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat
sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
4. Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan
menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode
Map. 0892.
5. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi,
Bapepam akan memberikan surat tegoran pertama untuk segera melunasi denda beserta
bunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat
tegoran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6. Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus)
per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
7. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi
administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan
surat tegoran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak ditetapkannya surat tegoran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-
2 lampiran 2 peraturan ini.

8. Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang
telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya
dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara (BUPLN).
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 5 Agustus 1999
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Jusuf Anwar
NIP 060033316

FORMULIR NOMOR : XIV.B.1-1
Nomor : S- /PM/ (Tahun) Jakarta,………….
Lampiran :
Perihal : Tegoran Pertama
Yth .......................... (Pihak)
..........................
..........................
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada Saudara
hal-hal sebagai berikut :
1. …………..(Pihak) telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp ……………. (terbilang), atas
………….(pelanggaran), sebagaimana dimaksud dalam Surat Bapepam Nomor S-..../PM/
……….(tahun).......(tanggal)........(bulan)……..(tahun).
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 juncto Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1997 setiap keterlambatan pembayaran sanksi denda yang masuk dalam
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan bunga sebesar 2 % (dua perseratus)
per bulan dari jumlah denda yang telah ditetapkan.
3 . Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami peringatkan Saudara agar segera melunasi
kewajiban untuk membayar denda ditambah bunga dengan jumlah seluruhnya sebesar
Rp………. (terbilang) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat ini dan
menyetorkan kepada
Kas Negara
dengan menggunakan
formulir Surat Setoran Penerimaan
Bukan Pajak (SSBP)
dengan
kode MAP. 0892.
Bukti penyetoran ke Kas Negara tersebut
wajib segera disarnpaikan kepada Bapepam.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Ketua Bapepam
Kepala Biro Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
....................….
NIP…………...


FORMULIR NOMOR : XIV.B.1-2
Nomor : S- /PM/ (Tahun) Jakarta,………….
Lampiran :
Perihal : Tegoran Kedua
Yth .................... (Pihak)
..........................
..........................
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada
Saudara hal-hal sebagai berikut :
1 . Sampai saat ini kami belum menerima bukti bahwa Saudara telah membayar
denda sebagaimana dimaksud dalain surat tegoran pertama Nomor: S-
/PM/………. (Tahun),……….(tanggal) …………(bulan)……….(tahun).
2. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami peringatkan Saudara agar segera
melunasi kewajiban untuk membayar denda ditwnbah bunga sebagaimana
ditetapkan dalam surat tegoran pertama paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak ditetapkannya surat ini dan menyetorkan kepada
Kas Negara
dengan
menggunakan
formulir Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP)
dengan
kode MAP.0892.
Bukti penyetoran ke Kas Negara tersebut wajib segera
disainpaikan kepada Bapepam.
3. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan untuk melunasi piutang
telah lewat maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang
penagihannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) /
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Demikian agar Saudara maklum.
a.n Ketua Bapepam
Kepala Biro Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
....................….
NIP…………......

Tidak ada komentar: