Senin, 26 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 2001 ttg Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2001
TENTANG
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan merupakan kewenangan daerah;

b. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelayanan di bidang pertanahan, sebelum adanya peraturan yang baru atas dasar kewenangan yang ada pada Daerah, perlu penegasan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku dalam kegiatan pelayanan tersebut;

c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 2000 tentang Kabinet Persatuan;

7. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional;

8. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN.

Pasal 1

Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan, berlaku Peraturan, Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah ada.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Tidak ada komentar: