Selasa, 27 Mei 2008

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 402/MPP/kep/11/1997 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 402/MPP/Kep/11/1997
TENTANG
KETENTUAN PERIZINAN USAHA
PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan di sektor perdagangan dalam negeri, perlu mencabut Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 78/Kp/III/78 dan menetapkan kembali pengaturan tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Lembaran Negara No. 86 Tahun 1938) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3640);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 2077/M/Perind
Nomor 2430/M/Perdag tanggal 3 September 1957 tentang Peraturan Penyaluran Perusahaan Yang Bersifat Asing dan pembidangan Menurut Jenis Usahanya dan Penjelasannya.
8. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan Nomor 56/th/1971
Nomor 103A/Kp/V/71 tentang Kewenangan Dalam Memberikan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan.
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-682/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang di sektor Perdagangan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 19/MPP/SK/2/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

MEMUTUSKAN :
Mencabut :
Keputusan Menteri Perdagangan No. 78/Kp/III/78 tanggal 9 Maret 1978 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di Luar Negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
(2) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Perusahaan Nasional adalah Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Pasal 2
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat berusaha sebagai agen penjualan (selling agent), dan/atau agen pabrik (manufactures agent), dan/atau agen pembelian (buying agent).

BAB II
KEGIATAN PERWAKILAN
PRUSAHAAN PERDAGANGAN ASING
Pasal 3
(1) Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, sebagai agen penjualan dan/atau agen pabrik :
a. diperkenankan melakukan kegiatan memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya serta memberikan keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
b. diperkenankan melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya;
c. tidak diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, misalnya mengajukan tender/aanbod, menandatangani kontrak, menyelesaikan claim dan sejenisnya.
(2) Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai agen pembelian diperkenankan :
a. melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keteranganketerangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
b. menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.

Pasal 4
(1) Kegiatan impor dari usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai agen penjualan dan atau agen pabrik harus dilakukan oleh perusahaan nasional.
(2) Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat menunjuk perusahaan nasional sebagai agen berkaitan dengan produk-produk yang dipromosikan.
(3) Penunjukan agen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dengan persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing selaku produsen atau pabrik yang memproduksi barang di luar negeri.

Pasal 5
(1) Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing hanya dapat memiliki satu Kantor Pusat Perwakilan di alah satu Ibu Kota Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atas persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri dapat membuka Kantor Cabang di seluruh Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I di luar Kantor Pusatnya.
(3) Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atas persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri dapat mempekerjakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing sebagai Asisten Kepala Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau Asisten Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Izin Usaha Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing berlaku terhitung sejak tanggal dikeluarkannya izin, sepanjang surat penunjukan dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing yang menunjuk di luar negeri masih berlaku.

Pasal 7
(1) Setiap Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai contoh lampiran I
mengenai :
a. kegiatan usahanya termasuk kegiatan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
b. keterangan pegawai yang dipekerjakan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
c. usaha pendidikan dalam rangka peningkatan kemampuan teknis tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang dipekerjakan.
(2) Setiap Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib melaporkan setiap pergantian Kepala Kantor Pusat, Kepala Kantor Cabang, serta para Asisten atau perubahan nama dan alamat baik Kantor Pusat, Kantor Cabang di Indonesia maupun Kantor Pusat Perusahaan atau Gabungan Perusahaan di luar negeri.

Pasal 8
Setiap Warga Negara Asing yang bekerja pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib
mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga ahli dan atau tenaga administrasi Warga Negara Indonesia.

Pasal 9
(1) Penggunaan tenaga kerja Warga Negara Asing pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib mendapatkan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) dari Departemen Tenaga Kerja berdasarkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Penggunaan tenaga kerja Warga Negara Asing pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib berlatar belakang pendidikan Sarjana (S1) atau setara dengan S1, dan berpengalaman kerja sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun di bidang tugasnya.

BAB IV
PERSYARATAN
Pasal 10
(1) Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah sebagai berikut :
a. Surat Penunjukan (letter of appointment) yang dibuat oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri, minimal memuat nama Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan, bidang kegiatan, dan jangka waktu diberlakukannya surat penunjukan.
b. Surat Keterangan tentang Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang memuat nama perusahaan, tanggal pendirian, bentuk hukum, alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta bidang usaha, yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat Kantor Pusat perusahaan tersebut disertai dengan Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan kegiatan perdagangan kecuali kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini.
c. Rencana Kerja Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
d. Izin Tempat Usaha dari Departemen Dalam Negeri cq. Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, Izin Tempat Usaha belum diterbitkan maka bukti pengiriman/tanda terima permohonan dapat dijadikan sebagai bukti kelengkapan untuk permohonan izin.
e. Surat Keterangan Ruangan Kantor dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
f. Surat Keterangan Fiskal dari Instansi Pajak.
g. Bagi Warga Negara Asing, Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) dari Departemen Tenaga Kerja serta Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman.
h. Membayar Uang Jaminan sekali saja bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang sebesar :
1) Rp. 5.000.000,- untuk Warga Negara Asing
2) Rp. 1.000.000,- untuk Warga Negara Indonesia
(2) Uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h akan dikembalikan sebesar nilai nominal uang jaminan yang dibayarkan apabila Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing menutup usahanya atau dibubarkan, kecuali apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan dinyatakan disita untuk negara.

Pasal 11
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diajukan oleh calon Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

(2) Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diajukan oleh Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi Daftar Isian Permohonan untuk :
Warga Negara Indonesia menurut contoh lampiran II;
Warga Negara Asing menurut contoh lampiran III.
(4) Daftar Isian Permohonan dapat diperoleh pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 12
(1) Daftar Isian Permohonan setelah diisi lengkap dan benar dikembalikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pengambilannya.
(2) Dengan mengembalikan Daftar Isian Permohonan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a, b, dan c kepada yang bersangkutan diberikan Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bagi Warga Negara Indonesia sesuai contoh lampiran IV dan bagi Warga Negara Asing, sesuai contoh lampiran V.
(3) Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya.
(4) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, maka yang bersangkutan harus sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d, e, f, g, dan h.
(5) Dengan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada pemegang Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diberikan Izin Usaha Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bagi Warga Negara Indonesia sesuai contoh lampiran VI dan bagi Warga Negara Asing sesuai contoh lampiran VII.
(6) Izin Usaha Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dikeluarkan setelah diberikannya Izin Usaha bagi Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, sesuai contoh lampiran VIII bagi Warga Negara Indonesia dan contoh lampiran IX bagi Warga Negara Asing.
(7) Izin Usaha Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku Izin Usaha Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

BAB V
PEMBINAAN
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

BAB VI
S A N K S I
Pasal 14
Izin Usaha Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat dicabut atau dicabut untuk sementara apabila yang bersangkutan :
a) Tidak memenuhi kewajiban dan atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Keputusan ini;
b) Menutup atau membubarkan diri;
c) Melakukan atau dituduh melakukan tindak pidana ekonomi atau dikenakan hukuman pidana ekonomi.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yangbelum diatur dalam pelaksanaan dari Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 16
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 November 1997
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ttd.
T. ARIWIBOWO

Tidak ada komentar: