Jumat, 23 Mei 2008

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 ttg Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.167/KAB/B.VIII/1972 Pedagang Eceran Obat

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1331/ Menkes / SK / X / 2002. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.167 / KAB / B.V I I I / 1972. Tentang Pedagang Eceran Obat

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1331/MENKES/SK/X/2002.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR. 167/KAB/B.VIII/1972.
TENTANG PEDAGANG ECERAN OBAT


MENTERI KESEHATAN,


Menimbang :


a. a. bahwa persyaratan tentang Pedagang Kecil Berijin ( Toko
Obat ), seperti tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor. 167/Kab/B.VIII/72 tentang pedagang eceran obat sudah
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat serta jiwa semangat
Otonomi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor. 23 tahun 1999;

b. b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri
Kesehatan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor. 167/Kab/B.VIII/72 tentang Pedagang Eceran Obat.


Mengingat :

1. 1. Undang-undang Obat Keras (St.1937 No.541);

2. 2. Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran
Negara No.3495);

3. 3. Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Tahun 1997 No.10, Tambahan Lembaran
Negara No.3671);

4. 4. Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1997 No.67, Tambahan Lembaran
Negara No.3698);

5. 5. Undang – undang Nomor 22 tahun 1999, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor. 60 tahun 1999,
Tambahan Lembaran Negara Nomor. 378);

6. 6. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor. 72 tahun 1999 Tambahan
Lembaran Negara Nomor. 3848 ).;

7. 7. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1965 tentang Apotik
.(Lembaran Negara RI Nomor. 40 tahun 1980, Tambahan Lembaran
Negara Nomor. 3169 );

8. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan.(Lembaran Negara RI Nomor. 49 tahun 1996, Tambahan
Lembaran Negara Nomor. 3637 );

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

9. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran
Negara Nomor. 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara
Nomor. 3781 );

10. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, (Lembaran Negara
Nomor. 54 tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3952
tahun 2000).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR.
167/KAB/B.VIII/1972 TENTANG PEDAGANG ECERAN OBAT.

Pasal I


Mengubah beberapa Ketentuan dalam Pasal 2, 4, 5, 6, 7, 13, 15, dan 16, sehingga berbunyi sebagai berikut :

1. 1. Pasal 2.

(1) (1) Pedagang eceran obat menjual obat-obat bebas dan obat-obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran;

(2) (2) Pedagang eceran obat harus menjaga agar obat-obat yang dijual bermutu baik
dan berasal dari pabrik - pabrik farmasi atau pedagang besar farmasi yang mendapat
ijin dari Menteri Kesehatan.

2. 2. Pasal 4.

Setiap Pedagang Eceran Obat wajib mempekerjakan seorang Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab teknis farmasi.

3. 3. Pasal 5.

Pemberian ijin Pedagang Eceran Obat dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

4. 4. Pasal 6.

Setiap penerbitan ijin Pedagang Eceran Obat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menyampaikan tembusan kepada Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta Kepala Balai POM setempat.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

5. 5. Pasal 7.

Permohonan Ijin Pedagang Eceran Obat harus diajukan secara tertulis dengan disertai :

a. a. Alamat dan denah tempat usaha

b. b. Nama dan alamat pemohon

c. c. Nama dan alamat asisten apoteker

d. d. Foto copi Ijazah dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker.

e. e. Surat pernyataan kesediaan bekerja Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab teknis .

6. 6. Pasal 13.

(1) (1) Pencabutan Ijin Pedagang Eceran Obat dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

(2) (2) Apabila ijin batal atau dicabut maka pemilik ijin harus segera menyerahkan surat ijinnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

7. 7. Pasal 15.

Pedagang Eceran obat yang telah memiliki ijin usaha sebagai Pedagang eceran obat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 167/Kab/B.VIII/72 tentang Pedagang Kecil Berijin dianggap telah memiliki ijin usaha Pedagang Eceran Obat berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan ini.

8. 8. Pasal 16.

Dihapuskan.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Oktober 2002
MENTERI KESEHATAN RI



Dr. ACHMAD SUJUDI

Tidak ada komentar: