Senin, 19 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2001
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);

3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.

2. Suara sah adalah suara yang diperoleh Partai Politik pada Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Panitia penyelenggara Pemilihan Umum.

BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN

Pasal 2


(1) Untuk membantu kegiatan dalam rangka memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Partai Politik diberikan bantuan keuangan.

(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.

(3) Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan pada setiap tahun anggaran.

BAB III
PENETAPAN JUMLAH BANTUAN

Pasal 3


(1) Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum yang disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah.

(2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

Pasal 4

(1) Besarnya bantuan keuangan dari Pemerintah kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik untuk setiap suara sah dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2) Besarnya bantuan keuangan dari Daerah untuk Partai Politik di Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing.

BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN

Pasal 5


(1) Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2) Setelah dilakukan verifikasi dan asistensi, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengajukan usulan bantuan keuangan yang disampaikan oleh Partai Politik kepada Menteri Keuangan.

(3) Untuk Partai Politik di Daerah pengajuan bantuan diusulkan oleh :

a. Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Propinsi yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Gubernur;

b. Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Bupati/ Walikota.

(4) Pengajuan bantuan keuangan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), harus dilengkapi dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh :

a. Panitia Pemilihan Indonesia, untuk Partai Politik tingkat Pusat;

b. Panitia Pemilihan Daerah masing-masing, untuk Partai Politik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

BAB V
PENYERAHAN BANTUAN

Pasal 6


(1) Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara DPP Partai Politik atau yang ditunjuk mewakili dengan disertai berita acara serah terima.

(2) Tata cara penyerahan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(3) Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik di Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7


Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 1999 yang berasal dari APBN untuk Tahun Anggaran 2001, untuk setiap suara sah ditetapkan paling banyak Rp.1000,- (seribu rupiah).

Pasal 8

(1) Khusus untuk Partai Politik yang kepengurusannya berkedudukan di Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 1999, bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk.

(2) Hasil suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang masuk dalam Daerah pemekaran.

(3) Untuk Partai Politik di Propinsi atau Kabupaten induk bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999, setelah dikurangi dengan perolehan suara Propinsi atau Kabupaten/Kota hasil pemekaran.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9


Peraturan Pemertintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 75

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd.
Edy Sudibyo



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2001
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

UMUM


Negara menjamin setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Keikutsertaan warga negara dalam perumusan kebijakan negara, sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui partai politik. Mengingat pembentukan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan partai politik merupakan aset negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.

Pemberian keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu juga untuk lebih meningkatkan peran partai politik dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Pemberian bantuan keuangan disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah artinya besaran jumlah bantuan setiap tahun dapat berubah sesuai dengan kondisi keuangan Negara/Daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud verifikasi dan asistensi adalah kegiatan pencocokan data dan informasi serta bantuan teknis administratif.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4105

Tidak ada komentar: