Senin, 19 Mei 2008

Keputusan KPU No. 35 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (10), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (9), dan Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berkenaan dengan pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye, bentuk, cara, dan wilayah kampanye, kampanye pada media cetak/elektronik, hak dan kewajiban, lokasi, serta teknis, dan tata cara pengenaan sanksi pelanggaran ketentuan kampanye, perlu diatur penetapan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4370);
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2004;

Memperhatikan :
1. Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 19 Mei 2004;
2. Saran pendapat dari MABES POLRI, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Lembaga Swadaya masyarakat.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
2. Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 678 Tahun 2003;
3. Gabungan partai politik adalah gabungan dua atau lebih partai politik yang bersama-sama membuat kesepakatan tertulis untuk mengusulkan dan atau mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada Komisi Pemilihan Umum;
4. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27 Undang-undang dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang;
5. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara/pelaksana pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang;
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN adalah pelaksana pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang;
7. Pemilih adalah warganegara Republik Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 147 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 serta Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003;
8. a. Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan;
b. Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi;
c. Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.
9. Kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang, dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU;
10. Tim pelaksana kampanye, selanjutnya disebut tim kampanye adalah kelompok kerja atau dengan istilah lain dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan dan/atau mencalonkan pasangan calon tersebut dan bertugas serta berwenang membantu kelancaran pelaksanaan kampanye pasangan calon dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye;
11. Juru kampanye adalah pihak yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh tim kampanye sebagaimana dimaksud pada angka 10 dalam membantu meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 8;
12. Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
13. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara jasa radio dan/atau televisi baik lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan;
14. Panitia Pengawas pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Panwas Provinsi), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Panwas Kabupaten/Kota), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwas Kecamatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-undang;

Pasal 2

Penyelenggaraan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan masa tenang.

Pasal 4

Untuk dapat dikatagorikan sebagai kegiatan kampanye, hams memenuhi unsur dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye, unsur menyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya, unsur menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon, unsur tertulis atau lisan dalam bentuk kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-undang, dan unsur waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Unsur-unsur tersebut harus secara kumulatif

Pasal 5

(1) Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara tertulis dan tidak tertulis (lisan) kepada masyarakat pemilih.
(2) Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan cara yang sopan, tertib, dan edukatif, yaitu dengan cara-cara yang bersifat mendidik dan tidak bersifat provokasi.

Pasal 6

Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7

Dalam kampanye pemilihan umum, pasangan calon mempunyai hak untuk mendapatkan informasi atau data dari penyelenggara negara di pusat dan atau di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.

Pasal 9

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum yang bersifat terbuka dan atau tertutup dalam penyelenggaraan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.


BAB II
PEDOMAN DAN JADWAL PELAKSANAAN KAMPANYE
Bagian Pertama
Pedoman Kampanye

Pasal 10


Kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.

Pasal 11

(1) Identitas tim kampanye dan juru kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11 wajib didaftarkan kepada KPU dengan menggunakan formulir Model AB-PWP paling lambat 3 (tiga) hari setelah waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4.
(2) Pendaftaran identitas tim kampanye dan juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan bersamaan pada waktu pengusulan dan atau pencalonan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(3) Anggota tim kampanye dapat menjadi juru kampanye.

Pasal 12

(1) Tim kampanye dan juru kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dibentuk di tingkat nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Apabila tim kampanye dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didaftarkan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari setelah waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Bagian Kedua
Jadwal Pelaksanaan Kampanye

Pasal 13


(1) Dalam jangka waktu kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pasangan calon yang ditetapkan dengan Keputusan KPU dan telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, melalui tim kampanye mengadakan kesepakatan bersama berkenaan dengan jadwal waktu, bentuk, serta tempat/lokasi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang dengan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersama-sama pemerintah dan pemerintah daerah khususnya dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan kampanye melalui media elektronik (dengan koordinasi Komisi Penyiaran Indonesia).
(2) Hasil kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam berita acara kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh tim kampanye nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, di atas kertas bermeterai cukup.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dimulai dan dibuat dalam rangkap 5 (lima), dengan ketentuan :
a. rangkap pertama untuk pasangan calon;
b. rangkap kedua untuk KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota;
c. rangkap ketiga untuk pemerintah daerah;
d. rangkap keempat untuk POLRI;
e. rangkap kelima untuk Panwas.
(4) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diubah dan atau dicabut, kecuali dengan persetujuan tertulis dari semua pihak yang membuat kesepakatan bersama.

Pasal 14

Dalam pembuatan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berkenaan dengan kesepakatan bersama dalam bentuk kampanye penyiaran radio dan/atau televisi perlu dikoordinasikan dengan Komisi Penyiaran Indonesia paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dimulai.

Bagian Ketiga
Bentuk Kampanye

Pasal 15

(1) Kampanye dilakukan dalam bentuk :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat umum;
g. rapat umum;
h. debat publik/debat terbuka antar calon;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) Semua bentuk kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon, Tim Kampanye dan juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi visi, misi, dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila pasangan calon terpilih menjadi pasangan calon terpilih.

Pasal 16

(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan atribut, yaitu nomor urut, dan foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan, simbol-simbol, dan atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan terbatas.
(2) Atribut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dibenarkan dipasang sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas, dan tidak dibenarkan dipasang di luar halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.
(3) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan undangan tertulis.

Pasal 17

(1) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilaksanakan dalam ruangan tertutup atau terbuka atau gedung dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan pendukung.
(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan diadakan dialog yang sifatnya interaktif dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan foto pasangan calon atau atribut, simbol-simbol, dan atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan tatap muka dan dialog.
(3) Atribut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dibenarkan dipasang sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka dan dialog, dan tidak dibenarkan dipasang di luar halaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka dan dialog sampai dengan jarak 200 (dua ratus) meter.
(4) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan undangan tertulis.

Pasal 18

(1) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik dengan memberi kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kampanye dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional.
(2) Materi dan substansi peliputan berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Media cetak dan media elektronik dapat menyediakan rublik khusus bagi para pasangan calon sehingga penyelenggaraan dan penyampaian visi, misi, dan program kampanye oleh dan/atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan. Penyelenggaraan dan penyampaian hasil jajak pendapat umum, seperti polling dan survey, oleh dan/atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan, sehingga tidak mengelabui masyarakat.
(4) Batas maksimum bentuk promosi dalam pemasangan iklan pada media cetak, ditentukan :
a. kampanye untuk setiap pasangan calon pada surat kabar atau harian secara kumulatif adalah 1 (satu) halaman untuk tiap minggu/tiap surat kabar atau harian;
b. kampanye untuk pasangan calon pada surat kabar atau majalah atau tabloit atau mingguan secara kumulatif adalah 2 halaman setiap terbit.

Pasal 19

(1) Kampanye dalam bentuk penyiaran melalui radio dan/atau televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilaksanakan dalam bentuk promosi yang disesuaikan dengan pengaturan jadwal promosi dengan ketentuan kesempatan yang tidak digunakan oleh pasangan calon tidak dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon lainnya.
(2) Kampanye dalam bentuk penyiaran melalui radio dan/atau televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam program yang berbentuk perbincangan (dialog interaktif), apabila yang dibicarakan masalah-masalah kontroversial perlu melibatkan pihak-pihak yang dianggap mewakili berbagai pendapat (para pakar sesuai dengan bidangnya).
(3) Penyampaian materi kampanye dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media cetak atau media elektronik kepada stasiun televisi, radio atau surat kabar dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum mulai kampanye.

Pasal 20

(1) Lembaga Penyiaran berhak menentukan tarif secara khusus untuk iklan pasangan calon dan/atau tim kampanye yang berlaku bagi setiap pasangan calon dan/atau tim kampanye, tanpa kecuali.
(2) Biaya produksi dan penayangan iklan kampanye ditanggung oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, dengan kewajiban membayar dimuka sebelum iklan ditayangkan.
(3) Lembaga Penyiaran wajib menayangkan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga Penyiaran dan pasangan calon dan/atau tim kampanye.

Pasal 21

(1) Isi siaran iklan kampanye wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Format siaran iklan kampanye pasangan calon dan/atau tim kampanye bersifat bebas kreatif dan selanjutnya diatur oleh lembaga penyiaran dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Format siaran iklan kampanye yang mirip, menyerupai dan/atau dapat ditafsirkan seperti siaran informasi, pendidikan, hiburan, dan jajak pendapat wajib terlebih dahulu diberitahukan kepada pemirsa/pendengar dengan mencantumkan kata "IKLAN" pada layar untuk televisi dan pemberitahuan iklan diawal dan diakhir segmen siaran iklan pada radio.
(4) Untuk dapat menjamin peluang yang adil bagi tiap pasangan calon, frekuensi dan durasi siaran iklan diatur :
a. iklan pendek di waktu tayang utama (prime time), tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 5 tayangan dengan durasi paling lama 90 detik setiap hari disetiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;
b. iklan pendek di waktu tayang biasa (reguler time), tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 10 tayangan dengan durasi paling lama 90 detik setiap hari disetiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;
c. iklan panjang (advertorial) di waktu tayang utama, tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 3 tayangan dengan durasi paling lama 180 detik setiap hari disetiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;
d. iklan panjang (advertorial) di waktu tayang biasa, tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 3 tayangan dengan durasi paling lama 180 detik setiap hari disetiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;
e. acara dialog (talkshow), tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 1 tayangan dengan durasi paling lama 90 menit setiap minggu disetiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;
f. frekuensi dan durasi paling lama tayangan iklan kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e termasuk bonus yang diberikan oleh lembaga penyiaran.
(5) Pihak lain di luar pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memesan iklan kampanye untuk pasangan calon yang bersangkutan di lembaga penyiaran.

Pasal 22

(1) Lembaga Penyiaran wajib membuka kesempatan siaran iklan gratis kepada tiap pasangan calon berdurasi 2 (dua) menit paling banyak 1 (satu) kali setiap hari selama masa kampanye.
(2) Biaya produksi untuk iklan gratis dalam ayat (1) ditanggung oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye.
(3) Ketentuan format dan materi ditentukan oleh lembaga penyiaran.
(4) Penjadwalan tayangan/siaran iklan gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak pada jam 00.00 sampai dengan jam 06.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran itu berada.
(5) Lembaga Penyiaran yang tidak menerima dari pasangan calon dan/atau tim kampanye bebas dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23

Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, dilaksanakan dalam kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan atau di tempat-tempat umum yaitu dapat berupa selebaran, sticker, kaos, topi, barang-barang cenderamata (korek api, gantungan kunci, pin, acesoris, minuman dan atau barang-barang lain) dengan logo nomor unit dan gambar pasangan calon.

Pasal 24

(1) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, di tempatkan pada lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta tidak di tempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolahan), jalan jalan protokol dan jalan bebas hambatan, serta tempat milik perseorangan atau badan swasta, kecuali izin pemilik tempat yang bersangkutan, serta harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerah.
(2) Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjarak sekurang-kurangnya 1 (satu) meter dari alat peraga peserta pemilu lainnya.

Pasal 25

(1) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka (lapangan, stadion, alun-alun) yang dihadiri oleh massa dari pendukung dan vvarga masyarakat lainnya, dengan tetap memperhatikan kapasitas (daya tampung tempat-tempat tersebut), dan dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
(2) Dalam rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyesuaikan dengan hari dan waktu ibadah agama di Indonesia serta dilarang membawa atau menggunakan gambar pasangan calon, simbol-simbol, panji, dan atau bendera yang bukan gambar pasangan calon atau atribut lain dari pasangan calon yang bersangkutan.

Pasal 26

(1) Dalam kampanye debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dilakukan oleh dua atau lebih pasangan calon pada ruang tertutup (gedung atau stasiun radio/televisi) dipandu oleh seorang atau lebih moderator yang dianggap tidak memihak dan dapat dihadiri oleh undangan yang merupakan pendukung atau bukan merupakan pendukung pasangan calon, dengan ketentuan tetap harus memperhatikan kapasitas ruang tertutup tersebut.
(2) Dalam kampanye debat publik/debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kampanye debat publik bisa diselenggarakan oleh masyarakat atau lembagalembaga lain yang bersifat independen, dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam kampanye debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dilarang menyerang hal-hal yang bersifat pribadi pasangan calon dan atau melecehkan dan atau menghina pasangan calon atau pihak lain.
(4) Penyelenggara bentuk kampanye debat publik/terbuka wajib memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara, serta wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selambat-­lambatnya 1 (satu) hari sebelum acara dimulai.
(5) Peserta kampanye debat publik/debat terbuka antar pasangan calon harus disertai undangan tertulis

Pasal 27

Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i yaitu seperti acara ulang tahun, kegiatan sosial/budaya, perlombaan olah raga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa pada satu tempat tertentu.

Pasal 28

(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye, berkenaan dengan maksud dan tujuan, waktu, jumlah peserta, contoh alat peraga, rute, pembicara utama, nama tim kampanye/juru kampanye, nama penanggung jawab, jenis dan jumlah kendaraan yang digunakan, contoh undangan, dan lain-lain yang sangat berhubungan dengan pelaksanaan kampanye tersebut.
(2) Polri sesuai tingkatannya dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada pasangan calon dan atau tim kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, dan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada pasangan calon dan atau tim kampanye yang bersangkutan.

Pasal 29

Massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang :
a. melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan;
b. melanggar peraturan lalu lintas.

Pasal 30

Apabila dua pasangan calon atau lebih melakukan kampanye rapat umum pada hari vang sama tetapi pada tempat yang berbeda, Polri sesuai tingkatannya wajib mengatur rute pulang pasangan calon tersebut, sehingga tidak bertemu pada satu jalan.

Pasal 31

(1) Keikutsertaan personil satuan tugas (Satgas) partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan calon dalam setiap kegiatan kampanye tidak dibenarkan menggunakan seragam mirip Tentara Nasional Indonesia/Polisi Negara Republik Indonesia, menyimpan dan atau membawa senjata api dan senjata tajam, serta wajib membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan kampanye.
(2) Pembentukan posko Satgas partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan calon serta pembentukan kelompok-kelompok pendukung pasangan calon yang tidak terdaftar dalam tim kampanye tidak dibenarkan, karena mengakibatkan masyarakat umum dan lingkungan menjadi terganggu.

Bagian Keempat
Pejabat Negara Yang Melakukan Kampanye

Pasal 32


(1) Pejabat negara yang berasal dari partai politik peserta pemilihan umum mempunyai hak untuk menjadi tim kampanye dan atau juru kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Pejabat negara yang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon dinonaktifkan oleh pejabat yang berwenang selama menjadi tim kampanye.
(3) Pejabat negara yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri dan bukan dari partai politik peserta pemilihan umum dapat melaksanakan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden apabila berstatus sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiders; atau
b. anggota tim kampanye; atau
c. juru kampanye.

Pasal 33

(1) Dalam hal sebagai juru kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, dan wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, kepatutan demokrasi, dan asasasas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
(2) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan ketentuan :
a. Menteri kepada Presiden;
b. Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
c. Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(3) Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

(1) Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jadwal kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum mulai masa kampanye.

Pasal 35

Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri dengan Keputusan Presiden.

Pasal 36

(1) Menteri yang menjadi anggota tim kampanye dan atau juru kampanye dapat diberikan cuti.
(2) Lama cuti untuk Menteri yang menjadi anggota tim kampanye paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melaksanakan kampanye tanpa ketentuan cuti.

Pasal 37

(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, WaliKota atau Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 38

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi anggota tim kampanye dan atau juru kampanye dapat diberikan cuti.

Pasal 39

Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan kampanye, ditetapkan :
a. untuk Menteri diatur oleh Sekretaris Negara, dan dilaporkan kepada Menteri yang bersangkutan dan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum mulai masa kampanye;
b. untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik dan yang bukan berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti kampanye dalam status sebagai juru kampanye;
c. untuk pejabat negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur oleh Sekretaris Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota, serta dilaporkan kepada pejabat negara yang bersangkutan dan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum mulai masa kampanye.

BAB III
LARANGAN DAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN KAMPANYE

Bagian Pertama
Larangan Kampanye
Pasal 40


(1) Pasangan calon, tim kampanye, dan juru kampanye, serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 4, pada masa :
a. sebelum tanggal dimulai masa kampanye;
b. dalam masa kampanye, yaitu apabila di luar jadwal yang telah ditentukan untuk pasangan calon;
c. 3 (tiga) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara.
(2) Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan juru kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa disuatu tempat dapat dikategorikan kampanye apabila memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 4.

Pasal 41

(1) Dalam kampanye, dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain;
c. menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseoranng, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau pasangan calon yang lain;
f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon;
g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
h. melibatkan :
1) Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;
2) Ketua/Wakil Ketua dan Anggota BPK;
3) Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI
4) Pejabat BUMN/BUMD;
5) Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, yaitu jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan;
6) Kepala Desa atau sebutan lain;
7) PNS, dan Anggota TNI/Polri sebagai peserta dan anggota tim kampanye atau juru kampanye.
i. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang didasarkan pada pengaduan yang signifikan dan didukung bukti selama masa kampanye bagi Pejabat Negara, yaitu meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, Pejabat Struktural dan Fungsional dalan jabatan negeri termasuk Kepala Desa atau sebutan lainnya;
j. menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya bagi Pejabat Negara, berupa :
1) sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, termasuk dalam alat transportasi lainnya adalah pesawat udara (aircraft), spead boat, dan lain-lain;
2) gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
3) sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan, seperti mesin faxsimili, mesin foto kopi, kertas dan lain-lain.
k. menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;
1. melakukan kampanye pada tempat dan waktu yang sama dengan kampanye pasangan calon lain;
m. memasang alat peraga sebelum massa kampanye, kecuali pada kantor tim kampanye, dan tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu seperti bendera, nomor unit dan gambar pasangan calon, foto pasangan calon yang hanya dapat dipasang di halaman kantor tim kampanye yang bersangkutan, di depan tempat gedung pertemuan/hotel tempat penyelenggaraan suatu kegiatan internal pasangan calon;
n. melakukan kegiatan kampanye yang dapat mengganggu proses produksi dan distribusi perekonomian masyarakat;
o. menyebarkan bahan kampanye kepada umum sebelum masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara ;
p. melintasi kota provinsi.
2) Pada masa tenang dan pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan kampanye atau yang bersifat kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, kecuali membersihkan alat-alat peraga kampanye bersama unsur Pemerintah Daerah, terutama radius 200 m dari TPS.

Pasal 42

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf h angka 1) sampai dengan angka 6) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
(2) Pejabat Negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Bagian Kedua
Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Kampanye

Pasal 43


(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenakan sanksi :
a. peringatan tertulis apabila tim kampanye dan atau juru kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan, dengan menggunakan formulir Model AB 1-PWP yang ditandatangani oleh Ketua KPU atau Ketua Kelompok Kerja Kampanye atas nama Ketua KPU dan dibubuhi cap KPU sesuai tingkatannya yang bersifat final, dengan ketentuan :
1) peringatan tertulis tersebut dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang masingmasing rangkap untuk tim kampanye dan atau juru kampanye yang mendapat peringatan, untuk Panwas sesuai tingkatannya, untuk Polri sesuai tingkatannya, dan KPU sesuai tingkatannya sebagai arsip;
2) terhadap peringatan tertulis tersebut, tim kampanye dan atau juru kampanye dapat melakukan klarifikasi dan atau keberatan kepada KPU sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima peringatan tertulis.
b. penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan, apabila gangguan keamanan berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain, dengan menggunakan formulir Model AB 1-PWP yang ditandatangani oleh Ketua KPU atau Ketua Kelompok Kerja Kampanye atas nama Ketua KPU dan dibubuhi cap KPU sesuai tingkatannya berdasarkan hasil rapat pleno yang bersifat final, dengan ketentuan :
(1) peringatan penghentian kegiatan kampanye dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang masing-masing rangkap untuk tim kampanye dan atau juru kampanye yang dihentikan kegiatan kampanyenya, untuk Panwas sesuai tingkatannya, untuk Polri sesuai tingkatannya, dan KPU sesuai tingkatannya sebagai arsip;
(2) terhadap penghentian kegiatan kampanye, tim kampanye dan atau juru kampanye dapat melakukan klarifikasi kepada KPU sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima penghentian kegiatan kampanye tersebut.
(4) Pelanggaran ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf h dan huruf j adalah pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, dan dikenai sanksi penghentian kampanye selama massa kampanye oleh KPU sesuai tingkatannya, dengan menggunakan formulir Model AB 1-PWP.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf i adalah dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-undang, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam rams ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(6) Pelanggaran ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf k adalah pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada pasangan calon dikenai sanksi batal menjadi calon oleh KPU, sedangkan kepada tim kampanye dan atau juru kampanye pasangan calon atau pihak lain yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dalam rangka kepentingan pasangan calon dikenai sanksi penghentian kampanye selama massa kampanye oleh KPU sesuai tingkatannya, dengan menggunakan formulir Model AB 1-PWP.
(7) Pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh KPU, terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan :
a. apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
b. apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap penghitungan suara, maka suara yang diperolehnya pasangan calon dinyatakan tidak sah.
c. apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap penetapan calon terpilih, maka kedudukannya diganti oleh pasangan calon terpilih peringkat suara terbanyak berikutnya.
d. pembatalan sebagai pasangan calon menggunakan formulir Model AB 2-PWP ditandatangani oleh Ketua KPU atau Ketua Kelompok Kerja Kampanye atas nama Ketua KPU dan dibubuhi cap KPU sesuai tingkatannya berdasarkan basil rapat pleno yang bersifat final, dengan ketentuan :
1) surat pembatalan pasangan calon dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang masing-masing rangkap untuk tim kampanye dan atau juru kampanye pasangan calon, untuk Panwas sesuai tingkatannya, untuk Polri sesuai tingkatannya, dan KPU sesuai tingkatannya sebagai arsip;
2) terhadap pembatalan pasangan calon, tim kampanye dan atau juru kampanye dapat melakukan klarifikasi kepada KPU sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima pembatalan pasangan calon.
e. Model AB 2-PWP hams dilampiri dengan copy salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(8) Pelanggaran ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p yang merupakan pelanggaran tatacara kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis dan atau penghentian kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB IV
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 44


(1) Panwas sesuai tingkatannya menerima laporan dari warga negara yang berhak memilih, pemantau pemilihan umum, dan atau peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye, dengan ketentuan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik dan yang merupakan pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU sesuai tingkatannya.
(2) Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas sesuai tingkatannya.

Pasal 45

(1) KPU sesuai tingkatannya membentuk pokja monitoring pelaksanaan kampanye, yang keanggotaannya dapat diambil dari instansi lain yang sangat erat kaitannya dengan kampanye pemilihan umum dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kemampuan keuangan KPU sesuai tingkatannya.
(2) Pada daerah konflik (Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara serta daerah lain yang dianggap daerah rawan konflik) KPU sesuai tingkatannya melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Polri dan TNI.

Pasal 46

Contoh formulir Model AB-PWP, Model AB 1-PWP, dan Model AB 2-PWP untuk keperluan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 47

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2004

KETUA
ttd.
Prof. DR. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU

Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso

Tidak ada komentar: