Sabtu, 24 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2001 ttg Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional

PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa salah satu tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah untuk mengupayakan pengembalian uang Negara melalui pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara yang telah dilakukan Negara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan;

b. bahwa guna memperoleh hasil semaksimal mungkin dalam rangka upaya pengembalian uang Negara yang telah tersalur ke dalam Bank Dalam Penyehatan, dipandang perlu untuk mengatur secara khusus persyaratan dan tata cara mengenai pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan dan atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan terhadap Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3946);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

Pasal I

Mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3946), sebagai berikut :

1. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yang dijadikan Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 45A

Sebelum dilakukan penyerahan oleh BPPN kepada Bank Indonesia, Bank Dalam Penyehatan yang telah selesai menjalani program penyehatan terlebih dahulu melalui masa pengamatan di BPPN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Bank Dalam Penyehatan tersebut memenuhi persyaratan atau kriteria tingkat kesehatan untuk diserahkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45."

2. Mengubah ketentuan Pasal 46, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 46

(1) Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada BPPN.

(2) Dengan penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas dan wewenang BPPN dalam melaksanakan fungsi penyehatan terhadap Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan berakhir, kecuali wewenang dan tugas BPPN yang berkaitan dengan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.

(3) Wewenang dan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penyerahan Bank oleh BPPN kepada Bank Indonesia."

Pasal II

Terhadap Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka wewenang dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berlaku paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd,
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 71



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

UMUM


Dalam kerangka pembangunan perekonomian nasional dan dalam rangka upaya penyehatan Bank, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai badan khusus yang bersifat sementara dan mempunyai misi untuk memulihkan kondisi perbankan dan mengembalikan uang Negara yang tersalur di sektor perbankan. Salah satu upaya pengembalian uang negara adalah melalui pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara yang dimiliki dalam Bank Dalam Penyehatan.

Mengingat demikian besarnya jumlah uang Negara yang harus dikembalikan melalui proses divestasi, serta sangat strategisnya misi dan tugas divestasi yang telah diberikan kepada BPPN, maka perlu mengatur secara khusus persyaratan dan tata cara divestasi atas Penyertaan Modal Sementara dalam Bank Dalam Penyehatan.

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini yang mengatur hal-hal khusus yang dalam beberapa segi merupakan pengecualian atas ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, maka penerapannya perlu dilandasi dengan asas kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas keterbukaan.

Sesuai dengan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Bank yang telah diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka Bank Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberi persetujuan atau penolakan atas ijin pembelian saham yang diajukan oleh calon pembeli dalam rangka divestasi atas Penyertaan Modal Sementara dalam rangka Program Penyehatan Perbankan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I


Angka 1

Pasal 45A

Ketentuan ini dimaksudkan agar sebelum diserahkan secara resmi kepada Bank Indonesia, BPPN harus melakukan tindakan pengamatan guna menjamin bahwa Bank Dalam Penyehatan tersebut telah siap dan cukup sehat untuk memasuki wilayah kompetisi perbankan sebagaimana umumnya.

Dengan ketentuan ini, maka BPPN masih mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Bank Dalam Penyehatan tersebut.

Angka 2

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini, divestasi atas Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan BPPN dapat dilakukan baik melalui proses penawaran umum kepada masyarakat atau melalui penjualan terbatas kepada investor strategis tertentu, dengan memperhatikan upaya untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin serta manfaat lainnya yang dapat diperoleh untuk mengembalikan uang Negara yang telah tersalur dalam Bank yang bersangkutan.

Dalam proses divestasi atas Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan BPPN dalam rangka program penyehatan perbankan dapat dilakukan langsung antara calon pembeli dan Pemerintah, bertindak melalui BPPN, sebagai pemegang saham.

Dalam pelaksanaannya, penjabaran yang rinci mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas seperti prosedur atau tata caranya akan diatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 18.

Namun demikian, ketentuan, persyaratan dan tata cara yang menyangkut calon pembeli saham (misalnya fit and proper test) tetap berlaku sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal II

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjangkau Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia, namun didalamnya masih terdapat modal saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara. Dengan demikian, BPPN untuk melakukan pengalihan modal (divestasi) atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara diberikan kewenangan untuk menggunakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) paling lama 18 (delapan belas) bulan.

Pasal III

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4102

Tidak ada komentar: