Senin, 19 Mei 2008

Keputusan KPU No. 07 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2004

Keputusan KPU No. 07 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2004

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 07 TAHUN 2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOMISI PEMILIHAN UMUM


Menimbang:
bahwa untuk lebih memudahkan dalam memahami dan melaksanakan kampanye pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 701 Tahun 2004, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 100 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Waktu Penyelen garaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2003;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 701 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.


Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah untuk lebih memudahkan dalam memahami pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disusun dengan sistimatika:

1. Pendahuluan.
2. Ketentuan umum.
3. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye.
4. Larangan dan sanksi kampanye.
5. Penutup.

Pasal 3
Petunjuk pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sesbagaimana terlampir dalam Keputusan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2004

KETUA

ttd.

Prof. DR. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN

Salinan sesuai dengan aslinva
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
WS Santoso
Kepala Biro Hukum


Lampiran: Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 07 TAHUN 2004
Tanggal: 10 Februari 2004


I. Pendahuluan.

1. Kampanye pemilihan umum dalam pemilihan umum Tahun 2004 adalah merupakan tahap keenam dari tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2004 yang dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, yaitu partai politik untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta perseorangan untuk pemilihan umum Anggota DPD.

2. Dalam kampanye pemilihan umum, penyampaian materi kampanye harus berisi program, visi, dan misi peserta pemilihan umum yang dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif atau mendidik.

3. Dengan mengingat peserta pemilihan umum dari partai politik adalah 24 (dua puluh empat), dari perorangan calon Anggota DPD di seluruh Indonesia adalah sebanyak 940 (sembilan ratus empat puluh) orang, dan beragamnya jumlah dan jenis daerah pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka penerbitan petunjuk pelaksanaan diharapkan dapat membantu bagi peserta pemilihan umum dan penyelenggara/pelaksana pemilihan umum serta panitia pengawas pemilihan umum dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2004.


II. Ketentuan Umum.

1. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPR, DPD, dan DPRD.

2. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Panitia Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Panwas adalah Panwaslu untuk tingkat nasional, Panwas Provinsi untuk tingkat Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan untuk tingkat Kecamatan.

4. Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 adalah Partai Politik dan Perseorangan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. -

5. Pengurus Partai Politik (Parpol) sesuai tingkatannya adalah DPP Parpol untuk tingkat Pusat, DPD Parpol untuk tingkat Provinsi, dan DPC Parpol untuk tingkat Kabupaten/Kota atau dengan sebutan lain.

6. Daerah Pemilihan adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi untuk pemilihan umum Anggota DPR, Provinsi untuk pemilihan umum Anggota DPD, Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota untuk pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi, dan Kecamatan dan atau gabungan Kecamatan untuk pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.

7. Kampanye partai politik peserta pemilu dan/atau calon Anggota DPR dan DPRD dilakukan untuk menyakinkan para pemilih bukan anggota untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan program-program partai melalui media massa di ruang terbuka atau gedung pertemuan pada tanggal 11 Maret 2004 sampai dengan 1 April 2004. Dalam pengertian kampanye tersebut, terdiri dari unsur pertama yang melaksanakan kampanye yaitu pengurus partai politik dan atau calon Anggota DPR atau DPRD, unsur kedua menyakinkan pemilih yang bukan anggota (keanggotaan ditandai oleh kartu tanda anggota), unsur ketiga untuk mendapat dukungan sebesar-besarnya (misalnya ajakan tertulis atau lisan untuk mencoblos tanda gambar dan nama calon tertentu), dengan menawarkan program-program (kebijakan publik yang akan diperjuangkan bila memenangkan pemilihan umum atau bila terpilih), unsur keempat melalui media/ruang terbuka/ruang tertutup, dan unsur kelima dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2004 sampai dengan 1 April 2004. Kelima unsur tersebut bersifat kumulatif. Artinya, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilihan umum bila memenuhi kelima unsur tersebut.

8. Kampanye peserta pemilu perseorangan/calon Anggota DPD dilakukan untuk menyakinkan para pemilih untuk mendapat dukungan sebesar-besarnya dengan menawarkan program, visi, dan misi melalui media massa di ruang terbuka atau gedung pertemuan pada tanggal 11 Maret 2004 sampai dengan 1 April 2004. Dalam pengertian kampanye tersebut, terdiri dari unsur pertama yang melaksanakan kampanye yaitu calon Anggota DPD, unsur kedua menyakinkan pemilib unsur ketiga untuk mendapat dukungan sebesarbesarnya (misalnya a ikan tertulis atau lisan untuk mencoblos nomor dan nama calon tertentu), dengan menawarkan program-program dan atau visi dan misi (kebijakan publik yang akan diperjuangkan bila memenangkan pemilihan umum atau bila terpilih), unsur keempat melalui media/ruang terbuka/ruang tertutup, dan unsur kelima dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2004 sampai dengan 1 April 2004. Kelima unsur tersebut bersifat kumulatif.

9. Materi kampanye berisi visi, misi, dan program peserta pemilu dan/atau calon Anggota DPR dan DPRD meliputi agenda kebijakan yang diperjuangkan dan stategi untuk mewujudkan, yang disampaikan dengan cara sopan, tertib, dan mendidik.

10. Dalam kampanye pemilu:

a. Rakyat mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi dalam menghadiri setiap kampanye pemilihan umum, kecuali hal-hal yang ditentukan lain dalam Keputusan KPU Nomor 701 Tahun 2003, misalnya tidak boleh membawa/mengikutsertakan anak-anak di bawah usia 7 tahun.

b. Peserta pemilu (partai politik dan perseorangan calon Anggota DPD) mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam kampanye pemilu di wilayah yang telah ditetapkan, yaitu daerah pemilihan untuk partai politik dan provinsi untuk perseorangan, serta dalam seluruh bentuk kampanye yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

III. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye (11 Maret 2004 sampai dengan 1 April 2004) dan masa tenang (2 April sampai dengan 4 April 2004).

Pedoman tatacara kampanye pemilihan umum.

1. Kampanye pemilihan umum partai politik dilaksanakan: a. pengurus partai politik tingkat Pusat untuk Anggota DPR; b. pengurus partai politik tingkat Provinsi untuk Anggota DPRD Provinsi; c. pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota;

2. Kampanye pemilihan umum perseorangan calon Anggota DPD, dilaksanakan oleh calon Anggota DPD sendiri atau tim penyelenggara.

3. Pengurus partai politik dan calon Anggota DPD dalam pelaksanaan kampanye dapat mengangkat juru kampanye yang harus didaftarkan identitasnya kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sebelum pelaksanaan kampanye.

4. Selain mengangkat juru kampanye, peserta pemilu dapat membentuk Tim Penyelenggara Kampanye yang identitas personilnya didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya sebelum pelaksanaan kampanye, dengan tugas menyampaikan usul jadwal kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya serta mengadakan koordinasi dengan Polri di tiap daerah pemilihan. Tim Penyelenggara Kampanye bertanggung jawab secara hukum terhadap keamanan, kelancaran dan ketertiban jalannya kampanye.

5. Bentuk-bentuk kampanye pemilihan umum:

a. pertemuan terbatas;
Dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas (sesuai dengan jumlah tempat duduk), dengan peserta anggota/pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan anggota/pendukung dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, pataka dan atau bendera atau umbul-umbul dari peserta pemilu yang mengadakan kampanye di pertemuan terbatas tersebut. Atribut peserta pemilu tersebut hanya dibenarkan dipasang sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas, dan tidak dibenarkan dipasang di luar halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas tersebut. Dalam pertemuan terbatas harus disertai dengan undangan tertulis.

b. tatap muka;
Dilaksanakan di dalam ruangan tertutup atau terbuka atau gedung dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta anggota/pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan anggota/pendukung. Di dalam tatap muka diadakan dialog yang sifatnya interaktif dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, pataka dan atau bendera atau umbul-umbul dari peserta pemilu yang mengadakan kampanye di pertemuan tatap muka tersebut. Atribut peserta pemilu tersebut hanya dibenarkan dipasang sampai dengan halaman gedung atau 'tempat pertemuan tatap muka, dan tidak dibenarkan dipasang di luar halaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka tersebut. Dalam pertemuan tatap muka tersebut harus disertai dengan undangan tertulis.

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
Media elektronik dan media cetak memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional. Materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan perundangundangan dan Kode Etik Wartawan Indonesia, serta media elektronik dan media cetak dapat menyediakan rublik khusus bagi para peserta pemilu. Penyelenggaraan dan penyampaian basil jajak pendapat umum, seperti poling dan survey, oleh dan/atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan, sehingga tidak mengelabuhi masyarakat.

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
Dilaksanakan dalam bentuk promosi, terdiri dari iklan, talkshow, wawancara, diskusi, kolom, dan bent!ik promosi lainnya. Dalam pengaturan jadwal promosi, kesempatan yang tidak digunakan oleh peserta pemilihan umum tidak dapat dimanfaatkan oleh peserta pemilihan umum lainnya. Dalam program yang berbentuk perbincangan (dialog interaktif), apabila yang dibicarakan masalah-masalah kontroversial perlu melibatkan pihak-pihak yang dianggap mewakili berbagai pendapat.

Kampanye dalam bentuk promosi dilarang:
1. menyerang, menghina, melecehkan peserta pemilihan umum lainnya.
2. menggunakan efek-efek bunyi atau gambar yang dapat menimbulkan ketakutan, kegelisahan, atau menyesatkan.
3. menggunkan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh, pornografi, atau oleh masyarakat umum dianggap tidak pantas atau tidak lazim.
4. memuat materi yang menghina suku, agama, ras, antar golongan tertentu.
5. menayangkan pada siaran atau program untuk anak-anak.

Batas maksimum pemasangan iklan
a. kampanye untuk setiap peserta pemilihan umum pada surat kabar atau harian secara kumulatif adalah satu halaman untuk tiap minggu/tiap surat kabar atau harian.
b. kampanye untuk setiap peserta pemilihan umum pada surat kabar atau majalah atau tabloid atau mingguan secara kumulatif adalah 2 halaman setiap terbit.
c. kampanye di televisi setiap peserta pemilihan umum adalah 10 spot berdurasi 30 detik untuk tiap statiun teve/setiap hari/selama masa kampanye.
d. Penyampaian materi kampanye dalam bentuk promosi melalui media elektronik atau cetak kepada stasiun televisi, radio atau surat kabar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Pebruari 2004.
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum; Dilaksanakan dalam kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan atau di tempat-tempat umum yaitu berupa selebaran, sticker, kaos, topi, barang-barang cenderamata (korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman dan atau barang-barang lain) dengan logo peserta pemilihan umum.
f. pemasangan alat peraga di tempat umum; Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum ditempatkan pada lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta tidak ditempatkan pada tempat ibadah (masdjid, gereja, vihara, pura), rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolahan), jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, serta tempat milik perseorangan atau badan swasta, kecuali izin pemilik tempat yang bersangkutan, serta hares mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Peraturan Daerah setempat.
g. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu sekurang-kurangnya berjarak 50 cm dari alat peraga peserta pemilu lainnya. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU memerintahkan peserta pemilihan umum yang memasang alat peraga pemilihan umum tersebut untuk mencabut atau memindahkannya. Apabila tidak dilakukan pencabutan/pemindahan, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum tersebut.
h. Alat peraga kampanye tersebut harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu yang bersangkutan paling lambat tanggal 2 April 2004, khususnya pada radius 200 m dari tempat-tempat pemungutan suara.

g. rapat umum;
Dilaksanakan pada ruang terbuka (lapangan, stadion, alun-alun) yang dihadiri oleh massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya, tetapi harus tetap memperhatikan kapasitas (daya tampung tempat-tempat tersebut). Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.

Dalam rapat umum harus menyesuaikan dengan hari dan waktu ibadah agama di Indonesia. Dalam kampanye rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari pada peserta pemilihan umum yang bersangkutan.

h. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Kegiatan lain dimaksud adalah seperti acara ulang tahun partai politik, temu kader, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olah raga, istiqosah, jalan santai, tabliq akbar, kesenian, bazaar, dan kegiatan dengan nama lain yang sifatnya memobilisasi massa pada satu tempat tertentu.

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, rapat umum dan kegiatan lain harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye, berkenaan dengan maksud dan tujuan, lamanya, jumlah peserta, contoh alat peraga, rute, pembicara utama, nama juru kampanye, nama penanggung jawab, tim penyelenggara, kendaraan yang digunakan, contoh undangan dan lain-lain yang sangat berhubungan dengan pelaksanaan kampanye tersebut.

Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta pemilu yang bersangkutan apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, dan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

Massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang:
a. melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan;
b. memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
c. melanggar peraturan lalu lintas.

Apabila dua peserta pemilihan umum atau lebih melakukan kampanye rapat umum pada hari yang sama tetapi pada tempat yang berbeda, Polri berhak mengatur rute pulang peserta pemilihan umum tersebut, sehingga tidak bertemu pada satu jalan.

6. Keikutsertaan personil satuan tugas (Satgas) partai politik dalam setiap kegiatan kampanye pemilihan umum tidak dibenarkan menggunakan seragam seperti militer, membawa senjata api dan senjata tajam, dan wajib membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Pembentukan posko Satgas partai politik tidak dibenarkan karena mengakibatkan masyarakat umum dan lingkungan menjadi terganggu.

Jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

1. Peserta pemilihan umum mengusulkan jadwal kegiatan kampanye pada pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepada KPU sesuai tingkatannya.

2. Jadwal kampanye pemilihan umum untuk setiap daerah pemilihan dapat disusun berdasarkan tempat, waktu, dan bentuk kampanye yang dapat disusun berdasarkan, nomor urut peserta pemilihan umum dari partai politik dan urutan nama peserta pemilihan umum calon Anggota DPD, dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, 4 sampai dengan nomor urut 24 untuk partai politik.
urutan nama pertama, kedua, ketiga sampai dengan urutan nama terakhir untuk perseorangan calon Anggota DPD.

3. Apabila suatu daerah pemilihan jumlah partai politik peserta pemilihan umum tidak mencapai 24, maka nomor unit diadakan penyesuaian sesuai dengan urutan nomor partai politik yang bersangkutan.

4. Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan berkenaan dengan tempat, waktu, dan bentuk kampanye dapat disusun berdasarkan undian yang dilakukan oleh KPU sesuai tingkatannya dengan dihadiri peserta pemilihan umum sebagaimana contoh terlampir.

5. Jadwal kampanye disusun untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyiaran melalui radio atau televisi, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Susunan jadwal kampanye tersebut meliputi tempat dan waktu dan atau jarak, sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan.

6. Susunan jadwal kampanye telah diterima oleh peserta pemilihan umum dari KPU sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 14 hari sebelum massa kampanye, dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah, Provinsi atau Kabupaten/kota, Panwas dan Polri di daerah yang bersangkutan.

7. Susunan jadwal kampanye akan diperbaiki apabila terdapat peserta pemilu yang tidak menggunakan jadwal yang telah disusun, dan selambat-lambatnya 7 hari sebelum masa kampanye sudah diberitahukan kepada KPU sesuai tingkatannya. KPU sesuai tingkatannya memperbaiki jadwal kampanye.

IV. Larangan dan sanksi kampanye pemilihan umum. Larangan kampanye pemilihan umum:

1. Peserta kampanye pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan kampanye pada masa:
a. sebelum tanggal 11 Maret 2004.
b. antara 11 Maret 2004 sampai dengan 1 April 2004 apabila di luar jadwal yang telah ditentukan untuk peserta c. pemilihan umum yang bersangkutan.
d. tanggal 22 Maret 2004 karena Hari Raya Nyepi.
e. antara 2 April 2004 sampai dengan 4 April 2004, yaitu massa tenang di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye pemilihan umum.

2. Kegiatan peserta pemilihan umum yang dilakukan sebelum tanggal 11 Maret 2004, misalnya acara ulang tahun partai politik, temu kader, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olah raga, istigosah, jalan santai, tabliq akbar, kesenian, bazaar, dan kegiatan dengan nama lain yang sifatnya memobilisasi massa pada satu tempat tertentu yang memenuhi 5 unsur secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada angka II butir 7 dan 8, dikategorikan sebagai melakukan kampanye pemilihan umum. Apabila unsur kumulatif tidak dipenuhi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilihan umum.

3. Sebelum tanggal 11 Maret 2004 dilarang memasang alat peraga kampanye pemilihan umum kecuali pada tempat-tempat yang ditentukan oleh KPU Daerah dan Pemerintah Daerah, dan pada halaman kantor, serta tempat pelaksanaan kegiatan internal peserta pemilihan umum. Sebelum tanggal 11 Maret 2004 dilarang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat umum. Pelanggaran kedua ketentuan ini dikategorikan sebagai kampanye di luar waktu yang ditentukan.

4. Kegiatan peserta pemilihan umum yang dilakukan dari tanggal 11 Maret 2004 sampai dengan tanggal 1 April 2004 dengan bentuk-bentuk kampanye yang telah ditetapkan harus tetap mematuhi jadwal, tempat, waktu, rute yang telah ditetapkan serta tidak melanggar larangan kampanye pemilihan umum.

Larangan kampanye pemilihan umum adalah:
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
c. menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseoranng, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
h. melibatkan:
1. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;
2. Ketua/Wakil Ketua dan Anggota BPK;
3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI;
4. Pejabat BUMN/BUMD;
5. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, yaitu jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan;
6. Kepala Desa atau sebuatan lain;
7. PNS, dan Anggota TNI/Polri sebagai peserta dan juru kampanye.

i. menggunakan dana, personalia, inventaris, peralatan, atau sumberdaya negara lainnya bagi pejabat negara, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
j. menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;
k. melakukan kampanye pada tempat dan waktu yang sama dengan kampanye partai politik bagi calon Anggota DPD dan sebaliknya;
l. melakukan kampanye untuk partai politik bagi calon Anggota DPD dan sebaliknya;
m. memasang alat peraga sebelum massa kampanye, kecuali pada kantor partai politik, tim penyelenggara kampanye peserta pemilu, dan tempat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten/Kota; Alat peraga tersebut seperti bendera, tanda gambar dan nomor i ut partai politik hanya dapat dipasang di halaman kantor partai politik yang bersangkutan, di depan tempat gedung pertemuan/hotel tempat penyelenggaraan suatu kegiatan internal partai politik.
n. melakukan kegiatan kampanye yang dapat mengganggu proses produksi dan distribusi perekonomian masyarakat ;
o. menyebarkan bahan kampanye kepada umum sebelum masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara.

5. Kegiatan peserta pemilihan umum-yang dilakukan dari tanggal 2 April 2004 sampai dengan 4 April 2004 (masa tenang) tidak dibenarkan, kecuali membersihkan alat-alat peraga kampanye bersama unsur pemerintah daerah, terutama radius 200 m dari TPS.

Sanksi kampanye pemilihan umum.
1. Pelanggaran terhadap kegiatan peserta pemilihan umum yang memenuhi 5 unsur secara kumulatif dan dilakukan sebelum tanggal 11 Maret 2004, dikenakan sanksi ketentuan Pasal 138 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2003, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000,- atau paling banyak Rp 1.000.000,

2. Pelanggaran terhadap:
a. ketentuan angka romawi IV, butir 4 huruf a, b, c, d, dan e adalah merupakan tindak pidana, dan dikenai sanksi Pasal 138 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2003, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,- atau paling banyak Rp 6.000.000,-;
b. ketentuan angka romawi IV, butir 4 uruf f dan g adalah merupakan tindak pidana, dan dikenai sanksi Pasal 138 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2003, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000,- atau paling banyak Rp 1.000.000,-;
c. ketentuan angka romawi IV, butir 4 huruf d, f, dan g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
1. peringatan tertulis apabila pnyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
2. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan, apabila gangguan keamanan berpotensi menyebar kedaerah pemilihan lain.

d. ketentuan angka romawi IV, butir 4 huruf h, i dan j adalah pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, dan dikenai sanksi penghentian kampanye selama massa kampanye oleh KPU sesuai tingkatannya.
e. ketentuan angka romawi IV, butir 4 huruf k dan 1 adalah pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, dan dikenai sanksi batal menjadi calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pembatalan sebagai calon dilakukan oleh KPU sesuai tingkatannya, terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap pencalonan, maka namanya dicoret, apabila pada tahap penghitungan suara, maka suaranya dinyatakan tidak sah, dan apabila pada tahap penetapan terpilih, maka kedudukannya diganti oleh terpilih berikutnya dalam proses penggantian terpilih.

f. ketentuan angka romawi IV, butir 4 huruf m dan n yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian kegiatan kampanye.

V. Penutup.
1. Panwas sesuai tingkatannya menerima laporan dari warga negara yang berhak memilih, pemantau pemilu, dan atau peserta pemilu mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye, dengan ketentuan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik dan yang merupakan pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU sesuai tingkatannya.

2. Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas sesuai tingkatannya.

3. KPU sesuai tingkatannya membentuk Pokja monitoring pelaksanaan kampanye.

4. Pada daerah konflik (Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara serta daerah lain yang dianggap daerah rawan konflik) KPU sesuai tingkatannya melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Polri dan TNI.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 2004

KETUA,

ttd.

PROF. DR. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN.

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso

Tidak ada komentar: