Sabtu, 24 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional

Keppres RI No. 153 Tahun 1999 Tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang informasi dan komunikasi, dipandang perlu membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1


(1) Badan Informasi dan Komunikasi Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

(2) Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Badan Informasi dan Komunikasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. penetapan kebijakan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;

b. pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat;

c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional;

d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional secara berdaya guna dan berhasil guna.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4


Badan Informasi dan Komunikasi Nasional terdiri dari :

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi;

d. Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman;

e. Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional;

f. Inspektorat Utama.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5


Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas :

a. memimpin Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dalam pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;

b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional;

c. menetapkan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;

d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7


(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

d. pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

f. pengkoordinasian penyusunan laporan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan
Informasi dan Komunikasi

Pasal 10


Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 11

Deputi bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi;

b. pemantauan, pengumpulan, dan pengelolaan data dan informasi;

c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan informasi;

d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi;

e. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru
dan Perfilman

Pasal 13


Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 14

Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi media baru dan perfilman.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman;

b. pelayanan informasi melalui media baru;

c. pelayanan informasi melalui perfilman;

d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan Infomasi Media Cetak
dan Media Tradisional

Pasal 16


Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional di bidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 17

Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional;

b. pelayanan informasi melalui media pers dan grafika;

c. pelayanan informasi melalui publikasi;

d. pelayanan informasi melalui media tradisional;

e. pelayanan informasi wilayah dan luar negeri;

f. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional.

Bagian Ketujuh
Inspektorat Utama

Pasal 19


Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 20

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;

b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;

c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;

d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 22


(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.

(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.

Pasal 23

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 24


Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25


(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, TVRI Stasiun Pusat Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta.

(2) Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota, kecuali TVRI Stasiun Daerah, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio Republik Indonesia Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung Pandang.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26


Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Informasi dan Komunikasi Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 27

Keputusan Presiden ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Tidak ada komentar: