Jumat, 23 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Keppres RI No. 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177 TAHUN 1999

TENTANG

KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk memberikan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN.

Pasal 1

Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari :

Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

Anggota :

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

3. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;

4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 2

Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas :

a. merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi Bank;

b. merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi utang perusahaan yang terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan perbankan;

c. merumuskan kriteria optimalisasi nilai aset melalui restrukturisasi industri dan pelepasan aset secara transparan dan efektif guna mengamankan pengembalian uang negara;

d. mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas.

Pasal 3

(1) Rumusan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

(2) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan lembaga lain yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan.

Pasal 4

(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(2) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia mengenai kebijakan moneter, sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

Pasal 6

Komite Kebijakan Sektor Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Komite Kebijakan Sektor Keuangan membentuk Sekretariat Komite yang bertugas menyiapkan masukan dan rekomendasi bagi perumusan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Sekretariat Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Tidak ada komentar: