Senin, 26 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

PP RI No.25 Thn.2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 25 TAHUN 2000 TENTANG
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dalam Bidang Pemerintahan;

Mengingat :

1. Pasal 15 ayat (2) Undang – undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999 ; Tambahan Lembaran Negara
Nomor . 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Nomor 72;
Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3848);


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM.

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari
Presiden beserta para Menteri.

2. Propinsi adalah Propinsi yang bersifal Otonom .

3. Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.


B A B II

KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN
PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

Pasal 2


(1) Kewenagan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang Politik Luar Negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan , monoter, dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain.

(2) Kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang,perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dan pertimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara,
pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut :

1. Bidang Pertanian :

a. Pengaturan pemasukkan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman untuk pennetuan standar pembibitan/pembenihan pertanian.

b. b. Pengayuran dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak.

c. Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian

d. Penetapan pedoman untuk. pcnentuan standar teknis minimal rummah potong hewan,. rumah sakit hewan, dan sdatuan pelayanan peternakan terpadu.

e. Penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan dan distribusi bahan pangan.

f. Penetapan Standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani.

g. Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian.

h. Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan hewan .

2. Bidang Kelautanm

a. Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah laut di luar perairan 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi dan landas kontinen.

b. Penetapan kebijakan dan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan benda berharga dari kapal tenggelam di luar perairan laut 12 (dua belas) mil.

c. Penetapan kebijakan dan pengaturan batas – batas maritim yang meliputi batasbatas daerah otonom di laut dan batas-batas ketentuan hokum laut internasional.

d. Penetapan standar pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.

e. Penegakan Hukum di Wilayah laut di luar perairan 12 (dua belas) mil yang menyangkut hak spesifik serta berhubungan dengan internasional.

3. Bidang Pertambangan dan Energi

a. Penetapan kebijakan intensifika.si, divcrsifikasi, konservasi, dan harga energi.

b. Penetapan kebijakan jaringan transmisi (Grid) Nasional/regional listrik dan gas bumi.

c. Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan bencana alam geologi.

d. Penetapan, standar penyelidikan umum dan standar pengelolaan sumber daya mineral dan energi, serta air bawah tanah.

e. Penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusi ketenagalistrikan dan pertambangan. F

f. Penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, bbahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri .

g. Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama dengan 1:250.000, Penyusunan peta tematis dan inventarisasi sumber daya mineral dan energi serta mitigasi bencana geologi.

h. Pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi ketenagalistrikan yang masuk dalam grid nasional dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir serta pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir serta pengaturan pemanfaqatan bahan
tambang radio aktif.

i. Pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasi sampai dengan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan pipa lintas propinsi.

j. Pemberian izin Usaha inti listrik yang meliputi pembangkitan lintas Propinsi, transmisi, dan distribusi.

k. Pemberian izin usaha non inti yang meliputi depot lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak dan gas bumi .

4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan.

a. Penetapan criteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal perkebunan.

b. Penetapan criteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.

c. Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya

d. Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan,kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

e. Penyelenggaraan Pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.

f. Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan.

g. Penetapan kriteria dan standar. Tariff iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provinsi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan dan investasi untuk biaya pelestarian hutan.

h. Penetapan kriteria dan standar produksi, pcngolah, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan dan perkebunan termasuk pembenihan, pupuk dan pestisida tanaman kehutanan dan p[erkebunan.

i. Penetapan kriteria dan standar prerizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan tanam buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna, lembaga konservasi dan usaha perkebunan.

j. Penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usaha pperburuan, penangkaran flora, dan fauna yang dilindungi, dan lembaga konservasi, serta penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alarn, kawasan pelestarian alam taman buru, termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.

k, Penyelenggaraan izin usaha Pemanfaatan hasil hutan produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi.

I. Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan,pengawasan dan pengendalian kawasan hutan dan areal Perkebunan.

m. Penetapan criteria dan standar konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari di bidang kehutanan dan perkebunan.

n. Penetapan norma, prosedur, kriteria, dan standar peredaran tumn\buhan dan satwa liar termasuk pembinaan habiytat satwa migrasi jarak jauh.

0. Penyelenggaraan izin pemanfaatan dan peredaran flora dan fauna yang dilindungi dan yang terdaf'tar dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species ( CITES) of Wild Fauna and Flora.

p. Penetapan criteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan, dan areal perkebunan.

5. Bidang Perindustrian dan Perdagangan .

a. Penetapan kebijakan fasilitasi, pengembangan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi.

b. Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan

c. Pengaturan persaingan usaha.

d. Penetapan pedoman perlindungan konsumen.

e, Pengaturan lalu lintas barang dan jasa dalam negeri.

f. Pengaturan kawasan berikat.

g. Pengelolaan kemetrologian.

h. Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral.

i. Penetapan pedoman pengembangan system pergudangan.,

j. Fasilitas kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.

6. Bidang Perkoperasian .

a. Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha Kecil dan Menengah.

b, Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.

c. Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

d. Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah, serta kerjasama dengan badan usaha lain.

7. Bidang Penanaman Modal.

Pemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan beresiko tinggi dalam penerapannya, meliputi persenjataan, nuklir dan rakayasa genetika.

8. Bidang Ketenagakerjaan.

a. Penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kepariwisataan.

b. Penetapan pedoman kerjasama Internasional di bidang kepariwisataan .

c. Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan.

9. Bidang Ketenagakerjaan

a. Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan social pekerja.

b. Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, Hygine perusahaan,lingkungan kerja dan ergonomi.

c. Penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum.

10. Bidang Kesehatan

a. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.

b. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.

c. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.

d. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.

e. Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.

f. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan.

g. Pemberian izin dan penagwasan peredaran obat serta pengawasan indusrti farmasi.

h. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat adiktif) tertentu untuk makanan dan menetapan pedoman pengawasan peredaran makanan.

i. Penetapan kebijakan system jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

j. Survailants epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa.

k. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional).

11. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

a. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.

b. Penetapan standar materi pelajaran pokok.

c. Penetaopan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.

d. Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.

e. Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.

f. Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan,pemindahan, penggandaan, system pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.

g. Pemanfaatan hasil peneliian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monument yang diakui secara internasional.

h. Penetapam kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.

i. Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.

j. Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.

12. Bidang Sosial.

a. Penetapan pedoman pelestarian nilai – nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial.

b. Penetapan pedoman akreditasi lembaga penyelenggaraan pelayanan sosial

c. Penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sisial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial.

d. Pengaturan sitem penganugrahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional.

e. Pengaturan system penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial .

f. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional.

13. Bidang Penataan Ruang

a. Penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Provinsi.

b. Penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah tangkapanb air pada daearah aliran sungai.

c. Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil.

d. Fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi.

14. Bidang Pertanahan

a. Penetapan pcrsyaratan pemberian hak-hak atas tanah.

b. Penetapan persyaratan landreform .

c. Penetapan standar adntinistrasi pertanahan.

d. Penetapan Pedoman biaya pelayanan pertanahan.

e. Penetapan kerangka dasar Kadastral nasional dan pelaksanan pengukuran Kerangka dasar Kadastral nasional Orde I dan II.

15. Bidang Permukiman l

a. Penetapan pedoman perencanan dan pengembangan pembangunan
perumahan dan permukiman.

b. Penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah..

c. Penetapan pedoman pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman.

d. Penetapan pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumah negara.

16. Bidang Pekerjaan Umum

a. Penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajernen konstruksi.

b. Penetpan Standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur. c. Penetapan standar pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan besar, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan.

d. Penetapan persyaratan untuk penentuan status , kelas dan fungsi jalan.

c. Pengaturan dan penetapan status jalan nasional.

17. Bidang Perhubungan

a. Penetapan standar5 rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang.

b. Penetapan standar laik jalan dan persyaratan pengujian kendaraan bermotor serta standar pendaftaran kendaraan bermotor.

c. Penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana Kereta Api serta Sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, , danau, darat, dan udara .

d Penetapan persyaratan pemberian surat izin Mengemudi kendaraan bermotor.

e. Perencanaan umum dan pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas dan klasifikasi jalur Kerata Api dan Pengawasannya.

f. Perencanan makro jaringan jalan bebas hambatan.

g. Penetapan tariff dasar angkutan penumpang kelas ekonomi.

h. Penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyebrangan lintas propinsi dan antar Negara.

i. Penetapan lokasi bandar udara lintas Propinsi dan antar negara.

j. Penatapan lintas penyebrangan dan alur pelayanan internasional.

k. Penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya lintas darat, laut dan udara.

I. Penetapan rencana umum jaringan fasilitas kenavigasian, pemanduan dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan prasarana di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.

m. Penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di pelabuhan antar propinsi/internasional.

n. Penetapan Standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan internasional.

o. Penerbitan izin kerja keruk dan reklamasi yang berada di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.

p. Pengaturan rute. jaringan dan kapasitas pcnerbangan.

q. Pengaturan sistem pendukung penerbangan di bandar Udara .

r. Penetapan Standar kawasan keselamatan operasi penerbangan dan penetapan criteria batas kawasan kebisingan serta daerah lingkup kerja Bandar udara.

s. Pengaturan tata ruang udara nasional, Jaringan pelayanan lalu lintas udara, batas yuriddiksi ruang udara nasional, dan pembagian pengendalian ruang udara dalam Upper Flight Information Region.

t. Pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan.

u. Sertifikasi peralatan dan fasilitasi penunjang operasi penerbangan.

v. Penetapan Standar teknis peralatan serla pelayanan meteorologi
penerbangan dan maritim.

w. Penerbitan lisensi dan peringkat tenaga teknik penerbangan.

x. Pemberian izin usaha penerbangan .

y. Penetapan Standar laik laut dan laik udara serta pedoman keselamatan kapal dan pesawat udara, auditing m,anajemen
keselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut, dan bantuan pencarian dan pertlongan ( Seach and Rescue) penyidikan, penanggulangan kecelakaan , bencana kapal dan pesawat udara.

z. Pengaturan Pos nasional.

aa. Pengaran system Pertelekomunikasian nasional.

bb. Pengaturan system jaringan pengamanan meteorology dan
klimatologi.

cc. Pemberian izin orbit satelit dan ferkuensi radio kecuali
radio dan televise local.

dd. Pemberian jasa meteorology dan klimatologi

ee. Pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan
pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) serta penyelenggaraan SAR Nasional.

18. Bidang Lingkungan Hidup

a. Penetapan Pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan.

b. Pengaturan pengelolaan Ijngkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas) mil.

c. Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan – kegiatan yang potensial berdampak negative pada masyarakat luas dan atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan Negara lain, di
wilayah laut di bawah 12 (dua belas) mil dan berlokasi di lintas batas Negara.

d. Penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup.

e. Penetapan pedoman tentang konservasi sumber daya alam.

19. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik.

a. Penetapan kebijakan system tata laksana aparatur Negara.

b. Penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara.

c. Penetapan pedoman tata laksana pelayanan public.

d. Penetapan pedoman ketentraman dan ketertiban public.

e. Penetapan pedoman penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

f. Penetapan Pedoman kesatuan bangsa.

g. Penetapan standard an prosedur mengenai perencanaa,
pengangkatan,pemindahan, pemberhentian, penetapan pension, gaji, tunjangan, kesejahteraan,hak dan kewajiban, serta kedudukan hokum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di Daerah.

h. Penetapan pedoman penanggulangan bencana.

i. Pengaturan dan penyelenggaran Sistem Sandi Negara.

j. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi.

k. Penyelenggaraan emilihan Umum

l. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan system politik.

m. Penegakan hak azasi manusia.

n. Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi.

o. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional.

p. penetapan dan penyelenggaraan statisktik nasional.

q. Penetapan dan Penyelenggaraan pemetaan dasar nasional.

r. Penetapan jumlah jam kerja dan hari libur nasional.

s. Penetapan pedoman administrasi kependudukan.

20. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah

a. Penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah.

b. Penetapan kebijakan perubahan batas, nama dan pemindahan Ibu Kota daerah.

c. Penetapan pedoman perencanaan daerah.

d. Penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah.

e. Penetapan pedoman formasi perangkat Daerah.

f. Penetapan pedoman tentang realokasi pegawai.

g. Penetapan pedoman tata cara kerjasama daerah dengan
lembaga/badan luar negeri.

h. Penetapan Pedoman kerjasama antar Daerah/Desa dan antar Daerah/Desa dengan pihak ketiga.

i. Penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya .

j. Penetapan pedoman satuan polis Pamong Praja .

k. Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan Asosiasi Pemerintah daerah dan Asosiasi DPRD.

l. Penetapan pedoman mengenai pengaturan desa.

m. Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa.

n. Penetapan Pedoman Tata tertib DPRD.

0. Pengaturan tugas pembantuan kepada daerah dan Desa.

p. Pengaturan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggung jawaban dan pemberhentian serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepla Daerah.

q. Pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

r. Pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

s. Penetapan pedoman penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapat dan Belanja daerah.

u. Pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

21. Bidang Pertimbangan Keuangan

a. Penetapan Pedoman tentang realokasi pendapatan asli daerah yang besar dan terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota tertentu untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat di Propinsi.

b Penetapan Pedoman pinjaman dari dalam negeri an luar negeri oleh Pemerintah daerah.

22. Bidang Kependudukan

a. Penetapan pedoman mobilitas kependudukan.

b. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan
penurunan angka kematian Ibu, bayi dan anak.

c. Penetapan pedoman dan fasilitasi peningkatan kesetaraan dan keadilan gender.

d. Penetapan pedoman pengembangan kualitas keluarga.

e. Penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, Anak dan remaja.

23. Bidang Olah raga

a. Pemberian dukungan untuk pembangunan sarana, dan prasarana olah raga.

b. Penetapan pedoman pemberdayaan Masyarakat olah raga.

c. Penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan – kegiatan o!ah raga nasional /-intcrnasional.

24. Bidang Hukum dan Perundang – undangan

a. Pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional.

b. Pengesahan dan persetujuan Badan Hukum.

c. Pengesahan di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual.

d. Pengaturan dan pembinaan terhadap lembaga pemasyarakatan .

e. Pengaturan dan Pembinaan di bidang keimigrasian.

f. Pengaturan dan pembinaan di bidang kenotariatan.

25. Bidang Penerangan

a. Penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran.

b. Penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial.

c. Penetapan pedoman kebijakan pencetakan dan penerbitan
publikasi/dokumen pemerintah / Negara.

(4). Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidang selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi :

a. Penetapan kebijakan untuk mendukuntg pembangunan secara makro;

b. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal dalam bidang yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;

c. Penetapan criteria penentuan an perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang;

d. Penyusunan rencana nasional secara makro;

e. Penetapan persyaratan akreditasi Iembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga prfesional /ahli serta persyaratan jabatan;

f. pembinaan dan pngawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervise;

g. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam;

h. pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil;

i. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara;

j. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah;

k. pengaturan ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan;

l. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional;

m. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset dan teknologi
termasuk penelitian dan Pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;

n. penetapan kebijakan system informasi nasional;

o. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa;

p. pengaturan system lembaga perekonomian Negara.

Pasal 3

(1). Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Undang-undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

(2) Kewenangan bidang terttentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah Propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman dan perencanaan tata ruang Propinsi.

(3). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, Propinsi dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.

(4). Kewenagan Kabupaten/Kota dibidang tertentu dan bagian tertentu dari kewenangan wajib dilaksanakan oleh Propinsi dengan kesepakatan antar Kabupaten/Kota dan Propinsi.

(5). Kewenangan Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan dalam bidang sebagai berikut :

I. Bidang Pertanian

a. Penetapan standar pelayanan minimal dalam bidang pertanian yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.

b. Penetapan standar pembibitan/pembenihan pertanian.

c. Penetapan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu.

d. Penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan sumber daya manusia aparat pertanian teknis fungsional, keterampilan dan diklat kejuruan tingkat menengah.

e. Promosi ekspor komoditas pertanian unggulan daerah Propinsi.

f. Penyediaan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam bidang pertanian.

g. Pengaturan dan Pelaksanaan penangglangan wabah hama dan penyakit menular i bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota.

h. Pengaturan penggunaanbibit unggul pertanian.

i. Penetapan kawasan pertanian terpadu berdasarkan kesepakatan dengan abupaten/Kota.

j. Pelaksanaan penyidikan penyakit di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota.

k. Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi organisme pengganggu umbuhan, hama dan penyakit di bidang pertanian .

I. Pengaturan penggunaan air irigasi.

m. Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulangan
eksplosi rganisme penggannggu tumbuhan dan penyakit di bdiang pertanian.

n. Penyediaan dukungan pengembangan perekayasaan teknologi perikanan serta umber daya perairan lainnya.

o. Pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan penyakit ikan di darat.

p. Pengendalian eradikasi penakit ikan di darat.

2. Bidang Kelautan.

a. Penataan dan pengelolaan perairan di wilayah laut Propnsi.

b. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dam pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut kewenangan Propinsi.

c. Konservasi dan pengelolaan plasma mutfah spesifik lokasi serta suaka perikanan di wilayah laut kewenangan Propinsi.

d. Pelayanan izin usaha pembudidayaan dan penagkapan ikan pada perairan laut di wilayah laut kewenangan propinsi.

e. Pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan di wilayah laut kewenagnan Propinsi.

3. Bidang Pertambangan dan Energi.

a. Penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan energi serta air bawah tanah.

b. Pemberian izin usaha inti pertambangan umum lintas Kabupaten/Kota yang meliputi ekplorasi dan eksploitasi.

c. Pemberian izin usaha inti listrik dan distribusi lintas Kabupaten/Kota yang tidak disambung ke grid nasional.

d. Pengelolaan sumberdaya mineral dan energi non migas kecuali bahan radio aktif pada wilayah laut dari 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil.

e. Pelatihan dan penelitian di bidang pertambangan dan energi di wilayah Propinsi.

4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan.

a. Pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan hutan/kebun.

b. Penyelenggaraan penunjukan dan pengamanan babatas hutan
produksi dan hutan lindung .

c. Pedoman penyelenggaraan tata batas hutan, rekostruksi dan penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

d. Penyelenggaraan pembentukan dan perwilayahan areal perkebunan lintas Kabupaten/Kota.

e. Pedoman Penyelenggaraan pembentukan wilayah dan penyediaan dukungan pengelolaan taman hutan raya.

f. Penyusunan perwilayahan, design, pengendalian lahan dan industri primer bidang perkebunan lintas Kabupaten/Kota.

g. Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan lintas kabupaten/Kota.

h. Pedoman penyelenggaraan pengurusan erosi, sadimentasi, produktivtas lahan pada daerah aliran sungai lintas Kabupaten/Kota.

i. Penyelenggaraan perizinan lintas Kabupaten/Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan, dan pengolahan hasil hutan.

k. Pengawasan pembenihan, pupuk, pestisida, alat dan mesin di bidang kehutanan dan perkebunan.

l. Pelaksanaan pengamanan, peramalan organisme tumbuhan pengganggu dan pengendalian hama terpadu tanaman kehutanan dan perkebunan.

m. Penyelenggaraan dan pengawasan atas rehabilitasi, reklamasi, system silvikultur, budidaya, dan pengolahan.

n. Penyelenggaraan pengelolaan taman hutan raya lintas Kabupaten/Kota.

o. Penetapan pedoman untuk penentuan tariff pungutan hasil hutan bukan kayu lintas Kabupaten/Kota.

p. Turut serta secara aktif bersama Pemerintah dalam menetapkan kawaan serta perubahan fungsi dan status hutan dalam rangka perencanaan tata ruang Propinsi berdasarkan kesepakatan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota.

q. Perlindungan dan pengamanan hutan pada kawasan lintas Kabupaten/Kota.

r. Penyediaan dukungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, penelitian dan pengembangan terapan bidang kehutanan.

5. Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

a. Penyediaan dukungan pengembangan industri dan perdagangan.

b. Penyediaan dukungan kerjasama antar kabupaten/Kota dalam bidang industri dan perdagangan.

c. Pengelolaan laboratorium kemetrologian.

6. Bidang Perkoperasian

Penyediaan dukungan pengembangan koperasi.

7. Bidang Penanaman Modal

Melakukan kerjasama dalam bidang penanaman modal dengan Kabupaten/Kota.

8. Bidang Ketenagakerjaan

a. Penetapan pedoman jaminan kesejahteraan pernakerja.

b. Penetapan dan pengawasan atas pelaksaan upah minimum.

9. Bidang Kesehatan

a. Penetapan pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan.

b. Pengelolaan dan pemberian izin sarana dan prasarana kesehatan khusus seperti rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, dan rumah sakit kanker.

c. Sertifikasi teknlogi kesehatan dan gizi.

d. Survailans epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit dan kejadian luar biasa.

e. Penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota serta penyelenggaraan pendidikan tenaga dan pelatihan kesehatan.

10. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

a. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.

b. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.

c. Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum , akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis.

d. Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.

e. Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/atau penataran guru.

f. Penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepubakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.

11. Bidang Sosial

a. Mendukung upaya pengembangan pelayanan social

b. Mendukung pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan social.

c. Pengawasan pelaksanaan penempatan pekerja social professional dan fungsional panti social swasta.

12. Bidang Penataan Ruang

a. Penetapan tata ruang Propinsi berdasarkan kesepakatan antar Propinsi dan Kabupaten/Kota.

b. Pengawasan atas pelaksanaan tata ruang.

13. Bidang Pemukiman

Penyediaan bantuan/dukungan penerapan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, arsitektur bangunan dan jatidiri kawasan.

14. Bidang Pekerjaan Umum.

a. Penetapan standar pengelolaan sumber daya air permukaan lintas
Kabupaten/Kota.

b. Pemberian izin pembangunan jalan bebas hambatan lintas Kabupaten/Kota.

c. Penyediaan dukungan/bantuan untuk kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang terdiri atas pengaran, bendungan/dam, jembatan dan jalan beserta simpul – simpulnya serta jalan bebas hambatan.

d. Penyediaan dukungan/bantuan untuk pengelolaan sumber daya air permukaan pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase lintas Kabupaten/Kota berserta bangunan – bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan sadap.

e. Perizinan untuk mengadakan perubahan dan atau pembongkaran bangunanbangunan dan saluran jaringan dan prasara dan sarana pekerjaan umum yang lintas kabupaten/Kota.

f. Prizinan untuk medirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain, selain dari yang dimaksud pada angka 5 termasuk yang berada di dalam, di atas, maupun yang melintas saluran irigasi.

g. Pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama irigasi lintas Kabupaten/Kota berserta bangunan pelengkapnya.

h. Penyusunan rencana penyediaan air irigasi.

15. Bidang Perhubungan

a. Penetapan alur penyebrangan lintas Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi.

b. Penetapan tariff angkutan darat lintas KabupatenKota untuk penumpang kelas ekonomi.

c. Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas jalan Propinsi, danau dan sungai lintas Kabupaten/Kota serta laut dalam wilayah diluar 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil.

d. Penetapan kebijakan tatanan dan perizinan pelabhan Propinsi.

e. Pengelolaan pelabuhan dan Bandar udara Propinsi yang dibangun
atas prakarsa Propinsi dan atau pelabuhan danbandar udara yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Propinsi.

f. Penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan propinsi.

g. Pengaturan dan pengelolaan SAR Propins.

h. Perizinan, pelayanan dan pengendalian kelebhan muatan dan
tertib pemanfaatan jalan propinsi.

i. Perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan jalan propinsi.

j. Penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan
pengangkutan barang dan tertib pemanfaatan antar Kabupaten/Kota.

k. Penetapan lintas penyebrangan antar Propinsi.

l. Penetapan lokasi dan pengelolaan jembatan timbang

m. Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan kereta api lintas
Kabupaten/Kota.

16. Bidang Lingkungan Hidup.

a. Pengendalian lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota.

b. Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil.

c. Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya air lintas Kabupaten/Kota.

d. Penlaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negative pada masyarakat luas yang lokasinya meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota.

e. Pengawasan pelaksanaan konservasi lintas Kabupaten/Kota.

f. Penetapan baku mutu lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup nasional.

17 Bidang Politik dalam Negeri dan Administrasi Publik

a. Penegakan Hak Azasi Manusia

b. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.

c. Penyediaan dukungan administrasi kepegawaian dan karier
pegawai.

d. Membantu penyelenggaraan pemilihan Umum.

e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis fungsional tertentu yang mencakup wilayah Propinsi.

f. Penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota.

g. Fasilitas penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan system politik.

h. Alokasi dan pemindahan pegawai/tenaga potensial antar daerah Kabupaten/Kota dan dari Kabupaten/Kota ke Propinsi dan sebaliknya.

i. Penetapan tanda kehormatan/jasa selain yang telah diatur dan menjadi kewenangan Pemerintah.

18. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah di wilayah Propinsi.

19. Bidang Perimbangan Keuangan.

a. Mengatur realokasi pendapatan asli daerah yang terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota tertentu untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat di propinsi.

b. Menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi kebutuhan belanja pegawai negeri sipil Daerah yang diangkat oleh Propinsi di luar kebijakan Pemerintah.

20. Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

Penetapan peraturan daerah untuk mendukung pemerintahan Propinsi sebagai daerah oronom.

Pasal 4

Pelaksaan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kabupaten/Kota, yang tidak atau belum mamu melaksanakan salah satu atau beberapa kewenangan dapat melaksanakan kewenangan tersebut melalui kerja sama antar Kabupaten/Kota, kerja sama antar Kabupaten/Kota dengan Propinsi, atau menyerahkan
kewenangan tersebut kepada Propinsi.

b. pelaksanaan kewenangan melalui kerjasama atau penyerahan suatu kewenangan kepada Propinsi harus didasarkan pada Keputusan Kepala daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota;

c. Bupati/Walikota wajib menyampaikan keputusan mengenai penyerahan pada huruf b kepada Gubernur dan Presiden dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

d. Presiden setelah memperoleh masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dpat menyetujui atau tidak menyetujui penyerahan wewenang tersebut;

e. Dalam hal presiden tidak memberikan persetujuannya, kewennangan tersebut harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;

f. Apabila Presiden memberikan persetujuannya, pelaksanaan kewenangan tersebut diserahkan kepada Propinsi.

g. Apabila dalam jangka waktu satu bulan Presiden tidak memberikan tanggapan, maka penyerahan kewenangan tersebut dianggap disetujui.

h. Sebagai akibat dari penyerahan tersebut, Propinsi sebagai Daerah Otonom harus melaksanakan kewenangan dimaksud dengan pembiayaan yang dialokasikan dari dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

i. apabila Propinsi tidak mampu melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, maka Propinsi menyerahkannya kepada Pemerintah dengan mekanisme yang sama sebagaimana tercantum pada huruf c sampai dengan huruf h; dan

j. Apabila Kabupaten/Kota sudah menyatakan kemampuannya menangani kewenangan tersebut, Propinsi atau Pemerintah wajib mengembalikannya kepada Kabupaten/Kota tanpa persetujuan Presiden.



B A B III

KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 5


(1). Perjanjian dan Komitmen internasional yang telah berlaku dan akan dibuat oleh Pemerintah juga berlaku bagi Daerah Otonomi.

(2). Perjanjian dan kerja sama oleh Daerah dengan lembaga/badan di luar negeri berdasarkan kewenangan daerah otonomi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
kesepakatan serupa yang dibuat oleh Pemerintah.

Pasal 6

Penjabaran teknis mengenai kewenangan Pemerintah yang meliputi kebijakan termasuk mekanisme ketatalaksanaan, standard an criteria dilakukan oleh pimpinan Departemen/Lembaga Non Departemen yang bersangkutan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.

Pasal 7

Pemerintah berwenang mengambil tindakan administrative terhadap daerah Otonom dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran atas penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


B A B IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8


Perizinan dan perjanjian kerjasama Pemerintah dengan pihak ketiga berdasarkan kewenangan Pemerintah sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhirnya perizinan dan perjanjian kerja sama.

Pasal 9

(1). Terhadap kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini yang belum ada ketentuan mengenai kebijakan , standar, norma, criteria,
prosedur dan pedoman dari Pemerintah, dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah menunggu diterbitkannya ketentuan tersebut.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 91), ditetapkan selambat – lambanya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

B A B V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.


Ttd

ABDURRAHMAN WAHID.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA



ttd

BONDAN GUNAWAN.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 54.

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang – undangan II



Plh
Drs. Sudbyo.



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
KEWENANGAN PEMERINTAH
DAN
KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DARERAH OTONOM.


A. U M U M


Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadailan, demokratisasi dan prenghormatan terhadap budaya local dan memperhatiakn potensi dan keanekaragaman Daerah.
Atas dasar itu, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah sehingga memberi peluang kepada Daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas
prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah .
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, karena Pemerintah dan Propinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan otonomi sebatas yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Kewenangan Pemerintah daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Kewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, monoter, dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lainnya.
Kewenangan Propinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan bidang lainnya, sedangkan kewenangan Propinsi sebagai wilayah
administrasi merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang didekonsebtrasikan kepada Gubernur.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur rincian kewenangan Pemerintah yang merupakan penjabaran kewenangan kewenangan Pemerintah bidang lain dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Kewenangan Kabupaen/Kota tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini karena Undangundang Nomor. 22 tahun 1999, pada dasarnya meletakkan semua kewenangan Pemerintahan pada daerah Kabupaten/Kota, kecuali kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pengaturan rincian kewenangan tersebut tidak berdasarkan pendekatan sector, departemen, dan Lembaga pemerintah non departemen, tetapi berdasarkan pada pembidangan kewenangan.
Rincian kewenangan yang berbeda-beda diagresikan untuk menghasilkan kewenangan yang setara/setingkat antar bidang tanpa mengurangi bobot substansi, sedangkan penggunaan nomenklatur bidang didasarkan pada rumpun pekerjaan yang mempunyai karakter dan sifat yanhg sejenis dan saling berkaitan serta pekerjaan yang memerlukan penanganan yang khusus.
Untuk penguatan desentralisasi penelenggaraan pemerintahan, maka kewenangan Pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, criteria, dan
prosedur, sedangkan kewenangan pelaksanaannya hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan :

a. mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan Negara;

b. menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga
Negara;

c. menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional;

d. menjamin keselamatan fisik dan non fisik secara setara bagi semua warga Negara;

e. menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang lanka, canggih, mahal, dan beresiko tingi serta sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh
bangsa dan Negara, seperti tenaga nuklr, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya;

f. menjamin supremasi hokum nasional;

g. menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat.
Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidang diatur tersendiri guna menghindari pengulangan pada setiap bidang.
Untuk menetukan kewenangan Propinsi, criteria yang digunakan
adalah sebagai berikut :

1. Pelayanan lintas Kabupaten/Kota.

Kewenangan pemerintahan yang menyangkut penyediaan pelayanan lintas Kabupaten/- Kota di dalam wilayah suatu Propinsi dilaksanakan oleh Propinsi, jika tidak dapat
dilaksanakan melalui kerja sama antar daerah, Pelayanan lintas Kabupaten/Kota dimaksudkan pelayanan yang mencakup beberapa atau semua Kabupae/Kota di Propinsi tertentu.
Indikator untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas Kabupaten/Kota yang merupakan tanggung jawab Propinsi adalah :
a. terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Propinsi;

b. terjangkaunya pelayanan pemerintahan bagi seluruh penduduk Propinsi secara merata;

c. tersedianya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien jika dilaksanakan oleh Propinsi dibandingkan dengan jika dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota masing-masing.

Jika penyediaan pelayanan pemerintahan pada lintas Kabuapten/Kota hanya terjangkau kurang dari 50 % jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang berbatasan, kewenangan lintas
Kabupaten/Kota masing-masing dan jika terjangkau lebih dari 50 % kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Propinsi.
Selain parameter yang disebutkan diatas, rincian kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi juga dirumuskan atas dasar prinsip melanisme pasar dan
otonomi masyarakat.Indikator-indikator sebagaimana yang diberlakukan pada lintas Kabupaten/Kota juga
dianalogkan untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas Propinsi yang merupakan tanggung jawab Pemerintah seperti pertambangan, kehutanan,
perkebunan, dan perhubungan.

2. Konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota.

Kewenangan Propinsi juga mencakup kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota karena dalam pelaksanaannya dapat merugikan Kabupaten/Kota masingmasing.
Jika pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota dapat menimbulkan konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota, Propinsi, Kabupaten dan Kota dapat membuat kesepakatan agar kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Propinsi, seperti pengamananb, pemanfaatan
sumber air sungai lintas Kabupaten/Kota dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Lembaga teknis yang terleak di daerah otonom yang mempnyai sifat khusus dalam arti hanya satu di Indonesia, menyediakan pelayanan berskala nasional dan atau regional,memerlukan teknologi dan keahlian tertentu, dapat dipertahankan menjadi kewenangan
Pemerintah.


B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

a. Kebijakan adalah pernyataan prinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran.

b. Pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan Daerah setempat.

c. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat sebagai panduan dan pengendali dalam melakukan kegiatan.

d. Persyaratan adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan sesuatu.

e. Prosedur adalah tahap dan mekanisme yang harus dilalui dan iikuti untuk menyelesaikan sesuatu.

f. Kriterian adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.

g. Standar adalah spesifkasi teknis atau sesuatu yang dibakkan sebagai patokan dalam melalkukan kegiatan.

h. Akreditasi adalah pengakuan formal kepada suatu lembaga untuk
melakukan kegiatan tertentu .

i. Setifikasi adalah proses pemberian

j. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan suatu produk atau
jasa sesuai dengan persyaratan standar.

k. Pengaturan adalah pembuatan atau penyusunan sesuatu untuk di
ikuti/dipatuhi agar penyelenggaraannya menjadi teratur atau tertib.

l. Penetapam adalah peneguhan suatu keputusan atau pengambilan
kepuusan.

m. penyelenggaraan adalah pelaksanaan sesuatu sebagai perwujudan
kewenangan/tugas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan pengawasan adalah pengawasan berdasarkan
pengawasan represif yang berdasarkan supremasi hokum, untuk
memberi kebebasan pada daerah otonom dalam mengambl keputusan
serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsnya
sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

Huruf h.

Yang dimaksud dengan standar pengelolaan adalah standar pembiayaan,standar perizinan, standar pelaksanaan, dan standar evaluasi.

Pasal 3

Ayat (1).

Cukup jelas

Ayat (2).

Pelaksanaan kewenangan wajib merupakan pelayanan minimal pada bidangbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor.

22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, sesuai dengan standar yang ditentukan Propinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan bagian tertentu dari kewenangan wajib

adalah tugastugas tertentu dari salah satu kewenangan wajib.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas



Yangdimaksud dengan Menteri dalam Pasal iniadalah Menteri yang bertanggungjawab dib dang otonomi daerah.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan tindakan administrative adalah peringatan, teguran atau pembatalan kebijakan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Peraturan daerah tentang pelaksanaan salah satu kewenangan diterbitkan setelah dikeluarkannya kebjakan seperti standar, norma, criteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah.

Pasal 10

Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 3952.

Tidak ada komentar: