Sabtu, 24 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 1 Tahun 2004 ttg Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan secara efektif dan efisien, diperlukan koordinasi yang baik di antara instansi yang berwenang;

b. bahwa sehubungan dengan itu, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29B Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, dipandang perlu membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam suatu Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

Pasal 1

Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Ketua :

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

Wakil Ketua :

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Sekretaris :

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Anggota :

1. Menteri Luar Negeri;

2. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

3. Menteri Keuangan;

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Jaksa Agung Republik Indonesia;

6. Kepala Badan Intelijen Negara;

7. Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 2

Komite TPPU bertugas :

a. mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

b. memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai arah dan kebijakan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara nasional;

c. mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

d. melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kepada Presiden.

Pasal 3

Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri dari :

Ketua :

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Wakil Ketua :

Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Bidang Keamanan Nasional;

Anggota :

1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional;

2. Direktur Jenderal Multilateral Politik Sosial Keamanan, Departemen Luar Negeri;

3. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

4. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;

6. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;

7. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;

8. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan;

9. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

11. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Pengamanan;

12. Deputi Gubernur Bidang Perbankan, Bank Indonesia.

(2) Tim Kerja dapat mengundang pengurus asosiasi penyedia jasa keuangan, para ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu dalam pertemuan yang diselenggarakan Tim Kerja.

Pasal 5

Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 6

Sekretariat Komite TPPU berada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


ttd
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: