Sabtu, 24 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 28 Tahun 2003 ttg Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2003


TENTANG

PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN

KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa rangkaian upaya damai yang dilakukan pemerintah, baik melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang dilakukan di luar negeri sekalipun, ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaaannya;

b. bahwa dalam kondisi seperti itu, dan semakin meningkatnya tindak kekerasan bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak hanya merusak ketertiban dan ketentraman masyarakat, mengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan, tetapi semakin memperluas dan memperberat penderitaan masyarakat Aceh dan masyarakat di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam pada umumnya;

c. bahwa keadaan yang pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali;

d. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dilaksanakan Presiden untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan sesuai pula dengan kewenangan yang dimiliki Presiden berdasarkan Undang-undang tentang Keadaan Bahaya, serta setelah mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama segala pandangan dan dukungan yang dinyatakan Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan Komisi I serta Komisi II DPR RI, sebagaimana diputuskan bersama sebagai kesimpulan dalam Rapat Konsultasi antara Presiden dengan seluruh Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan kedua Komisi tersebut pada tanggal 15 Mei 2003, dan selanjutnya setelah mencermati perkembangan keadaan dan sikap Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada hari-hari terakhir setelah Rapat Konsultasi tersebut yang tidak menunjukkan perubahan ke arah perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer untuk seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Mengingat :

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.


Pasal 1


Seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer.


Pasal 2

(1) Penguasaan tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.

(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat yang terdiri dari :

1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

2. Anggota : a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

c. Menteri Sosial;

d. Menteri Dalam Negeri;

e. Menteri Luar Negeri;

f. Menteri Pertahanan;

g. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

h. Menteri Kesehatan;

i. Menteri Pendidikan Nasional;

j. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

k. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

l. Menteri Agama;

m. Menteri Perhubungan;

n. Menteri Keuangan;

o. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

p. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

r. Jaksa Agung;

s. Kepala Badan Intelijen Negara;

t. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

u. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan

v. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.


Pasal 3

(1) Penguasaan Keadaan Darurat Militer di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Panglima Daerah Militer Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer Daerah.

(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Darurat Militer di Daerah, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dibantu oleh :

1. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan

3. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Pasal 4


Terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.


Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2003


SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,






ttd





BAMBANG KESOWO





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 54





Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,








Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: