Jumat, 23 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay

Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2002

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL

KASUS THEYS HIYO ELUAY


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa telah terjadi peristiwa/insiden yang menimbulkan korban kematian terhadap Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional guna mengadakan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa/insiden tersebut;


Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :


Membentuk Komisi Penyelidik Nasional kasus Theys Hiyo Eluay, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Komisi Penyelidik Nasional.

KEDUA :

Komisi Penyelidik Nasional bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek kasus tersebut.

KETIGA :

Dalam menyelenggarakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut.

KEEMPAT : Komisi Penyelidik Nasional terdiri dari:

1. Drs. Koesparmono Irsan, sebagai Ketua merangkap Anggota;

2. I Putu Kusa, S.H., sebagai Anggota;

3. Mayor Jenderal TNI Djasri Marin, S.H., sebagai Anggota;

4. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., sebagai Anggota;

5. Inspektur Jenderal Polisi Drs. R. Hillep Engkesman, sebagai Anggota;

6. Indra Tjahya, S.H., sebagai Anggota;

7. DR. Karel Theil Erari, sebagai Anggota;

8. Drs. John Ibo, sebagai Anggota;

9. Drs. Simon Patrice Morin, sebagai Anggota;

10. Drs. Lukas Karl Degey, sebagai Anggota;

11. Prof. DR. H. Amarsings SPF, sebagai Anggota.


KELIMA :

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

KEENAM :

Setelah selesai menjalankan tugasnya, Komisi Penyelidik Nasional melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.

KETUJUH :

Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Nasional kepada masyarakat.

KEDELAPAN:

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Penyelidik Nasional dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

KESEMBILAN:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Pebruari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,


ttd.

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: