Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 70 Tahun 2001 ttg Pembentukan Komisi Pemilihan Umum

Kepres nomor 70 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2001

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;

b. bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 telah dibubarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, perlu membentuk Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM.

Pasal 1


(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.

(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 2

(1) Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 11 (sebelas) orang.

(2) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota.

(2) Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU.

Pasal 4

(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU.

Pasal 5

Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 6

Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd,

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: