Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 2002 ttg Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Kepres RI No.44 Thn. 2002 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2002

TENTANG

DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kawasan Timur Indonesia, perlu dilakukan pengembangan wilayah yang berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999;

b. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan dan pengem-bangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang dinamakan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001;

c. bahwa untuk lebih mengefektifkan peranan Dewan Pengem-bangan Kawasan Timur dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta susunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dimaksud, dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);


MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1


Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, yang selanjutnya disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dan program prioritas untuk meningkatkan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.

Pasal 2

Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi :

a. Menghimpun pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan strategis dan program prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

b. Mengkaji potensi pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

c. Merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dan program prioritas, serta penentuan tahapan dan prioritas pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

d. Mengevaluasi kebijakan strategis dan program prioritas pembangunan Kawasan Timur Indonesia baik yang telah atau sedang dilaksanakan oleh lembaga/instansi terkait;

e. Mengelola sistem informasi Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 3

Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi Propinsi :

1. Kalimantan Barat;
2. Kalimantan Tengah;
3. Kalimantan Selatan;
4. Kalimantan Timur;
5. Nusa Tenggara Barat;
6. Nusa Tenggara Timur;
7. Sulawesi Utara;
8. Sulawesi Tengah;
9. Sulawesi Selatan;
10. Sulawesi Tenggara;
11. Gorontalo;
12. Maluku;
13. Maluku Utara;
14. Papua.


BAB II

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Pasal 4


(1) Susunan keanggotaan Dewan, terdiri dari :

Ketua : Presiden Republik Indonesia;

Ketua Harian : Menteri Negara Percepatan Pem-bangunan Kawasan Timur Indonesia;

Wakil Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi;

Sekretaris Jenderal : Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Tertinggal;

Wakil Sekretaris Jenderal : Sekretaris Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Kelautan dan Perikanan;
6. Menteri Pendidikan Nasional;
7. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Para Gubernur di Kawasan Timur Indonesia.


(2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Dewan hanya pada perumusan dan penetapan pembangunan kebijakan di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Pasal 5

Pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua Harian Dewan, dibantu oleh Wakil Ketua Harian Dewan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua Harian Dewan dapat :

a. melaksanakan koordinasi dengan para menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Negara yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan;

b. melakukan konsultasi dan kerja sama dengan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta meminta masukan informasi dan kajian dari kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan para pakar dan praktisi di bidangnya, serta pihak lain yang dianggap perlu;

c. membentuk Kelompok Kerja, dan Tim Ad-Hoc untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan;

d. melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan dibantu oleh sebuah Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan.

(2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan.

Pasal 8

(1) Dewan mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.

(2) Setiap Keputusan Dewan adalah mengikat untuk ditindaklanjuti oleh lembaga/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah.

(3) Pelaksanaan Keputusan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikoordinasikan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dengan lembaga/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah.


Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


BAB III

PENUTUP

Pasal 10


(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan kebijakan dan program yang terkait dengan Kawasan Timur Indonesia harus disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.


Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,


ttd.

Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: