Jumat, 23 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

Kepres RI No. 12 Thn.1994 Tentang Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 12 TAHUN 1994

TENTANG

BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional yang dilaksanakan bersama oleh Pemerintah
dan Masyarakat;

b. bahwa untuk mewujudkan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
kesehatan dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan
Kesehatanb Nasional;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang – undang Dasar 1945;

2. Undang – undang Nomor. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor. 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3495 );


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN
PERTIMBANGAN KESEHATAN NASIONAL.


Pasal 1


Unruk mewujudkan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
kesehatan dibentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang bersifat non structural.

Pasal 2

Badan Pertimbangan Kesehatan nasional bertugas memberikan sarana dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan dalam rangka perumusan
kebijaksanaan di bidang kesehatan perencanaan program, dan pengendaliannya.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan Pertimbangan Kesehatan Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. Menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi
penyampaian pendapat, usul ataupun pemikiran kepada Materi
Kesehatan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang
kesehatan, perencanaan program dan pengendaliannya ;

b. b. Mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang dipandang
perlu untuk pembangunan kesehatan kepada Menteri Kesehatan.

Pasal 4

(1). Keanggotaan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional terdiri dari unsur:

a. Tokoh Masyarakat;

b. Ahli Ekonomi;

c. Ahli Budaya;

d. Ahli Pendidikan;

e. Ahli Agama;

f. Organisasi profesi bidang kesehatan;

g. Pakar Kesehatan;

h. Ahli Hukum;

i. Organisasi Kemasyarakatan lainnya.

(2). Jumlah anggta Badan Pertimbangan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.

(3). Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional diangkat untuk
masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

(4). Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya , apabila meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 5

Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional di angkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan.

Pasal 6

Sususnan Organisasi Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional terdiri dari :

a. Ketua, dan Wakil Ketua : dipilih diantara anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional.

b. Sekretaris : dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian
dan Pengembangan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan
yang merangkap sebagai angota.

c. Anggota

Pasal 7

Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional mengadakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.

Pasal 8

Tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional serta tata cara
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 9

Kepada Badan Pertimbanganb Kesehatan Nasional diperbantukan sebuah Sekretariat, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan.

Pasal 10

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional di bebankan pada Anggaran Departemen Kesehatan.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Pebruari 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Salinan sesuai aslinya


SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum, Dan Perundang - undangan
u.b.
Kepala Bagian Penelitian Perundang – undangan II





Edy Sudibyo, S.H.

Tidak ada komentar: