Senin, 26 Mei 2008

Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06/1999 ttg Penunjukan Kantor Wilayah Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.09-PR.07.06/1999 Tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual

MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberi
kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan permohonan Hak
Atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HAKI,
dipandang perlu menunjuk Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
untuk melakukan penerimaan permohonan HAKI.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tentang penunjukan Kantor wilayah Departemen
Kehakiman untuk menerima Permohonan HAKI.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1987 (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3679);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3398) sebagimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara nomor 3681);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998
tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun
1998;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M tahun 1998;
6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
M.03.PR.07.10 tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman;
7. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
M.18.UM.06.05 Tahun 1996 tentang penerbitan buku pola
pembinaan pengendalian administrasi Departemen Kehakiman.
8. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-
PR.07.10 tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kehakiman.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN UNTUK
MENERIMA PERMOHONAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL.

PERTAMA : Menunjuk Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HAKI dilingkungan wilayah kerjanya.
KEDUA : Permohonan HAKI yang dapat diterima meliputi permohonan
pendaftaran , perpanjangan, pengalihan hak, perubahan nama dan
atau alamat, pencatatan pembatalan, penghapusan, petikan,
lisensi, banding dan permohonan lainnya dibidang HAKI yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Kantor Wilayah Departemen Kehakiman hanya dapat menerima
berkas permohonan HAKI sebagaimana yang dimaksud dalam DIKTUM
KEDUA, apabila pemohon telah melengkapi persyaratan berkas
permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dibidang HAKI.
KEEMPAT : Kantor Wilayah Departemen Kehakiman mengirimkan berkas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, kepada
Direktorat Jenderal HAKI dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
KELIMA : Biaya pengirimam berkas-berkas permohonan HAKI dibebankan kepada anggaran rutin kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
KEENAM : Direktorat Jenderal HAKI menyusun Petunjuk Pelaksanaan
Administrasi Permohonan HAKI dalam rangka kelancaran
pelaksanaan keputusan ini.
KETUJUH : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman ini, maka Bab VII Bagian Kesepuluh angka 5 Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor M.18.UM.06.05 Tahun 1996 tanggal 9
April 1996 tentang Penerbitan Buku Pola Pembinaan dan
Pengendalian Administrasi Departemen Kehakiman yang berbunyi :
“ Kantor Wilayah Departemen Kehakiman tidak dibenarkan
menerima permohonan pendaftaran ciptaan “ dinyatakan tidak
berlaku.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 29 September 1999
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PROF. DR. MULADI, SH.

Tidak ada komentar: