Sabtu, 24 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 3 Tahun 2004 ttg Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM KEPEGAWAIAN
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896);

3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);

4. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.

Pasal 1

Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, terdiri dari:

a. Pegawai Tetap;

b. Pegawai yang Dipekerjakan;

c. Pegawai Kontrak.

Pasal 2

(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari pengadaan baru dan atau dari instansi terkait.

(3) Kepala PPATK, yang selanjutnya disebut Kepala, berwenang melakukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Persyaratan jabatan bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Kepala dapat meminta Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dari instansi lain berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi PPATK.

(2) Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pegawai Negeri dan Pegawai Non Pegawai Negeri.

(3) Persyaratan administrasi, kompetensi, potensi, dan pengalaman kerja bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

(4) Masa penugasan Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali di PPATK ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan PPATK.

(5) Kepala berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam dan dari jabatannya di lingkungan PPATK.

(6) Penyetaraan jenjang kepangkatan Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam jenjang kepangkatan di PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:

a. Tenaga Ahli;

b. Tenaga Penunjang.

Pasal 5

(1) Kepala dapat mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk membantu tugas Kepala dalam memberikan pertimbangan dan analisis mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Kepala dapat menerima Tenaga Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk melaksanakan tugas pendukung yang ditetapkan oleh Kepala.

(3) Kontrak kerja bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenaga-kerjaan.

Pasal 6

(1) Pemberhentian Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemberhentian Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan.

(3) Pemberhentian Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilakukan sesuai dengan kontrak kerja yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengenaan sanksi bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing pegawai.

(3) Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala berwenang mengenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis bagi pegawai yang bersangkutan.

(4) Pengenaan sanksi bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilakukan sesuai dengan kontrak kerja yang bersangkutan.

Pasal 8

Pola kepangkatan, jenjang jabatan, nama jabatan dan formasi pegawai PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala.

Pasal 9

(1) Sistem pengembangan karier pegawai PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala.

(2) Dalam menetapkan sistem pengembangan karier pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala wajib mengikuti pendekatan meritokrasi (merit system) yang mencakup antara lain prestasi dan perilaku kerja.

Pasal 10

(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan gaji dan hak-hak lainnya.

(2) Besarnya gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri

Pasal 11

(1) Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b menerima gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal yang mempekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang bersangkutan.

(2) Selain gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b menerima hak-hak lain dari PPATK.

Pasal 12

Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c menerima honorarium dan hak-hak lain dari PPATK.

Pasal 13

Jenis dan besarnya hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) serta honorarium dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 14

Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c pada akhir masa penugasan dan masa kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sepanjang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 16

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


ttd
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: