Selasa, 27 Mei 2008

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 182/MPP/kep/4/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR : 182/MPP/Kep/4/1998
T E N T A N G
KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi nasional dan untuk meningkatkan daya
saing serta peningkatan ekspor dipandang perlu menyempurnakan Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor dengan mengubah status jenis barang tertentu yang
semula termasuk kelompok barang yang diatur dan diawasi ekspornya menjadi
kelompok barang yang bebas ekspornya;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menetri Perindustrian dan
Perdagangan.

Mengingat :

1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3291);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1994 tentang
Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman
Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3552);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang
Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Organisasi Departemen;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang
Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M tahun 1998 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan VII.
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/1/1998
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 408/MPP/Kep/10/1997
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
11. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 jo. Nomor
317/MPP/Kep/9/1997 tentang Pengeluaran Barang-barang Ke Luar Negeri Di
Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo.
Nomor 92/MPP/Kep/4/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b. Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan
ekspor;
c. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah
mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk
mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
e. Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya
dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f. Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g. Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh
diekspor;
h. Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk
pengertian butir e, f dan g.

Pasal 2
(1) Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah
memiliki :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
b. Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non
Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(2) Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional.
(3) Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor dengan mempertimbangkan
usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi /
Departemen lain yang terkait.
(4) Barang Yang Diatur Ekspornya, Diawasi Ekspornya dan Dilarang
Ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3
Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan
cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai
kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Pasal 4
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam
hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menetapkan Harga Patokan
Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor.

Pasal 5
Barang yang Diatur dan Diawasi Ekspornya dikecualikan dari ketentuan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran
Barang-barang Keluar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor jo
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997.

Pasal 6
Ketentuan tentang pelaksanaaan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya
ditetapkan dalam Keputusan tersendiri.

Pasal 7
Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar sebelum diterbitkannya Keputusan ini
dinyatakan tetap berlaku selama Eksportir Terdaftar tersebut masih menjalankan
kegiatan usahanya.

Pasal 8
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional.

Pasal 10
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/1997 dan Nomor 97/MPP/Kep/2/1998
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 April 1998
MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
MOHAMAD HASAN

Lampiran

Tidak ada komentar: