Rabu, 14 Mei 2008

Keputusan Bapepam No. KEP-45/PM/1998 ttg Pembelian Saham Kembali yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-45/PM/1998
TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka restrukturisasi keuangan dan atau reorganisasi Emiten
atau Perusahaan Publik tanpa melanggar ketentuan tentang manipulasi pasar,
perdagangan Orang Dalam dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu,
dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3587);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/M Tahun 1998;

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.

Pasal 1
Ketentuan mengenai Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 14 Agustus 1998
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Jusuf Anwar
NIP 060033316


LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep-45/PM/1998

PERATURAN NOMOR XI.B.2 : PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
1. Emiten atau Perusahaan Publik dapat membeli kembali sahamnya sesuai ketentuan Pasal
30, Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
tanpa melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan ini.

2. RUPS dilarang mendelegasikan kewenangan untuk membeli kembali saham kepada direksi
atau komisaris dalam jangka waktu lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

3. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan rencana pembelian kembali saham
kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
RUPS. Rencana pembelian kembali saham wajib memuat informasi sebagai berikut:
a. perkiraan jadwal dan biaya pembelian kembali saham tersebut;
b. perkiraan menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik sebagai akibat
pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Emiten
atau Perusahaan Publik;
c. proforma laba per saham Emiten atau Perusahaan Publik setelah rencana pembelian
kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan;
d. pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham;
e. pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham;
f. metoda yang akan digunakan untuk membeli kembali saham;
g. pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham
terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Emiten atau Perusahaan Publik di masa
mendatang; dan
h. rencana Emiten atau Perusahaan Publik atas saham yang akan dibeli kembali, apakah
akan dijual kembali atau akan mengurangi modal Emiten atau Perusahaan Publik.

4. Jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek;
b. transaksi beli tidak dapat dilakukan pada saat pembukaan atau penutupan perdagangan
atau dalam waktu 30 (tiga puluh) menit sesudah pembukaan atau 30 (tiga puluh) menit
sebelum penutupan;
c. tawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga
perdagangan sebelumnya;
d. maksimum pembelian kembali saham pada setiap hari adalah 25% (dua puluh lima
perseratus) dari volume perdagangan harian, dengan ketentuan apabila mengakibatkan
pecahan satuan perdagangan, maka pembelian tersebut dibulatkan menjadi 1 (satu)
satuan perdagangan; dan
e. Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi atas saham
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut pada hari yang sama dengan pembelian kembali
saham yang dilakukan oleh perusahaaan melalui Bursa Efek.

5. Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, apabila pembelian
kembali saham tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, informasi yang harus diungkapkan dalam RUPS
adalah sebagai berikut :
a. nama pemegang saham yang sahamnya akan dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan
Publik;
b. harga wajar saham yang telah disetujui oleh pemegang saham dan Emiten atau Perusahaan
Publik serta tata cara penentuan harga tersebut; dan
c. alasan pemegang saham untuk meminta pembelian kembali sahamnya.

6. Saham yang dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik dapat dijual kembali kepada
direktur atau karyawan melalui Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Purchase
Plan yang telah disetujui oleh RUPS dengan memperhatikan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

7. Saham yang dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik dapat dijual kembali di luar
bursa pada nilai pasar wajar, tetapi tidak lebih rendah dari harga pembelian kembali saham
tersebut, dengan ketentuan bahwa :
a. nama, kegiatan usaha, dan hubungan afiliasi dari pembeli telah diungkapkan dalam
RUPS; dan
b. penjualan kembali saham telah memenuhi Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
8. Saham yang dibeli kembali dapat dijual kembali melalui Bursa Efek dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. transaksi jual wajib dilaksanakan melalui 1 (satu) Anggota Bursa;
b. transaksi jual dilarang dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
pembelian kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
c. penjualan dilarang dilaksanakan pada saat pembukaan atau penutupan perdagangan
atau dalam waktu 30 (tiga puluh) menit sesudah pembukaan atau 30 (tiga puluh) menit
sebelum penutupan;
d. penawaran jual harus sama atau lebih tinggi dari harga perdagangan sebelumnya;
e. maksimum penjualan kembali saham pada setiap hari adalah 25% (dua puluh lima
perseratus) dari volume perdagangan harian, dengan ketentuan apabila mengakibatkan
pecahan satuan perdagangan, maka penjualan tersebut dibulatkan menjadi 1 (satu)
satuan perdagangan; dan
f. Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi atas saham
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut pada hari yang sama dengan penjualan kembali
saham yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik melalui Bursa Efek.

9. Jika saham yang dibeli kembali telah dijual pada harga yang lebih rendah, kerugian tersebut
wajib diungkapkan secara jelas dalam laporan laba-rugi Emiten atau Perusahaan Publik.

10. Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya dicatatkan pada Bursa Efek dilarang membeli
kembali sahamnya, jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat
tertentu yang mungkin mengurangi secara signifikan likuiditas saham pada pasar atau
dipenuhinya persyaratan delisting saham tersebut dari Bursa Efek.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 14 Agustus 1998
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Jusuf Anwar
NIP 060033316

Tidak ada komentar: